Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
17/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya (dok.Freepik)
Menjelang malam Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah Ramadan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, mulai dari diri sendiri, pasangan, hingga anak-anak yang menjadi tanggungannya. Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah anak yang masih dalam kandungan juga wajib dizakati?
Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu merujuk pada pandangan para ulama dan sumber hukum fikih yang telah menjadi rujukan selama berabad-abad.
Dalam tulisan di laman nu.or.id yang berjudul “Proses Salinan Janin Lewati Ramadhan dan Masuki Syawal, Apakah Wajib Zakat Fitrah”, dijelaskan bahwa menurut ulama madzhab Syafi’i, janin atau bayi dalam kandungan tidak wajib dizakati.
Pandangan ini dipegang kuat oleh para ulama besar, salah satunya Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang menukil pendapat Ibnu Mundzir. Ibnu Mundzir memaparkan adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) yang menyatakan bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan atas janin, juga tidak atas ayahnya, dan tidak pula pada harta janin tersebut. Hal ini dijelaskan dalam karya monumental An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab Juz VI halaman 105.
Meskipun demikian, ketidakwajiban tersebut bukan berarti orang tua dilarang menzakati janin. Beberapa ulama memiliki pendapat berbeda dalam memandang hal ini. Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir, mengatakan bahwa menunaikan zakat fitrah untuk janin adalah sunnah, bukan kewajiban.
Artinya, jika orang tua ingin memberikan zakat fitrah atas nama janin sebagai bentuk kehati-hatian atau tambahan amal, maka hal tersebut dibolehkan dan termasuk perbuatan baik.
Namun, ada kondisi khusus yang juga dibahas ulama. Jika seorang bayi lahir di dua waktu, yakni sebagian tubuhnya lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan dan sebagian lainnya lahir setelah terbenam matahari pada malam Idulfitri, maka para ulama sepakat bahwa bayi tersebut tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.
Alasannya, bayi masih dianggap sebagai janin selama belum lahir sempurna atau terpisah sepenuhnya dari tubuh ibunya.
Kesimpulannya, janin tidak termasuk wajib zakat fitrah menurut madzhab Syafi’i, berdasarkan kesepakatan para ulama klasik. Namun, orang tua boleh memilih untuk membayarkan zakat fitrah atas nama janin sebagai bentuk kesunahan sesuai pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Dengan memahami penjelasan para ulama ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tenang, tepat, dan sesuai tuntunan syariat.
Jika terdapat kondisi khusus terkait kelahiran bayi, ada baiknya berkonsultasi dengan tokoh agama setempat untuk memastikan keputusan yang paling sesuai. Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita di bulan Ramadan.
Artikel Lainnya
Ketahui! Ini Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaannya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Muharram 1448 H, Catat Tanggal Pelaksanaannya
Bacaan Doa Awal dan Akhir Tahun 1448 H, Amalkan di Bulan Muharram
4 Amalan Sunnah di Bulan Muharram 1448 H, Lakukan untuk Menambah Keberkahan
Asal Usul Muharram Disebut Bulan Anak Yatim, Ternyata Ini Alasannya
Jadwal Puasa Sunnah Juni 2026: Kapan Tasyua dan Asyura? Cek Lengkapnya di Sini
Menjelang Hari Jumat, Yuk Sisihkan untuk Sedekah Jumat Tiap Minggunya! Ini Caranya
Belum Melakukan Pembayaran Fidyah? Ini Cara dan Waktu Pelaksanannya
Bacaan Niat Puasa 1 hingga 10 Muharram 1448 H Lengkap dengan Artinya
5 Keutamaan Ibadah Kurban: Makna, Hikmah, dan Nilai Spiritual yang Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Sambut Bulan Muharram, Ini Tata Cara Sedekah untuk Anak Yatim di BAZNAS Kota Semarang
Kenapa Bulan Muharram Sering disebut Lebaran Anak Yatim? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berapa Hari Lagi Tahun Baru Islam 2026? Simak Jadwal 1 Muharram 1448 Hijriah dan Libur Nasionalnya
Ketahui! Ini Keutamaan Sedekah di Bulan Muharram 1448 H
Bacaan Doa Minum Susu 1 Muharram 1448 H, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →