Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
21/07/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi emas (dok.freepik)
Emas dan perak menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat karena nilainya cenderung stabil. Namun, dalam ajaran Islam, kepemilikan emas dan perak juga memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat tertentu.
Kewajiban zakat atas emas dan perak telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat At-Taubah ayat 34. Dalam ayat tersebut Allah SWT memperingatkan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah.
"...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)
Dalam Islam, emas dan perak dipandang sebagai harta yang memiliki potensi berkembang sehingga dikenai kewajiban zakat ketika telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Lalu, apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati?
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, emas atau perak harus merupakan milik pribadi yang dimiliki secara sah, bukan barang pinjaman atau titipan orang lain.
Kedua, harta tersebut telah mencapai haul, yaitu dimiliki dan disimpan selama satu tahun hijriah secara penuh.
Ketiga, jumlah kepemilikannya telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat. Untuk zakat emas, nisabnya setara dengan 85 gram emas murni. Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat.
Memahami syarat zakat emas dan perak penting bagi setiap muslim agar dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan benar serta tidak melewatkan hak yang harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki.
Apabila Anda ingin melaksanakan zakat emas, BAZNAS Kota Semarang kini memiliki cara yang lebih mudah dan cepat. Cukup melalui link berikut ini Anda sudah bisa membayarkan zakat emas dengan cepat, akurat lengkap dengan kalkulator penghitungannya.
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian informasi terkait syarat zakat emas lengkap dengan link yang dapat Anda lakukan melalui laman BAZNAS Kota Semarang.***
Artikel Lainnya
Pengertian Zakat, Jenis, Syarat, dan 8 Golongan Penerima yang Wajib Diketahui Umat Islam
Bacaan Doa Awal Bulan Safar Lengkap dengan Latin Arab dan Terjemahannya
Siapa yang Berhak Menerima Sedekah dan Infak? Simak Penjelasan Lengkap Menurut Islam
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Manfaat Puasa Ayyamul Bidh bagi Kesehatan, dari Detoksifikasi hingga Menjaga Jantung
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
4 Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Muharram, Rutin Diamalkan untuk Menambah Pahala
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan
Niat dan Tata Cara Puasa Sunnah Senin Kamis, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
Keutamaan Sedekah Yatim di Bulan Muharram, Amalan Mulia yang Dianjurkan dalam Islam
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
4 Manfaat Sedekah di Bulan Safar Menurut Islam, Yuk Lakukan!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →