Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
21/07/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi emas (dok.freepik)
Emas dan perak menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat karena nilainya cenderung stabil. Namun, dalam ajaran Islam, kepemilikan emas dan perak juga memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat tertentu.
Kewajiban zakat atas emas dan perak telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat At-Taubah ayat 34. Dalam ayat tersebut Allah SWT memperingatkan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah.
"...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)
Dalam Islam, emas dan perak dipandang sebagai harta yang memiliki potensi berkembang sehingga dikenai kewajiban zakat ketika telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Lalu, apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati?
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, emas atau perak harus merupakan milik pribadi yang dimiliki secara sah, bukan barang pinjaman atau titipan orang lain.
Kedua, harta tersebut telah mencapai haul, yaitu dimiliki dan disimpan selama satu tahun hijriah secara penuh.
Ketiga, jumlah kepemilikannya telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat. Untuk zakat emas, nisabnya setara dengan 85 gram emas murni. Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat.
Memahami syarat zakat emas dan perak penting bagi setiap muslim agar dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan benar serta tidak melewatkan hak yang harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki.
Apabila Anda ingin melaksanakan zakat emas, BAZNAS Kota Semarang kini memiliki cara yang lebih mudah dan cepat. Cukup melalui link berikut ini Anda sudah bisa membayarkan zakat emas dengan cepat, akurat lengkap dengan kalkulator penghitungannya.
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian informasi terkait syarat zakat emas lengkap dengan link yang dapat Anda lakukan melalui laman BAZNAS Kota Semarang.***
Artikel Lainnya
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Waktu Gajian Tiba! Ini Cara Mudah Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Kota Semarang
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Catat! Kalender Hijriah 27-31 Agustus 2026, Cek Tanggal Kelahiranmu di Sini

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →