Artikel Terbaru
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Bagi umat Islam yang ingin memperbanyak ibadah sunnah, terdapat beberapa jadwal puasa sunnah yang dapat diamalkan selama Agustus 2026. Mulai dari puasa Senin Kamis, Puasa Ayyamul Bidh, hingga Puasa Daud, seluruhnya memiliki keutamaan tersendiri sebagai amalan yang dianjurkan dalam Islam.
Puasa sunnah tersebut dapat dilaksanakan sepanjang Agustus 2026 sesuai kalender Masehi dan Hijriah. Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga dianjurkan membaca niat sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT.
Jadwal Puasa Senin Kamis Agustus 2026
Puasa Senin Kamis merupakan amalan sunnah yang rutin dilakukan Rasulullah SAW. Berikut jadwalnya selama Agustus 2026:
- Senin, 3 Agustus 2026
- Kamis, 6 Agustus 2026
- Senin, 10 Agustus 2026
- Kamis, 13 Agustus 2026
- Senin, 17 Agustus 2026
- Kamis, 20 Agustus 2026
- Senin, 24 Agustus 2026
- Kamis, 27 Agustus 2026
- Senin, 31 Agustus 2026
Niat Puasa Senin (Latin): Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Kamis (Latin): Nawaitu shauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta'ala."
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026
Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Pada Agustus 2026, puasa ini bertepatan dengan bulan Rabiul Awal 1448 Hijriah, yakni:
- Senin, 24 Agustus 2026 (13 Rabiul Awal 1448 H)
- Selasa, 25 Agustus 2026 (14 Rabiul Awal 1448 H)
- Rabu, 26 Agustus 2026 (15 Rabiul Awal 1448 H)
Niat Puasa Ayyamul Bidh (Latin): Nawaitu shauma ayyamil bidhi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa Ayyamul Bidh karena Allah Ta'ala."
Puasa Daud Bisa Diamalkan Sepanjang Bulan
Selain dua puasa tersebut, umat Islam juga dapat menjalankan Puasa Daud, yaitu puasa yang dilakukan secara bergantian, satu hari berpuasa dan satu hari tidak. Puasa ini dapat diamalkan sepanjang bulan sesuai kemampuan dan tetap memperhatikan kondisi kesehatan.
Niat Puasa Daud (Latin): Nawaitu shauma Dawuda sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa sunnah Daud karena Allah Ta'ala."
Apabila lupa berniat pada malam hari dan belum makan maupun minum sejak terbit fajar, niat puasa sunnah masih dapat dilakukan pada siang hari.
Niat Puasa Daud Siang Hari (Latin): Nawaitu shauma hadzal yaumi sunnatan Dawuda lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah Daud hari ini karena Allah Ta'ala."
Dengan mengetahui jadwal puasa sunnah Agustus 2026 beserta bacaan niatnya, umat Islam dapat lebih mudah merencanakan ibadah dan memperbanyak amalan sunnah selama bulan tersebut.***
ARTIKEL31/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Zakat penghasilan menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memiliki pendapatan mencapai nisab. Bagi karyawan swasta, zakat ini dapat ditunaikan setiap kali menerima gaji bulanan sehingga penyalurannya lebih mudah, rutin, dan tepat waktu.
Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, insentif, maupun penghasilan lainnya. Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas per tahun, sehingga nilai nisab dalam rupiah mengikuti harga emas yang berlaku.
Besaran zakat penghasilan yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi nisab. Rumus perhitungannya cukup sederhana, yakni:
Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5 persen
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan total penghasilan Rp9.000.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp225.000 apabila penghasilannya telah memenuhi nisab. Sementara itu, jika penghasilan mencapai Rp15.000.000 per bulan, maka zakat yang perlu ditunaikan sebesar Rp375.000. Nominal zakat dapat berubah mengikuti besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Apabila penghasilan belum mencapai nisab, zakat penghasilan belum diwajibkan. Namun, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Untuk memastikan besaran zakat sesuai ketentuan, masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan BAZNAS.
Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Semarang. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui laman digital BAZNAS dengan mengakses https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat, kemudian memilih jenis pembayaran zakat yang diinginkan dan mengikuti petunjuk hingga transaksi selesai.
Selain layanan zakat, platform digital BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran lainnya, seperti infak, sedekah, fidyah, DSKL, hingga kurban sehingga masyarakat dapat menunaikan berbagai ibadah sosial secara praktis melalui satu layanan.***
ARTIKEL30/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Tak sedikit umat Islam yang bertanya apakah puasa ini boleh digabung dengan puasa sunnah Senin-Kamis ketika waktunya bertepatan.
Jawabannya, boleh. Para ulama membolehkan menggabungkan niat dua puasa sunnah dalam satu hari sehingga seorang Muslim dapat memperoleh pahala dari keduanya sekaligus. Penjelasan ini juga disampaikan oleh Ustaz Hanif Luthfi, Lc. dalam bukunya Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah, yang menyebutkan bahwa puasa Ayyamul Bidh dapat digabung dengan puasa sunnah lain, termasuk puasa Senin atau Kamis.
Niat gabungan dapat dibaca dengan lafaz:
Nawaitu shauma ayyamal-bidh wa yauma al-itsnaini/al-khamis sunnatan lillahi ta‘ala,
yang berarti, "Saya berniat melakukan puasa Ayyamul Bidh dan hari Senin/Kamis, sunnah karena Allah Ta'ala."
Untuk puasa sunnah, niat masih diperbolehkan dilakukan setelah terbit fajar selama seseorang belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak pagi.
Puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan besar karena merupakan amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW setiap bulan. Sementara itu, puasa Senin-Kamis juga menjadi kebiasaan Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA. Oleh karena itu, ketika kedua puasa tersebut bertepatan, menggabungkan niat menjadi amalan yang diperbolehkan dan bernilai pahala.
Meski demikian, kedua puasa tersebut berstatus sunnah, bukan wajib. Artinya, umat Islam tidak berdosa apabila tidak mengerjakannya, tetapi akan kehilangan kesempatan memperoleh keutamaan dan pahala. Yang terpenting, niat dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT agar ibadah yang dijalankan menjadi lebih sempurna.***
ARTIKEL29/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Zakat konsumtif merupakan salah satu bentuk penyaluran zakat yang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dasar mustahik, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Berbeda dengan zakat produktif yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi, zakat konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti makanan, pakaian, biaya kesehatan, hingga tempat tinggal.
Dalam ajaran Islam, zakat konsumtif menjadi wujud nyata kepedulian sosial sekaligus sarana untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Penyaluran zakat ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga menjaga martabat penerima zakat agar tetap dapat menjalani kehidupan secara layak.
Apa Itu Zakat Konsumtif?
Zakat konsumtif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok yang bersifat langsung dan habis digunakan. Bantuan tersebut dapat berupa uang tunai, sembako, pakaian, biaya pengobatan, maupun kebutuhan dasar lainnya.
Penyaluran zakat konsumtif umumnya diberikan kepada kelompok yang belum memungkinkan untuk diberdayakan secara ekonomi, seperti fakir, miskin, lansia tanpa penghasilan, penyandang disabilitas, anak yatim, hingga keluarga yang kehilangan sumber nafkah.
Dalam kondisi tertentu, zakat konsumtif menjadi bentuk perlindungan sosial yang sangat dibutuhkan agar mustahik dapat bertahan hidup dan terhindar dari kemiskinan ekstrem.
Dasar Hukum Zakat Konsumtif
Landasan utama zakat konsumtif terdapat dalam Al-Qur'an, khususnya Surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat (asnaf). Fakir dan miskin menjadi kelompok yang diprioritaskan karena mereka belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Selain itu, berbagai hadis Rasulullah SAW juga menunjukkan pentingnya membantu kaum dhuafa melalui pemberian bantuan secara langsung. Para ulama pun sepakat bahwa zakat konsumtif diperbolehkan, bahkan dianjurkan ketika mustahik berada dalam kondisi darurat atau belum siap menerima program pemberdayaan ekonomi.
Bentuk Penyaluran Zakat Konsumtif
Dalam praktiknya, zakat konsumtif dapat disalurkan dalam berbagai bentuk sesuai kebutuhan penerima, antara lain:
- Uang tunai.
- Paket sembako atau bahan makanan.
- Pakaian layak pakai.
- Bantuan biaya kesehatan.
- Bantuan pendidikan dasar.
- Bantuan bagi korban bencana atau keadaan darurat.
Penyaluran biasanya dilakukan oleh lembaga amil zakat yang telah melakukan pendataan mustahik sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Peran Penting bagi Mustahik
Zakat konsumtif memiliki manfaat besar dalam menjaga keberlangsungan hidup mustahik. Bantuan tersebut membantu memenuhi kebutuhan dasar sehingga mereka dapat bertahan di tengah keterbatasan ekonomi.
Selain memberikan manfaat secara materi, zakat konsumtif juga memiliki dampak sosial yang positif. Mustahik merasa diperhatikan dan mendapatkan dukungan dari masyarakat, sehingga dapat meningkatkan semangat hidup serta mengurangi tekanan akibat kondisi ekonomi yang sulit.
Di sisi lain, zakat konsumtif turut berperan menjaga stabilitas sosial dengan mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas antarumat.
Tantangan Pengelolaan Zakat Konsumtif
Meski memiliki manfaat besar, pengelolaan zakat konsumtif juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah potensi ketergantungan penerima apabila bantuan tidak diimbangi dengan program pemberdayaan ekonomi.
Selain itu, jumlah mustahik yang terus bertambah sering kali tidak sebanding dengan dana zakat yang tersedia. Karena itu, lembaga pengelola zakat perlu melakukan pendataan yang akurat, menerapkan tata kelola yang profesional, serta menjaga transparansi agar kepercayaan muzaki tetap terpelihara.
Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi peluang untuk meningkatkan efektivitas penyaluran zakat konsumtif, sehingga bantuan dapat disalurkan lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
Zakat Konsumtif Tetap Relevan
Zakat konsumtif merupakan bagian penting dari sistem zakat dalam Islam yang berfungsi memenuhi kebutuhan dasar mustahik sekaligus menjaga keadilan sosial. Meskipun bersifat jangka pendek, penyaluran zakat konsumtif menjadi fondasi sebelum mustahik dapat diberdayakan melalui program zakat produktif.
Dengan pengelolaan yang amanah, profesional, dan sesuai syariat, zakat konsumtif mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat semangat kepedulian dan gotong royong dalam kehidupan umat Islam.
Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah secara digital, dapat memanfaatkan layanan resmi BAZNAS Kota Semarang melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.***
ARTIKEL28/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang menyucikan harta, tetapi juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk pendayagunaan zakat yang kini semakin banyak diterapkan adalah zakat produktif, yaitu penyaluran dana zakat yang bertujuan memberdayakan penerima manfaat agar mampu memiliki penghasilan berkelanjutan.
Bagi masyarakat Kota Semarang, pemahaman mengenai zakat produktif penting untuk diketahui. Pasalnya, konsep ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik atau penerima zakat untuk bangkit secara ekonomi hingga mampu hidup lebih mandiri.
Dalam praktiknya, lembaga resmi seperti BAZNAS membedakan penyaluran zakat menjadi dua jenis, yakni zakat konsumtif dan zakat produktif. Jika zakat konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima, maka zakat produktif diarahkan sebagai investasi sosial yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Apa Itu Zakat Produktif?
Zakat produktif adalah metode pendistribusian zakat dalam bentuk modal usaha, peralatan kerja, maupun pelatihan keterampilan yang bertujuan membantu mustahik memperoleh sumber penghasilan secara berkelanjutan.
Melalui program ini, zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi. Harapannya, penerima zakat mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, hingga suatu saat berubah status dari mustahik menjadi muzakki atau orang yang mampu menunaikan zakat.
Model penyaluran seperti ini menjadi salah satu strategi yang dinilai efektif dalam mengurangi angka kemiskinan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat bawah.
Bentuk-Bentuk Zakat Produktif
Zakat produktif dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sesuai kebutuhan dan potensi penerima manfaat. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Modal usaha
Dana zakat diberikan sebagai tambahan modal bagi pelaku usaha mikro maupun calon wirausaha untuk memulai atau mengembangkan usahanya.
2. Bantuan alat kerja
Penerima manfaat memperoleh berbagai perlengkapan usaha, seperti mesin jahit, gerobak dagang, oven, alat pertukangan, hingga peralatan produksi lainnya yang dapat menunjang aktivitas ekonomi.
3. Pelatihan dan pendampingan usaha
Selain bantuan berupa modal maupun peralatan, mustahik juga memperoleh pelatihan keterampilan, pembinaan kewirausahaan, hingga pendampingan dalam mengelola usaha agar berkembang secara berkelanjutan.
Pendampingan menjadi bagian penting karena tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga membangun kemampuan penerima zakat dalam mengelola keuangan, pemasaran, hingga meningkatkan kualitas produk.
Mengapa Zakat Produktif Menjadi Solusi Peningkatan Kesejahteraan?
Zakat produktif dinilai sebagai salah satu model distribusi zakat yang mampu memberikan dampak ekonomi lebih luas dibandingkan bantuan yang bersifat konsumtif. Sebab, manfaatnya dapat terus dirasakan dalam jangka panjang selama usaha yang dijalankan berkembang.
Keberhasilan program zakat produktif umumnya dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti meningkatnya modal usaha, bertambahnya pendapatan, naiknya jumlah pelanggan, meningkatnya kapasitas produksi, bertambahnya jumlah produk yang dihasilkan, hingga terciptanya keberlanjutan usaha.
Tidak hanya itu, ketika usaha penerima zakat berkembang, manfaat ekonomi juga dapat dirasakan masyarakat sekitar melalui terciptanya lapangan pekerjaan baru maupun meningkatnya aktivitas ekonomi lokal.
Bagi Kota Semarang yang memiliki banyak pelaku UMKM dan usaha rumahan, konsep zakat produktif menjadi salah satu solusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pemberdayaan masyarakat.
Penyaluran Zakat dan Sedekah Kini Semakin Mudah
Selain memahami pentingnya zakat produktif, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam membantu sesama melalui penyaluran zakat maupun sedekah kepada lembaga resmi.
BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk menyalurkan sedekah secara aman, mudah, cepat, dan tepat sasaran. Dengan memanfaatkan layanan tersebut, bantuan yang diberikan dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan melalui berbagai program pemberdayaan, termasuk zakat produktif.
Melalui optimalisasi zakat produktif, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu bangkit dari keterbatasan ekonomi menuju kehidupan yang lebih mandiri. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dan bersedekah melalui lembaga resmi juga menjadi bagian penting dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah secara digital dapat mengakses layanan resmi BAZNAS Kota Semarang melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.
Demikian informasi mengenai zakat produktif yang dapat Anda simak.***
ARTIKEL27/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Masyarakat yang ingin menunaikan Sedekah Jumat kini dapat melakukannya secara mudah melalui layanan digital Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang. Platform ini memudahkan donatur menyalurkan sedekah kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor BAZNAS.
Berikut langkah-langkah sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang:
1. Kunjungi laman resmi BAZNAS Kota Semarang melalui https://kotasemarang.baznas.go.id/.
2. Pilih menu Sedekah atau langsung akses halaman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.
3. Setelah masuk ke halaman sedekah, pilih jenis dana Sedekah, kemudian ikuti petunjuk yang tersedia hingga proses pembayaran selesai.
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat juga dapat memilih berbagai jenis pembayaran lainnya, seperti zakat, infak, fidyah, DSKL, hingga kurban sesuai kebutuhan.
BAZNAS Kota Semarang berharap kemudahan layanan ini dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk berbagi kepada sesama, terutama pada momentum Hari Jumat yang dikenal sebagai salah satu waktu istimewa untuk memperbanyak amal kebaikan.***
ARTIKEL24/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Hari Jumat dikenal sebagai hari yang istimewa dalam Islam karena memiliki banyak keutamaan dan menjadi waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Selain menunaikan salat Jumat bagi laki-laki, umat Islam juga dianjurkan mengerjakan sejumlah amalan sunnah untuk meraih keberkahan dan pahala yang berlimpah.
Berikut empat amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan pada hari Jumat.
1. Membaca Surat Al-Kahfi
Membaca Surat Al-Kahfi menjadi salah satu amalan yang paling dianjurkan pada hari Jumat. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat, Allah akan memberikan cahaya baginya di antara dua Jumat." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i).
Selain memperoleh cahaya keberkahan, membaca Surat Al-Kahfi juga diyakini menjadi salah satu amalan yang memberikan perlindungan dari fitnah Dajjal.
2. Memperbanyak Shalawat dan Doa
Hari Jumat juga menjadi waktu terbaik untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda, "Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jumat dan malam Jumat, karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali." (HR. Al-Baihaqi).
Selain itu, terdapat waktu mustajab pada hari Jumat yang diyakini sebagai waktu dikabulkannya doa. Banyak ulama berpendapat waktu tersebut berada antara salat Asar hingga Magrib sehingga umat Islam dianjurkan memperbanyak doa dan istighfar.
3. Memperbanyak Sedekah
Bersedekah pada hari Jumat juga menjadi amalan yang sangat dianjurkan karena diyakini memiliki keutamaan yang besar. Sedekah tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta serta mengharap keberkahan dari Allah SWT.
Masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah dapat memanfaatkan layanan digital melalui BAZNAS Kota Semarang agar penyaluran bantuan lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. Adapun linknya sebagai berikut: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.
4. Menunaikan Sholat Jumat
Bagi laki-laki Muslim, menunaikan sholat Jumat merupakan kewajiban yang telah diperintahkan Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk segera memenuhi panggilan sholat Jumat dan meninggalkan aktivitas jual beli.
Selain sebagai ibadah wajib, sholat Jumat menjadi momentum untuk mendengarkan khutbah, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Dengan mengamalkan berbagai sunnah di hari Jumat, umat Islam diharapkan dapat memperoleh keberkahan, ampunan, dan pahala yang berlimpah. Hari Jumat menjadi kesempatan terbaik untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus memperbanyak amal kebaikan.***
ARTIKEL24/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Bacaan niat zakat emas dan perhiasan penting diketahui oleh setiap muslim yang memiliki simpanan emas yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Selain memahami niatnya, pemilik emas juga perlu mengetahui ketentuan nisab, haul, serta besaran zakat yang harus ditunaikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, emas menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati karena nilainya cenderung stabil dan berpotensi meningkat. Namun, tidak semua orang menyadari bahwa emas yang dimiliki dapat dikenai kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam.
Zakat emas wajib ditunaikan apabila jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas murni dan kepemilikannya telah berlangsung selama satu tahun hijriah (haul). Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai atau berat emas yang dimiliki.
Sementara itu, emas yang digunakan sebagai perhiasan sehari-hari dalam jumlah yang wajar umumnya tidak dikenai zakat. Namun, apabila perhiasan tersebut jumlahnya berlebihan atau lebih banyak disimpan sebagai aset investasi, sebagian ulama berpendapat tetap terdapat kewajiban zakat atas kepemilikan tersebut.
Berikut bacaan niat zakat emas dan perhiasan yang dapat dibaca saat menunaikan zakat:
Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
"Saya niat mengeluarkan zakat hartaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki emas yang telah memenuhi nisab dan haul dengan nilai Rp200 juta, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen, atau sebesar Rp5 juta.
Menunaikan zakat emas tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT, tetapi juga berfungsi membersihkan harta dan membantu masyarakat yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki simpanan emas sebaiknya menghitung kepemilikannya secara berkala agar dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu.***
ARTIKEL22/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
4 Manfaat Sedekah di Bulan Safar Menurut Islam, Yuk Lakukan!
Bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah yang masih sering dikaitkan dengan berbagai mitos, termasuk anggapan sebagai bulan penuh kesialan. Padahal, dalam ajaran Islam tidak ada dalil yang menyebut Safar sebagai bulan sial. Sebaliknya, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, salah satunya dengan bersedekah.
Sedekah dapat dilakukan kapan saja, termasuk selama Bulan Safar. Amalan ini memiliki banyak keutamaan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. Selain menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, sedekah juga diyakini membawa keberkahan bagi kehidupan seorang muslim.
Berikut empat manfaat sedekah di Bulan Safar yang patut diketahui.
1. Menghapus Dosa dan Membersihkan Hati
Salah satu keutamaan sedekah adalah menjadi sebab diampuninya dosa-dosa kecil. Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi)
Selain itu, sedekah melatih seseorang untuk lebih ikhlas, tidak bergantung pada harta, serta menumbuhkan kepedulian terhadap orang lain. Dalam hadis qudsi juga disebutkan:
"Wahai anak Adam, berinfaklah, niscaya Aku akan memberikan infak untukmu." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Membuka Pintu Rezeki yang Berkah
Bersedekah tidak akan mengurangi harta. Sebaliknya, Allah SWT menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang gemar berinfak di jalan-Nya.
Allah SWT berfirman:
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasannya untuknya." (QS. Al-Baqarah: 245)
Karena itu, banyak ulama menganjurkan umat Islam untuk menjadikan sedekah sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari sebagai ikhtiar memperoleh rezeki yang halal dan penuh keberkahan.
3. Menjadi Ikhtiar Memohon Perlindungan dari Musibah
Masih ada sebagian masyarakat yang mengaitkan Bulan Safar dengan datangnya musibah. Namun, Islam menolak keyakinan tentang adanya bulan yang membawa kesialan.
Sebagai bentuk ikhtiar, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, termasuk bersedekah. Rasulullah SAW bersabda:
"Bersegeralah bersedekah, karena bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah." (HR. Baihaqi)
Hadis tersebut dipahami para ulama sebagai motivasi untuk memperbanyak sedekah dan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai kesulitan hidup.
4. Mendatangkan Ketenangan Hati
Selain memberikan manfaat bagi penerima, sedekah juga memberikan ketenangan batin bagi orang yang mengeluarkannya. Allah SWT berfirman:
"Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, secara sembunyi maupun terang-terangan, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak pula mereka bersedih hati." (QS. Al-Baqarah: 274)
Melalui sedekah, seseorang belajar bersyukur atas nikmat yang dimiliki sekaligus memperkuat kepedulian sosial. Kebiasaan berbagi kepada sesama dapat menumbuhkan rasa bahagia, mempererat hubungan antarmanusia, dan menciptakan ketenteraman dalam kehidupan.
Pada akhirnya, Bulan Safar bukanlah bulan yang perlu ditakuti. Tidak ada ajaran dalam Islam yang menyebut Safar sebagai bulan pembawa kesialan. Sebaliknya, bulan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan memperbanyak amal kebaikan, termasuk sedekah, sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah melalui BAZNAS Kota Semarang dapat mengakses laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah untuk memperoleh informasi dan mengikuti tata cara penyaluran yang tersedia.***
ARTIKEL21/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Emas dan perak menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat karena nilainya cenderung stabil. Namun, dalam ajaran Islam, kepemilikan emas dan perak juga memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat tertentu.
Kewajiban zakat atas emas dan perak telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat At-Taubah ayat 34. Dalam ayat tersebut Allah SWT memperingatkan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah.
"...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)
Dalam Islam, emas dan perak dipandang sebagai harta yang memiliki potensi berkembang sehingga dikenai kewajiban zakat ketika telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Lalu, apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati?
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, emas atau perak harus merupakan milik pribadi yang dimiliki secara sah, bukan barang pinjaman atau titipan orang lain.
Kedua, harta tersebut telah mencapai haul, yaitu dimiliki dan disimpan selama satu tahun hijriah secara penuh.
Ketiga, jumlah kepemilikannya telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat. Untuk zakat emas, nisabnya setara dengan 85 gram emas murni. Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat.
Memahami syarat zakat emas dan perak penting bagi setiap muslim agar dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan benar serta tidak melewatkan hak yang harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki.
Apabila Anda ingin melaksanakan zakat emas, BAZNAS Kota Semarang kini memiliki cara yang lebih mudah dan cepat. Cukup melalui link berikut ini Anda sudah bisa membayarkan zakat emas dengan cepat, akurat lengkap dengan kalkulator penghitungannya.
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian informasi terkait syarat zakat emas lengkap dengan link yang dapat Anda lakukan melalui laman BAZNAS Kota Semarang.***
ARTIKEL21/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah yang menyimpan banyak peristiwa penting dalam sejarah Islam. Sejumlah kejadian bersejarah yang berlangsung pada bulan ini menjadi bukti perjuangan Rasulullah SAW dan para sahabat dalam menegakkan dakwah Islam.
Menurut catatan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Zadul Ma'ad, terdapat beberapa peristiwa besar yang terjadi pada bulan Safar, mulai dari peperangan, ekspedisi dakwah, hingga gugurnya para sahabat penghafal Al-Qur'an. Informasi ini juga dirangkum dari laman Muslim.or.id.
Peristiwa pertama adalah Perang Al-Abwa atau Perang Waddan, yang terjadi pada bulan Safar tahun kedua Hijriah. Peperangan ini menjadi ekspedisi pertama yang dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW setelah hijrah ke Madinah. Dalam perjalanan tersebut, Hamzah bin Abdul Muthalib membawa panji perang, sementara Rasulullah juga menjalin perjanjian damai dengan Bani Dhamrah sebagai upaya menjaga stabilitas dan menghindari konflik.
Peristiwa penting berikutnya adalah gugurnya para sahabat penghafal Al-Qur'an di wilayah Raji' pada bulan Safar tahun ketiga Hijriah. Saat itu, Rasulullah SAW mengutus sejumlah sahabat untuk mengajarkan Islam kepada kaum 'Adhal dan Qarah. Namun, rombongan tersebut justru diserang. Sebagian besar sahabat gugur, sedangkan Khubaib bin 'Adi dan Zaid bin Datsinah ditawan.
Selain itu, bulan Safar juga menjadi penanda berakhirnya Perang Khaibar, salah satu kemenangan besar umat Islam pada masa Rasulullah SAW. Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa peperangan dimulai pada akhir bulan Muharam dan berhasil dituntaskan pada bulan Safar setelah kaum muslimin berhasil menaklukkan benteng-benteng Khaibar.
Peristiwa lainnya adalah Tragedi Bir Ma'unah yang terjadi pada bulan Safar tahun keempat Hijriah. Rasulullah SAW mengirim sekitar 70 sahabat untuk berdakwah dan mengajarkan Islam kepada suatu kaum. Namun, rombongan tersebut mengalami pengkhianatan sehingga sebagian besar utusan gugur sebagai syuhada.
Berbagai peristiwa yang terjadi pada bulan Safar menunjukkan besarnya pengorbanan Rasulullah SAW dan para sahabat dalam menyebarkan ajaran Islam. Kisah-kisah tersebut menjadi pengingat bagi umat Islam untuk mengambil hikmah, memperkuat keimanan, serta meneladani semangat perjuangan para pendahulu dalam menghadapi berbagai ujian.***
ARTIKEL20/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bacaan Doa Awal Bulan Safar Lengkap dengan Latin Arab dan Terjemahannya
Simak selengkapnya pada artikel ini untuk temukan informasi terkait bacaan doa awal bulan safar yang dapat Anda amalkan, lengkap dengan terjemahannya dan arab latin. Pada 16 Juli 2026 lalu, Lembaga Falakiyah PBNU mengumumkan bahwa bulan safar jatuh di tanggal tersebut. Pengumuman ini merupakan hasil rukyatul hilal yang memiliki peringatan penting di dalamnya.
Safar termasuk bulan kedua di kalender Hijriyah yang kerap disebut sebagai bulan sial oleh sebagian orang. Namun, dalam Islam semua bulan baik, sehingga dianjurkan untuk membaca doa guna melindungi diri dari bala atau bahaya yang ada.
Untuk itu, artikel berikut akan bagikan kepada Anda terkait bacaan doa awal bulan safar lengkap dengan arab latin dan terjemahannya yang dapat Anda amalkan.
Dilansir dari laman lampung.nu.or.id, berikut bacaan doa awal bulan safar:
Bismilahirrahmanirrahim, wa shallallahu ta’ala ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala âlihi wa shahbihi ajma’in. A’udzu billahi min syarri hadzaz zaman wa ahlihi, wa as`aluka bi jalalika wa jalali wajhika wa kamali jalali qudsika an tujirani wa walidayya wa ahli wa ahbabi wa ma tuhithuhu syafaqatu qalbi min syarri hadzas sanati, wa qini syarra mâ qhaddaita fiha, washrif ‘anni syarra syahri shafar, ya Kariman nazhar, wakhtim li fi hadzas syahri wad dahri bis salamati wal ‘afiyati li wa liwadayya wa auladi wa li ahli wa ma tahuthuhu syafaqatu qalbi wa jami’il muslimin, wa shallallahu ta’ala ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala ali wa shahbihi wa sallam.
Allahumma inna na’udzubika min syarri hadzas syahri, wa min kulli syiddatin wa balain wa baliyyatin qaddartaha fihi ya dahru, ya malikad dunya wal akhirat, ya ‘aliman bima kana wa ma yakunu, wa man idza arada syai`an qala lahu: (kun fayakun) ya azaliyyu ya abadiyyu ya mubdi-u ya mu‘id ya dzal jalali wal ikram, ya dzal ‘arsyil majid anta taf’alu ma turid.
Allahummahris bi ‘anika anfusana wa ahlana wa amwalana wa wâlidina wa dinana wa dunyanal lati ibtalaina bi suhbatiha, bi barakatil abrari wal akhyari, wa birahmatika ya ‘azizu ya ghaffaru, ya karimu ya sattaru ya arhamar rahimin.
Allahuma ya syadidal qawiyyi wa ya syadidal mihani, ya ‘azîzu dzallat li’izzatika jamiu khalkika, ikfini min jami’i khalkika, ya Muhsinu ya Mujmilu ya Mutafaddhil, ya Mun’im, ya Mutakarrim, ya man la ilaha illa Anta, irhamna allahumma bi rahmatika ya arhamar rahimin. Wa shallallahu ta’ala ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in).
Artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga Allah selalu memberi rahmat kepada Tuan kami, Muhammad swt dan keluarganya serta sahabatnya semuanya. Aku berlindung dari keburukan zaman ini dan orang-orang yang memiliki keburukan itu, dan aku memohon dengan wasilah keagungan-Mu dan keagungan keridhaan-Mu serta keagungan kesucian-Mu, supaya Engkau melindungiku, kedua orang tuaku, keluargaku, orang-orang yang aku cintai dan sesuatu yang diliputi kasih sayangku, dari keburukan tahun ini, dan cegahlah aku dari keburukan yang telah Engkau tetapkan di dalamnya. Palingkanlah dariku keburukan di bulan Safar, wahai Dzat Yang Memiliki Pandangan Yang Mulia. Akhirilah aku di bulan ini, di waktu ini dengan keselamatan dan sejahtera bagi kedua orang tuaku, anak-anakku, keluargaku, dan sesuatu yang diliputi kasih sayangku seluruhnya. Semoga Allah selalu memberi rahmat dan keselamatan kepada tuan kami Muhammad saw, dan keluarganya serta sahabatnya.
Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari keburukan bulan ini, dan dari segala kesukaran, bencana dan cobaan yang telah Engkau takdirkan di dalamnya, wahai Ad-Dahr (Allah), wahai sang pemilik dunia dan akhirat, wahai Zat Yang Maha mengetahui sesuatu yang telah terjadi dan yang akan terjadi, wahai Zat yang apabila menghendaki sesuatu mengucapkan: Kun fayakun, Wahai yang Zat yang tidak terikat waktu, wahai Zat yang abadi, wahai Zat yang menciptakan segala sesuatu, wahai Zat yang mengembalikan segala sesuatu, wahai Zat pemilik keagungan dan kemuliaan, wahai Zat pemilik ‘Arsyi yang mulia, Kau maha melakukan apa yang Kau kehendaki.
Ya Allah jagalah diri kami dengan pandangan-Mu, dan keluarga kami, harta kami, orang tua kami, agama kami, dunia yang kami dicoba untuk menghadapinya, dengan wasilah keberkahan orang-orang yang baik dan pilihan, dan dengan kasih sayang-Mu wahai yang maha perkasa, maha pengampun, maha mulia, maha menutup aib, duhai yang paling maha penyayang di antara para penyayang.
Wahai Allah, wahai Zat yang sungguh amat kuat, Zat yang cobaannya sangat berat, wahai yang maha perkasa, yang mana seluruh mahlukNya tunduk karena keperkasaan-Mu, jagalah aku dari semua mahluk-Mu, wahai yang maha memperbagus, yang maha memperindah, yang maha memberikan keutamaan, yang maha memberikan kemuliaan, Yang Siapa tiada Tuhan kecuali Engkau, kasih sayangilah kami dengan rahmat-Mu wahai Zat paling penyayang di antara para penyayang. Semoga Allah selalu memberi rahmat dan kepada tuan kami Muhammad saw, dan keluarganya serta sahabatnya semua.
Demikian informasi terkait bacaan doa bulan safar lengkap dengan arab latin dan terjemah Indonesia yang dapat Anda amalkan.***
ARTIKEL20/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Umat Islam telah memasuki bulan Safar 1448 Hijriah, bulan kedua dalam kalender Hijriah. Di tengah masyarakat masih berkembang anggapan bahwa bulan Safar merupakan bulan sial atau waktu turunnya bala dan bencana. Lantas, benarkah keyakinan tersebut sesuai ajaran Islam?
Dalam ajaran Islam, tidak ada dalil dalam Al-Qur'an maupun hadits yang menyatakan Allah SWT menurunkan bala khusus pada bulan Safar. Kepercayaan tersebut justru berasal dari tradisi masyarakat Arab pada masa jahiliah yang menganggap Safar sebagai bulan penuh kesialan.
Dalam buku 1001 Pertanyaan Soal Jawab Agama karya Ustaz Abu Muslim dijelaskan, keyakinan bahwa bala turun pada bulan Safar, khususnya pada Rabu terakhir Safar, termasuk takhayul yang tidak memiliki dasar syariat.
Rasulullah SAW secara tegas menolak anggapan tersebut melalui sabdanya:
"Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (anggapan sial), tidak ada kesialan karena burung hamah, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar." (HR Bukhari)
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan umat Islam agar tidak mencela waktu atau masa. Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, "Janganlah kalian mencela masa, karena Allah adalah (Pencipta) masa."
Penjelasan dalam Syarah Riyadhus Shalihin juga menegaskan bahwa bulan Safar tidak berbeda dengan Muharram, Rabiul Awal, maupun bulan-bulan Hijriah lainnya. Tidak ada bulan yang membawa kesialan ataupun keberuntungan tertentu.
Islam juga melarang praktik tathayyur atau menganggap suatu kejadian sebagai pertanda buruk. Sebaliknya, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memiliki prasangka baik kepada Allah SWT dan mengucapkan kalimat-kalimat yang baik.
Karena itu, umat Islam dianjurkan mengisi bulan Safar dengan memperbanyak ibadah, doa, zikir pagi dan petang, serta memohon perlindungan kepada Allah SWT. Salah satu doa yang dianjurkan adalah:
Bismill?hilladh? l? ya?urru ma'asmihi shay'un f?l-ar?i wa l? f?s-sam?'i wa huwa as-sam?'ul-'al?m.
Artinya, "Dengan menyebut nama Allah yang tiada suatu pun di bumi maupun di langit yang dapat memberi mudarat bersama nama-Nya. Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dengan demikian, anggapan bahwa bulan Safar identik dengan turunnya bala atau membawa kesialan tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam. Umat Islam dianjurkan tetap bertawakal, memperbanyak amal saleh, serta meyakini bahwa segala ketentuan baik maupun musibah sepenuhnya terjadi atas kehendak Allah SWT.***
ARTIKEL17/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan
Bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah yang kerap dikaitkan dengan berbagai mitos di tengah masyarakat. Padahal, dalam ajaran Islam tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Safar adalah bulan yang membawa kesialan atau keburukan.
Sebaliknya, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah sebagaimana pada bulan-bulan lainnya. Mulai dari bersedekah, berpuasa sunnah, hingga memperbanyak doa dan zikir menjadi amalan yang dapat dilakukan sepanjang bulan Safar.
Menurut buku Mengenal Nama Bulan dalam Kalender Hijriyah karya Ida Fitri Shohibah, kata Safar berarti "kosong". Nama tersebut merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab pada masa lampau yang meninggalkan rumah untuk bepergian atau berperang sehingga permukiman menjadi kosong.
Pada masa Arab Jahiliah, Safar dipercaya sebagai bulan yang membawa kesialan. Namun anggapan tersebut dibantah langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis sahih.
"Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah, tidak ada kesialan karena burung hantu, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa keyakinan mengenai kesialan pada bulan Safar tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
Beberapa amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan selama bulan Safar di antaranya memperbanyak sedekah, menjalankan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis maupun Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah, serta memperbanyak salat sunnah, doa, dan zikir.
Rasulullah SAW juga bersabda, "Setiap yang baik adalah sedekah." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah), yang menunjukkan bahwa amal kebaikan memiliki keutamaan kapan pun dilakukan.
Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk terus menjaga ibadah wajib dan memperbanyak salat sunnah seperti dhuha, tahajud, dan witir sebagai bentuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Mengenai doa pada bulan Safar, para ulama menjelaskan bahwa tidak terdapat doa khusus yang diajarkan Rasulullah SAW untuk bulan ini. Namun terdapat riwayat dari Abdullah bin Amr RA mengenai doa memohon perlindungan kepada Allah dari berbagai keburukan yang dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani.
Sementara itu, amalan yang dikenal sebagai shalat tolak bala bulan Safar tidak memiliki dalil sahih yang menetapkannya sebagai ibadah khusus pada bulan Safar. Praktik tersebut lebih dikenal sebagai tradisi yang berkembang di sebagian daerah dan tidak termasuk amalan sunnah yang secara khusus diajarkan Rasulullah SAW.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu mempercayai mitos kesialan pada bulan Safar. Yang dianjurkan adalah mengisi bulan tersebut dengan memperbanyak ibadah, amal saleh, doa, dan zikir sebagaimana ajaran Islam yang berlaku sepanjang tahun.***
ARTIKEL16/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Jadwal Puasa Sunnah Safar 2026 Lengkap: Mulai dari Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
Kalender Hijriah telah memasuki bulan Safar 1448 Hijriah setelah berakhirnya Muharram. Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama RI, 1 Safar 1448 H jatuh pada Kamis, 16 Juli 2026. Memasuki bulan kedua dalam kalender Islam ini, umat Muslim dapat memperbanyak ibadah dengan melaksanakan berbagai puasa sunnah.
Puasa sunnah yang dianjurkan selama bulan Safar antara lain puasa Ayyamul Bidh pada pertengahan bulan Hijriah serta puasa Senin-Kamis yang rutin diamalkan Rasulullah SAW.
Meski di masa Arab Jahiliyah bulan Safar pernah dianggap membawa kesialan, anggapan tersebut telah dibantah Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:
"Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada kesialan karena burung hamah, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar."
Karena itu, umat Islam dianjurkan mengisi bulan Safar dengan berbagai amal saleh, termasuk menjalankan ibadah puasa sunnah.
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Safar 1448 H
Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Mengacu pada Kalender Hijriah Kementerian Agama RI, jadwalnya adalah:
Selasa, 28 Juli 2026 (13 Safar 1448 H)
Rabu, 29 Juli 2026 (14 Safar 1448 H)
Kamis, 30 Juli 2026 (15 Safar 1448 H)
Rasulullah SAW sangat menganjurkan puasa ini. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun.
Jadwal Puasa Senin-Kamis Safar 1448 H
Selain Ayyamul Bidh, umat Muslim juga dapat menjalankan puasa sunnah setiap hari Senin dan Kamis dengan jadwal sebagai berikut:
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 23 Juli 2026
Senin, 27 Juli 2026
Kamis, 30 Juli 2026
Senin, 3 Agustus 2026
Kamis, 6 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Perlu diketahui, meskipun beberapa tanggal tersebut berada pada bulan Agustus 2026 dalam kalender Masehi, seluruhnya masih termasuk dalam bulan Safar 1448 Hijriah.
Dengan mengetahui jadwal puasa sunnah sejak awal bulan, umat Islam dapat mempersiapkan diri untuk memperbanyak ibadah selama Safar dan meraih keutamaan yang dianjurkan dalam syariat.***
ARTIKEL16/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah setelah Muharam. Menjelang pergantian bulan Hijriah, banyak umat Islam mulai mencari informasi mengenai kapan 1 Safar 1448 Hijriah dimulai serta sejarah di balik penamaan bulan tersebut.
Selain itu, bulan Safar juga kerap dikaitkan dengan berbagai mitos yang berkembang sejak masa Arab Jahiliyah. Namun, ajaran Islam menegaskan bahwa anggapan Safar sebagai bulan pembawa kesialan tidak memiliki dasar.
Kapan Bulan Safar 1448 Hijriah Dimulai?
Pada tahun 2026, awal bulan Safar versi pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) jatuh pada Kamis, 16 Juli 2026. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan 1 Safar 1448 Hijriah pada Rabu, 15 Juli 2026 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Berikut jadwal awal Safar 1448 Hijriah:
Pemerintah: 1 Safar 1448 H pada Kamis, 16 Juli 2026.
Nahdlatul Ulama (NU): 1 Safar 1448 H pada Kamis, 16 Juli 2026.
Muhammadiyah: 1 Safar 1448 H pada Rabu, 15 Juli 2026.
Meski terdapat perbedaan awal bulan, ketiga kalender tersebut sama-sama menunjukkan bahwa 29 Safar 1448 Hijriah bertepatan dengan Kamis, 13 Agustus 2026. Setelah itu, umat Islam akan memasuki bulan Rabiulawal, bulan yang dikenal sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Sejarah Penamaan Bulan Safar
Mengutip penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Safar memiliki makna "kosong" (shafar) atau "warna kuning" (shufrah) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Lisanul 'Arab karya Ibnu Mandzur.
Nama tersebut diyakini berasal dari kebiasaan masyarakat Arab pada masa lampau yang meninggalkan kampung halaman untuk berperang atau melakukan perjalanan jauh sehingga permukiman menjadi kosong.
Keterangan serupa juga terdapat dalam kitab Al-Mufasshal fi Tarikhil 'Arab Qablal Islam, yang menjelaskan bahwa masyarakat saat itu menyebut keadaan tersebut sebagai Shafira an-Nasu minna shafaran, yang menggambarkan kampung yang ditinggalkan penduduknya.
Benarkah Bulan Safar Membawa Kesialan?
Pada masa Jahiliyah, sebagian masyarakat Arab meyakini Safar sebagai bulan yang membawa kesialan. Mereka bahkan menghindari bepergian, menikah, maupun memulai pekerjaan penting karena khawatir tertimpa musibah.
Kepercayaan tersebut diluruskan oleh Rasulullah SAW melalui sejumlah hadis. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi SAW bersabda:
"Tidak ada penyakit yang menular secara sendirinya tanpa izin Allah, tidak ada hantu bergentayangan dan tidak ada shafar." (HR Muslim)
Sementara itu, dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa keyakinan masyarakat Jahiliyah mengenai kesialan bulan Safar tidak benar. Beliau menjelaskan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT, bukan karena adanya bulan yang dianggap membawa sial.
Dengan demikian, dalam ajaran Islam tidak dikenal istilah bulan sial. Safar merupakan salah satu bulan dalam kalender Hijriah yang memiliki kedudukan sama dengan bulan-bulan lainnya sebagai ciptaan Allah SWT.***
ARTIKEL15/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu diwajibkan membayar fidyah sesuai ketentuan syariat. Salah satu lembaga yang menerima pembayaran fidyah adalah BAZNAS Kota Semarang, yang juga memberikan panduan mengenai cara menghitung besaran fidyah yang harus dibayarkan.
Fidyah merupakan kewajiban bagi golongan tertentu yang tidak mampu mengganti puasa Ramadan. Istilah fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Ketentuan mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menerangkan bahwa orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan seorang fakir miskin.
Dalam praktiknya, tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Ada beberapa kategori yang memiliki ketentuan berbeda.
Anak kecil dan orang yang mengalami gangguan jiwa tanpa disengaja tidak diwajibkan mengqadha puasa maupun membayar fidyah. Sementara orang yang sengaja menghilangkan akalnya wajib mengqadha puasa, tetapi tidak diwajibkan membayar fidyah.
Bagi orang yang sakit dengan harapan sembuh, kewajibannya adalah mengqadha puasa setelah pulih tanpa membayar fidyah. Sebaliknya, penderita sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh serta orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa tidak diwajibkan mengqadha, namun wajib membayar fidyah.
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi tetap berkewajiban mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.
Sementara itu, bagi ibu hamil dan menyusui, ketentuannya bergantung pada kondisi yang dihadapi. Jika khawatir terhadap kondisi dirinya sendiri atau dirinya bersama bayi, maka wajib mengqadha puasa tanpa membayar fidyah. Namun apabila kekhawatiran hanya tertuju pada kondisi bayi, maka wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.
Fidyah pada dasarnya dapat ditunaikan dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Namun saat ini pembayaran juga dapat dilakukan dalam bentuk uang melalui lembaga amil zakat resmi, termasuk BAZNAS Kota Semarang, yang selanjutnya akan menyalurkan bantuan tersebut kepada penerima yang berhak.
BAZNAS Kota Semarang menetapkan besaran fidyah setara ½ sha' atau sekitar 1,5 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sebagai acuan pembayaran dalam bentuk uang, nilai fidyah disarankan sebesar Rp30.000 per orang per hari.
Perhitungan fidyah cukup sederhana. Jumlah hari puasa yang ditinggalkan dikalikan dengan nilai fidyah per hari.
Sebagai contoh, apabila seseorang tidak berpuasa selama 10 hari karena sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka perhitungannya adalah:
10 hari × Rp30.000 = Rp300.000.
Nominal tersebut dapat disalurkan melalui BAZNAS Kota Semarang agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan membayar fidyah melalui lembaga resmi, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban syariat, tetapi juga turut membantu fakir miskin melalui penyaluran yang lebih terorganisir dan transparan.***
ARTIKEL14/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
Zakat produktif menjadi salah satu pendekatan dalam pengelolaan zakat yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Berbeda dengan zakat konsumtif yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, zakat produktif disalurkan dalam bentuk bantuan yang dapat menghasilkan pendapatan sehingga mendorong kemandirian ekonomi mustahik.
Secara umum, zakat produktif merupakan penyaluran dana zakat kepada golongan yang berhak (mustahik), terutama fakir dan miskin, melalui program pemberdayaan seperti modal usaha, alat kerja, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan usaha. Tujuannya tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga meningkatkan taraf hidup penerima zakat agar mampu mandiri bahkan berpotensi menjadi muzakki di masa depan.
Konsep zakat produktif memiliki landasan syariah yang kuat. Meskipun istilah tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun hadis, penerapannya sejalan dengan tujuan zakat untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan keadilan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Para ulama kontemporer juga membolehkan praktik zakat produktif selama penyalurannya tetap sesuai ketentuan syariat dan diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Dalam praktiknya, berbagai lembaga amil zakat di Indonesia telah menerapkan program zakat produktif melalui bantuan modal usaha mikro, penyediaan alat kerja seperti mesin jahit atau peralatan pertanian, hingga program peternakan bergulir. Agar hasilnya optimal, program tersebut umumnya disertai pendampingan usaha dan pelatihan manajemen keuangan.
Pendekatan ini dinilai efektif karena tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Dengan demikian, zakat produktif menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya memutus rantai kemiskinan dan memperkuat ekonomi umat.
Melalui pengelolaan yang amanah, transparan, dan tepat sasaran, zakat produktif diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam membangun kesejahteraan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa ajaran Islam tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial dan ekonomi di era modern.***
ARTIKEL10/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah yang kerap dikaitkan dengan berbagai mitos tentang kesialan di tengah masyarakat. Padahal, anggapan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada bulan yang membawa kesialan, termasuk Bulan Safar. Karena itu, umat Islam dianjurkan mengisi bulan ini dengan memperbanyak ibadah, doa, zikir, membaca Al-Qur'an, bersedekah, dan amal saleh sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.
Salah satu doa yang dapat diamalkan untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT adalah:
"Bismillahilladzi la yadurru ma'asmihi syai'un fil ardi wa la fis-sama'i wa huwas-sami'ul-'alim."
Artinya, "Dengan nama Allah yang bersama nama-Nya tidak ada sesuatu pun di bumi maupun di langit yang dapat memberikan bahaya, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Meski tidak ada doa khusus yang secara sahih dikhususkan untuk Bulan Safar, doa perlindungan tersebut dianjurkan untuk diamalkan sebagai bentuk ikhtiar memohon keselamatan dari segala keburukan.
Selain memperbanyak doa, Bulan Safar juga menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah melalui salat sunah, memperbanyak istigfar, zikir, membaca Al-Qur'an, dan bersedekah. Amalan tersebut diharapkan dapat memperkuat keimanan sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pada akhirnya, umat Islam diingatkan agar tidak mempercayai mitos yang menganggap Bulan Safar sebagai bulan pembawa sial. Sebab, segala kebaikan maupun musibah terjadi atas kehendak Allah SWT. Dengan memperbanyak doa, bertawakal, dan meningkatkan amal saleh, setiap muslim dapat menjalani Bulan Safar dengan penuh ketenangan, optimisme, serta mengharap rahmat dan perlindungan dari Allah SWT.***
ARTIKEL09/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana hukum bersedekah bagi orang yang masih memiliki utang? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat. Meski sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan, terutama jika seseorang masih memiliki kewajiban melunasi utang.
Sedekah adalah pemberian harta maupun nonharta yang dilakukan secara sukarela di luar kewajiban zakat dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT. Secara umum, hukum sedekah adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Namun, mengutip penjelasan dari NU Online, hukum bersedekah tidak selalu bernilai sunah. Dalam kondisi tertentu, sedekah dapat menjadi makruh, bahkan haram, bergantung pada situasi orang yang melakukannya.
Menurut pendapat Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi dalam kitabnya, bersedekah bagi orang yang masih memiliki utang dan belum mampu melunasinya bukanlah perbuatan yang dianjurkan. Bahkan, apabila sedekah tersebut menyebabkan seseorang tidak dapat membayar utangnya yang telah menjadi kewajiban, maka hukumnya haram.
Pandangan serupa juga dikemukakan sejumlah ulama mazhab Syafi'i, di antaranya Imam ar-Ramli, Imam al-Qulyubi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Syekh Muhammad az-Zuhri al-Ghumari, serta Imam Abu Zara'ah al-Iraqi dalam karya-karya mereka.
Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang hanya memiliki harta untuk melunasi utangnya atau memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya tidak dianjurkan bersedekah. Apalagi jika utang tersebut telah jatuh tempo dan tidak ada sumber dana lain untuk melunasinya.
Karena itu, Islam mengajarkan agar setiap muslim bijak dalam mengatur keuangan dan mendahulukan pemenuhan kewajiban sebelum melaksanakan amalan sunah. Dengan demikian, sedekah tetap menjadi ibadah yang berpahala tanpa mengabaikan hak pihak lain yang harus dipenuhi.***
ARTIKEL09/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →