WhatsApp Icon

Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya

21/07/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya

Ilustrasi emas (dok.freepik)

Emas dan perak menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat karena nilainya cenderung stabil. Namun, dalam ajaran Islam, kepemilikan emas dan perak juga memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat tertentu.

Kewajiban zakat atas emas dan perak telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat At-Taubah ayat 34. Dalam ayat tersebut Allah SWT memperingatkan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah.

"...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)

Dalam Islam, emas dan perak dipandang sebagai harta yang memiliki potensi berkembang sehingga dikenai kewajiban zakat ketika telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Lalu, apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati?

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, emas atau perak harus merupakan milik pribadi yang dimiliki secara sah, bukan barang pinjaman atau titipan orang lain.

Kedua, harta tersebut telah mencapai haul, yaitu dimiliki dan disimpan selama satu tahun hijriah secara penuh.

Ketiga, jumlah kepemilikannya telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat. Untuk zakat emas, nisabnya setara dengan 85 gram emas murni. Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat.

Memahami syarat zakat emas dan perak penting bagi setiap muslim agar dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan benar serta tidak melewatkan hak yang harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki.

Apabila Anda ingin melaksanakan zakat emas, BAZNAS Kota Semarang kini memiliki cara yang lebih mudah dan cepat. Cukup melalui link berikut ini Anda sudah bisa membayarkan zakat emas dengan cepat, akurat lengkap dengan kalkulator penghitungannya.

https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat

Demikian informasi terkait syarat zakat emas lengkap dengan link yang dapat Anda lakukan melalui laman BAZNAS Kota Semarang.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →