Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
17/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya (dok.Freepik)
Menjelang malam Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah Ramadan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, mulai dari diri sendiri, pasangan, hingga anak-anak yang menjadi tanggungannya. Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah anak yang masih dalam kandungan juga wajib dizakati?
Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu merujuk pada pandangan para ulama dan sumber hukum fikih yang telah menjadi rujukan selama berabad-abad.
Dalam tulisan di laman nu.or.id yang berjudul “Proses Salinan Janin Lewati Ramadhan dan Masuki Syawal, Apakah Wajib Zakat Fitrah”, dijelaskan bahwa menurut ulama madzhab Syafi’i, janin atau bayi dalam kandungan tidak wajib dizakati.
Pandangan ini dipegang kuat oleh para ulama besar, salah satunya Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang menukil pendapat Ibnu Mundzir. Ibnu Mundzir memaparkan adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) yang menyatakan bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan atas janin, juga tidak atas ayahnya, dan tidak pula pada harta janin tersebut. Hal ini dijelaskan dalam karya monumental An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab Juz VI halaman 105.
Meskipun demikian, ketidakwajiban tersebut bukan berarti orang tua dilarang menzakati janin. Beberapa ulama memiliki pendapat berbeda dalam memandang hal ini. Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir, mengatakan bahwa menunaikan zakat fitrah untuk janin adalah sunnah, bukan kewajiban.
Artinya, jika orang tua ingin memberikan zakat fitrah atas nama janin sebagai bentuk kehati-hatian atau tambahan amal, maka hal tersebut dibolehkan dan termasuk perbuatan baik.
Namun, ada kondisi khusus yang juga dibahas ulama. Jika seorang bayi lahir di dua waktu, yakni sebagian tubuhnya lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan dan sebagian lainnya lahir setelah terbenam matahari pada malam Idulfitri, maka para ulama sepakat bahwa bayi tersebut tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.
Alasannya, bayi masih dianggap sebagai janin selama belum lahir sempurna atau terpisah sepenuhnya dari tubuh ibunya.
Kesimpulannya, janin tidak termasuk wajib zakat fitrah menurut madzhab Syafi’i, berdasarkan kesepakatan para ulama klasik. Namun, orang tua boleh memilih untuk membayarkan zakat fitrah atas nama janin sebagai bentuk kesunahan sesuai pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Dengan memahami penjelasan para ulama ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tenang, tepat, dan sesuai tuntunan syariat.
Jika terdapat kondisi khusus terkait kelahiran bayi, ada baiknya berkonsultasi dengan tokoh agama setempat untuk memastikan keputusan yang paling sesuai. Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita di bulan Ramadan.
Artikel Lainnya
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →