Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
17/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya (dok.Freepik)
Menjelang malam Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah Ramadan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, mulai dari diri sendiri, pasangan, hingga anak-anak yang menjadi tanggungannya. Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah anak yang masih dalam kandungan juga wajib dizakati?
Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu merujuk pada pandangan para ulama dan sumber hukum fikih yang telah menjadi rujukan selama berabad-abad.
Dalam tulisan di laman nu.or.id yang berjudul “Proses Salinan Janin Lewati Ramadhan dan Masuki Syawal, Apakah Wajib Zakat Fitrah”, dijelaskan bahwa menurut ulama madzhab Syafi’i, janin atau bayi dalam kandungan tidak wajib dizakati.
Pandangan ini dipegang kuat oleh para ulama besar, salah satunya Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang menukil pendapat Ibnu Mundzir. Ibnu Mundzir memaparkan adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) yang menyatakan bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan atas janin, juga tidak atas ayahnya, dan tidak pula pada harta janin tersebut. Hal ini dijelaskan dalam karya monumental An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab Juz VI halaman 105.
Meskipun demikian, ketidakwajiban tersebut bukan berarti orang tua dilarang menzakati janin. Beberapa ulama memiliki pendapat berbeda dalam memandang hal ini. Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir, mengatakan bahwa menunaikan zakat fitrah untuk janin adalah sunnah, bukan kewajiban.
Artinya, jika orang tua ingin memberikan zakat fitrah atas nama janin sebagai bentuk kehati-hatian atau tambahan amal, maka hal tersebut dibolehkan dan termasuk perbuatan baik.
Namun, ada kondisi khusus yang juga dibahas ulama. Jika seorang bayi lahir di dua waktu, yakni sebagian tubuhnya lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan dan sebagian lainnya lahir setelah terbenam matahari pada malam Idulfitri, maka para ulama sepakat bahwa bayi tersebut tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.
Alasannya, bayi masih dianggap sebagai janin selama belum lahir sempurna atau terpisah sepenuhnya dari tubuh ibunya.
Kesimpulannya, janin tidak termasuk wajib zakat fitrah menurut madzhab Syafi’i, berdasarkan kesepakatan para ulama klasik. Namun, orang tua boleh memilih untuk membayarkan zakat fitrah atas nama janin sebagai bentuk kesunahan sesuai pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Dengan memahami penjelasan para ulama ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tenang, tepat, dan sesuai tuntunan syariat.
Jika terdapat kondisi khusus terkait kelahiran bayi, ada baiknya berkonsultasi dengan tokoh agama setempat untuk memastikan keputusan yang paling sesuai. Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita di bulan Ramadan.
Artikel Lainnya
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah: Waktu Istimewa untuk Melipatgandakan Ibadah dan Meraih Keberkahan
Cara Mudah Bayar DAM Haji via BAZNAS Kota Semarang: Praktis, Aman, dan Terpercaya
Panduan Lengkap Doa dan Niat Sedekah Subuh yang Membawa Keberkahan
3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Pengertian, Perbedaan, dan Penjelasan Lengkap
Ketahui! Ini Syarat Domba untuk Kurban: Cara Memilih Hewan Terbaik Sesuai Syariat Islam
Memahami Dam Haji: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Artinya
Makna Idul Adha: Jejak Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nilai Kehidupan yang Kekal Sepanjang Zaman
Batas Akhir Puasa Syawal 2026: Catat Tanggal Terakhir Agar Tidak Terlewat!
Panduan Lengkap Zakat Penghasilan: Syarat, Nishab, dan Cara Menghitungnya
Bacaan Niat Bayar DAM Haji: Arab, Latin, Terjemahan, dan Cara Bayar Resmi yang Mudah
Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya
Kenapa orang yang Telah Mampu Wajib untuk Berkurban, Ini Penjelasannya?
Tiga Amalan Pembuka Rezeki yang Paling Dianjurkan, Bikin Hidup Makin Berkah dan Lapang
Ketahui! Ini Keutamaan Ibadah Kurban: Pahala Berlipat, dan Dekatkan Diri kepada Allah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →