Berita Terbaru
Wujud Semangat Berbagi dan Pemberdayaan Asatidz: Bakdo LPQ Kota Semarang Salurkan Infaq ke BAZNAS
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Alquran (Badko LPQ) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran sosial keumatan. Pada Senin (27/4/2026), lembaga tersebut secara resmi menyerahkan dana infaq sebesar Rp205 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang. Penyerahan berlangsung di Kantor Baznas Kota Semarang, Jalan Abdurrahman Saleh Kalipancur, dan diterima langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS.
Ketua Badko LPQ Kota Semarang, Bahrul Fawaid, menjelaskan bahwa dana infaq tersebut merupakan hasil penghimpunan dari para santri, ustadz, dan wali santri selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Menurutnya, agenda pengumpulan infaq ini sudah menjadi kegiatan tahunan yang konsisten dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Badko LPQ dalam memperkuat kepedulian sosial.
“Setiap tahun kami menggalang infaq dari seluruh elemen LPQ, mulai dari para asatidz, santri, hingga wali santri. Dana yang terkumpul kemudian kami salurkan melalui BAZNAS agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya warga Kota Semarang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan Baznas menjadi langkah strategis untuk memastikan dana tersalurkan secara tepat sasaran. Selain itu, kerja sama tersebut dinilai mampu memberikan dampak kebermanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Baznas Kota Semarang, Muhammad Asyhar, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian penghimpunan infaq yang dilakukan UPZ Badko LPQ. Ia menyebutkan bahwa total dana Rp205 juta tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp170 juta.
“Ini menunjukkan semangat berbagi dari para santri dan asatidz sangat tinggi. Insyaallah sekitar 70 persen dana akan kami kembalikan kepada UPZ Badko LPQ untuk pendistribusiannya,” katanya.
Asyhar menambahkan bahwa dana tersebut nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan ekonomi, khususnya bagi para ustadz agar memiliki usaha mandiri. Dengan adanya program pemberdayaan, para pengajar Alquran tidak hanya bergantung pada honorarium, tetapi juga bisa meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.
“Harapannya, ke depan para asatidz tidak lagi menjadi mustahik, melainkan mampu bertransformasi menjadi munfiq bahkan muzakki,” tandasnya.
Penyerahan infaq ini menjadi bukti nyata bahwa gerakan solidaritas dan kepedulian sosial di lingkungan pendidikan Alquran terus tumbuh.
Dengan sinergi antara UPZ Badko LPQ dan Baznas, dana umat dapat dikelola secara profesional sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kota Semarang.***
BERITA29/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Jadwal Idul Adha 2026: Tanggal Resmi, Hitung Mundur, dan Potensi Libur Panjang yang Wajib Kamu Tahu
Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar umat Islam yang selalu dinantikan setiap tahunnya. Selain menjadi momen ibadah melalui penyembelihan hewan kurban, hari raya ini juga menjadi kesempatan berharga untuk berkumpul bersama keluarga.
Tak heran jika masyarakat mulai mencari informasi terkait jadwal Idul Adha jauh-jauh hari demi merencanakan liburan hingga kegiatan ibadah. Lalu, sebenarnya kapan Idul Adha 2026 akan dirayakan?
Dalam kalender Hijriah, Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Zulhijjah. Untuk mengetahui padanannya dalam kalender Masehi, perlu dilakukan konversi berdasarkan perhitungan astronomi. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang disusun Kementerian Agama (Kemenag) RI, Idul Adha 1447 Hijriah diperkirakan bertepatan pada Rabu, 27 Mei 2026. Tanggal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai hari libur nasional.
Meski demikian, penetapan tersebut masih bersifat sementara. Kepastian resminya akan diumumkan melalui sidang isbat yang biasanya digelar pada akhir bulan Zulkaidah. Pada tahun 2026, bulan Zulkaidah diperkirakan berakhir pada 17 Mei 2026. Dalam menentukan awal bulan Hijriah, pemerintah menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal) yang mengacu pada kriteria MABIMS.
Hasil pengamatan dari berbagai wilayah di Indonesia kemudian diverifikasi sebelum ditetapkan secara resmi melalui sidang isbat.
Jika dihitung dari hari ini, Selasa, 28 April 2026, maka menuju Idul Adha 2026 masih tersisa 29 hari lagi. Waktu ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mulai mempersiapkan keperluan hari raya, termasuk rencana liburan, mudik, atau aktivitas keluarga lainnya.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Idul Adha 2026 terdiri dari satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama, yaitu:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur nasional Idul Adha 1447 H
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 H
Menariknya, masyarakat dapat menikmati libur lebih panjang hingga enam hari berturut-turut dengan mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026. Jika ditambah dengan libur akhir pekan dan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, rangkaian libur panjang akan berlangsung sebagai berikut:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur nasional Idul Adha
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama
- Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi cuti tambahan
- Sabtu–Minggu, 30–31 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 1 Juni 2026: Libur nasional Hari Lahir Pancasila
Dengan rangkaian tersebut, masyarakat berkesempatan merencanakan liburan lebih leluasa, baik untuk berwisata maupun mudik ke kampung halaman.
Itulah informasi lengkap mengenai tanggal, hitung mundur, serta potensi libur panjang Idul Adha 2026. Semoga bermanfaat untuk perencanaan aktivitasmu!***
BERITA28/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Usai Ikuti Pelatihan, Terapis Totok Punggung Terima Sertifikat di BAZNAS Kota Semarang
Program pelatihan terapis totok punggung yang diselenggarakan BAZNAS Kota Semarang kembali menunjukkan hasil yang membanggakan. Setelah mengikuti rangkaian kegiatan pembelajaran dan praktik mendalam, seluruh peserta berhasil memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi mereka dalam memberikan layanan terapi. Sertifikat ini tidak hanya menjadi dokumen pengakuan, tetapi juga modal penting bagi para terapis untuk meningkatkan daya saing di dunia kerja maupun membuka layanan mandiri yang lebih profesional.
Keberadaan sertifikasi tersebut memberikan nilai tambah besar bagi para peserta, terutama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Di tengah meningkatnya minat terhadap terapi kesehatan alternatif, masyarakat kini semakin selektif dalam memilih layanan yang aman dan terpercaya. Dengan adanya legitimasi kompetensi, para terapis dapat memberikan pelayanan yang lebih terstandar, sehingga kehadiran mereka mampu menjawab kebutuhan publik akan terapi yang berkualitas.
Pelatihan yang berlangsung intensif ini juga menjadi ruang strategis untuk membangun jejaring antar peserta. Selama kegiatan, para terapis saling bertukar pengalaman, memperluas wawasan, dan membangun hubungan profesional yang bermanfaat untuk perkembangan karier mereka di masa mendatang. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu mendorong terciptanya komunitas terapis yang solid dan saling mendukung.
Antusiasme tinggi peserta selama mengikuti pelatihan menjadi indikator jelas bahwa minat masyarakat terhadap layanan kesehatan alternatif terus meningkat. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar terapi yang diberikan tidak hanya efektif, tetapi juga aman sesuai standar yang berlaku.
Dengan semakin banyaknya terapis yang terlatih dan tersertifikasi, layanan totok punggung diyakini dapat berkembang menjadi pilihan terapi yang lebih dipercaya masyarakat.
Keberhasilan program ini menjadi bukti nyata komitmen BAZNAS Kota Semarang dalam memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kompetensi. Tidak hanya fokus pada aspek bantuan sosial, BAZNAS juga terus mendorong pembangunan kapasitas masyarakat agar mampu mandiri secara ekonomi.
Di masa mendatang, pelatihan serupa diharapkan dapat diperluas ke wilayah lain, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Para terapis yang telah tersertifikasi kini memegang peran penting sebagai agen perubahan. Mereka diharapkan mampu menghadirkan layanan totok punggung yang profesional, aman, dan berbasis kompetensi.
Dengan hadirnya SDM yang berkualitas, terapi totok punggung dapat menjadi solusi kesehatan yang terpercaya bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini bukan hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga membuka peluang baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***
BERITA27/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Gelar Pelatihan Totok Punggung dan Pendalaman untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Semarang – BAZNAS Kota Semarang menggelar kegiatan pelatihan totok punggung dan pendalaman sebagai upaya meningkatkan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kota Semarang dan diikuti oleh berbagai peserta dari lintas unsur.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Semarang, H. Arnaz Agung Andrarasmara, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguasaan keterampilan kesehatan alternatif seperti totok punggung, terutama dalam mendukung pelayanan kemanusiaan dan sosial.
Peserta pelatihan terdiri dari petugas haji, tim Baznas Tanggap Bencana, marbot masjid serta masyarakat umum yang memiliki minat dalam bidang terapi kesehatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus praktik langsung terkait teknik totok punggung yang aman dan bermanfaat.
Pelatihan ini terselenggara berkat kerja sama antara BAZNAS Kota Semarang dengan Komunitas Totok Punggung Indonesia Kota Semarang. Para peserta mendapatkan materi teori serta praktik langsung yang dipandu oleh instruktur nasional yang sudah berpengalaman.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kegiatan sosial, khususnya dalam memberikan layanan kesehatan sederhana kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, mencerminkan semangat kolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan kesehatan alternatif.
Pasca kegiatan tersebut, peserta berkomitmen untuk terus mengadakan bakti sosial bersama Baznas Kota Semarang dan berinfak melalui Baznas Kota Semarang sehingga pelatihan totok punggung ini akan terus berkelanjutan.
BERITA25/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
BAZNAS Kota Semarang Buka Layanan Pembayaran DAM Haji 2026, Ini Cara Mudah dan Resminya
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kini resmi menerima pembayaran DAM Haji 2026 bagi jemaah yang memiliki kewajiban akibat pelanggaran tertentu saat menjalankan ibadah haji. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jemaah Indonesia, mengingat sebelumnya pembayaran DAM hanya dapat dilakukan di Tanah Suci.
Perubahan ini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Haji yang memperbolehkan pembayaran DAM dilakukan di Tanah Air. Hal ini tentu memberikan kemudahan, keamanan, serta kepastian bagi jemaah dalam menunaikan kewajiban syariat tanpa harus mengalami kendala di luar negeri.
Sebagaimana diketahui, jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, setiap pilihan tersebut memiliki konsekuensi masing-masing, terutama terkait kewajiban membayar DAM. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme pembayaran DAM menjadi sangat penting.
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang menjadi pedoman terbaru terkait pelaksanaan haji dan tata cara pembayaran DAM. Aturan tersebut hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah, sekaligus memastikan ibadah berjalan sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara membayar DAM Haji melalui BAZNAS Kota Semarang? Mekanismenya terbilang praktis dan modern. Jemaah cukup melakukan pembayaran melalui sistem QRIS, kemudian mengisi Google Form (G-Form) yang telah disediakan oleh pihak BAZNAS yakni https://bit.ly/DAMHajiBAZNASKotaSemarang. Proses ini dirancang agar mudah diakses oleh semua kalangan.
Tidak hanya itu, terdapat sejumlah keunggulan jika membayar DAM melalui BAZNAS Kota Semarang, diantaranya:
1. Pembayaran tercatat secara resmi dan jemaah akan mendapatkan bukti tanda terima.
2. Jemaah juga memperoleh dokumentasi berupa foto atau video proses penyembelihan hewan DAM.
3. Tersedia sertifikat resmi sebagai bukti telah melaksanakan kewajiban DAM.
4. Keunggulan lainnya, jemaah dapat mengusulkan agar penyaluran DAM dilakukan di wilayah Kota Semarang.
5. Selain itu, biaya yang ditawarkan juga relatif lebih terjangkau dibandingkan tempat lain, yakni sebesar Rp2.650.000.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, pembayaran DAM Haji kini dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan terpercaya melalui lembaga resmi. BAZNAS Kota Semarang menjadi solusi praktis bagi jemaah yang ingin memastikan kewajiban ibadahnya terpenuhi dengan baik.
Demikianlah informasi terkait mekanisme pembayaran DAM Haji melalui BAZNAS Kota Semarang yang dapat Anda ketahui.***
BERITA22/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang menjadi pedoman terbaru terkait pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran dam bagi jemaah Indonesia. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh jemaah Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis haji yang akan dilaksanakan. Tiga pilihan utama, yakni haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’, tetap terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, terutama terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Suci maupun di Indonesia. Bagi jemaah yang memilih menunaikan dam di Arab Saudi, pemerintah mewajibkan proses penyembelihan hewan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah setempat, yaitu program Adahi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keabsahan ibadah sekaligus menghindari potensi pelanggaran yang dapat berujung sanksi.
Untuk pembayaran dam di Tanah Suci, jemaah diwajibkan menggunakan platform digital Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan tarif resmi pada musim haji berjalan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menyalurkan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri. Namun demikian, seluruh proses harus tetap memenuhi prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, serta distribusi kepada pihak yang berhak.
Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Kementerian menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi intensif sejak tahap manasik haji. Pengawasan juga akan diperketat guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan syariah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalkan praktik tidak resmi sehingga penyelenggaraan haji menjadi lebih tertib, transparan, dan terpercaya.***
BERITA21/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Jadwal Haji 2026 Resmi Rilis: Ini Rincian Lengkap Keberangkatan Jamaah Indonesia
Musim Haji 2026 kian mendekat, dan para calon jamaah dari seluruh Indonesia mulai mencari informasi resmi mengenai kapan mereka akan berangkat menuju Tanah Suci. Jadwal keberangkatan menjadi salah satu hal paling penting agar jamaah dapat mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi fisik, mental, maupun administrasi. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) telah merilis rencana perjalanan Haji 1447 H/2026 M sebagai acuan resmi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 7 Tahun 2025, jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama pada 21 April 2026. Tanggal tersebut menjadi tanda dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang akan berlangsung sekitar 30 hari.
Keberangkatan jamaah dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang I akan mulai diterbangkan pada 22 April 2026, langsung menuju Madinah. Jamaah dalam gelombang ini akan menjalani rangkaian ibadah Arbain sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Sementara itu, Gelombang II akan mulai diberangkatkan pada 7 Mei 2026 dari Tanah Air menuju Jeddah. Jamaah pada gelombang ini langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan persiapan puncak haji.
Berikut adalah jadwal lengkap penyelenggaraan ibadah haji 2026 sebagaimana tercantum dalam keputusan resmi pemerintah:
21 April 2026: Jamaah mulai masuk asrama
22 April 2026: Awal keberangkatan Gelombang I ke Madinah
1 Mei 2026: Pergerakan Gelombang I dari Madinah ke Makkah
6 Mei 2026: Akhir pemberangkatan Gelombang I ke Madinah
7 Mei 2026: Awal keberangkatan Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
15 Mei 2026: Akhir perpindahan Gelombang I dari Madinah ke Makkah
21 Mei 2026: Akhir keberangkatan Gelombang II ke Jeddah sekaligus penutupan kedatangan di Bandara KAIA Jeddah
25 Mei 2026: Pergerakan jamaah dari Makkah menuju Arafah
26 Mei 2026: Wukuf di Arafah
27 Mei 2026: Perayaan Idul Adha 1447 H
28–30 Mei 2026: Hari Tasyrik I–III
1 Juni 2026: Awal pemulangan Gelombang I ke Tanah Air
7 Juni 2026: Awal pergerakan Gelombang II dari Makkah ke Madinah
15 Juni 2026: Akhir pemulangan Gelombang I melalui Jeddah
16 Juni 2026: Awal pemulangan Gelombang I dari Madinah ke Tanah Air serta kedatangan Gelombang II
21 Juni 2026: Pergerakan Gelombang II dari Makkah ke Madinah
30 Juni 2026: Akhir pemulangan Gelombang II
1 Juli 2026: Akhir kedatangan Gelombang II di Tanah Air
Seluruh jadwal ini disusun berdasarkan kalender Ummul Qura, yang menjadi acuan resmi penetapan waktu ibadah haji setiap tahun. Dengan memahami jadwal lengkap ini, calon jamaah dapat menyiapkan segala kebutuhan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari risiko ketinggalan informasi penting.
Dengan dirilisnya jadwal resmi ini, diharapkan seluruh calon jamaah Haji 2026 dapat mempersiapkan diri secara optimal sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.***
BERITA20/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Jadwal Lengkap Lebaran Haji 2026: Ini Prediksi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Lebaran Haji atau Idul Adha 2026 semakin dekat, sehingga berbagai kalangan mulai mencari informasi resmi mengenai tanggal pelaksanaannya. Momen penting bagi umat Islam ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kurban, tetapi juga menjadi waktu untuk berkumpul bersama keluarga. Oleh karena itu, mengetahui kapan Idul Adha 2026 jatuh sangat penting untuk perencanaan ibadah maupun agenda liburan.
Di Indonesia, penetapan hari raya seringkali berbeda antara pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Perbedaan ini terjadi karena masing-masing organisasi menggunakan metode hisab dan rukyat yang tidak selalu sama. Namun menariknya, Idul Adha 2026 diprediksi akan dirayakan secara serentak oleh ketiga pihak tersebut.
Berdasarkan perkiraan awal, Lebaran Haji 2026 jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menetapkan tanggal resmi Idul Adha setelah menggelar sidang isbat awal Zulhijjah 1447 H pada pertengahan April 2026.
Meskipun sidang isbat belum berlangsung, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan Kemenag telah menyebutkan prediksi tanggal tersebut.
Penetapan pemerintah dilakukan melalui metode hisab astronomi dan rukyat hilal di berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia. Hasil perhitungan ini kemudian dikaji kembali dalam sidang isbat sebelum diumumkan sebagai keputusan resmi.
Senada dengan pemerintah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menggunakan kombinasi hisab dan rukyat untuk menentukan awal Zulhijjah. NU mengacu pada kriteria imkanur rukyah MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Berdasarkan Almanak NU, tanggal 10 Zulhijjah 1447 H jatuh pada 27 Mei 2026, sehingga warga NU diperkirakan akan merayakan Idul Adha pada hari yang sama.
Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2026 jauh lebih awal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025. Berdasarkan metode Hisab Hakiki Kontemporer yang digunakan, Muhammadiyah menetapkan 27 Mei 2026 sebagai tanggal Idul Adha, yang diformulasikan ke dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Selain penetapan hari raya, pemerintah juga telah mengatur libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri. Lebaran Haji 2026 akan memiliki masa libur selama tiga hari, yaitu 27–29 Mei 2026. Masyarakat bahkan bisa memperpanjang libur menjadi long weekend hingga lima hari jika mengajukan cuti pada Jumat, 29 Mei 2026.
Berikut rincian long weekend Lebaran Haji 2026:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur nasional Idul Adha
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama
- Jumat, 29 Mei 2026: Pengajuan cuti tahunan
- Sabtu–Minggu, 30–31 Mei 2026: Libur akhir pekan
Dengan potensi penetapan serentak dari pemerintah, NU, dan Muhammadiyah, Idul Adha 2026 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan. Semoga informasi ini membantu Anda mempersiapkan ibadah dan agenda keluarga dengan lebih baik.***
BERITA13/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kapan Idul Adha 2026? Ini Penetapan Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU, Lengkap dengan Jadwal Liburnya
Menjelang pelaksanaan ibadah kurban, kepastian tanggal Idul Adha 2026 menjadi informasi penting bagi umat Islam. Penetapan ini tidak hanya berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban, tetapi juga menentukan momen berkumpul bersama keluarga. Di Indonesia, perbedaan penetapan hari raya antara pemerintah dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama (NU) kerap terjadi. Lalu, bagaimana dengan Idul Adha 2026?
Penetapan Idul Adha 2026 Versi Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menetapkan awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha melalui metode hisab dan rukyat. Selain itu, pemerintah memakai kriteria baru MABIMS, di mana hilal dianggap memenuhi syarat terlihat jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Seluruh hasil perhitungan tersebut akan diputuskan dalam sidang isbat yang digelar pada akhir bulan Zulkaidah.
Meski keputusan resmi baru diumumkan melalui sidang isbat, umat Islam dapat melihat perkiraan tanggal melalui Kalender Hijriah Indonesia terbitan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Berdasarkan kalender tersebut, awal bulan Zulhijah diperkirakan jatuh pada 18 Mei 2026, sementara Idul Adha 2026 diprediksi berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.
Idul Adha 2026 Versi Muhammadiyah
Muhammadiyah sudah lebih dahulu mengeluarkan ketetapan pasti terkait Idul Adha 2026. Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H, Hari Raya Idul Adha 1447 H akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Penetapan ini dilakukan melalui metode hisab yang dikembangkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dengan menggunakan prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Karena itu, tanggal Idul Adha 2026 versi Muhammadiyah sudah final dan tidak berubah.
Idul Adha 2026 Versi Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode Imkanur Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU) untuk menentukan awal bulan Hijriah. Tepatnya, keputusan Idul Adha 2026 juga baru akan ditetapkan pada akhir Zulkaidah, sama seperti pemerintah.
Namun, jika melihat kalender Almanak NU yang dirilis Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro, diperkirakan Idul Adha jatuh pada 27 Mei 2026, bertepatan dengan ketetapan pemerintah dan Muhammadiyah.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2026
Perayaan Idul Adha 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Berdasarkan SKB Tiga Menteri — Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB — untuk kalender 2026, berikut ini jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha:
Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Idul Adha
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
Dengan kesamaan prediksi tanggal dari tiga pihak sekaligus, umat Islam kini bisa mulai mempersiapkan ibadah kurban dan rencana liburan keluarga dengan lebih tenang. Semoga Hari Raya Idul Adha 2026 menjadi momen penuh keberkahan.***
BERITA07/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 21,5 Ton Zakat Fitrah Ramadhan 2026 untuk 4.350 Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M ini mulai mendistribusikan zakat fitrah dari tanggal 12-18 Maret 2026 berupa beras sebanyak 21,5 (Sembilan belas koma lima) Ton lebih yang bertempat di Kantor BAZNAS Kota Semarang di Ruko Kalipancur No.2; Jl.Abdulrahman Saleh Semarang. Zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada lebih dari 4.350 mustahik seperti Fakir Miskin, Muallaf, Guru-Guru TPQ, Santri Pondok Pesantren dan Panti Asuhan serta Mustahik lain yang membutuhkan seperti Tenaga Kebersihan, Tukang Parkir dan Tukang Becak serta warga miskin disekitar Kantor BAZNAS Kota Semarang.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar mengungkapkan bahwa setiap tahunnya BAZNAS Kota Semarang mendistribusikan beras zakat fitrah yang dihimpun dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Warga Kota Semarang. Tahun 2026 ini alhamdulillah terdistribusi 21,5 (Dua puluh satu koma lima) Ton lebih beras dimana setiap mustahik menerima masing-masing 5 kg beras, sedangkan tahun 2025 sebelumnya terdistribusi 19,5 (Sembilan belas koma lima) ton beras. Dari sisi kuantitas barang yang disalurkan alhamdulillah ada kenaikan 2 (Dua) ton dari pada tahun sebelumnya.
“Penerimaan tersebut dari sektor Unit Pengumpul Zakat Tingkat Kota Semarang, akan tetapi ada pengingkatan penerimaan dari sektor swasta atau animo warga masyarakat secara luas karena warga masyarakat semakin percaya membayarkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Semarang.”
Lebih lanjut dikatakan, bahwa penyaluran zakat fitrah tahun ini BAZNAS Kota Semarang dalam penyalurannya melalui mekanisme pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (unit pengumpul zakat) baik ditingkat kota dan kecamatan untuk disalurkan kepada tenaga kebersihan dan keamanan. Disisi lain kami juga menyalurkan secara langsung kepada mustahik fakir miskin yang membutuhkan, memang masih ada yang harus mengambil ke kantor sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan agar tidak terjadi berkerumun dan berdesakan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan.
Ditempat terpisah, seorang janda bernama Yulia Ismiani, Perempuan Kelahiran 1959 warga RT.06 RW.11 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen menyampaikan terimakasih kepada Baznas Kota Semarang, dimana setiap tahunnya dia selalu menerima bantuan beras zakat fitrah.
“Alhamdulillah aku isih kebagian bantuan beras seko Baznas tur diterke langsung nang omah, berase apik tenan. Mugo-mugo tim Baznas diparingi sehat”, Ujar Bu Yulia.
Ketua BAZNAS Kota Semarang H.Arnaz Agung Andrarasmara, mengungkapkan bahwa Tugas kami sebagai amilin BAZNAS Kota Semarang yang diberi wewenang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, di beri amanah dari para muzakki untuk mendistribuskannya kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan Perundangan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa zakat fitrah yang terdistribusi sampai kepada sasaran yang berhak menerimanya agar tidak ada lagi cerita ironi fakir miskin di Kota Semarang yang tidak bisa makan di Hari Raya Idul Fitri”.
Alhamdulillah Baznas Kota Semarang memberikan layanan kemudahan bagi muzakki dalam membayarkan zakat fitrah. Muzakki tidak perlu ketemu dan datang ke kantor, namun cukup dirumah saja dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh Baznas Kota Semarang di era teknologi ini yakni berzakat melalui transfer ke bank atau kantor digital Baznas. Akan tetapi tetap sesuai dengan syariat Islam yakni dengan niat dan didoakan oleh petugas Baznas Kota Semarang melalui fasilitas telekomunikasi. InsyaAllah zakat yang diberikan sudah sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Lebih lanjut diungkapkan arnaz, kami juga menghimbau kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid maupun musholla yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari BAZNAS Kota Semarang untuk menjalankan amanah yang sama, jangan sampai ada tetangga kanan kiri lingkungan masjid masih ada yang kelaparan. Jadikan momentum ramadhan ini sebagai bulan yang penuh berkah, rahmah dan maghfiroh untuk lebih meningkatkan amal ibadah kesalehan sosial.
Dengan terdistribusikannya zakat fitrah, BAZNAS Kota Semarang dapat memberikan contoh pola pendistribusian yang tertib dan lancar sehingga diharapkan mampu menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya baik dari Stake holder, muzakki maupun masyarakat dalam hal pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kota Semarang.
Harapan kami kepada muzakki khususnya warga Kota Semarang untuk tidak lagi mendistribusikan secara sendiri-sendiri, namun yakin dan mantap mempercayakan dana zakatnya untuk disalurkan melalui Lembaga resmi pemerintah yakni Baznas Kota Semarang agar menghindari riya’ dan terhindar dari saling berdesak-desakan dan saling dorong-mendorong satu sama lain yang dikhawatirkan dapat menimbulkan korban jiwa, tegasnya.
BERITA18/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang mengumumkan batas akhir pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat ditetapkan pada 17 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Masyarakat diimbau segera menunaikan kewajiban zakat sebelum waktu penutupan agar dapat disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik.
Melalui informasi resmi, BAZNAS Kota Semarang menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tetap akan diterima. Namun, dana yang masuk akan dicatat sebagai infak, bukan lagi zakat fitrah yang memiliki ketentuan khusus dalam penyalurannya.
Kebijakan ini diambil guna memastikan proses distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan merata.
BAZNAS Kota Semarang juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang telah disediakan, maupun melalui layanan digital yang terintegrasi yakni melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan metode pembayaran berbasis QR code atau mengakses layanan daring melalui situs resmi BAZNAS Kota Semarang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
“Bagi masyarakat yang belum menunaikan zakat fitrah, masih ada kesempatan untuk menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Semarang sebelum batas waktu penutupan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam informasi tersebut.
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu, yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak.
BAZNAS Kota Semarang memastikan bahwa seluruh zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kota Semarang secara transparan dan tepat sasaran. Hal ini menjadi komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.
Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal tidak hanya membantu mempercepat distribusi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
BERITA17/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor 205/DP.MUI-SMG/II/2026.
Ketentuan ini diumumkan sebagai panduan bagi umat Islam di Kota Semarang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
BAZNAS Kota Semarang mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi. Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga dinilai lebih tertata dan tepat sasaran.
Besaran Rp50.000 per jiwa tersebut merupakan konversi dari zakat fitrah dalam bentuk beras, yang biasanya setara dengan sekitar 2,7 kilogram. Penetapan nilai uang ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis melalui transfer atau layanan digital.
Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 05000-800-84 atas nama BAZNAS Kota Semarang. Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat secara online melalui laman resmi kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat.
BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan atau konfirmasi pembayaran zakat. Warga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082170221818 atau melalui tautan layanan pesan yang tersedia.
Pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS nantinya akan disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat yang berhak, seperti fakir, miskin, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melalui program ini, BAZNAS berharap zakat yang terkumpul dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pengelolaan zakat melalui BAZNAS juga dilakukan secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesejahteraan umat.
Masyarakat Kota Semarang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses distribusi kepada para penerima manfaat dapat dilakukan tepat waktu sebelum perayaan Idulfitri. Program ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan “Zakat Menguatkan Indonesia” yang terus digalakkan oleh BAZNAS.
BERITA10/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ini Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2026, Praktis dan Transparan lewat Baznas Kota Semarang
Memasuki bulan suci Ramadan, umat muslim kembali disibukkan dengan berbagai amalan kebaikan yang dianjurkan, salah satunya menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Selain menjalankan ibadah puasa selama 30 hari, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi momen penting untuk membersihkan diri dan membantu sesama.
Kini, proses pembayaran ZIS menjadi jauh lebih mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh Baznas Kota Semarang.
Di era digital saat ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor lembaga amil zakat untuk menunaikan kewajibannya. Melalui platform resmi yang telah disiapkan, pembayaran zakat dapat dilakukan secara online, lebih cepat, transparan, dan tetap aman.
Baznas Kota Semarang menjadi salah satu lembaga yang menghadirkan inovasi tersebut guna mempermudah masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya.
Baznas Kota Semarang telah menyediakan laman khusus untuk pembayaran zakat fitrah secara online. Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya hanya dalam hitungan menit melalui gawai masing-masing.
Berikut langkah mudah melakukan pembayaran zakat fitrah melalui layanan digital Baznas Kota Semarang:
1. Akses laman resmi Baznas Kota Semarang melalui tautan https://kotasemarang.baznas.go.id/.
2. Setelah halaman terbuka, pilih ikon Zakat lalu tentukan jenis dana yang ingin dibayarkan.
3. Sesuaikan pilihan dengan sub-jenis dana, baik zakat maal maupun zakat fitrah.
4. Jika memilih zakat fitrah, pengguna akan diminta memasukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan. Nominal zakat otomatis muncul sesuai ketentuan per jiwa.
5. Isi kolom data diri seperti nama, nomor handphone, dan alamat email. Data ini penting untuk keperluan verifikasi dan pengiriman bukti pembayaran.
6. Pilih metode pembayaran. Masyarakat bisa melakukan transaksi melalui Virtual Account ataupun QRIS yang disediakan.
7. Setelah itu, lanjutkan proses hingga transaksi dinyatakan berhasil. Sistem akan menampilkan notifikasi atau pesan konfirmasi pembayaran.
Dengan langkah yang sangat sederhana, masyarakat kini dapat menunaikan zakat, infaq, dan sedekah tanpa hambatan. Layanan online ini menjadi solusi praktis sekaligus memastikan proses yang transparan dan terpercaya.
Di bulan penuh berkah ini, sudah saatnya memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memperbanyak amalan kebaikan. Yuk, tunaikan ZIS Anda melalui Baznas Kota Semarang dan raih keberkahan Ramadan!
BERITA05/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Zakat
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari implementasi mandat Undang-Undang yang mengatur agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga amanah umat. Ia menekankan bahwa operasional BAZNAS selalu berada di bawah berbagai bentuk pengawasan resmi, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan.
“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan dari otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kiai Noor juga menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI yang mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap BAZNAS. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan aspirasi lembaga zakat baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan daerah-daerah. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU Pasal 34 Ayat 1 yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dorongan tersebut dapat membuka peluang penguatan struktur lembaga ke depan, termasuk kemungkinan pembentukan Dewan Pengawas baru di BAZNAS, serupa dengan yang diterapkan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Selama ini, pengawasan BAZNAS dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Agama RI, Kantor Akuntan Publik, serta audit internal. Dengan adanya masukan dari Menteri Agama, Kiai Noor yakin BAZNAS akan semakin kuat dalam menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Kiai Noor menegaskan bahwa BAZNAS sangat terbuka terhadap semua bentuk penguatan pengawasan demi memastikan penyaluran dana zakat tepat sasaran dan bermanfaat bagi para mustahik. Seiring berkembangnya skala BAZNAS, keberadaan Dewan Pengawas dinilai semakin relevan.
“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” tegasnya.
BERITA02/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Terus Berkomitmen Turut Mengentaskan Kemiskinan
Semarang – BAZNAS Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam upaya mengentaskan kemiskinan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah penyerahan bantuan modal usaha kepada 185 mustahik dengan total bantuan mencapai lebih dari Rp580 juta.
Program bantuan modal ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi mustahik agar mampu meningkatkan taraf hidup dan secara bertahap bertransformasi menjadi muzaki. Kegiatan tersebut turut didukung oleh berbagai BAZNAS kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah, termasuk BAZNAS Kota Semarang yang aktif berperan dalam mendukung kesuksesan program tersebut.
Kegiatan penyerahan bantuan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi BAZNAS dalam membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan. Ia menegaskan bahwa program pemberdayaan ekonomi seperti ini sangat penting dalam menciptakan kemandirian masyarakat.
“Program bantuan modal usaha ini sangat strategis karena tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik untuk mandiri dan berkembang secara ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, KH. Ahmad Darodji, menyampaikan bahwa bantuan modal ini merupakan bagian dari program prioritas BAZNAS dalam pemberdayaan ekonomi umat. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari BAZNAS Kota Semarang, Wakil Ketua III H. Nur Fuad, menyampaikan bahwa pihaknya siap terus bersinergi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung program-program pengentasan kemiskinan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar BAZNAS di tingkat provinsi dan daerah sangat penting untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, BAZNAS berharap para mustahik dapat memanfaatkan bantuan modal sebagai langkah awal dalam membangun usaha yang berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. BAZNAS juga berkomitmen untuk terus memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah.
BERITA25/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Baznas RI Tanggapi Isu Dana Zakat disalurkan untuk MBG: Diperuntukkan 8 Asnaf
Semarang - Isu mengenai dana zakat yang disebut-sebut dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Perdebatan ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa zakat digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut. Namun, klaim itu sebelumnya telah dibantah oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Ia menyebut bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
Kini, klarifikasi kembali disampaikan oleh BAZNAS RI. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas. Ia menekankan bahwa ZIS tidak boleh dialihkan kepada program apa pun di luar delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Rizaludin kembali menjelaskan bahwa delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fisabilillah, serta ibnu sabil. Ia menegaskan bahwa kategori ini menjadi rambu syariah yang wajib dipatuhi dalam seluruh aktivitas pengelolaan zakat di BAZNAS.
Selain itu, ia menyebut bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem pendanaan yang sepenuhnya berbeda. MBG merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sementara ZIS merupakan amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.
Pengelolaan zakat di BAZNAS, lanjutnya, berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sebagai standar agar semua proses penghimpunan dan pendistribusian mematuhi aturan agama sekaligus perundang-undangan.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan tepat sasaran bagi kelompok fakir miskin serta penerima manfaat lainnya di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujarnya.
BERITA25/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Viral Isu Dana Zakat untuk MBG, Kemenag Bantah: Penyaluran sesuai Syariat Asnaf
Semarang – Media sosial tengah diramaikan dengan kabar bahwa dana zakat akan dialokasikan untuk program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut memicu perdebatan publik, terlebih karena zakat merupakan dana umat yang memiliki ketentuan syariat jelas dalam pendistribusiannya. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG. Ia menekankan bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan aturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah mereka yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik merupakan prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjut Thobib.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berjalan secara profesional dan akuntabel. Dana umat tersebut dikelola melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya yang memiliki izin pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat resmi. Untuk memastikan akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terseret informasi keliru dan tetap menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga amanah umat.
BERITA24/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Baznas Kota Semarang Bantu 10 Rumah Tidak Layak Huni Program TMMD Tahap 1
Semarang – BAZNAS Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui Program TMMD Tahap I dengan memberikan bantuan perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas hunian layak huni dan untuk meningkatkan kesejahteraan warga khususnya di Kota Semarang.
Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran, proses survei lapangan telah dilaksanakan secara langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi. Kegiatan survei tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Wahyudi menyampaikan bahwa survei ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi rumah calon penerima manfaat, sekaligus memverifikasi data agar bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. “Kami ingin memastikan bahwa program ini berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.
Program TMMD Tahap I ini diharapkan mampu membantu warga dalam memperbaiki kondisi tempat tinggal yang sebelumnya tidak layak huni menjadi lebih aman, sehat, dan nyaman. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari sinergi antara BAZNAS Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang dan Kodim 0733 KS Semarang dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang berharap dapat terus memperluas jangkauan bantuan sosial dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Dukungan dari para muzaki serta partisipasi masyarakat menjadi kunci keberlanjutan program-program kemaslahatan di Kota Semarang.
BERITA20/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Baznas Kota Semarang Gandeng Dinas Pendidikan Bentuk UPZ SD–SMP untuk Kuatkan Budaya Berbagi Pelajar
Semarang – Badan Amil Zakat Nasional Kota Semarang terus memperluas gerakan peduli sesama di lingkungan pendidikan melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat SD dan SMP Negeri se-Kota Semarang.
Langkah strategis ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Pendidikan Kota Semarang guna menanamkan budaya berbagi sejak dini kepada siswa.
Kegiatan Sosialisasi Pembentukan UPZ SD–SMP ini digelar di Rumah Dinas Kota Semarang (18/2/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara beserta wakil Ketua dan Pelaksana, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Ahsan beserta jajarannya serta ratusan kepala sekolah, perwakilan guru Pendidikan Agama Islam dari berbagai SD dan SMP Negeri se-Kota Semarang.
Dalam sambutannya, Ketua Baznas Kota Semarang menegaskan bahwa Pembentukan UPZ di lingkungan sekolah bukan sekadar program seremonial melainkan bentuk nyata edukasi karakter. Melalui kegiatan ini, siswa diajak memahami bahwa berbagi melalui infak merupakan kebiasaan baik yang perlu dilatih sejak masa sekolah. Infak menjadi bentuk kepedulian sosial yang melibatkan hati, kepedulian, dan empati terhadap sesama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang beserta jajaran kompak mendukung penuh langkah kolaboratif ini karena selaras dengan pendidikan karakter yang tengah digencarkan di satuan pendidikan. Melalui UPZ, siswa dapat belajar mempraktikkan nilai-nilai akhlak mulia, terutama saat memasuki bulan Ramadhan, ketika kegiatan berbagi menjadi lebih intens.
Infak yang terkumpul melalui UPZ nantinya akan disalurkan kembali kepada pihak sekolah untuk program keagamaan, sosial dan pendidikan sesuai dengan panca program Baznas Kota Semarang, yakni Semarang Sehat, Semarang Makmur, Semarang Takwa, Semarang Cerdas, dan Semarang Peduli. Program-program tersebut merupakan wujud komitmen lembaga amil zakat dalam menguatkan kesejahteraan sosial dan pendidikan di Kota Semarang.
Melalui program ini, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter sosial. Pembentukan UPZ SD–SMP Negeri ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan yang memperkuat literasi zakat dan infak di kalangan siswa.
Dengan demikian, kolaborasi antara Baznas Kota Semarang dan Dinas Pendidikan ini menjadi pondasi penting bagi terciptanya generasi yang peduli, berempati, dan terbiasa berbagi sejak dini—sebuah investasi sosial bagi masa depan Kota Semarang yang lebih peduli dan berdaya.
BERITA18/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kemenag Gandeng Baznas adakan Pembinaan dan Pengarahan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Semarang
Semarang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menggandeng Baznas Kota Semarang dengan mengadakan Pembinaan dan Pengarahan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Semarang (Selasa, 10/2) bertempat di Kantor Kemenag Kota Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua I H.Labib, Kasi PAIS Kemenag Kota Imam Sucahyo, Kepala Pelaksana Muhammad Asyhar dan guru PAI negeri se-Kota Semarang. Pembinaan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM dan penguatan peran strategis guru PAI di lingkungan pendidikan.
Para narasumber tersebut memberikan penguatan baik dari sisi kebijakan pendidikan keagamaan maupun aspek pengelolaan pendidikan serta mengajak guru-guru PAI yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari APBN melalui Kementerian Agama untuk dapat menunaikan Zakat sebesar 2,5% lewat UPZ Kemenag Kota Semarang untuk selanjutnya di serahkan melalui Baznas Kota Semarang.
Dalam sambutannya, Imam Sucahyo menyampaikan pentingnya peran guru PAI tidak hanya dalam proses pembelajaran di sekolah, tetapi juga sebagai teladan dalam membangun karakter religius dan kepedulian sosial peserta didik. Ia menekankan bahwa guru PAI memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai-nilai keislaman yang moderat, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Sementara itu, H. Labib dalam paparannya menjelaskan mengenai kolaborasi antara Kemenag dan BAZNAS Kota Semarang, khususnya dalam rangka optimalisasi pembayaran zakat. Ia menyampaikan bahwa zakat memiliki potensi besar untuk mendukung program-program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan umat apabila dikelola secara profesional dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara guru PAI, Kemenag, dan BAZNAS Kota Semarang dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi zakat di lingkungan pendidikan. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan penguatan nilai-nilai kepedulian sosial di Kota Semarang.
BERITA10/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →