Bagaimana Hukum Menggabungkan Satu Hewan untuk Kurban dan Akikah? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
26/05/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi hewna kurban (dok.Pexels)
Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, berbagai pertanyaan seputar ibadah kurban mulai banyak dibahas oleh umat Islam. Salah satu yang sering muncul adalah mengenai hukum menggabungkan kurban dan akikah dalam satu hewan. Mengingat kedua ibadah ini sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, sebagian orang bertanya-tanya apakah keduanya boleh dilakukan sekaligus agar lebih praktis.
Untuk memahami hal ini secara jelas, berikut penjelasan lengkap menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Pada dasarnya, ibadah kurban dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah setelah selesainya salat Idul Adha. Ibadah ini menjadi bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Sementara itu, akikah merupakan penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak.
Akikah biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi lahir, dengan ketentuan dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.
Pertanyaan muncul ketika seseorang yang belum diaqiqahkan pada masa kecil ingin melaksanakan akikah dan kurban sekaligus menggunakan satu hewan. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Pandangan NU
Pandangan ulama dalam mazhab Syafi’i memang tidak tunggal mengenai hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, seseorang yang menyatukan niat kurban dan akikah hanya akan mendapatkan satu pahala saja. Dengan kata lain, penyatuan niat keduanya tidak dapat menggugurkan dua ibadah sekaligus.
Namun berbeda dengan itu, Imam Romli berpendapat bahwa seseorang yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya diperbolehkan menyatakan dua niat sekaligus—yaitu kurban dan akikah—pada satu hewan. Melalui niat tersebut, orang tersebut dapat memperoleh pahala dari dua ibadah tersebut sekaligus.
Penjelasan ini sering menjadi rujukan bagi sebagian umat Islam yang ingin melaksanakan keduanya dalam satu waktu.
Pandangan Muhammadiyah
Berbeda dengan NU, Muhammadiyah memberikan penjelasan yang lebih tegas. Dalam pandangan Muhammadiyah, akikah merupakan sunah muakkad yang menjadi kewajiban orang tua, bukan anak. Waktu pelaksanaan akikah pun dibatasi maksimal hari ketujuh setelah kelahiran. Karena itu, menurut Muhammadiyah, seseorang yang sudah dewasa tidak perlu melakukan akikah untuk dirinya sendiri.
Jika seseorang ingin melakukan akikah di usia dewasa dan waktunya bertepatan dengan Idul Adha, Muhammadiyah menyarankan agar hal tersebut dialihkan menjadi ibadah kurban. Kendati boleh dilakukan bersamaan pada hari yang sama, niat akikah dan kurban tidak boleh digabungkan pada satu hewan, karena keduanya memiliki ketentuan yang berbeda dan tidak ada dalil yang membenarkan penyatuan niat tersebut.
Dengan memahami dua pandangan ini, umat Islam bisa lebih bijak menentukan pilihan ibadahnya. Baik menurut NU maupun Muhammadiyah, kurban dan akikah sama-sama merupakan amalan yang membawa kebaikan besar.
Tinggal menyesuaikan dengan keyakinan dan panduan yang diyakini agar ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan penuh keikhlasan.***
Artikel Lainnya
Bolehkah Puasa Arafah Tanpa Puasa Tarwiyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Keutamaan Puasa Arafah Lengkap dengan Doa dan Cara Mengamalkannya
Kurban sebagai Kritik terhadap Kapitalisme Modern
3 Hikmah Idul Adha 2026: Makna Mendalam di Balik Pengorbanan dan Kepedulian Sosial
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya
Ketahui! Ini Bacaan Doa saat Wukuf di Arafah Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal Puncak Haji Armuzna 2026 Lengkap: Wukuf Arafah, Lempar Jumrah hingga Pemulangan Jemaah
Panduan Lengkap Syarat Kurban Sapi Menurut Syariat Islam: Usia, Kesehatan, dan Tata Cara Penyembelihan
Panduan Lengkap Doa dan Niat Sedekah Subuh yang Membawa Keberkahan
Amalan Utama 10 Hari Pertama Dzulhijjah: Kesempatan Emas Meraih Pahala Berlipat
5 Keutamaan Ibadah Kurban: Makna, Hikmah, dan Nilai Spiritual yang Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Panduan Resmi Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Orang Lain Menjelang Idul Adha 2026
Jadwal Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap dengan Niat
Sedekah Subuh Online: Cara Mudah Raih Keberkahan di Era Digital
Kurban sebagai Instrumen Peningkatan Gizi Indonesia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →