Artikel Terbaru
Inilah Golongan yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha
Idul Adha sebentar lagi tiba, dan umat Islam di seluruh dunia tengah mempersiapkan diri menyambut hari raya penuh makna ini. Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunnah muakkad yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga mengandung nilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Karena itu, penting memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat.
Secara syariat, kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak yang telah memenuhi syarat. Namun, lebih dari itu, kurban menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 dijelaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya. Ini menegaskan bahwa ibadah kurban harus dilandasi keikhlasan serta perhatian terhadap distribusi yang tepat sasaran.
Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan terkait pembagian daging kurban. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau menganjurkan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, untuk keluarga atau kerabat, dan untuk fakir miskin. Artinya, Islam telah menetapkan dengan jelas golongan yang boleh menerima daging kurban agar manfaatnya terasa luas dan merata.
Memahami ketentuan ini sangat penting agar pelaksanaan kurban tidak salah sasaran serta memberikan nilai spiritual dan sosial yang optimal.
Ada beberapa kelompok yang secara syariat berhak menerima daging kurban, yaitu:
1. Fakir dan miskin
Ini adalah golongan utama yang harus diprioritaskan. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Memberikan daging kurban kepada mereka merupakan wujud nyata kepedulian dan solidaritas sosial.
2. Kerabat dan tetangga
Apalagi jika mereka termasuk orang yang berkekurangan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga silaturahmi serta memperhatikan lingkungan sekitar.
3. Musafir yang kehabisan bekal
Meski mungkin bukan orang miskin di tempat asalnya, musafir yang sedang mengalami kesulitan tetap termasuk golongan mustahiq yang berhak memperoleh daging kurban.
4. Amil atau panitia kurban
Mereka yang bekerja mengurus proses kurban tanpa menerima upah, menurut sebagian ulama, boleh mendapatkan bagian daging sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka.
5. Diri sendiri dan keluarga
Pekurban boleh memakan sebagian daging kurban. Namun, tetap dianjurkan memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban secara mudah dan aman, Anda bisa melakukannya melalui BAZNAS Kota Semarang. Cukup klik tautan berikut:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Setelah membuka link tersebut, ubah jenis dana menjadi DSKL, lalu masukkan nominal yang ingin ditunaikan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban sesuai ajaran Islam. Selamat menyambut Idul Adha dengan penuh keberkahan!***
ARTIKEL23/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah: Waktu Istimewa untuk Melipatgandakan Ibadah dan Meraih Keberkahan
Bulan Dzulqa’dah merupakan salah satu bulan penting dalam kalender hijriah yang menyimpan banyak keutamaan bagi umat Islam. Sebagai bagian dari empat bulan haram atau Asyhurul Hurum, Dzulqa’dah memiliki kedudukan istimewa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Di bulan ini, umat Islam diberi kesempatan luas untuk memperbanyak amal ibadah dan meraih keberkahan yang berlipat. Berikut penjelasan lengkap mengenai keutamaan bulan Dzulqa’dah yang perlu dipahami.
Salah satu keistimewaan terbesar bulan Dzulqa’dah adalah statusnya sebagai bulan haram (Asyhurul Hurum). Bersama tiga bulan lainnya—Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab—bulan ini disucikan oleh Allah SWT. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk menahan diri dari segala bentuk kezaliman, termasuk peperangan.
Nilai ibadah pada bulan ini lebih tinggi, sementara dosa dan maksiat juga memiliki konsekuensi yang lebih berat. Karena itu, Dzulqa’dah menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan memperbanyak amal kebaikan.
Selain itu, amal saleh di bulan Dzulqa’dah mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Ibadah seperti salat, puasa sunnah, sedekah, hingga membaca Al-Qur’an memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Kesempatan ini sangat baik dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah, baik secara individu maupun sosial.
Banyak ulama menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak amalan sunnah selama bulan ini sebagai bentuk optimalisasi waktu-waktu mulia.
Dzulqa’dah juga dikenal sebagai salah satu bulan haji (Syahrul Hajj). Selain Syawal dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, bulan ini termasuk waktu yang sah untuk memulai ihram haji. Hal ini menunjukkan bahwa Dzulqa’dah memiliki keterkaitan erat dengan salah satu rukun Islam, yakni pelaksanaan ibadah haji.
Momentum ini semakin mempertegas kedudukan bulan Dzulqa’dah sebagai waktu yang penuh kemuliaan.
Keistimewaan lainnya terlihat dari sejarah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW melaksanakan umrah pada bulan Dzulqa’dah, sehingga bulan ini menjadi waktu yang sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah umrah.
Bulan Dzulqa’dah juga disebutkan dalam QS. Al-A’raf ayat 142, yang menyebutkan tiga puluh malam yang dijanjikan Allah kepada Nabi Musa AS. Banyak ulama menafsirkan bahwa malam-malam tersebut termasuk dalam bulan Dzulqa’dah, sehingga memperkuat kedudukannya sebagai bulan yang diberkahi.
Dengan berbagai keutamaan tersebut, bulan Dzulqa’dah menjadi waktu tepat untuk meningkatkan ibadah, memperbanyak taubat, memperkuat silaturahmi, dan memperbaiki kualitas diri.
Menghadirkan amalan-amalan baik di bulan ini menjadi cara terbaik untuk meraih keberkahan dan pahala yang berlipat dari Allah SWT. Semoga kita termasuk hamba yang mampu memanfaatkan setiap keutamaan bulan Dzulqa’dah dengan sebaik-baiknya.***
ARTIKEL23/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bacaan Niat Bayar DAM Haji: Arab, Latin, Terjemahan, dan Cara Bayar Resmi yang Mudah
Simak selengkapnya pada artikel ini untuk temukan informasi perihal bacaan niat bayar DAM Haji lengkap dengan arab latin, termah dan cara bayarnya.
Pembayaran DAM Haji menjadi bagian penting dalam rangkaian ibadah haji, terutama bagi jemaah yang melakukan pelanggaran larangan ihram, meninggalkan kewajiban haji, atau melaksanakan Haji Tamattu’ dan Qiran. Meski sering dianggap rumit, sebenarnya proses pembayaran DAM dapat dilakukan dengan mudah, baik di Tanah Suci maupun di tanah air melalui lembaga resmi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, alasan seseorang wajib membayar DAM, hingga bacaan niat dalam bentuk sembelih hewan atau hadyu.
Secara istilah, DAM Haji adalah denda berupa penyembelihan hewan yang wajib ditunaikan sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran tertentu selama melaksanakan ibadah haji. Kata “dam” sendiri berarti “darah”, yang menggambarkan jenis denda yang dilakukan dengan menyembelih hewan kurban.
DAM juga dapat menjadi wujud syukur atas kemudahan ibadah, terutama bagi jemaah yang memilih manasik Haji Tamattu’ atau Qiran.
Ada beberapa penyebab seseorang diwajibkan membayar DAM. Pertama, ketika jemaah melakukan larangan ihram seperti menggunakan wewangian, mencukur rambut, atau memakai pakaian yang dilarang. Kedua, ketika jemaah meninggalkan wajib haji seperti tidak mabit di Mina atau Muzdalifah. Ketiga, DAM juga wajib bagi jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ atau Qiran, yaitu menggabungkan umrah dengan haji dalam satu perjalanan.
Secara umum, bentuk pembayaran DAM dilakukan dengan menyembelih seekor kambing di wilayah Tanah Haram. Namun bagi jemaah yang tidak mampu secara finansial, syariat memberikan keringanan berupa puasa 10 hari, yaitu tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari sisanya di tanah air. Kedua bentuk pelaksanaan DAM tersebut memiliki niat masing-masing sesuai tuntunan.
Untuk pembayaran DAM melalui penyembelihan hewan atau hadyu, berikut lafal niat yang dapat dibaca dalam hati atau diucapkan secara lisan:
“Nawaitu an udzhahiya hadyan damat tamattu'i sunnatan lillahi ta'ala.”
(Saya niat berkurban dam haji tamattu’ sunnah karena Allah Ta’ala.)
Menariknya, pembayaran DAM kini tidak hanya dapat dilakukan di Tanah Suci, tetapi juga bisa diproses dari Indonesia melalui lembaga resmi, salah satunya BAZNAS Kota Semarang.
Prosesnya sangat praktis karena jemaah cukup melakukan pembayaran melalui sistem QRIS, kemudian mengisi formulir online (G-Form) yang telah disediakan pada tautan https://bit.ly/DAMHajiBAZNASKotaSemarang. Seluruh mekanisme dirancang agar mudah diakses, aman, dan transparan.
Melalui BAZNAS Kota Semarang, jemaah juga memperoleh sejumlah keunggulan, antara lain:
1. Pembayaran tercatat secara resmi dan mendapatkan bukti tanda terima.
2. Mendapatkan dokumentasi berupa foto atau video proses penyembelihan hewan DAM.
3. Tersedia sertifikat resmi sebagai bukti telah menunaikan kewajiban DAM.
4. Jemaah dapat mengusulkan penyaluran DAM di wilayah Kota Semarang.
5. Biaya lebih terjangkau, yaitu sebesar Rp2.650.000.
Itulah penjelasan lengkap mengenai bacaan niat pembayaran DAM Haji dan tata cara pembayarannya. Semoga bermanfaat dan membantu jemaah dalam melaksanakan ibadah dengan lebih mudah dan sesuai tuntunan.***
ARTIKEL22/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Memahami Dam Haji: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap
Dam haji merupakan salah satu istilah penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang wajib dipahami oleh setiap jamaah. Ibadah haji adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa larangan dan kewajiban yang harus ditaati. Ketika kewajiban tersebut ditinggalkan atau terjadi pelanggaran terhadap larangan ihram, jamaah diwajibkan membayar denda yang dikenal sebagai dam haji.
Artikel ini mengulas secara lengkap tentang pengertian dam haji, dasar hukumnya, serta jenis-jenis dam yang berlaku.
Secara bahasa, kata dam berarti mengalirkan darah, yakni menyembelih hewan sebagai bentuk pengganti atas pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan haji. Secara istilah, dam haji adalah denda yang harus dibayarkan oleh jamaah haji karena melanggar larangan atau meninggalkan salah satu kewajiban haji.
Kewajiban ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah ayat 196 yang menegaskan bahwa jamaah yang melanggar atau tidak dapat menyempurnakan ritual tertentu diwajibkan membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau penyembelihan hewan.
Dalam literatur fikih yang dilansir dalam laman nu.or.id, di antaranya kitab Qurratul ‘Ain bi Bayani Muhimmatiddin karya Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, dijelaskan adanya tiga tingkatan denda bagi orang yang meninggalkan wajib haji.
Pertama, membayar dam berupa menyembelih seekor kambing. Ini adalah bentuk denda utama yang wajib dipenuhi oleh jamaah.
Kedua, jika tidak mampu menyembelih kambing, jamaah wajib berpuasa tiga hari saat berada di tanah suci.
Ketiga, jamaah juga diwajibkan berpuasa tujuh hari setelah kembali ke tanah air, jika memang tidak mampu membayar dam berupa kambing.
Total kewajiban puasa tersebut berjumlah sepuluh hari, sesuai yang ditegaskan dalam Al-Qur'an.
Selain itu, ulama fikih seperti Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff dalam kitab Al-Taqrirat al-Sadidah menjelaskan bahwa dam haji terbagi menjadi empat jenis.
Pertama, dam tartib wa taqdir, yaitu denda yang harus dilakukan secara berurutan dan tidak boleh diganti kecuali bila tidak mampu.
Kedua, dam tartib wa ta’dil, yaitu denda yang harus dilakukan berurutan namun dapat diganti dengan nilai setara sesuai ketetapan syariat.
Ketiga, dam takhyir wa ta’dil, yaitu jamaah boleh memilih jenis denda yang setara nilainya.
Keempat, dam takhyir wa taqdir, yaitu pilihan denda yang nilainya telah ditetapkan syariat dan tidak boleh kurang atau lebih.
Dengan memahami pengertian dan jenis-jenis dam haji ini, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih sempurna serta mengetahui konsekuensi dari setiap pelanggaran atau kekurangan yang mungkin terjadi.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menjadi bekal pengetahuan dalam mempersiapkan ibadah haji dengan lebih baik.***
ARTIKEL21/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ini Ketentuan Kambing untuk Kurban yang Sah dan Sesuai dengan Syariat
Menunaikan ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, sebelum melaksanakannya, penting untuk memahami syarat hewan kurban, terutama kambing. Banyak orang memilih kambing karena praktis dan diperuntukkan bagi satu orang.
Meski begitu, masih terdapat beberapa kesalahpahaman di masyarakat mengenai keabsahan kambing sebagai hewan kurban. Oleh sebab itu, memahami syarat kambing untuk kurban adalah langkah penting agar ibadah dapat sah dan diterima.
Berbeda dengan sapi atau unta yang boleh diniatkan untuk tujuh orang, kambing hanya sah untuk satu orang saja. Inilah ketentuan dasar yang sering kali terabaikan. Jika seseorang ingin berkurban secara pribadi tanpa patungan, maka kambing menjadi pilihan paling tepat. Namun, penting memastikan bahwa hewan tersebut benar-benar diniatkan untuk satu orang demi memenuhi syarat sah kurban kambing.
Kesalahpahaman seperti menganggap kambing dapat digunakan untuk beberapa peserta kurban masih sering terjadi. Padahal, dalam fiqih Islam, ketentuannya jelas: kambing hanya sah untuk satu orang. Meski demikian, pahala kurban dapat diniatkan untuk satu keluarga, sehingga manfaatnya tetap luas meski pelaksana kurbannya hanya satu orang.
Selain ketentuan jumlah peserta, waktu dan tata cara penyembelihan juga merupakan syarat penting. Penyembelihan kambing kurban hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyrik).
Jika kambing disembelih sebelum salat Id, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban dan hanya bernilai sembelihan biasa. Karena itu, memperhatikan waktu pelaksanaan adalah bagian penting dalam menyempurnakan ibadah ini.
Tata cara penyembelihan juga tidak boleh diabaikan. Penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang baligh, berakal, dan membaca basmalah. Selain itu, penggunaan pisau yang tajam, mengarahkan hewan ke arah kiblat, serta memastikan hewan tidak disakiti secara berlebihan merupakan adab-adab yang dianjurkan dalam syariat. Semua ini menjadi rangkaian proses yang memastikan kurban dilakukan secara benar dan penuh kesempurnaan.
Memahami syarat kambing untuk kurban mulai dari usia, kondisi fisik, jumlah peserta, waktu, hingga tata cara penyembelihan akan membantu memastikan ibadah terlaksana dengan baik. Dengan melaksanakan kurban secara syar’i, kita tidak hanya meraih pahala, tetapi juga berkontribusi menyebarkan kebahagiaan kepada sesama.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kurban secara praktis, aman, dan terpercaya, kurban melalui BAZNAS Kota Semarang dapat menjadi pilihan terbaik. Lembaga ini telah menyalurkan hewan kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap dan panduan pembayaran, Anda dapat mengunjungi:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Dengan mengikuti petunjuk pada laman tersebut, Anda bisa memilih jenis dana kurban sesuai kebutuhan dan menunaikannya dengan mudah. Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi amalan yang mendekatkan diri kepada-Nya.***
ARTIKEL20/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Tiga Amalan Pembuka Rezeki yang Paling Dianjurkan, Bikin Hidup Makin Berkah dan Lapang
Membuka pintu rezeki yang luas merupakan harapan banyak orang. Dalam Islam, rezeki sudah ditetapkan oleh Allah SWT, namun manusia tetap diperintahkan untuk berikhtiar dan melakukan amalan-amalan yang dapat menjadi sebab terbukanya kelapangan hidup. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa ada beberapa amalan yang dapat mendatangkan rezeki, jika dilakukan dengan ikhlas dan istiqamah.
Tiga di antaranya adalah salat Dhuha, membaca Surah Al-Waqi'ah, dan memperbanyak sedekah.
Berikut penjelasan lengkap seputar tiga amalan pembuka rezeki yang sangat dianjurkan.
1. Melaksanakan Salat Dhuha
Dalam buku 7 Amalan Penarik Rezeki, disebutkan bahwa salat Dhuha merupakan salah satu amalan yang diyakini dapat membuka pintu rezeki. Hal ini diperkuat dengan hadits qudsi di mana Allah SWT berfirman:
"Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (salat Dhuha), niscaya akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada hari akhirnya." (HR Imam Al-Hakim dan ath-Thabrani)
Orang yang rutin melaksanakan salat Dhuha biasanya akan lebih bersyukur dan menerima ketetapan Allah dengan lapang dada. Namun sikap menerima bukan berarti pasrah tanpa usaha. Justru mereka tetap berikhtiar sambil memasrahkan hasil akhirnya kepada Allah SWT.
Salat Dhuha dapat dikerjakan setelah matahari terbit hingga menjelang waktu Zuhur, yaitu sekitar 15 menit sebelum azan berkumandang.
2. Membaca Surah Al-Waqi'ah
Amalan lain yang diyakini dapat mendatangkan rezeki adalah membaca Surah Al-Waqi'ah secara rutin. Namun, amalan ini tidak hanya sekadar membaca. Umat Islam juga dianjurkan memahami kandungan makna yang terdapat di dalamnya.
Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Mas’ud menyampaikan sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang membaca Surah Al-Waqi'ah setiap malam, ia tidak akan mengalami kefakiran." (HR Baihaqi)
Surah ini mengajarkan tentang ketetapan Allah terhadap rezeki makhluk-makhluk-Nya, sehingga umat Islam diharapkan mampu memperkuat keyakinan serta meningkatkan tawakal kepada Allah SWT.
3. Memperbanyak Sedekah
Sedekah merupakan amalan yang tidak akan mengurangi harta, bahkan menjadi sebab dibukanya pintu rezeki. Dalam buku The Ultimate Power of Shalat Dhuha dijelaskan bahwa memperbanyak sedekah dapat menghadirkan rahmat Allah SWT sekaligus memperluas keberkahan rezeki.
Rasulullah SAW bersabda kepada Zubair bin Awwam:
"Ketahuilah bahwa kunci rezeki hamba itu di atas Arasy… Maka siapa yang memperbanyak sedekah, Allah SWT akan memperbanyak baginya." (HR Daruquthni)
Sedekah tidak hanya diberikan kepada kaum dhuafa, tetapi juga dapat disalurkan melalui lembaga amil tepercaya seperti Baznas Kota Semarang. Anda bisa bersedekah langsung di kantor maupun melalui layanan online resmi yang disediakan.
Dengan klik link berikut ini Anda dapat melakukan pembayaran sedekah di Baznas Kota Semarang.
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Melakukan tiga amalan ini secara konsisten bukan hanya dapat membuka pintu rezeki, tetapi juga menumbuhkan ketenangan dan keberkahan dalam hidup. Semoga Allah SWT memudahkan langkah kita dalam memperbanyak amalan dan melapangkan rezeki.***
ARTIKEL17/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Puasa di Minggu Terakhir Bulan Syawal: Ibadah Sunnah yang Setara Pahala Setahun Penuh
Puasa sunnah enam hari di bulan Syawal merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan. Ibadah ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga memiliki keutamaan besar yang membuatnya selalu dinanti oleh banyak Muslim.
Menariknya, puasa Syawal dapat dilakukan kapan saja selama bulan Syawal, termasuk di akhir bulan, selama tidak bertepatan dengan 1 Syawal yang merupakan hari raya Idul Fitri. Fleksibilitas inilah yang menjadikan puasa ini mudah diamalkan oleh siapa pun.
Salah satu keutamaan terbesar puasa enam hari di bulan Syawal adalah pahala yang setara dengan puasa selama satu tahun penuh. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).
Konsep pahala setahun ini dijelaskan oleh para ulama, karena setiap amal kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat, sehingga puasa sebulan Ramadan ditambah enam hari Syawal setara dengan puasa sepanjang tahun.
Selain itu, puasa Syawal juga berfungsi sebagai penyempurna kekurangan ibadah puasa Ramadan. Seperti halnya salat sunnah rawatib yang memperbaiki kekurangan salat fardhu, maka puasa Syawal menjadi amalan tambahan yang menambal kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam puasa wajib.
Dengan begitu, seorang Muslim dapat mendapatkan pahala yang lebih sempurna dan ibadahnya lebih utuh di hadapan Allah SWT.
Puasa sunnah ini juga menjadi tanda istiqomah seorang hamba dalam beribadah. Setelah sebulan penuh ditempa oleh Ramadan, keberlanjutan ibadah melalui puasa Syawal menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak hanya beribadah secara musiman, tetapi tetap menjaga kualitas dan kontinuitas amal salehnya.
Ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai Ramadan masih tertanam kuat dalam diri seorang hamba.
Tak kalah penting, puasa ini menjadi wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Setelah diberikan kekuatan dan kesempatan menjalankan ibadah puasa Ramadan, seorang Muslim menunjukkan rasa syukur tersebut dengan melanjutkan ibadah melalui puasa sunnah Syawal.
Dengan beragam keutamaan tersebut, puasa enam hari di bulan Syawal menjadi amalan yang sangat sayang untuk dilewatkan. Fleksibilitas waktu pelaksanaannya, termasuk di akhir bulan Syawal, memberi kemudahan bagi umat Islam untuk meraih pahala besar yang dijanjikan.
Bagi siapa pun yang ingin menjaga kualitas ibadah dan meraih ganjaran setara puasa setahun penuh, inilah amalan ringan namun penuh keberkahan yang patut dijadikan prioritas.***
ARTIKEL17/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Makna Idul Adha: Jejak Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nilai Kehidupan yang Kekal Sepanjang Zaman
Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar dalam Islam yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Perayaan ini hadir sebagai momentum penuh makna, bukan hanya karena umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban, tetapi juga karena Idul Adha menjadi puncak pelaksanaan ibadah haji di Makkah.
Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai negara berkumpul untuk menunaikan rukun Islam kelima yang telah diwajibkan Allah SWT bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial.
Bagi umat Islam yang belum diberikan kesempatan menunaikan ibadah haji, menjalankan kurban menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha. Amalan ini bukan sekadar ritual, tetapi wujud ketaatan yang diwariskan dari kisah agung Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Kisah keduanya menjadi fondasi utama dalam memahami makna terdalam Idul Adha.
Idul Adha mengajarkan nilai-nilai luhur seperti keikhlasan, pengorbanan, ketaatan, dan kepasrahan total kepada Allah SWT. Meskipun dirayakan setiap tahun, pesan spiritualnya tak pernah pudar. Kisah Nabi Ibrahim a.s yang mendapatkan mimpi untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s, menjadi simbol ketaatan tanpa syarat terhadap perintah Allah SWT. Nabi Ibrahim menerima mimpi serupa hingga tiga kali, meyakinkannya bahwa itu adalah perintah dari Allah.
Saat Nabi Ibrahim menyampaikan mimpi tersebut, Nabi Ismail menunjukkan keteguhan iman yang luar biasa. Tanpa ragu, ia meminta sang ayah untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Namun sebelum penyembelihan terjadi, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai bentuk penghargaan atas keikhlasan keduanya.
Sejak saat itu, ibadah kurban ditetapkan dan dirayakan setiap Idul Adha dalam rentang tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Berkurban bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga wujud ketundukan hati. Menurut penjelasan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama, hewan kurban akan datang pada hari kiamat dalam keadaan utuh sebagai pemberi syafaat bagi orang yang menyembelihnya. Selain itu, ibadah kurban menanamkan rasa empati dan keikhlasan, karena dua pertiga dagingnya menjadi hak orang lain yang berhak menerimanya.
Ibadah haji juga memiliki keterkaitan erat dengan kisah Nabi Ibrahim. Beliau mendapat perintah untuk membangun Ka'bah dan mengumumkan kepada manusia tentang kewajiban berhaji.
Perintah ini kemudian ditegaskan dalam Q.S Ali Imran ayat 97 yang mewajibkan haji bagi orang yang mampu. Pelaksanaan ibadah haji diyakini mampu membersihkan jiwa dan menjadi simbol penyempurnaan iman.
Idul Adha pada akhirnya bukan hanya perayaan, tetapi perjalanan spiritual yang mengingatkan manusia bahwa ketaatan, pengorbanan, dan keikhlasan adalah kunci menuju ridha-Nya.***
ARTIKEL16/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya
Puasa Syawal merupakan amalan sunnah yang dikerjakan pada bulan Syawal, tepat setelah umat Islam menunaikan ibadah puasa Ramadan. Keutamaan puasa ini sangat besar, sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu Dawud.
Beliau bersabda: “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun.” Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
Sementara itu, puasa Senin-Kamis adalah puasa sunnah yang dikerjakan rutin setiap hari Senin dan Kamis. Keistimewaan puasa ini dijelaskan Nabi SAW dalam hadits riwayat Muslim: “Pada hari Senin dan Kamis semua amal manusia diangkat kepada Allah. Maka aku sangat menyukai ketika amalku diangkat, aku sedang dalam keadaan berpuasa.” Karena itu, banyak umat Muslim menjadikan puasa Senin-Kamis sebagai amalan rutin mingguan.
Pertanyaannya kemudian, apakah dua jenis puasa sunnah ini boleh digabungkan dalam satu niat dan satu waktu? Misalnya, melaksanakan puasa Syawal sekaligus puasa Senin atau Kamis?
Menurut ulama, hukum menggabungkan dua puasa sunnah adalah diperbolehkan dan sah. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa dua ibadah sunnah boleh digabungkan dalam satu niat jika jenisnya sama-sama sunnah, termasuk puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama Syafi’iyyah. Mereka menegaskan bahwa menggabungkan dua puasa sunnah dalam satu hari tidak menyebabkan batalnya salah satu amalan, justru pelakunya mendapatkan pahala kedua-duanya.
Dalam penjelasan resmi Kementerian Agama RI, menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis adalah tindakan yang diperbolehkan. Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyampaikan bahwa seseorang yang berniat menggabungkan dua puasa sunnah, maka ia akan memperoleh pahala keduanya.
Hal ini dianalogikan seperti seseorang yang bersedekah kepada keluarga dengan niat sedekah dan sekaligus menyambung silaturahmi—dua pahala dapat diraih dari satu amalan.
Bacaan Niat Puasa Syawal
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an sittatin min Syawwaalin sunnatan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Aku berniat puasa besok dari enam hari di bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta'ala.”
Bacaan Niat Puasa Senin
Latin: Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta'ala.”
Bacaan Niat Puasa Kamis
Latin: Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Ta'ala.”
Dengan demikian, menggabungkan puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis adalah amalan yang dibolehkan serta bernilai ganda. Umat Muslim dapat memilih hari Senin atau Kamis untuk melaksanakan puasa Syawal sekaligus mendapatkan keutamaan dari puasa mingguan tersebut.
Semoga amalan ini semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT.***
ARTIKEL16/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ketahui! Ini Keutamaan Ibadah Kurban: Pahala Berlipat, dan Dekatkan Diri kepada Allah
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki banyak keutamaan, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Ibadah ini tidak hanya berdampak bagi individu yang melaksanakannya, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Secara spiritual, kurban menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT atau dikenal dengan istilah taqarrub. Ibadah ini merupakan bentuk ketaatan dan bukti cinta seorang hamba kepada Sang Pencipta, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya atas perintah Allah. Nilai keikhlasan dan kepatuhan inilah yang menjadi inti dari ibadah kurban.
Selain itu, kurban juga dipercaya sebagai penebus dosa dan sarana penyucian diri. Dalam ajaran Islam, setiap tetesan darah hewan kurban mengandung makna pengampunan dosa serta menjadi simbol pembersihan harta yang dimiliki.
Dengan berkurban, seorang Muslim diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan dan memperbaiki kualitas ibadahnya.
Keutamaan lain dari ibadah kurban adalah pahala yang berlipat ganda. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa setiap helai bulu hewan kurban akan dihitung sebagai satu kebaikan. Hal ini menunjukkan betapa besar ganjaran yang diberikan Allah bagi orang-orang yang ikhlas berkurban.
Dari sisi syiar, ibadah kurban juga menjadi bagian penting dalam menegakkan ajaran Islam. Pelaksanaan kurban setiap Idul Adha merupakan wujud nyata dalam menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS sekaligus memperkuat identitas umat Islam di tengah masyarakat.
Tidak hanya berdimensi ibadah, kurban juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya. Hal ini mampu mempererat tali persaudaraan (ukhuwah) serta mengurangi kesenjangan sosial.
Lebih jauh lagi, ibadah kurban turut memberikan dampak positif terhadap perekonomian, khususnya bagi para peternak. Permintaan hewan kurban yang meningkat setiap tahun menjadi peluang ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Menariknya, dalam ajaran Islam disebutkan bahwa hewan kurban akan menjadi saksi di hari kiamat. Hewan tersebut akan datang dengan tanduk, bulu, dan kukunya sebagai bukti amal kebaikan orang yang berkurban.
Untuk memastikan distribusi daging kurban tepat sasaran, masyarakat dianjurkan menyalurkan kurban melalui lembaga terpercaya seperti halnya BAZNS Kota Semarang. Dengan demikian, manfaat ibadah kurban dapat dirasakan secara lebih merata oleh mereka yang membutuhkan.
Demikian informasi mengenai keutamaan ibadah kurban yang dapat Anda ketahui.***
ARTIKEL15/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kenapa orang yang Telah Mampu Wajib untuk Berkurban, Ini Penjelasannya?
Idul Adha selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain menjadi hari raya besar, Idul Adha juga mengingatkan umat Muslim pada keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT. Namun, hingga kini banyak yang masih bertanya-tanya: apakah kurban itu wajib atau sunnah? Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap dan mudah dipahami.
Dalam ajaran Islam, kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT. Ibadah ini meneladani kisah ketika Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebelum kemudian Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang-Nya.
Sebagian ulama, terutama dalam mazhab Hanafi, berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Artinya, seseorang yang mempunyai kecukupan harta, tidak dalam keadaan kesulitan atau musafir, dan memiliki kekayaan setara nisab zakat, dianggap berkewajiban melaksanakan kurban.
Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Maliki memandang bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Perbedaan pandangan ini tidak mengurangi keutamaan berkurban. Terlebih, dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT memerintahkan, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Ayat ini menegaskan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam.
Dalam fiqih, seseorang dianggap wajib atau sangat dianjurkan berkurban bila memenuhi beberapa syarat, seperti baligh, berakal sehat, mampu secara finansial, serta bukan dalam keadaan musafir. Selain itu, hewan kurban harus memenuhi ketentuan syariat, yaitu sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Waktu penyembelihan pun memiliki batas, yakni setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.
Ibadah kurban juga memiliki manfaat besar, baik secara spiritual maupun sosial. Pembagian daging kepada fakir miskin meningkatkan kepedulian sosial, mempererat tali persaudaraan, dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat rezeki.
Secara spiritual, kurban melatih keikhlasan, menundukkan ego, serta menjadi bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.
Sebaliknya, mengabaikan kurban bagi yang mampu dapat menghilangkan banyak keutamaan. Bahkan, dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan bahwa mereka yang lapang rezekinya tetapi tidak berkurban mendapat peringatan keras dari Rasulullah SAW.
Dengan memahami semua nilai, syarat, dan hikmah tersebut, jelas bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah penuh makna. Semoga kita semua diberi kelapangan hati dan rezeki untuk melaksanakannya dengan ikhlas. Aamiin.***
ARTIKEL15/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Momentum Emas Melanjutkan Amal Baik Pasca Ramadan
Bulan Syawal selalu menjadi momen istimewa bagi umat Muslim. Setelah sebulan penuh menjalani ibadah Ramadan dengan berbagai amalan mulia seperti puasa, tarawih, tadarus, hingga sedekah, Syawal hadir sebagai kesempatan untuk mempertahankan kualitas ibadah tersebut. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan untuk dilanjutkan adalah sedekah. Tidak hanya bernilai ibadah, sedekah di bulan Syawal memiliki banyak keutamaan yang membawa dampak spiritual maupun sosial.
Salah satu keutamaan utama sedekah di bulan Syawal adalah sebagai tanda konsistensi ibadah. Ramadan menjadi sekolah terbaik untuk membentuk kebiasaan baik, termasuk berbagi dengan sesama. Ketika seseorang tetap bersedekah di bulan Syawal, hal itu menunjukkan bahwa amalan yang dilakukan selama Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi telah menjadi kebiasaan yang tertanam dalam diri.
Konsistensi ini dapat menjadi indikator bahwa ibadah kita selama Ramadan diterima dan membekas dalam hati.
Sedekah juga menjadi penyempurna rangkaian ibadah Syawal. Selain dianjurkan untuk melaksanakan puasa enam hari di bulan ini, umat Muslim juga sangat dianjurkan memperbanyak amal kebaikan seperti silaturahmi, tolong-menolong, dan tentu saja sedekah.
Dengan bersedekah, seseorang melengkapi amalan Syawal yang tidak hanya bersifat ibadah personal, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial di sekitarnya.
Keutamaan lain yang begitu besar adalah pelipatgandaan pahala. Bulan Syawal menjadi momentum bagi siapa pun yang ingin terus menanam kebaikan setelah meraih kemenangan di Idulfitri.
Sedekah yang dilakukan dengan ikhlas akan membawa pahala yang terus mengalir, terlebih jika dilakukan secara rutin dan tanpa mengharap balasan dari manusia. Momentum ini sangat berharga, terutama bagi mereka yang ingin menjaga semangat ibadah pasca-Ramadan.
Selain bernilai spiritual, sedekah di bulan Syawal memiliki fungsi sosial yang besar, yaitu sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat setelah Ramadan. Banyak orang yang menghadapi kebutuhan baru pasca-Lebaran, mulai dari ekonomi hingga kebutuhan sehari-hari.
Dengan bersedekah, kita membantu menjaga solidaritas sosial dan memastikan bahwa kebahagiaan Syawal dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
Terakhir, sedekah di bulan Syawal menjadi media untuk melatih keikhlasan. Ketika seseorang tetap bersedekah di luar bulan yang penuh pujian dan suasana ibadah kuat seperti Ramadan, hal ini menunjukkan ketulusan hati dalam beramal.
Sedekah tidak lagi dilakukan karena suasana Ramadan, tetapi karena benar-benar mengharap ridha Allah.
Dengan berbagai keutamaannya, sedekah di bulan Syawal layak dijadikan amalan unggulan. Melanjutkan kebaikan setelah Ramadan adalah tanda bahwa hati kita terlatih untuk terus beribadah, kapan pun dan di mana pun.
Yuk tunaikan zakat, infaq dan sedekah melalui lembaga terpercaya seperti Baznas Kota Semarang melalui link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Demikian informasi mengenai keutamaan sedekah di bulan Syawal yang dapat Anda ketahui.***
ARTIKEL14/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bulan Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya
Bulan Syawal menjadi salah satu bulan yang selalu dinantikan umat Islam karena menandai berakhirnya bulan suci Ramadan sekaligus dimulainya perayaan Idulfitri. Selain sebagai momen silaturahmi, banyak umat Muslim juga ingin mengetahui Syawal 2026 sampai tanggal berapa agar dapat merencanakan berbagai amalan sunnah, terutama puasa Syawal enam hari yang memiliki keutamaan besar.
Informasi mengenai awal dan akhir Syawal ini sangat penting, terlebih bagi mereka yang ingin mempersiapkan ibadah dengan lebih teratur.
Menurut Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, bulan Syawal 1447 H diperkirakan dimulai pada Sabtu, 21 Maret 2026. Syawal pada tahun tersebut berlangsung selama 29 hari, sehingga diperkirakan berakhir pada Sabtu, 18 April 2026.
Dengan mengetahui rentang tanggal tersebut, umat Islam dapat menyusun rencana ibadah serta mengatur waktu terbaik untuk melaksanakan amalan sunnah.
Berikut rincian lengkap kalender Syawal 1447 H agar memudahkan umat Islam dalam mengetahui tanggal-tanggal penting di dalamnya:
1 Syawal 1447 H: Sabtu, 21 Maret 2026
2 Syawal 1447 H: Minggu, 22 Maret 2026
3 Syawal 1447 H: Senin, 23 Maret 2026
4 Syawal 1447 H: Selasa, 24 Maret 2026
5 Syawal 1447 H: Rabu, 25 Maret 2026
6 Syawal 1447 H: Kamis, 26 Maret 2026
7 Syawal 1447 H: Jumat, 27 Maret 2026
8 Syawal 1447 H: Sabtu, 28 Maret 2026
9 Syawal 1447 H: Minggu, 29 Maret 2026
10 Syawal 1447 H: Senin, 30 Maret 2026
11 Syawal 1447 H: Selasa, 31 Maret 2026
12 Syawal 1447 H: Rabu, 1 April 2026
13 Syawal 1447 H: Kamis, 2 April 2026
14 Syawal 1447 H: Jumat, 3 April 2026
15 Syawal 1447 H: Sabtu, 4 April 2026
16 Syawal 1447 H: Minggu, 5 April 2026
17 Syawal 1447 H: Senin, 6 April 2026
18 Syawal 1447 H: Selasa, 7 April 2026
19 Syawal 1447 H: Rabu, 8 April 2026
20 Syawal 1447 H: Kamis, 9 April 2026
21 Syawal 1447 H: Jumat, 10 April 2026
22 Syawal 1447 H: Sabtu, 11 April 2026
23 Syawal 1447 H: Minggu, 12 April 2026
24 Syawal 1447 H: Senin, 13 April 2026
25 Syawal 1447 H: Selasa, 14 April 2026
26 Syawal 1447 H: Rabu, 15 April 2026
27 Syawal 1447 H: Kamis, 16 April 2026
28 Syawal 1447 H: Jumat, 17 April 2026
29 Syawal 1447 H: Sabtu, 18 April 2026
Puasa Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan karena pahalanya disebut setara dengan berpuasa selama setahun. Umat Islam dapat mulai melaksanakan puasa ini pada 2 Syawal 1447 H, yaitu Minggu, 22 Maret 2026, hingga akhir Syawal pada 18 April 2026.
Waktu pelaksanaannya fleksibel, tidak harus berurutan, sehingga umat Islam dapat menyesuaikan dengan aktivitas harian.
Dengan mengetahui kalender Syawal 2026 secara lengkap, diharapkan umat Islam bisa menjalani ibadah dengan lebih terarah, khususnya dalam melaksanakan puasa Syawal enam hari. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu perencanaan ibadah di bulan penuh keutamaan tersebut.***
ARTIKEL14/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Batas Akhir Puasa Syawal 2026: Catat Tanggal Terakhir Agar Tidak Terlewat!
Bulan April 2026 masih berada dalam rangkaian bulan Syawal 1447 Hijriah, sebuah periode istimewa bagi umat Islam setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pada bulan ini, salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Amalan ini memiliki keutamaan besar, bahkan disebut-sebut seperti berpuasa selama setahun penuh apabila digabungkan dengan puasa Ramadhan. Karena itu, mengetahui batas akhir bulan Syawal menjadi penting agar ibadah sunnah ini tidak terlewat.
Menurut kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan perhitungan kalender ini, bulan Syawal pada tahun 2026 berlangsung selama 29 hari dan berakhir pada Sabtu, 18 April 2026.
Artinya, batas terakhir pelaksanaan puasa Syawal enam hari adalah pada 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, umat Islam sudah tidak dapat lagi menunaikan puasa Syawal karena bulan Dzulqa’dah 1447 H telah dimulai.
Kesempatan untuk mengerjakan puasa Syawal masih cukup panjang hingga menjelang tengah April 2026. Umat Islam bisa menunaikan amalan ini di hari-hari awal setelah Idulfitri atau menunda hingga mendekati akhir bulan, sesuai kemampuan dan kenyamanan masing-masing.
Fleksibilitas ini menjadi salah satu kemudahan yang ditawarkan syariat, karena puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan maupun terpisah, selama tetap berada dalam rentang bulan Syawal.
Jumlah hari yang dianjurkan untuk dilaksanakan adalah enam hari, dan para ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaannya bebas sepanjang bulan Syawal. Banyak umat Islam memilih melaksanakannya langsung setelah hari tasyrik untuk menjaga konsistensi ibadah, namun sebagian lainnya memilih mencicil di hari-hari tertentu agar tetap ringan dan tidak mengganggu rutinitas harian.
Menunaikan puasa Syawal tidak hanya memberikan pahala tambahan, tetapi juga menjadi bentuk kesempurnaan setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat, amalan ini dianalogikan sebagai pelengkap dari puasa wajib yang baru saja ditunaikan.
Dengan mendekati pertengahan April 2026, umat Islam yang belum sempat melaksanakan puasa Syawal masih memiliki waktu hingga 18 April 2026 untuk menunaikannya.
Memahami batas akhir ini diharapkan membantu masyarakat mengatur waktu dengan lebih baik, sehingga amalan sunnah yang penuh berkah ini dapat dilaksanakan dengan optimal.***
ARTIKEL13/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Panduan Lengkap Fidyah Ibu Hamil: Hukum, Cara Hitung, dan Tata Pembayaran yang Benar
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, Islam memberikan keringanan bagi ibu hamil yang dikhawatirkan mengalami risiko kesehatan jika tetap berpuasa. Dalam kondisi ini, ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Fidyah ibu hamil menjadi solusi syariat agar kewajiban tetap terpenuhi tanpa membahayakan kesehatan ibu maupun janin. Berikut penjelasan lengkap mengenai fidyah untuk ibu hamil, mulai dari hukum, cara pembayaran, hingga perhitungannya secara rinci.
Pengertian Fidyah Ibu Hamil
Fidyah ibu hamil adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Dasarnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa bagi orang yang berat menjalankan puasa, boleh menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin.
Para ulama menafsirkan bahwa ibu hamil termasuk golongan yang mendapatkan keringanan ini apabila khawatir terhadap kondisi dirinya atau janin yang dikandung.
Hukum Fidyah Ibu Hamil Menurut Ulama
Terdapat beberapa pendapat ulama terkait kewajiban fidyah bagi ibu hamil:
Mazhab Hanafi
Ibu hamil hanya diwajibkan mengqadha puasa tanpa perlu membayar fidyah.
Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali
Jika ibu hamil khawatir terhadap kesehatan janin, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah sekaligus.
Pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar
Ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin cukup membayar fidyah saja, tanpa perlu mengqadha.
Perbedaan pendapat ini memberikan pilihan bagi ibu hamil untuk mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan kondisinya serta bimbingan ustaz atau ulama setempat.
Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan dua metode yang umum dipraktikkan:
1. Memberikan Makanan Pokok
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh: Jika ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, jumlah fidyah yang harus ditunaikan adalah 45 kg beras. Makanan ini boleh diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga amil zakat.
2. Membayar Fidyah dengan Uang
Fidyah dapat diganti dalam bentuk uang senilai satu porsi makanan untuk satu orang miskin per hari.
Contoh: Jika satu porsi makanan bernilai Rp30.000, maka fidyah untuk 30 hari adalah Rp900.000. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui lembaga zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran.
Fidyah idealnya dibayarkan segera setelah meninggalkan puasa. Jika belum mampu, fidyah masih boleh ditunaikan hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Yang penting, kewajiban tersebut tidak dibiarkan menumpuk hingga melewati batas waktu.
Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin. Pembagian dapat dilakukan kepada satu atau beberapa orang yang membutuhkan, sesuai kemampuan dan kebutuhan penerima.
Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil
Ibu hamil dianjurkan membaca niat sebelum membayar fidyah:
"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”
Dengan memahami hukum dan tata caranya, fidyah ibu hamil dapat ditunaikan dengan benar dan penuh tanggung jawab. Islam memberikan kemudahan agar ibu hamil tetap tenang menjalankan ibadah tanpa mengabaikan kesehatan diri dan janin.
Anda juga dapat menyalurkan pembayaran fidyah melalui kantor digital Baznas Kota Semarang, dengan cara klik link berikut ini, https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih jenis pembayaran fidyah dan pilih rekening yang Anda ingin gunakan.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait fidyah ibu hami.***
ARTIKEL10/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bacaan Niat Membayar Fidyah Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanannya
Fidyah menjadi salah satu ketentuan syariat yang penting dipahami oleh umat Islam, khususnya bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Dalam artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap mengenai niat membayar fidyah, golongan yang wajib menunaikannya, hingga tata cara pelaksanaannya secara benar sesuai tuntunan syariat.
Setelah menjalani ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh, tidak semua orang mampu menyelesaikannya karena berbagai uzur syar’i. Beberapa golongan yang dibolehkan tidak berpuasa antara lain ibu hamil, orang sakit keras, perempuan yang sedang menstruasi, hingga orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
Namun, ada sebagian golongan yang tidak sekadar diperbolehkan meninggalkan puasa, tetapi juga diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk pengganti.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dan tidak mempunyai kesempatan untuk menggantinya di waktu lain. Membayar fidyah juga menjadi bentuk keringanan dari Allah SWT bagi hamba-Nya yang memiliki keterbatasan fisik. Salah satu aspek terpenting dalam pelaksanaan fidyah adalah niat.
Niat membayar fidyah harus dilakukan dengan benar agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Selain diucapkan dalam hati, niat juga boleh dilafalkan untuk memperjelas tujuan ibadah.
Bacaan Niat Membayar Fidyah
• Bahasa Arab:
“Nawaitu an ukhrija fidyata as-shawmi lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya berniat untuk mengeluarkan fidyah puasa karena Allah Ta’ala.”
• Bahasa Indonesia:
“Saya berniat untuk membayar fidyah puasa Ramadan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin karena Allah SWT.”
Kapan Niat Membayar Fidyah Dilakukan?
Niat membayar fidyah dapat dilakukan pada saat hendak menyalurkannya, sebelum Ramadan berakhir bagi yang sudah yakin tidak mampu berpuasa, atau setelah Ramadan berjalan selama masih sebelum datang Ramadan berikutnya.
Tata Cara Membayar Fidyah
1. Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Setiap satu hari puasa diganti dengan memberi makan satu orang miskin.
3. Menentukan bentuk fidyah.
Bisa berupa makanan pokok seperti beras atau makanan siap saji. Sebagian ulama juga membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan nilai setara makanan.
4. Menghitung jumlah fidyah.
Jika menggunakan beras, ukurannya adalah 1 mud atau sekitar 675 gram per hari. Jika dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan layak.
5. Menyalurkan fidyah.
Fidyah diberikan kepada fakir miskin, baik secara langsung maupun melalui lembaga amil zakat yang terpercaya seperti halnya Baznas Kota Semarang.
Hanya dengan klik link berikut ini, https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat kemudian ubah jenis dana menjadi Fidyah, Anda sudah bisa menyalurkan pembayaran fidyah melalui laman digital yang disediakan oleh Baznas Kota Semarang.
Fidyah dapat dibayarkan selama Ramadan atau setelahnya, namun sebaiknya tidak ditunda hingga masuk Ramadan berikutnya.
Dengan memahami tata cara dan niat membayar fidyah dengan benar, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini secara tepat dan penuh keberkahan.***
ARTIKEL10/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Merasa Tertinggal Mungkin Kamu Hanya Membandingkan
Pernah nggak sih kamu ngerasa kayak hidupmu jalan di tempat, sementara orang lain kayaknya terus maju?
Buka media sosial, lihat teman sudah kerja mapan. Yang lain sudah punya usaha. Ada juga yang kelihatan hidupnya “jadi”. Di situ biasanya mulai muncul satu perasaan yang nggak enak: “Kok aku gini-gini aja ya?”
Perasaan tertinggal itu nyata. Dan hampir semua orang pernah ngerasain. Tapi ada satu hal yang sering kita nggak sadar. Bisa jadi, kita merasa tertinggal bukan karena kita benar-benar lambat. Tapi karena kita terlalu sering membandingkan. Masalahnya, kita sering membandingkan “belakang layar” hidup kita dengan “highlight” hidup orang lain. Kita tahu semua perjuangan kita, semua kegagalan kita, semua keraguan kita. Tapi kita cuma lihat hasil akhir orang lain, tanpa tahu prosesnya. Akhirnya jadi nggak adil.
Kita mulai merasa kurang, padahal mungkin kita sedang berjalan di jalur yang berbeda. Kita merasa gagal, padahal sebenarnya kita hanya belum sampai di titik yang sama. Setiap orang punya timeline hidup yang beda. Ada yang cepat di karier, tapi lambat di hal lain. Ada yang terlihat sukses dari luar, tapi lagi berjuang di dalam. Dan ada juga yang pelan, tapi justru lebih stabil.
Masalahnya bukan di posisi kita. Tapi di cara kita melihat posisi orang lain. Semakin sering kita membandingkan, semakin kita kehilangan fokus terhadap hidup sendiri. Energi kita habis untuk melihat orang lain, bukan membangun diri sendiri. Padahal kalau dipikir-pikir, hidup ini bukan perlombaan.
Nggak ada garis finish yang sama untuk semua orang. Nggak ada aturan umur sekian harus sudah jadi apa. Yang ada hanya proses masing-masing, dengan ritme yang berbeda. Bukan berarti kita nggak boleh punya standar atau keinginan untuk berkembang. Itu penting. Tapi ada bedanya antara termotivasi dan tertekan karena perbandingan.
Kalau melihat orang lain membuat kita semangat, itu bagus. Tapi kalau malah bikin kita merasa tidak cukup, mungkin sudah waktunya kita berhenti sejenak.
Coba tarik napas. Lihat lagi hidup kita sendiri. Mungkin kita memang belum sampai ke titik yang kita inginkan. Tapi bukan berarti kita tidak bergerak. Bisa jadi kita sedang membangun sesuatu yang tidak instan. Sesuatu yang butuh waktu. Dan itu tidak apa-apa. Karena pada akhirnya, yang penting bukan siapa yang paling cepat. Tapi siapa yang tetap berjalan, meskipun pelan.
Jadi kalau hari ini kamu merasa tertinggal, coba tanya lagi ke diri sendiri.nApakah kamu benar-benar tertinggal? Atau kamu hanya sedang melihat ke arah yang salah?
ARTIKEL09/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Perbedaan Infaq dan Sedekah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami perbedaan antara infaq dan sedekah menjadi penting bagi setiap muslim, terutama dalam upaya memperluas kebaikan dan meningkatkan kepedulian sosial. Meski sering disatukan dalam istilah ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), keduanya memiliki makna, bentuk, serta waktu pelaksanaan yang berbeda.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai perbedaan infaq dan sedekah, termasuk bagaimana dan kapan keduanya dapat dilakukan.
Infaq: Mengeluarkan Harta Tanpa Batas Waktu dan Jumlah
Infaq adalah amalan memberikan sebagian harta untuk kepentingan kebaikan, baik saat dalam kondisi lapang maupun sempit. Berbeda dari zakat yang memiliki syarat, batas nisab, dan golongan penerima tertentu, infaq bersifat sunnah dan tidak memiliki batas minimum.
Jenis harta yang dikeluarkan pun tidak dibatasi, sehingga setiap orang dapat berinfaq sesuai kemampuan.
Penerima infaq tidak harus terbatas pada delapan golongan mustahik. Siapa pun dapat menjadi penerima manfaat, seperti orang tua, kerabat, teman, tetangga, hingga lembaga pendidikan atau pembangunan fasilitas umum.
Contoh infaq meliputi membantu renovasi masjid, menyalurkan dana untuk pendidikan anak yatim, memberikan bantuan bencana, hingga mendukung kegiatan dakwah.
Keunggulan lainnya, infaq dapat dilakukan kapan saja. Tidak ada ketentuan waktu tertentu sehingga amalan ini sangat fleksibel dan dapat dilakukan setiap kali ada kesempatan berbuat baik.
Sedekah: Amalan Luas yang Tak Selalu Berupa Uang
Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dibanding infaq. Jika infaq umumnya dikaitkan dengan harta, maka sedekah bisa berupa apa saja yang membawa manfaat. Senyum, memberi nasihat baik, menolong orang lain, hingga menyingkirkan duri dari jalan, semuanya merupakan bentuk sedekah.
Sedekah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah adalah bukti keikhlasan hati dan kepedulian sosial yang tidak selalu membutuhkan materi.
Perbedaan Inti antara Infaq dan Sedekah
Infaq adalah amalan sunnah yang berfokus pada pemberian harta tanpa batas jumlah dan waktu.
Sedekah bersifat lebih umum karena mencakup materi maupun non-materi.
Keduanya memiliki nilai kebaikan besar dan membantu membangun masyarakat yang lebih berkeadilan, sejahtera, dan penuh kasih sayang.
Cara Menyalurkan Infaq dan Sedekah Secara Resmi
Anda dapat menyalurkan infaq dan sedekah melalui lembaga zakat terpercaya, salah satunya Baznas Kota Semarang.
Penyaluran dapat dilakukan secara offline maupun online. Melalui tautan resmi https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah, Anda dapat memilih jenis dana dan melakukan pembayaran secara aman dan mudah.
Demikian penjelasan lengkap terkait perbedaan infaq dan sedekah. Semoga membantu Anda lebih bijak dalam berbagi dan memperluas keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.***
ARTIKEL09/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Panduan Lengkap Zakat Hewan Ternak: Syarat, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Zakat hewan ternak merupakan salah satu bentuk zakat maal yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat muslim. Sebagai bagian dari zakat harta, zakat hewan ternak diwajibkan bagi para pemilik hewan yang menjadikannya sebagai aset usaha, seperti kambing, sapi, kerbau, maupun domba.
Kewajiban ini bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu sesama dan menumbuhkan solidaritas sosial.
Dilansir dari laman baznas.go.id, zakat hewan ternak diwajibkan ketika jumlah kepemilikan telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis hewan ternak, wilayah, serta ketentuan mazhab yang dianut. Perbedaan pendapat ulama juga mempengaruhi cara pembayaran zakat hewan ternak.
Mazhab Syafi’i, misalnya, menegaskan bahwa zakat hewan ternak wajib dibayarkan dalam bentuk hewan, bukan uang. Namun, mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki, serta salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali memperbolehkan pembayaran zakat ternak dengan uang sesuai nilai standar harga hewan tersebut.
Fleksibilitas ini memungkinkan pemilik hewan ternak menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Penghitungan zakat hewan ternak dilakukan berdasarkan jumlah kepemilikan dalam jangka satu tahun penuh hingga jatuh tempo zakatnya. Jika jumlah hewan sudah mencapai nisab, maka pemilik wajib mengeluarkan sejumlah hewan sesuai ketentuan.
Pada umumnya, besaran zakat hewan ternak berkisar antara 2,5 persen hingga 5 persen, tergantung jenis ternaknya.
Nisab Zakat Ternak Kambing:
1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk ternak kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya.
2. Perhitungan untuk zakat ternak kambing adalah sebagai berikut:
Jumlah kambing 40-120 ekor dan telah mencapai haul (1 Tahun) kadar zakatnya adalah 1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun).
Jumlah kambing 121-200 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor (kambing/domba).
Jumlah kambing 2001-300 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor (kambing/domba).
Jumlah kambing 301-400 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 4 ekor (kambing/domba).
Jumlah kambing 401-500 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 5 ekor (kambing/domba).
Selanjutnya, setiap jumlah bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor
3. Berdasarkan bobot ternak, nisab zakat kambing adalah setara dengan 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama). Jika total bobot daging kambing yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka zakat wajib dibayarkan.
Sementara itu, untuk sapi, ketentuannya berbeda. Pemilik 30 ekor sapi wajib mengeluarkan zakat berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun. Jika memiliki 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi berumur 2 tahun.
Dengan memahami ketentuan nisab, perbedaan mazhab, serta cara perhitungan zakat hewan ternak, umat muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih tepat dan penuh kesadaran.
Selain menjadi ibadah, zakat hewan ternak juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.***
ARTIKEL09/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kenapa Memberi Itu Harus Jadi Kebiasaan, Bukan Musiman
Setiap Ramadhan, ada sesuatu yang berbeda di udara. Masjid penuh, donasi mengalir, orang-orang berlomba berbuat baik. Rasanya seperti semua orang serentak jadi versi terbaik dari diri mereka.
Tapi kemudian Ramadhan selesai. Dan perlahan, segalanya kembali seperti semula.
Jujur saja, ini bukan fenomena baru. Kita semua tahu polanya. Bahkan mungkin pernah mengalaminya sendiri.
Yang jadi pertanyaan bukan soal kenapa semangat itu muncul saat Ramadhan. Itu wajar, bahkan indah. Pertanyaannya justru: kenapa harus berhenti?
Ramadhan itu semacam pengingat besar. Suasananya memaksa kita keluar dari rutinitas dan sadar bahwa ada hal-hal yang lebih penting dari kesibukan sehari-hari. Tapi kalau kita jujur, banyak dari kita bergerak karena suasananya, bukan karena kebiasaannya. Ketika suasana itu pergi, dorongan itu ikut pergi juga.
Padahal memberi itu bukan soal jumlahnya. Bukan soal apakah kita berinfak ratusan ribu atau hanya selembar dua puluhan. Yang lebih penting adalah apakah kita terbiasa melakukannya, meski tidak ada yang tahu, meski tidak ada momen spesial, meski hari itu terasa biasa-biasa saja.
Ada analogi yang sederhana tapi cukup mengena: memberi itu seperti olahraga. Kalau kita tiba-tiba lari 10 kilometer sebulan sekali, badan kita tidak akan terlatih. Tapi kalau kita jalan kaki 30 menit setiap hari, lama-lama tubuh kita berubah tanpa kita sadari. Prinsipnya sama.
Banyak orang menunda memberi karena menunggu kondisi yang "lebih siap". Menunggu gaji naik. Menunggu utang lunas. Menunggu ada sisa. Tapi sering kali, bukan soal mampu atau tidak, melainkan soal sudah terbiasa atau belum.
Yang juga perlu disadari: manfaat dari kebiasaan memberi itu tidak hanya dirasakan penerimanya. Orang yang terbiasa memberi cenderung lebih tenang dalam menyikapi harta. Tidak mudah panik ketika kekurangan, tidak terlalu melekat ketika berlebih. Ada sesuatu yang berubah dalam cara pandang kita terhadap rezeki, ketika kita sadar bahwa sebagian dari apa yang kita punya memang bukan sepenuhnya untuk kita.
Jadi kalau Ramadhan tahun ini sudah kita isi dengan kebiasaan baik, pertahankan. Tidak perlu dalam skala yang sama. Bisa lebih kecil, lebih sederhana. Yang penting tidak berhenti sama sekali.
Melalui BAZNAS Kota Semarang, menjadikan sedekah sebagai rutinitas itu bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan terstruktur. Tidak perlu menunggu bulan puasa datang lagi. Karena dampak dari kebaikan yang konsisten, meski kecil, bisa jauh lebih luas dari yang kita bayangkan.
ARTIKEL08/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →