WhatsApp Icon

Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya

16/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya

Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis (dok.Freepik)

Puasa Syawal merupakan amalan sunnah yang dikerjakan pada bulan Syawal, tepat setelah umat Islam menunaikan ibadah puasa Ramadan. Keutamaan puasa ini sangat besar, sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu Dawud.

Beliau bersabda: “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun.” Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Sementara itu, puasa Senin-Kamis adalah puasa sunnah yang dikerjakan rutin setiap hari Senin dan Kamis. Keistimewaan puasa ini dijelaskan Nabi SAW dalam hadits riwayat Muslim: “Pada hari Senin dan Kamis semua amal manusia diangkat kepada Allah. Maka aku sangat menyukai ketika amalku diangkat, aku sedang dalam keadaan berpuasa.” Karena itu, banyak umat Muslim menjadikan puasa Senin-Kamis sebagai amalan rutin mingguan.

Pertanyaannya kemudian, apakah dua jenis puasa sunnah ini boleh digabungkan dalam satu niat dan satu waktu? Misalnya, melaksanakan puasa Syawal sekaligus puasa Senin atau Kamis?

Menurut ulama, hukum menggabungkan dua puasa sunnah adalah diperbolehkan dan sah. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa dua ibadah sunnah boleh digabungkan dalam satu niat jika jenisnya sama-sama sunnah, termasuk puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama Syafi’iyyah. Mereka menegaskan bahwa menggabungkan dua puasa sunnah dalam satu hari tidak menyebabkan batalnya salah satu amalan, justru pelakunya mendapatkan pahala kedua-duanya.

Dalam penjelasan resmi Kementerian Agama RI, menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis adalah tindakan yang diperbolehkan. Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyampaikan bahwa seseorang yang berniat menggabungkan dua puasa sunnah, maka ia akan memperoleh pahala keduanya.

Hal ini dianalogikan seperti seseorang yang bersedekah kepada keluarga dengan niat sedekah dan sekaligus menyambung silaturahmi—dua pahala dapat diraih dari satu amalan.

Bacaan Niat Puasa Syawal

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an sittatin min Syawwaalin sunnatan lillaahi ta'aalaa

Artinya: “Aku berniat puasa besok dari enam hari di bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta'ala.”

Bacaan Niat Puasa Senin

Latin: Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta'ala.”

Bacaan Niat Puasa Kamis

Latin: Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Ta'ala.”

Dengan demikian, menggabungkan puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis adalah amalan yang dibolehkan serta bernilai ganda. Umat Muslim dapat memilih hari Senin atau Kamis untuk melaksanakan puasa Syawal sekaligus mendapatkan keutamaan dari puasa mingguan tersebut.

Semoga amalan ini semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →