Bagaimana Hukum Menggabungkan Satu Hewan untuk Kurban dan Akikah? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
26/05/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi hewna kurban (dok.Pexels)
Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, berbagai pertanyaan seputar ibadah kurban mulai banyak dibahas oleh umat Islam. Salah satu yang sering muncul adalah mengenai hukum menggabungkan kurban dan akikah dalam satu hewan. Mengingat kedua ibadah ini sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, sebagian orang bertanya-tanya apakah keduanya boleh dilakukan sekaligus agar lebih praktis.
Untuk memahami hal ini secara jelas, berikut penjelasan lengkap menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Pada dasarnya, ibadah kurban dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah setelah selesainya salat Idul Adha. Ibadah ini menjadi bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Sementara itu, akikah merupakan penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak.
Akikah biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi lahir, dengan ketentuan dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.
Pertanyaan muncul ketika seseorang yang belum diaqiqahkan pada masa kecil ingin melaksanakan akikah dan kurban sekaligus menggunakan satu hewan. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Pandangan NU
Pandangan ulama dalam mazhab Syafi’i memang tidak tunggal mengenai hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, seseorang yang menyatukan niat kurban dan akikah hanya akan mendapatkan satu pahala saja. Dengan kata lain, penyatuan niat keduanya tidak dapat menggugurkan dua ibadah sekaligus.
Namun berbeda dengan itu, Imam Romli berpendapat bahwa seseorang yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya diperbolehkan menyatakan dua niat sekaligus—yaitu kurban dan akikah—pada satu hewan. Melalui niat tersebut, orang tersebut dapat memperoleh pahala dari dua ibadah tersebut sekaligus.
Penjelasan ini sering menjadi rujukan bagi sebagian umat Islam yang ingin melaksanakan keduanya dalam satu waktu.
Pandangan Muhammadiyah
Berbeda dengan NU, Muhammadiyah memberikan penjelasan yang lebih tegas. Dalam pandangan Muhammadiyah, akikah merupakan sunah muakkad yang menjadi kewajiban orang tua, bukan anak. Waktu pelaksanaan akikah pun dibatasi maksimal hari ketujuh setelah kelahiran. Karena itu, menurut Muhammadiyah, seseorang yang sudah dewasa tidak perlu melakukan akikah untuk dirinya sendiri.
Jika seseorang ingin melakukan akikah di usia dewasa dan waktunya bertepatan dengan Idul Adha, Muhammadiyah menyarankan agar hal tersebut dialihkan menjadi ibadah kurban. Kendati boleh dilakukan bersamaan pada hari yang sama, niat akikah dan kurban tidak boleh digabungkan pada satu hewan, karena keduanya memiliki ketentuan yang berbeda dan tidak ada dalil yang membenarkan penyatuan niat tersebut.
Dengan memahami dua pandangan ini, umat Islam bisa lebih bijak menentukan pilihan ibadahnya. Baik menurut NU maupun Muhammadiyah, kurban dan akikah sama-sama merupakan amalan yang membawa kebaikan besar.
Tinggal menyesuaikan dengan keyakinan dan panduan yang diyakini agar ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan penuh keikhlasan.***
Artikel Lainnya
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →