Kenapa orang yang Telah Mampu Wajib untuk Berkurban, Ini Penjelasannya?
15/04/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Kenapa orang yang Telah Mampu Wajib untuk Berkurban, Ini Penjelasannya (dok.Freepik)
Idul Adha selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain menjadi hari raya besar, Idul Adha juga mengingatkan umat Muslim pada keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT. Namun, hingga kini banyak yang masih bertanya-tanya: apakah kurban itu wajib atau sunnah? Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap dan mudah dipahami.
Dalam ajaran Islam, kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT. Ibadah ini meneladani kisah ketika Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebelum kemudian Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang-Nya.
Sebagian ulama, terutama dalam mazhab Hanafi, berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Artinya, seseorang yang mempunyai kecukupan harta, tidak dalam keadaan kesulitan atau musafir, dan memiliki kekayaan setara nisab zakat, dianggap berkewajiban melaksanakan kurban.
Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Maliki memandang bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Perbedaan pandangan ini tidak mengurangi keutamaan berkurban. Terlebih, dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT memerintahkan, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Ayat ini menegaskan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam.
Dalam fiqih, seseorang dianggap wajib atau sangat dianjurkan berkurban bila memenuhi beberapa syarat, seperti baligh, berakal sehat, mampu secara finansial, serta bukan dalam keadaan musafir. Selain itu, hewan kurban harus memenuhi ketentuan syariat, yaitu sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Waktu penyembelihan pun memiliki batas, yakni setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.
Ibadah kurban juga memiliki manfaat besar, baik secara spiritual maupun sosial. Pembagian daging kepada fakir miskin meningkatkan kepedulian sosial, mempererat tali persaudaraan, dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat rezeki.
Secara spiritual, kurban melatih keikhlasan, menundukkan ego, serta menjadi bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.
Sebaliknya, mengabaikan kurban bagi yang mampu dapat menghilangkan banyak keutamaan. Bahkan, dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan bahwa mereka yang lapang rezekinya tetapi tidak berkurban mendapat peringatan keras dari Rasulullah SAW.
Dengan memahami semua nilai, syarat, dan hikmah tersebut, jelas bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah penuh makna. Semoga kita semua diberi kelapangan hati dan rezeki untuk melaksanakannya dengan ikhlas. Aamiin.***
Artikel Lainnya
Perbedaan Infaq dan Sedekah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2026 Lengkap dengan Niat
Jadwal Puasa Sunnah April 2026: Panduan Lengkap Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, dan Puasa Syawal
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Syawal: Amalan Sunnah Setelah Idul Fitri yang Penuh Keutamaan
Bacaan Niat Membayar Fidyah Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanannya
Ketahu! Ini Keutamaan Ibadah Kurban: Pahala Berlipat, dan Dekatkan Diri kepada Allah
Merasa Tertinggal Mungkin Kamu Hanya Membandingkan
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Momentum Emas Melanjutkan Amal Baik Pasca Ramadan
Bulan Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya
Jadwal Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 2026: Panduan Lengkap yang Mudah Diikuti untuk Raih Pahala Berlipat
Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 2026: Amalan Sunnah dengan Ganjaran Setahun Penuh
Ketahui! Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal Lengkap dengan Niatnya
Makna Infak dan Keutamaannya: Amalan Mulia yang Membawa Berkah Dunia Akhirat
Panduan Lengkap Zakat Hewan Ternak: Syarat, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Panduan Lengkap Fidyah Ibu Hamil: Hukum, Cara Hitung, dan Tata Pembayaran yang Benar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →