Artikel Terbaru
Panduan Lengkap Doa dan Niat Sedekah Subuh yang Membawa Keberkahan
Sedekah Subuh merupakan salah satu amalan yang semakin banyak dikerjakan kaum Muslimin karena diyakini memiliki keutamaan luar biasa. Sedekah yang dilakukan pada waktu Subuh dipercaya membuka pintu rezeki, memudahkan urusan, serta mengundang keberkahan yang melimpah dalam kehidupan. Tidak hanya soal memberi, Sedekah Subuh juga dilakukan dengan niat yang benar serta doa yang dipanjatkan dengan penuh keyakinan.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang niat dan doa Sedekah Subuh yang bisa Anda amalkan setiap hari.
Niat Sedekah Subuh
Setiap amalan dalam Islam bergantung pada niatnya. Begitu pula dengan Sedekah Subuh. Berikut bacaan niat yang dapat diamalkan:
“Nawaitut taqarruba ilallahi ta'ala wa-ittiqa'a ghadhabir rabbi jalla jalaluhu wa-ittiqa'a nari jahannama wat tarahhuma 'alal ikhwani wa shilatur rahimi wa mu'awanatadh dhu'afa'i wa mutaba'atan nabiyyi shallallahu 'alaihi wa sallam wa-idkhalis sururi 'alal ikhwan wa daf'il bala'i 'an waddunya wal akhirah.”
Niat tersebut mengandung makna yang sangat luas. Di dalamnya terdapat permohonan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, menghindari murka-Nya, menjauh dari api neraka, hingga memohon agar amalan tersebut membawa kemudahan dalam hubungan sesama manusia.
Niat ini juga merupakan bentuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW serta harapan agar sedekah mampu menolak bala di dunia maupun akhirat.
Selain niat, terdapat pula doa yang dianjurkan untuk dipanjatkan setelah melakukan Sedekah Subuh. Doa ini berisi permohonan agar sedekah yang diberikan menjadi sumber keberkahan dalam hidup, khususnya dalam hal rezeki.
“Allahumma-j'al shadaqati fi hadzas subhi barakatan fi rizqi, wa wassi' 'alayya fi mali, warzuqni min haitsu la ahtasib.”
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah sedekahku di pagi ini sebagai keberkahan dalam rezekiku, luaskanlah hartaku, dan karuniakan rezeki dari arah yang tidak aku sangka-sangka.”
Doa ini sangat sesuai diamalkan oleh siapa saja yang ingin mendapatkan rezeki yang halal, berkah, dan mencukupi kebutuhan hidup. Dengan penuh keyakinan, doa tersebut dapat menjadi wasilah datangnya pertolongan Allah SWT dari arah yang tidak disangka-sangka.
Sedekah Subuh dikenal sebagai amalan ringan namun berdampak besar. Banyak ulama menjelaskan bahwa waktu Subuh memiliki keistimewaan karena merupakan awal hari ketika malaikat mendoakan kebaikan bagi setiap hamba yang bersedekah.
Mengamalkannya secara rutin dapat membuka pintu rezeki, menenangkan hati, serta menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
Dengan niat yang tulus dan doa yang benar, Sedekah Subuh dapat menjadi amalan harian yang membawa perubahan positif dalam hidup.
Semoga amalan yang Anda lakukan senantiasa diterima Allah SWT dan menjadi jalan keberkahan di dunia serta keselamatan di akhirat.***
ARTIKEL30/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ketahui! Ini Syarat Domba untuk Kurban: Cara Memilih Hewan Terbaik Sesuai Syariat Islam
Memilih domba kurban yang tepat sesuai tuntunan syariat Islam merupakan langkah penting yang perlu diperhatikan setiap Muslim. Ibadah kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi wujud ketaatan dan ketulusan dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, Islam telah menetapkan sejumlah syarat agar domba yang dipilih benar-benar sah dan layak untuk dikurbankan.
Ketentuan ini bersumber dari berbagai hadits Rasulullah SAW, termasuk riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, yang menegaskan bahwa hewan kurban harus sehat dan tidak cacat.
Syarat pertama yang harus diperhatikan adalah usia domba. Para ulama sepakat bahwa domba kurban minimal berusia satu tahun atau telah berganti gigi. Usia tersebut menandakan bahwa hewan sudah cukup matang, kuat, dan memiliki kualitas daging yang baik. Memilih domba yang cukup umur juga merupakan bentuk kehati-hatian agar ibadah berjalan sesuai syariat.
Syarat berikutnya adalah kondisi fisik hewan. Domba yang akan dijadikan kurban harus sehat, tidak memiliki penyakit, dan tidak menunjukkan tanda-tanda kelemahan. Hewan tidak boleh buta, pincang, sangat kurus, ataupun menderita penyakit parah yang terlihat jelas.
Ketentuan kesehatan ini menjadi penegasan bahwa kurban harus dilakukan dengan menghadirkan hewan terbaik, sebagai simbol kesungguhan seorang hamba dalam beribadah.
Selain itu, syarat yang tidak kalah penting adalah bahwa domba kurban harus dimiliki secara sah. Hewan curian atau diperoleh dengan cara yang tidak halal tidak sah digunakan untuk kurban.
Islam menekankan pentingnya kejujuran dan menjauhi kezaliman dalam setiap ibadah, termasuk dalam hal kepemilikan hewan kurban.
Syarat keempat berkaitan dengan cacat pada hewan. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa beberapa cacat tertentu dapat menggugurkan keabsahan kurban, seperti telinga yang terpotong besar, ekor putus, buta sebelah, atau hewan yang tidak mampu berjalan dengan baik. Cacat-cacat tersebut dianggap dapat mengurangi kualitas hewan secara signifikan.
Terakhir, proses penyembelihan harus dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu setelah salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik pada 13 Dzulhijjah. Jika hewan disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka penyembelihannya tidak dianggap sebagai kurban.
Saat ini BAZNAS Kota Semarang memberikan kemudahan kepada masyarakan untuk melakukan qurban, hanya dengan klik link berikut ini: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih jenis dana qurban dan ikuti petunjuk yang ada.
Dengan memahami syarat-syarat ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih benar, sempurna, dan penuh keberkahan.
Memilih domba terbaik bukan hanya soal kualitas fisik, tetapi juga wujud ketakwaan dalam mengikuti tuntunan syariat. Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT.***
ARTIKEL30/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Artinya
Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam di seluruh dunia bersiap menyambut salah satu momen ibadah terbesar dalam Islam, yaitu pelaksanaan kurban. Ibadah ini bukan hanya sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga wujud ketakwaan serta bentuk pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT.
Dalam proses penyembelihan hewan kurban, salah satu amalan penting yang tidak boleh ditinggalkan adalah membaca doa sesuai tuntunan sunnah Rasulullah SAW.
Membaca doa saat menyembelih hewan kurban memiliki makna mendalam. Doa tersebut menjadi pengingat bahwa hewan yang dikurbankan merupakan amanah dari Allah SWT, dan kini dipersembahkan kembali kepada-Nya. Dengan mengucapkan doa, seorang muslim menegaskan bahwa ibadah ini dilakukan semata-mata atas nama Allah, bukan untuk tujuan lainnya.
Nilai spiritual inilah yang meneguhkan bahwa kurban bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi ibadah penuh ketulusan dan keyakinan.
Lebih dari itu, doa penyembelihan memberi pesan bahwa segala yang dimiliki manusia pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Ketika seorang muslim mengorbankan sebagian hartanya untuk berkurban, ia menunjukkan kepasrahan dan komitmen untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Memahami makna ini diharapkan mampu menjadikan pelaksanaan kurban lebih bermakna dan jauh dari sekadar menjalankan kebiasaan.
Salah satu hal penting dalam ibadah kurban adalah membaca doa sesuai dengan sunnah. Berikut adalah doa yang umum dibacakan saat menyembelih hewan kurban:
“Bismillahi, Allahu Akbar. Allahumma hadza minka wa laka. Allahumma taqabbal minni.”
Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dariku.
Doa ini dianjurkan untuk dibacakan oleh orang yang menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun, apabila orang yang berkurban tidak mampu melakukannya dan mewakilkan kepada orang lain, disunnahkan untuk tetap hadir menyaksikan prosesi penyembelihan. Dalam beberapa pendapat ulama, diperbolehkan pula menyebut nama orang yang berkurban, seperti:
“Allahumma taqabbal min (nama orang yang berkurban).”
Artinya: Ya Allah, terimalah (kurban) dari (nama orang yang berkurban).
Tujuannya adalah menegaskan bahwa kurban tersebut dilakukan atas nama pemberi kurban dan menjadi amal ibadahnya.
Penting pula memastikan bahwa doa dibacakan sebelum atau saat pisau mulai menyentuh leher hewan. Jika lupa membaca basmalah, mayoritas ulama tetap menyatakan kurban sah, namun membaca doa tetap menjadi bagian dari sunnah yang sebaiknya diamalkan.
Saat ini BAZNAS Kota Semarang memberikan kemudahan kepada masyarakan untuk melakukan qurban, hanya dengan klik link berikut ini: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih jenis dana qurban dan ikuti petunjuk yang ada.
Dengan melafalkan doa menyembelih hewan kurban secara benar, umat Islam tidak hanya menjalankan sunnah, tetapi juga memaksimalkan nilai ibadah di setiap tetesan taat yang dipersembahkan kepada Allah SWT. Semoga Idul Adha 2026 menjadi momentum peningkatan iman dan ketakwaan bagi seluruh umat Muslim.***
ARTIKEL29/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Cara Mudah Bayar DAM Haji via BAZNAS Kota Semarang: Praktis, Aman, dan Terpercaya
Membayar DAM Haji kini semakin mudah berkat layanan modern yang disediakan oleh BAZNAS Kota Semarang. Jemaah tidak perlu lagi melalui proses yang rumit, karena seluruh mekanisme telah dirancang praktis dan dapat diakses oleh berbagai kalangan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pembayaran DAM bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan transparan.
Proses pembayaran DAM Haji melalui BAZNAS Kota Semarang cukup sederhana. Jemaah hanya perlu melakukan transaksi menggunakan sistem QRIS yang telah disediakan. Setelah pembayaran berhasil, langkah berikutnya adalah mengisi Google Form (G-Form) resmi dari BAZNAS melalui tautan https://bit.ly/DAMHajiBAZNASKotaSemarang. Pengisian data ini penting untuk memastikan identitas jemaah tercatat dengan baik serta memudahkan proses administrasi.
Tidak hanya praktis, layanan ini juga menawarkan berbagai keunggulan yang menjadi alasan banyak jemaah memilih BAZNAS Kota Semarang.
Pertama, setiap pembayaran akan tercatat secara resmi dan jemaah akan memperoleh bukti tanda terima yang sah. Hal ini memberikan rasa aman karena transaksi dilakukan melalui lembaga terpercaya.
Kedua, jemaah akan mendapatkan dokumentasi lengkap berupa foto atau video proses penyembelihan hewan DAM. Transparansi ini menjadi nilai tambah, karena jemaah dapat memastikan bahwa ibadah yang dilakukan benar-benar terlaksana sesuai syariat.
Ketiga, BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan sertifikat resmi sebagai bukti bahwa kewajiban DAM telah ditunaikan. Sertifikat ini bisa menjadi arsip penting bagi jemaah sebagai dokumentasi ibadah.
Keunggulan lainnya adalah fleksibilitas dalam penyaluran DAM. Jemaah dapat mengusulkan agar distribusi hasil DAM dilakukan di wilayah Kota Semarang. Dengan demikian, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Dari segi biaya, layanan ini juga tergolong terjangkau. Jemaah hanya perlu membayar sebesar Rp2.650.000, yang dinilai kompetitif dibandingkan dengan penyedia layanan lainnya. Harga tersebut sudah mencakup seluruh proses, mulai dari penyembelihan hingga distribusi.
Dengan berbagai kemudahan dan keunggulan tersebut, pembayaran DAM Haji melalui BAZNAS Kota Semarang menjadi solusi modern yang efisien. Jemaah tidak hanya dimudahkan secara teknis, tetapi juga mendapatkan jaminan keamanan dan transparansi dalam menjalankan ibadah.
Bagi Anda yang ingin menunaikan kewajiban DAM dengan cara praktis dan terpercaya, layanan ini bisa menjadi pilihan terbaik. Pastikan ibadah Anda terlaksana dengan baik melalui lembaga resmi yang profesional dan amanah.***
ARTIKEL27/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Pengertian, Perbedaan, dan Penjelasan Lengkap
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat fisik, mental, dan finansial. Sebagai ibadah puncak dalam Islam, pelaksanaannya memiliki ketentuan yang sangat teratur dan terperinci. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh calon jemaah adalah macam-macam pelaksanaan haji, karena setiap jenisnya memiliki niat, rangkaian ibadah, serta aturan yang berbeda.
Dengan memahami perbedaannya, jemaah dapat menentukan pilihan yang paling sesuai sehingga ibadah yang dijalankan menjadi lebih khusyuk dan insyaAllah mabrur.
Pembagian jenis haji didasarkan pada riwayat peristiwa Haji Wada’ yang disampaikan oleh Aisyah r.a. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa para sahabat yang berangkat bersama Rasulullah memiliki niat ihram yang berbeda-beda: ada yang berihram untuk umroh, ada yang niat haji saja, dan ada pula yang menggabungkan keduanya.
Dari riwayat inilah kemudian disimpulkan bahwa pelaksanaan ibadah haji terbagi menjadi tiga macam utama, yaitu Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu’.
1. Haji Ifrad: Pelaksanaan Haji yang Paling Sederhana
Haji Ifrad adalah jenis haji yang hanya memfokuskan niat dan pelaksanaan pada ibadah haji tanpa digabungkan dengan umroh. Jemaah langsung mengambil ihram untuk haji dari miqat, kemudian menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji hingga selesai. Keunggulan haji Ifrad adalah jemaah tidak diwajibkan membayar dam, karena hanya melaksanakan satu ibadah.
Pilihan ini biasanya dipilih oleh jemaah yang ingin menjalankan haji secara lebih sederhana dan minim kewajiban tambahan.
2. Haji Qiran: Menggabungkan Haji dan Umroh Sekaligus
Haji Qiran adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan dengan menggabungkan haji dan umroh dalam satu niat dan satu rangkaian pelaksanaan. Sejak berihram di miqat, jemaah sudah berniat untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut tanpa tahalul hingga tanggal 10 Dzulhijjah. Jemaah melaksanakan tawaf qudum, salat dua rakaat, lalu melakukan sa’i yang diperuntukkan untuk haji dan umroh sekaligus.
Karena melaksanakan dua ibadah dalam satu waktu dan tetap dalam keadaan ihram, jemaah yang memilih Haji Qiran wajib membayar dam berupa hewan sembelihan.
3. Haji Tamattu’: Umroh Terlebih Dahulu Baru Haji
Haji Tamattu’ adalah jenis pelaksanaan haji yang diawali dengan melakukan umroh terlebih dahulu, kemudian bertahalul dan menunggu waktu pelaksanaan haji. Saat memasuki tanggal pelaksanaan haji, jemaah kembali berihram khusus untuk haji.
Jenis haji ini diperuntukkan bagi jemaah non-penduduk Mekkah yang melaksanakan umroh pada bulan-bulan haji. Karena melakukan dua ibadah secara terpisah, jemaah wajib membayar dam sebagai bentuk kompensasi.
Dengan memahami perbedaan Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’, setiap Muslim dapat memilih jenis haji yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.
Pemahaman yang baik akan membantu memastikan setiap rangkaian ibadah dilakukan dengan benar, sehingga harapan untuk mendapatkan haji yang mabrur dapat tercapai.***
ARTIKEL24/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Panduan Lengkap Zakat Penghasilan: Syarat, Nishab, dan Cara Menghitungnya
Zakat penghasilan sering disebut juga zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan atas harta yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal. Zakat ini menjadi bentuk penyucian harta dan kepedulian sosial bagi setiap muslim yang telah mencapai batas tertentu (nishab).
Seiring berkembangnya jenis profesi dan sumber pendapatan, zakat penghasilan semakin relevan dan penting dipahami oleh masyarakat modern.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dimaksud penghasilan adalah seluruh pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan bentuk pemasukan lainnya yang diperoleh secara halal. Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan yang bersifat rutin, misalnya pegawai negeri, karyawan swasta, atau pejabat negara.
Selain itu, pendapatan tidak rutin seperti milik dokter, konsultan, pengacara, freelancer, atau pekerja lepas lainnya juga termasuk kategori penghasilan yang wajib dizakati apabila telah memenuhi nishab.
Dasar penetapan zakat profesi dianalogikan pada zakat hasil pertanian, yaitu ditunaikan pada saat memperoleh hasilnya. Oleh karena itu, nishab zakat penghasilan ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun.
Sementara itu, tarif zakatnya mengikuti zakat emas dan perak, yakni sebesar 2,5%. Penetapan ini merujuk pada kaidah Qiyas Asy-Syabah, yaitu metode analogi berdasarkan kemiripan sifat.
Seseorang diwajibkan membayar zakat penghasilan apabila total pendapatannya baik bulanan maupun tahunan telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun. Dalam praktiknya, zakat penghasilan umumnya dibayarkan setiap bulan agar lebih mudah dan teratur. Nishab bulanan didapat dengan membagi nilai 85 gram emas menjadi 12 bulan.
Jika pendapatan bulanan melebihi nishab tersebut, maka wajib ditunaikan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan kotor.
Namun, jika dalam satu bulan pendapatan belum mencapai nishab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun penuh. Jika totalnya telah mencapai nishab tahunan, barulah zakatnya wajib ditunaikan.
Rumus perhitungan zakat penghasilan adalah:
2,5% × Jumlah penghasilan bulanan
Anda dapat menunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS Kota Semarang dengan mudah. Cukup klik link berikut:
Bayar zakat: https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Hitung zakat profesi: https://kotasemarang.baznas.go.id/kalkulator-zakat
Demikian informasi lengkap tentang zakat profesi. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat untuk selalu menyucikan harta dengan menunaikan zakat. ***
ARTIKEL24/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Inilah Golongan yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha
Idul Adha sebentar lagi tiba, dan umat Islam di seluruh dunia tengah mempersiapkan diri menyambut hari raya penuh makna ini. Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunnah muakkad yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga mengandung nilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Karena itu, penting memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat.
Secara syariat, kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak yang telah memenuhi syarat. Namun, lebih dari itu, kurban menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 dijelaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya. Ini menegaskan bahwa ibadah kurban harus dilandasi keikhlasan serta perhatian terhadap distribusi yang tepat sasaran.
Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan terkait pembagian daging kurban. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau menganjurkan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, untuk keluarga atau kerabat, dan untuk fakir miskin. Artinya, Islam telah menetapkan dengan jelas golongan yang boleh menerima daging kurban agar manfaatnya terasa luas dan merata.
Memahami ketentuan ini sangat penting agar pelaksanaan kurban tidak salah sasaran serta memberikan nilai spiritual dan sosial yang optimal.
Ada beberapa kelompok yang secara syariat berhak menerima daging kurban, yaitu:
1. Fakir dan miskin
Ini adalah golongan utama yang harus diprioritaskan. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Memberikan daging kurban kepada mereka merupakan wujud nyata kepedulian dan solidaritas sosial.
2. Kerabat dan tetangga
Apalagi jika mereka termasuk orang yang berkekurangan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga silaturahmi serta memperhatikan lingkungan sekitar.
3. Musafir yang kehabisan bekal
Meski mungkin bukan orang miskin di tempat asalnya, musafir yang sedang mengalami kesulitan tetap termasuk golongan mustahiq yang berhak memperoleh daging kurban.
4. Amil atau panitia kurban
Mereka yang bekerja mengurus proses kurban tanpa menerima upah, menurut sebagian ulama, boleh mendapatkan bagian daging sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka.
5. Diri sendiri dan keluarga
Pekurban boleh memakan sebagian daging kurban. Namun, tetap dianjurkan memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban secara mudah dan aman, Anda bisa melakukannya melalui BAZNAS Kota Semarang. Cukup klik tautan berikut:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Setelah membuka link tersebut, ubah jenis dana menjadi DSKL, lalu masukkan nominal yang ingin ditunaikan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban sesuai ajaran Islam. Selamat menyambut Idul Adha dengan penuh keberkahan!***
ARTIKEL23/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah: Waktu Istimewa untuk Melipatgandakan Ibadah dan Meraih Keberkahan
Bulan Dzulqa’dah merupakan salah satu bulan penting dalam kalender hijriah yang menyimpan banyak keutamaan bagi umat Islam. Sebagai bagian dari empat bulan haram atau Asyhurul Hurum, Dzulqa’dah memiliki kedudukan istimewa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Di bulan ini, umat Islam diberi kesempatan luas untuk memperbanyak amal ibadah dan meraih keberkahan yang berlipat. Berikut penjelasan lengkap mengenai keutamaan bulan Dzulqa’dah yang perlu dipahami.
Salah satu keistimewaan terbesar bulan Dzulqa’dah adalah statusnya sebagai bulan haram (Asyhurul Hurum). Bersama tiga bulan lainnya—Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab—bulan ini disucikan oleh Allah SWT. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk menahan diri dari segala bentuk kezaliman, termasuk peperangan.
Nilai ibadah pada bulan ini lebih tinggi, sementara dosa dan maksiat juga memiliki konsekuensi yang lebih berat. Karena itu, Dzulqa’dah menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan memperbanyak amal kebaikan.
Selain itu, amal saleh di bulan Dzulqa’dah mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Ibadah seperti salat, puasa sunnah, sedekah, hingga membaca Al-Qur’an memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Kesempatan ini sangat baik dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah, baik secara individu maupun sosial.
Banyak ulama menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak amalan sunnah selama bulan ini sebagai bentuk optimalisasi waktu-waktu mulia.
Dzulqa’dah juga dikenal sebagai salah satu bulan haji (Syahrul Hajj). Selain Syawal dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, bulan ini termasuk waktu yang sah untuk memulai ihram haji. Hal ini menunjukkan bahwa Dzulqa’dah memiliki keterkaitan erat dengan salah satu rukun Islam, yakni pelaksanaan ibadah haji.
Momentum ini semakin mempertegas kedudukan bulan Dzulqa’dah sebagai waktu yang penuh kemuliaan.
Keistimewaan lainnya terlihat dari sejarah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW melaksanakan umrah pada bulan Dzulqa’dah, sehingga bulan ini menjadi waktu yang sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah umrah.
Bulan Dzulqa’dah juga disebutkan dalam QS. Al-A’raf ayat 142, yang menyebutkan tiga puluh malam yang dijanjikan Allah kepada Nabi Musa AS. Banyak ulama menafsirkan bahwa malam-malam tersebut termasuk dalam bulan Dzulqa’dah, sehingga memperkuat kedudukannya sebagai bulan yang diberkahi.
Dengan berbagai keutamaan tersebut, bulan Dzulqa’dah menjadi waktu tepat untuk meningkatkan ibadah, memperbanyak taubat, memperkuat silaturahmi, dan memperbaiki kualitas diri.
Menghadirkan amalan-amalan baik di bulan ini menjadi cara terbaik untuk meraih keberkahan dan pahala yang berlipat dari Allah SWT. Semoga kita termasuk hamba yang mampu memanfaatkan setiap keutamaan bulan Dzulqa’dah dengan sebaik-baiknya.***
ARTIKEL23/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bacaan Niat Bayar DAM Haji: Arab, Latin, Terjemahan, dan Cara Bayar Resmi yang Mudah
Simak selengkapnya pada artikel ini untuk temukan informasi perihal bacaan niat bayar DAM Haji lengkap dengan arab latin, termah dan cara bayarnya.
Pembayaran DAM Haji menjadi bagian penting dalam rangkaian ibadah haji, terutama bagi jemaah yang melakukan pelanggaran larangan ihram, meninggalkan kewajiban haji, atau melaksanakan Haji Tamattu’ dan Qiran. Meski sering dianggap rumit, sebenarnya proses pembayaran DAM dapat dilakukan dengan mudah, baik di Tanah Suci maupun di tanah air melalui lembaga resmi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, alasan seseorang wajib membayar DAM, hingga bacaan niat dalam bentuk sembelih hewan atau hadyu.
Secara istilah, DAM Haji adalah denda berupa penyembelihan hewan yang wajib ditunaikan sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran tertentu selama melaksanakan ibadah haji. Kata “dam” sendiri berarti “darah”, yang menggambarkan jenis denda yang dilakukan dengan menyembelih hewan kurban.
DAM juga dapat menjadi wujud syukur atas kemudahan ibadah, terutama bagi jemaah yang memilih manasik Haji Tamattu’ atau Qiran.
Ada beberapa penyebab seseorang diwajibkan membayar DAM. Pertama, ketika jemaah melakukan larangan ihram seperti menggunakan wewangian, mencukur rambut, atau memakai pakaian yang dilarang. Kedua, ketika jemaah meninggalkan wajib haji seperti tidak mabit di Mina atau Muzdalifah. Ketiga, DAM juga wajib bagi jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ atau Qiran, yaitu menggabungkan umrah dengan haji dalam satu perjalanan.
Secara umum, bentuk pembayaran DAM dilakukan dengan menyembelih seekor kambing di wilayah Tanah Haram. Namun bagi jemaah yang tidak mampu secara finansial, syariat memberikan keringanan berupa puasa 10 hari, yaitu tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari sisanya di tanah air. Kedua bentuk pelaksanaan DAM tersebut memiliki niat masing-masing sesuai tuntunan.
Untuk pembayaran DAM melalui penyembelihan hewan atau hadyu, berikut lafal niat yang dapat dibaca dalam hati atau diucapkan secara lisan:
“Nawaitu an udzhahiya hadyan damat tamattu'i sunnatan lillahi ta'ala.”
(Saya niat berkurban dam haji tamattu’ sunnah karena Allah Ta’ala.)
Menariknya, pembayaran DAM kini tidak hanya dapat dilakukan di Tanah Suci, tetapi juga bisa diproses dari Indonesia melalui lembaga resmi, salah satunya BAZNAS Kota Semarang.
Prosesnya sangat praktis karena jemaah cukup melakukan pembayaran melalui sistem QRIS, kemudian mengisi formulir online (G-Form) yang telah disediakan pada tautan https://bit.ly/DAMHajiBAZNASKotaSemarang. Seluruh mekanisme dirancang agar mudah diakses, aman, dan transparan.
Melalui BAZNAS Kota Semarang, jemaah juga memperoleh sejumlah keunggulan, antara lain:
1. Pembayaran tercatat secara resmi dan mendapatkan bukti tanda terima.
2. Mendapatkan dokumentasi berupa foto atau video proses penyembelihan hewan DAM.
3. Tersedia sertifikat resmi sebagai bukti telah menunaikan kewajiban DAM.
4. Jemaah dapat mengusulkan penyaluran DAM di wilayah Kota Semarang.
5. Biaya lebih terjangkau, yaitu sebesar Rp2.650.000.
Itulah penjelasan lengkap mengenai bacaan niat pembayaran DAM Haji dan tata cara pembayarannya. Semoga bermanfaat dan membantu jemaah dalam melaksanakan ibadah dengan lebih mudah dan sesuai tuntunan.***
ARTIKEL22/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Memahami Dam Haji: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap
Dam haji merupakan salah satu istilah penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang wajib dipahami oleh setiap jamaah. Ibadah haji adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa larangan dan kewajiban yang harus ditaati. Ketika kewajiban tersebut ditinggalkan atau terjadi pelanggaran terhadap larangan ihram, jamaah diwajibkan membayar denda yang dikenal sebagai dam haji.
Artikel ini mengulas secara lengkap tentang pengertian dam haji, dasar hukumnya, serta jenis-jenis dam yang berlaku.
Secara bahasa, kata dam berarti mengalirkan darah, yakni menyembelih hewan sebagai bentuk pengganti atas pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan haji. Secara istilah, dam haji adalah denda yang harus dibayarkan oleh jamaah haji karena melanggar larangan atau meninggalkan salah satu kewajiban haji.
Kewajiban ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah ayat 196 yang menegaskan bahwa jamaah yang melanggar atau tidak dapat menyempurnakan ritual tertentu diwajibkan membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau penyembelihan hewan.
Dalam literatur fikih yang dilansir dalam laman nu.or.id, di antaranya kitab Qurratul ‘Ain bi Bayani Muhimmatiddin karya Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, dijelaskan adanya tiga tingkatan denda bagi orang yang meninggalkan wajib haji.
Pertama, membayar dam berupa menyembelih seekor kambing. Ini adalah bentuk denda utama yang wajib dipenuhi oleh jamaah.
Kedua, jika tidak mampu menyembelih kambing, jamaah wajib berpuasa tiga hari saat berada di tanah suci.
Ketiga, jamaah juga diwajibkan berpuasa tujuh hari setelah kembali ke tanah air, jika memang tidak mampu membayar dam berupa kambing.
Total kewajiban puasa tersebut berjumlah sepuluh hari, sesuai yang ditegaskan dalam Al-Qur'an.
Selain itu, ulama fikih seperti Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff dalam kitab Al-Taqrirat al-Sadidah menjelaskan bahwa dam haji terbagi menjadi empat jenis.
Pertama, dam tartib wa taqdir, yaitu denda yang harus dilakukan secara berurutan dan tidak boleh diganti kecuali bila tidak mampu.
Kedua, dam tartib wa ta’dil, yaitu denda yang harus dilakukan berurutan namun dapat diganti dengan nilai setara sesuai ketetapan syariat.
Ketiga, dam takhyir wa ta’dil, yaitu jamaah boleh memilih jenis denda yang setara nilainya.
Keempat, dam takhyir wa taqdir, yaitu pilihan denda yang nilainya telah ditetapkan syariat dan tidak boleh kurang atau lebih.
Dengan memahami pengertian dan jenis-jenis dam haji ini, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih sempurna serta mengetahui konsekuensi dari setiap pelanggaran atau kekurangan yang mungkin terjadi.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menjadi bekal pengetahuan dalam mempersiapkan ibadah haji dengan lebih baik.***
ARTIKEL21/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ini Ketentuan Kambing untuk Kurban yang Sah dan Sesuai dengan Syariat
Menunaikan ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, sebelum melaksanakannya, penting untuk memahami syarat hewan kurban, terutama kambing. Banyak orang memilih kambing karena praktis dan diperuntukkan bagi satu orang.
Meski begitu, masih terdapat beberapa kesalahpahaman di masyarakat mengenai keabsahan kambing sebagai hewan kurban. Oleh sebab itu, memahami syarat kambing untuk kurban adalah langkah penting agar ibadah dapat sah dan diterima.
Berbeda dengan sapi atau unta yang boleh diniatkan untuk tujuh orang, kambing hanya sah untuk satu orang saja. Inilah ketentuan dasar yang sering kali terabaikan. Jika seseorang ingin berkurban secara pribadi tanpa patungan, maka kambing menjadi pilihan paling tepat. Namun, penting memastikan bahwa hewan tersebut benar-benar diniatkan untuk satu orang demi memenuhi syarat sah kurban kambing.
Kesalahpahaman seperti menganggap kambing dapat digunakan untuk beberapa peserta kurban masih sering terjadi. Padahal, dalam fiqih Islam, ketentuannya jelas: kambing hanya sah untuk satu orang. Meski demikian, pahala kurban dapat diniatkan untuk satu keluarga, sehingga manfaatnya tetap luas meski pelaksana kurbannya hanya satu orang.
Selain ketentuan jumlah peserta, waktu dan tata cara penyembelihan juga merupakan syarat penting. Penyembelihan kambing kurban hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyrik).
Jika kambing disembelih sebelum salat Id, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban dan hanya bernilai sembelihan biasa. Karena itu, memperhatikan waktu pelaksanaan adalah bagian penting dalam menyempurnakan ibadah ini.
Tata cara penyembelihan juga tidak boleh diabaikan. Penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang baligh, berakal, dan membaca basmalah. Selain itu, penggunaan pisau yang tajam, mengarahkan hewan ke arah kiblat, serta memastikan hewan tidak disakiti secara berlebihan merupakan adab-adab yang dianjurkan dalam syariat. Semua ini menjadi rangkaian proses yang memastikan kurban dilakukan secara benar dan penuh kesempurnaan.
Memahami syarat kambing untuk kurban mulai dari usia, kondisi fisik, jumlah peserta, waktu, hingga tata cara penyembelihan akan membantu memastikan ibadah terlaksana dengan baik. Dengan melaksanakan kurban secara syar’i, kita tidak hanya meraih pahala, tetapi juga berkontribusi menyebarkan kebahagiaan kepada sesama.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kurban secara praktis, aman, dan terpercaya, kurban melalui BAZNAS Kota Semarang dapat menjadi pilihan terbaik. Lembaga ini telah menyalurkan hewan kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap dan panduan pembayaran, Anda dapat mengunjungi:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Dengan mengikuti petunjuk pada laman tersebut, Anda bisa memilih jenis dana kurban sesuai kebutuhan dan menunaikannya dengan mudah. Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi amalan yang mendekatkan diri kepada-Nya.***
ARTIKEL20/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Tiga Amalan Pembuka Rezeki yang Paling Dianjurkan, Bikin Hidup Makin Berkah dan Lapang
Membuka pintu rezeki yang luas merupakan harapan banyak orang. Dalam Islam, rezeki sudah ditetapkan oleh Allah SWT, namun manusia tetap diperintahkan untuk berikhtiar dan melakukan amalan-amalan yang dapat menjadi sebab terbukanya kelapangan hidup. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa ada beberapa amalan yang dapat mendatangkan rezeki, jika dilakukan dengan ikhlas dan istiqamah.
Tiga di antaranya adalah salat Dhuha, membaca Surah Al-Waqi'ah, dan memperbanyak sedekah.
Berikut penjelasan lengkap seputar tiga amalan pembuka rezeki yang sangat dianjurkan.
1. Melaksanakan Salat Dhuha
Dalam buku 7 Amalan Penarik Rezeki, disebutkan bahwa salat Dhuha merupakan salah satu amalan yang diyakini dapat membuka pintu rezeki. Hal ini diperkuat dengan hadits qudsi di mana Allah SWT berfirman:
"Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang (salat Dhuha), niscaya akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada hari akhirnya." (HR Imam Al-Hakim dan ath-Thabrani)
Orang yang rutin melaksanakan salat Dhuha biasanya akan lebih bersyukur dan menerima ketetapan Allah dengan lapang dada. Namun sikap menerima bukan berarti pasrah tanpa usaha. Justru mereka tetap berikhtiar sambil memasrahkan hasil akhirnya kepada Allah SWT.
Salat Dhuha dapat dikerjakan setelah matahari terbit hingga menjelang waktu Zuhur, yaitu sekitar 15 menit sebelum azan berkumandang.
2. Membaca Surah Al-Waqi'ah
Amalan lain yang diyakini dapat mendatangkan rezeki adalah membaca Surah Al-Waqi'ah secara rutin. Namun, amalan ini tidak hanya sekadar membaca. Umat Islam juga dianjurkan memahami kandungan makna yang terdapat di dalamnya.
Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Mas’ud menyampaikan sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang membaca Surah Al-Waqi'ah setiap malam, ia tidak akan mengalami kefakiran." (HR Baihaqi)
Surah ini mengajarkan tentang ketetapan Allah terhadap rezeki makhluk-makhluk-Nya, sehingga umat Islam diharapkan mampu memperkuat keyakinan serta meningkatkan tawakal kepada Allah SWT.
3. Memperbanyak Sedekah
Sedekah merupakan amalan yang tidak akan mengurangi harta, bahkan menjadi sebab dibukanya pintu rezeki. Dalam buku The Ultimate Power of Shalat Dhuha dijelaskan bahwa memperbanyak sedekah dapat menghadirkan rahmat Allah SWT sekaligus memperluas keberkahan rezeki.
Rasulullah SAW bersabda kepada Zubair bin Awwam:
"Ketahuilah bahwa kunci rezeki hamba itu di atas Arasy… Maka siapa yang memperbanyak sedekah, Allah SWT akan memperbanyak baginya." (HR Daruquthni)
Sedekah tidak hanya diberikan kepada kaum dhuafa, tetapi juga dapat disalurkan melalui lembaga amil tepercaya seperti Baznas Kota Semarang. Anda bisa bersedekah langsung di kantor maupun melalui layanan online resmi yang disediakan.
Dengan klik link berikut ini Anda dapat melakukan pembayaran sedekah di Baznas Kota Semarang.
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Melakukan tiga amalan ini secara konsisten bukan hanya dapat membuka pintu rezeki, tetapi juga menumbuhkan ketenangan dan keberkahan dalam hidup. Semoga Allah SWT memudahkan langkah kita dalam memperbanyak amalan dan melapangkan rezeki.***
ARTIKEL17/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Puasa di Minggu Terakhir Bulan Syawal: Ibadah Sunnah yang Setara Pahala Setahun Penuh
Puasa sunnah enam hari di bulan Syawal merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan. Ibadah ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga memiliki keutamaan besar yang membuatnya selalu dinanti oleh banyak Muslim.
Menariknya, puasa Syawal dapat dilakukan kapan saja selama bulan Syawal, termasuk di akhir bulan, selama tidak bertepatan dengan 1 Syawal yang merupakan hari raya Idul Fitri. Fleksibilitas inilah yang menjadikan puasa ini mudah diamalkan oleh siapa pun.
Salah satu keutamaan terbesar puasa enam hari di bulan Syawal adalah pahala yang setara dengan puasa selama satu tahun penuh. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).
Konsep pahala setahun ini dijelaskan oleh para ulama, karena setiap amal kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat, sehingga puasa sebulan Ramadan ditambah enam hari Syawal setara dengan puasa sepanjang tahun.
Selain itu, puasa Syawal juga berfungsi sebagai penyempurna kekurangan ibadah puasa Ramadan. Seperti halnya salat sunnah rawatib yang memperbaiki kekurangan salat fardhu, maka puasa Syawal menjadi amalan tambahan yang menambal kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam puasa wajib.
Dengan begitu, seorang Muslim dapat mendapatkan pahala yang lebih sempurna dan ibadahnya lebih utuh di hadapan Allah SWT.
Puasa sunnah ini juga menjadi tanda istiqomah seorang hamba dalam beribadah. Setelah sebulan penuh ditempa oleh Ramadan, keberlanjutan ibadah melalui puasa Syawal menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak hanya beribadah secara musiman, tetapi tetap menjaga kualitas dan kontinuitas amal salehnya.
Ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai Ramadan masih tertanam kuat dalam diri seorang hamba.
Tak kalah penting, puasa ini menjadi wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Setelah diberikan kekuatan dan kesempatan menjalankan ibadah puasa Ramadan, seorang Muslim menunjukkan rasa syukur tersebut dengan melanjutkan ibadah melalui puasa sunnah Syawal.
Dengan beragam keutamaan tersebut, puasa enam hari di bulan Syawal menjadi amalan yang sangat sayang untuk dilewatkan. Fleksibilitas waktu pelaksanaannya, termasuk di akhir bulan Syawal, memberi kemudahan bagi umat Islam untuk meraih pahala besar yang dijanjikan.
Bagi siapa pun yang ingin menjaga kualitas ibadah dan meraih ganjaran setara puasa setahun penuh, inilah amalan ringan namun penuh keberkahan yang patut dijadikan prioritas.***
ARTIKEL17/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Makna Idul Adha: Jejak Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nilai Kehidupan yang Kekal Sepanjang Zaman
Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar dalam Islam yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Perayaan ini hadir sebagai momentum penuh makna, bukan hanya karena umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban, tetapi juga karena Idul Adha menjadi puncak pelaksanaan ibadah haji di Makkah.
Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai negara berkumpul untuk menunaikan rukun Islam kelima yang telah diwajibkan Allah SWT bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial.
Bagi umat Islam yang belum diberikan kesempatan menunaikan ibadah haji, menjalankan kurban menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha. Amalan ini bukan sekadar ritual, tetapi wujud ketaatan yang diwariskan dari kisah agung Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Kisah keduanya menjadi fondasi utama dalam memahami makna terdalam Idul Adha.
Idul Adha mengajarkan nilai-nilai luhur seperti keikhlasan, pengorbanan, ketaatan, dan kepasrahan total kepada Allah SWT. Meskipun dirayakan setiap tahun, pesan spiritualnya tak pernah pudar. Kisah Nabi Ibrahim a.s yang mendapatkan mimpi untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s, menjadi simbol ketaatan tanpa syarat terhadap perintah Allah SWT. Nabi Ibrahim menerima mimpi serupa hingga tiga kali, meyakinkannya bahwa itu adalah perintah dari Allah.
Saat Nabi Ibrahim menyampaikan mimpi tersebut, Nabi Ismail menunjukkan keteguhan iman yang luar biasa. Tanpa ragu, ia meminta sang ayah untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Namun sebelum penyembelihan terjadi, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai bentuk penghargaan atas keikhlasan keduanya.
Sejak saat itu, ibadah kurban ditetapkan dan dirayakan setiap Idul Adha dalam rentang tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Berkurban bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga wujud ketundukan hati. Menurut penjelasan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama, hewan kurban akan datang pada hari kiamat dalam keadaan utuh sebagai pemberi syafaat bagi orang yang menyembelihnya. Selain itu, ibadah kurban menanamkan rasa empati dan keikhlasan, karena dua pertiga dagingnya menjadi hak orang lain yang berhak menerimanya.
Ibadah haji juga memiliki keterkaitan erat dengan kisah Nabi Ibrahim. Beliau mendapat perintah untuk membangun Ka'bah dan mengumumkan kepada manusia tentang kewajiban berhaji.
Perintah ini kemudian ditegaskan dalam Q.S Ali Imran ayat 97 yang mewajibkan haji bagi orang yang mampu. Pelaksanaan ibadah haji diyakini mampu membersihkan jiwa dan menjadi simbol penyempurnaan iman.
Idul Adha pada akhirnya bukan hanya perayaan, tetapi perjalanan spiritual yang mengingatkan manusia bahwa ketaatan, pengorbanan, dan keikhlasan adalah kunci menuju ridha-Nya.***
ARTIKEL16/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya
Puasa Syawal merupakan amalan sunnah yang dikerjakan pada bulan Syawal, tepat setelah umat Islam menunaikan ibadah puasa Ramadan. Keutamaan puasa ini sangat besar, sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu Dawud.
Beliau bersabda: “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun.” Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
Sementara itu, puasa Senin-Kamis adalah puasa sunnah yang dikerjakan rutin setiap hari Senin dan Kamis. Keistimewaan puasa ini dijelaskan Nabi SAW dalam hadits riwayat Muslim: “Pada hari Senin dan Kamis semua amal manusia diangkat kepada Allah. Maka aku sangat menyukai ketika amalku diangkat, aku sedang dalam keadaan berpuasa.” Karena itu, banyak umat Muslim menjadikan puasa Senin-Kamis sebagai amalan rutin mingguan.
Pertanyaannya kemudian, apakah dua jenis puasa sunnah ini boleh digabungkan dalam satu niat dan satu waktu? Misalnya, melaksanakan puasa Syawal sekaligus puasa Senin atau Kamis?
Menurut ulama, hukum menggabungkan dua puasa sunnah adalah diperbolehkan dan sah. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa dua ibadah sunnah boleh digabungkan dalam satu niat jika jenisnya sama-sama sunnah, termasuk puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama Syafi’iyyah. Mereka menegaskan bahwa menggabungkan dua puasa sunnah dalam satu hari tidak menyebabkan batalnya salah satu amalan, justru pelakunya mendapatkan pahala kedua-duanya.
Dalam penjelasan resmi Kementerian Agama RI, menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis adalah tindakan yang diperbolehkan. Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyampaikan bahwa seseorang yang berniat menggabungkan dua puasa sunnah, maka ia akan memperoleh pahala keduanya.
Hal ini dianalogikan seperti seseorang yang bersedekah kepada keluarga dengan niat sedekah dan sekaligus menyambung silaturahmi—dua pahala dapat diraih dari satu amalan.
Bacaan Niat Puasa Syawal
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an sittatin min Syawwaalin sunnatan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Aku berniat puasa besok dari enam hari di bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta'ala.”
Bacaan Niat Puasa Senin
Latin: Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta'ala.”
Bacaan Niat Puasa Kamis
Latin: Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Ta'ala.”
Dengan demikian, menggabungkan puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis adalah amalan yang dibolehkan serta bernilai ganda. Umat Muslim dapat memilih hari Senin atau Kamis untuk melaksanakan puasa Syawal sekaligus mendapatkan keutamaan dari puasa mingguan tersebut.
Semoga amalan ini semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT.***
ARTIKEL16/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ketahui! Ini Keutamaan Ibadah Kurban: Pahala Berlipat, dan Dekatkan Diri kepada Allah
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki banyak keutamaan, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Ibadah ini tidak hanya berdampak bagi individu yang melaksanakannya, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Secara spiritual, kurban menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT atau dikenal dengan istilah taqarrub. Ibadah ini merupakan bentuk ketaatan dan bukti cinta seorang hamba kepada Sang Pencipta, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya atas perintah Allah. Nilai keikhlasan dan kepatuhan inilah yang menjadi inti dari ibadah kurban.
Selain itu, kurban juga dipercaya sebagai penebus dosa dan sarana penyucian diri. Dalam ajaran Islam, setiap tetesan darah hewan kurban mengandung makna pengampunan dosa serta menjadi simbol pembersihan harta yang dimiliki.
Dengan berkurban, seorang Muslim diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan dan memperbaiki kualitas ibadahnya.
Keutamaan lain dari ibadah kurban adalah pahala yang berlipat ganda. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa setiap helai bulu hewan kurban akan dihitung sebagai satu kebaikan. Hal ini menunjukkan betapa besar ganjaran yang diberikan Allah bagi orang-orang yang ikhlas berkurban.
Dari sisi syiar, ibadah kurban juga menjadi bagian penting dalam menegakkan ajaran Islam. Pelaksanaan kurban setiap Idul Adha merupakan wujud nyata dalam menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS sekaligus memperkuat identitas umat Islam di tengah masyarakat.
Tidak hanya berdimensi ibadah, kurban juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya. Hal ini mampu mempererat tali persaudaraan (ukhuwah) serta mengurangi kesenjangan sosial.
Lebih jauh lagi, ibadah kurban turut memberikan dampak positif terhadap perekonomian, khususnya bagi para peternak. Permintaan hewan kurban yang meningkat setiap tahun menjadi peluang ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Menariknya, dalam ajaran Islam disebutkan bahwa hewan kurban akan menjadi saksi di hari kiamat. Hewan tersebut akan datang dengan tanduk, bulu, dan kukunya sebagai bukti amal kebaikan orang yang berkurban.
Untuk memastikan distribusi daging kurban tepat sasaran, masyarakat dianjurkan menyalurkan kurban melalui lembaga terpercaya seperti halnya BAZNS Kota Semarang. Dengan demikian, manfaat ibadah kurban dapat dirasakan secara lebih merata oleh mereka yang membutuhkan.
Demikian informasi mengenai keutamaan ibadah kurban yang dapat Anda ketahui.***
ARTIKEL15/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kenapa orang yang Telah Mampu Wajib untuk Berkurban, Ini Penjelasannya?
Idul Adha selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain menjadi hari raya besar, Idul Adha juga mengingatkan umat Muslim pada keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT. Namun, hingga kini banyak yang masih bertanya-tanya: apakah kurban itu wajib atau sunnah? Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap dan mudah dipahami.
Dalam ajaran Islam, kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT. Ibadah ini meneladani kisah ketika Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebelum kemudian Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang-Nya.
Sebagian ulama, terutama dalam mazhab Hanafi, berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Artinya, seseorang yang mempunyai kecukupan harta, tidak dalam keadaan kesulitan atau musafir, dan memiliki kekayaan setara nisab zakat, dianggap berkewajiban melaksanakan kurban.
Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Maliki memandang bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Perbedaan pandangan ini tidak mengurangi keutamaan berkurban. Terlebih, dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT memerintahkan, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Ayat ini menegaskan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam.
Dalam fiqih, seseorang dianggap wajib atau sangat dianjurkan berkurban bila memenuhi beberapa syarat, seperti baligh, berakal sehat, mampu secara finansial, serta bukan dalam keadaan musafir. Selain itu, hewan kurban harus memenuhi ketentuan syariat, yaitu sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Waktu penyembelihan pun memiliki batas, yakni setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.
Ibadah kurban juga memiliki manfaat besar, baik secara spiritual maupun sosial. Pembagian daging kepada fakir miskin meningkatkan kepedulian sosial, mempererat tali persaudaraan, dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat rezeki.
Secara spiritual, kurban melatih keikhlasan, menundukkan ego, serta menjadi bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.
Sebaliknya, mengabaikan kurban bagi yang mampu dapat menghilangkan banyak keutamaan. Bahkan, dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan bahwa mereka yang lapang rezekinya tetapi tidak berkurban mendapat peringatan keras dari Rasulullah SAW.
Dengan memahami semua nilai, syarat, dan hikmah tersebut, jelas bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah penuh makna. Semoga kita semua diberi kelapangan hati dan rezeki untuk melaksanakannya dengan ikhlas. Aamiin.***
ARTIKEL15/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Momentum Emas Melanjutkan Amal Baik Pasca Ramadan
Bulan Syawal selalu menjadi momen istimewa bagi umat Muslim. Setelah sebulan penuh menjalani ibadah Ramadan dengan berbagai amalan mulia seperti puasa, tarawih, tadarus, hingga sedekah, Syawal hadir sebagai kesempatan untuk mempertahankan kualitas ibadah tersebut. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan untuk dilanjutkan adalah sedekah. Tidak hanya bernilai ibadah, sedekah di bulan Syawal memiliki banyak keutamaan yang membawa dampak spiritual maupun sosial.
Salah satu keutamaan utama sedekah di bulan Syawal adalah sebagai tanda konsistensi ibadah. Ramadan menjadi sekolah terbaik untuk membentuk kebiasaan baik, termasuk berbagi dengan sesama. Ketika seseorang tetap bersedekah di bulan Syawal, hal itu menunjukkan bahwa amalan yang dilakukan selama Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi telah menjadi kebiasaan yang tertanam dalam diri.
Konsistensi ini dapat menjadi indikator bahwa ibadah kita selama Ramadan diterima dan membekas dalam hati.
Sedekah juga menjadi penyempurna rangkaian ibadah Syawal. Selain dianjurkan untuk melaksanakan puasa enam hari di bulan ini, umat Muslim juga sangat dianjurkan memperbanyak amal kebaikan seperti silaturahmi, tolong-menolong, dan tentu saja sedekah.
Dengan bersedekah, seseorang melengkapi amalan Syawal yang tidak hanya bersifat ibadah personal, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial di sekitarnya.
Keutamaan lain yang begitu besar adalah pelipatgandaan pahala. Bulan Syawal menjadi momentum bagi siapa pun yang ingin terus menanam kebaikan setelah meraih kemenangan di Idulfitri.
Sedekah yang dilakukan dengan ikhlas akan membawa pahala yang terus mengalir, terlebih jika dilakukan secara rutin dan tanpa mengharap balasan dari manusia. Momentum ini sangat berharga, terutama bagi mereka yang ingin menjaga semangat ibadah pasca-Ramadan.
Selain bernilai spiritual, sedekah di bulan Syawal memiliki fungsi sosial yang besar, yaitu sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat setelah Ramadan. Banyak orang yang menghadapi kebutuhan baru pasca-Lebaran, mulai dari ekonomi hingga kebutuhan sehari-hari.
Dengan bersedekah, kita membantu menjaga solidaritas sosial dan memastikan bahwa kebahagiaan Syawal dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
Terakhir, sedekah di bulan Syawal menjadi media untuk melatih keikhlasan. Ketika seseorang tetap bersedekah di luar bulan yang penuh pujian dan suasana ibadah kuat seperti Ramadan, hal ini menunjukkan ketulusan hati dalam beramal.
Sedekah tidak lagi dilakukan karena suasana Ramadan, tetapi karena benar-benar mengharap ridha Allah.
Dengan berbagai keutamaannya, sedekah di bulan Syawal layak dijadikan amalan unggulan. Melanjutkan kebaikan setelah Ramadan adalah tanda bahwa hati kita terlatih untuk terus beribadah, kapan pun dan di mana pun.
Yuk tunaikan zakat, infaq dan sedekah melalui lembaga terpercaya seperti Baznas Kota Semarang melalui link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Demikian informasi mengenai keutamaan sedekah di bulan Syawal yang dapat Anda ketahui.***
ARTIKEL14/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bulan Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya
Bulan Syawal menjadi salah satu bulan yang selalu dinantikan umat Islam karena menandai berakhirnya bulan suci Ramadan sekaligus dimulainya perayaan Idulfitri. Selain sebagai momen silaturahmi, banyak umat Muslim juga ingin mengetahui Syawal 2026 sampai tanggal berapa agar dapat merencanakan berbagai amalan sunnah, terutama puasa Syawal enam hari yang memiliki keutamaan besar.
Informasi mengenai awal dan akhir Syawal ini sangat penting, terlebih bagi mereka yang ingin mempersiapkan ibadah dengan lebih teratur.
Menurut Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, bulan Syawal 1447 H diperkirakan dimulai pada Sabtu, 21 Maret 2026. Syawal pada tahun tersebut berlangsung selama 29 hari, sehingga diperkirakan berakhir pada Sabtu, 18 April 2026.
Dengan mengetahui rentang tanggal tersebut, umat Islam dapat menyusun rencana ibadah serta mengatur waktu terbaik untuk melaksanakan amalan sunnah.
Berikut rincian lengkap kalender Syawal 1447 H agar memudahkan umat Islam dalam mengetahui tanggal-tanggal penting di dalamnya:
1 Syawal 1447 H: Sabtu, 21 Maret 2026
2 Syawal 1447 H: Minggu, 22 Maret 2026
3 Syawal 1447 H: Senin, 23 Maret 2026
4 Syawal 1447 H: Selasa, 24 Maret 2026
5 Syawal 1447 H: Rabu, 25 Maret 2026
6 Syawal 1447 H: Kamis, 26 Maret 2026
7 Syawal 1447 H: Jumat, 27 Maret 2026
8 Syawal 1447 H: Sabtu, 28 Maret 2026
9 Syawal 1447 H: Minggu, 29 Maret 2026
10 Syawal 1447 H: Senin, 30 Maret 2026
11 Syawal 1447 H: Selasa, 31 Maret 2026
12 Syawal 1447 H: Rabu, 1 April 2026
13 Syawal 1447 H: Kamis, 2 April 2026
14 Syawal 1447 H: Jumat, 3 April 2026
15 Syawal 1447 H: Sabtu, 4 April 2026
16 Syawal 1447 H: Minggu, 5 April 2026
17 Syawal 1447 H: Senin, 6 April 2026
18 Syawal 1447 H: Selasa, 7 April 2026
19 Syawal 1447 H: Rabu, 8 April 2026
20 Syawal 1447 H: Kamis, 9 April 2026
21 Syawal 1447 H: Jumat, 10 April 2026
22 Syawal 1447 H: Sabtu, 11 April 2026
23 Syawal 1447 H: Minggu, 12 April 2026
24 Syawal 1447 H: Senin, 13 April 2026
25 Syawal 1447 H: Selasa, 14 April 2026
26 Syawal 1447 H: Rabu, 15 April 2026
27 Syawal 1447 H: Kamis, 16 April 2026
28 Syawal 1447 H: Jumat, 17 April 2026
29 Syawal 1447 H: Sabtu, 18 April 2026
Puasa Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan karena pahalanya disebut setara dengan berpuasa selama setahun. Umat Islam dapat mulai melaksanakan puasa ini pada 2 Syawal 1447 H, yaitu Minggu, 22 Maret 2026, hingga akhir Syawal pada 18 April 2026.
Waktu pelaksanaannya fleksibel, tidak harus berurutan, sehingga umat Islam dapat menyesuaikan dengan aktivitas harian.
Dengan mengetahui kalender Syawal 2026 secara lengkap, diharapkan umat Islam bisa menjalani ibadah dengan lebih terarah, khususnya dalam melaksanakan puasa Syawal enam hari. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu perencanaan ibadah di bulan penuh keutamaan tersebut.***
ARTIKEL14/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Batas Akhir Puasa Syawal 2026: Catat Tanggal Terakhir Agar Tidak Terlewat!
Bulan April 2026 masih berada dalam rangkaian bulan Syawal 1447 Hijriah, sebuah periode istimewa bagi umat Islam setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pada bulan ini, salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Amalan ini memiliki keutamaan besar, bahkan disebut-sebut seperti berpuasa selama setahun penuh apabila digabungkan dengan puasa Ramadhan. Karena itu, mengetahui batas akhir bulan Syawal menjadi penting agar ibadah sunnah ini tidak terlewat.
Menurut kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan perhitungan kalender ini, bulan Syawal pada tahun 2026 berlangsung selama 29 hari dan berakhir pada Sabtu, 18 April 2026.
Artinya, batas terakhir pelaksanaan puasa Syawal enam hari adalah pada 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, umat Islam sudah tidak dapat lagi menunaikan puasa Syawal karena bulan Dzulqa’dah 1447 H telah dimulai.
Kesempatan untuk mengerjakan puasa Syawal masih cukup panjang hingga menjelang tengah April 2026. Umat Islam bisa menunaikan amalan ini di hari-hari awal setelah Idulfitri atau menunda hingga mendekati akhir bulan, sesuai kemampuan dan kenyamanan masing-masing.
Fleksibilitas ini menjadi salah satu kemudahan yang ditawarkan syariat, karena puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan maupun terpisah, selama tetap berada dalam rentang bulan Syawal.
Jumlah hari yang dianjurkan untuk dilaksanakan adalah enam hari, dan para ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaannya bebas sepanjang bulan Syawal. Banyak umat Islam memilih melaksanakannya langsung setelah hari tasyrik untuk menjaga konsistensi ibadah, namun sebagian lainnya memilih mencicil di hari-hari tertentu agar tetap ringan dan tidak mengganggu rutinitas harian.
Menunaikan puasa Syawal tidak hanya memberikan pahala tambahan, tetapi juga menjadi bentuk kesempurnaan setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat, amalan ini dianalogikan sebagai pelengkap dari puasa wajib yang baru saja ditunaikan.
Dengan mendekati pertengahan April 2026, umat Islam yang belum sempat melaksanakan puasa Syawal masih memiliki waktu hingga 18 April 2026 untuk menunaikannya.
Memahami batas akhir ini diharapkan membantu masyarakat mengatur waktu dengan lebih baik, sehingga amalan sunnah yang penuh berkah ini dapat dilaksanakan dengan optimal.***
ARTIKEL13/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →