Berita Terkini
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 21,5 Ton Zakat Fitrah Ramadhan 2026 untuk 4.350 Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M ini mulai mendistribusikan zakat fitrah dari tanggal 12-18 Maret 2026 berupa beras sebanyak 21,5 (Sembilan belas koma lima) Ton lebih yang bertempat di Kantor BAZNAS Kota Semarang di Ruko Kalipancur No.2; Jl.Abdulrahman Saleh Semarang. Zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada lebih dari 4.350 mustahik seperti Fakir Miskin, Muallaf, Guru-Guru TPQ, Santri Pondok Pesantren dan Panti Asuhan serta Mustahik lain yang membutuhkan seperti Tenaga Kebersihan, Tukang Parkir dan Tukang Becak serta warga miskin disekitar Kantor BAZNAS Kota Semarang.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar mengungkapkan bahwa setiap tahunnya BAZNAS Kota Semarang mendistribusikan beras zakat fitrah yang dihimpun dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Warga Kota Semarang. Tahun 2026 ini alhamdulillah terdistribusi 21,5 (Dua puluh satu koma lima) Ton lebih beras dimana setiap mustahik menerima masing-masing 5 kg beras, sedangkan tahun 2025 sebelumnya terdistribusi 19,5 (Sembilan belas koma lima) ton beras. Dari sisi kuantitas barang yang disalurkan alhamdulillah ada kenaikan 2 (Dua) ton dari pada tahun sebelumnya.
“Penerimaan tersebut dari sektor Unit Pengumpul Zakat Tingkat Kota Semarang, akan tetapi ada pengingkatan penerimaan dari sektor swasta atau animo warga masyarakat secara luas karena warga masyarakat semakin percaya membayarkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Semarang.”
Lebih lanjut dikatakan, bahwa penyaluran zakat fitrah tahun ini BAZNAS Kota Semarang dalam penyalurannya melalui mekanisme pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (unit pengumpul zakat) baik ditingkat kota dan kecamatan untuk disalurkan kepada tenaga kebersihan dan keamanan. Disisi lain kami juga menyalurkan secara langsung kepada mustahik fakir miskin yang membutuhkan, memang masih ada yang harus mengambil ke kantor sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan agar tidak terjadi berkerumun dan berdesakan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan.
Ditempat terpisah, seorang janda bernama Yulia Ismiani, Perempuan Kelahiran 1959 warga RT.06 RW.11 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen menyampaikan terimakasih kepada Baznas Kota Semarang, dimana setiap tahunnya dia selalu menerima bantuan beras zakat fitrah.
“Alhamdulillah aku isih kebagian bantuan beras seko Baznas tur diterke langsung nang omah, berase apik tenan. Mugo-mugo tim Baznas diparingi sehat”, Ujar Bu Yulia.
Ketua BAZNAS Kota Semarang H.Arnaz Agung Andrarasmara, mengungkapkan bahwa Tugas kami sebagai amilin BAZNAS Kota Semarang yang diberi wewenang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, di beri amanah dari para muzakki untuk mendistribuskannya kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan Perundangan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa zakat fitrah yang terdistribusi sampai kepada sasaran yang berhak menerimanya agar tidak ada lagi cerita ironi fakir miskin di Kota Semarang yang tidak bisa makan di Hari Raya Idul Fitri”.
Alhamdulillah Baznas Kota Semarang memberikan layanan kemudahan bagi muzakki dalam membayarkan zakat fitrah. Muzakki tidak perlu ketemu dan datang ke kantor, namun cukup dirumah saja dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh Baznas Kota Semarang di era teknologi ini yakni berzakat melalui transfer ke bank atau kantor digital Baznas. Akan tetapi tetap sesuai dengan syariat Islam yakni dengan niat dan didoakan oleh petugas Baznas Kota Semarang melalui fasilitas telekomunikasi. InsyaAllah zakat yang diberikan sudah sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Lebih lanjut diungkapkan arnaz, kami juga menghimbau kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid maupun musholla yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari BAZNAS Kota Semarang untuk menjalankan amanah yang sama, jangan sampai ada tetangga kanan kiri lingkungan masjid masih ada yang kelaparan. Jadikan momentum ramadhan ini sebagai bulan yang penuh berkah, rahmah dan maghfiroh untuk lebih meningkatkan amal ibadah kesalehan sosial.
Dengan terdistribusikannya zakat fitrah, BAZNAS Kota Semarang dapat memberikan contoh pola pendistribusian yang tertib dan lancar sehingga diharapkan mampu menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya baik dari Stake holder, muzakki maupun masyarakat dalam hal pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kota Semarang.
Harapan kami kepada muzakki khususnya warga Kota Semarang untuk tidak lagi mendistribusikan secara sendiri-sendiri, namun yakin dan mantap mempercayakan dana zakatnya untuk disalurkan melalui Lembaga resmi pemerintah yakni Baznas Kota Semarang agar menghindari riya’ dan terhindar dari saling berdesak-desakan dan saling dorong-mendorong satu sama lain yang dikhawatirkan dapat menimbulkan korban jiwa, tegasnya.
18/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang mengumumkan batas akhir pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat ditetapkan pada 17 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Masyarakat diimbau segera menunaikan kewajiban zakat sebelum waktu penutupan agar dapat disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik.
Melalui informasi resmi, BAZNAS Kota Semarang menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tetap akan diterima. Namun, dana yang masuk akan dicatat sebagai infak, bukan lagi zakat fitrah yang memiliki ketentuan khusus dalam penyalurannya.
Kebijakan ini diambil guna memastikan proses distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan merata.
BAZNAS Kota Semarang juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang telah disediakan, maupun melalui layanan digital yang terintegrasi yakni melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan metode pembayaran berbasis QR code atau mengakses layanan daring melalui situs resmi BAZNAS Kota Semarang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
“Bagi masyarakat yang belum menunaikan zakat fitrah, masih ada kesempatan untuk menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Semarang sebelum batas waktu penutupan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam informasi tersebut.
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu, yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak.
BAZNAS Kota Semarang memastikan bahwa seluruh zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kota Semarang secara transparan dan tepat sasaran. Hal ini menjadi komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.
Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal tidak hanya membantu mempercepat distribusi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
17/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor 205/DP.MUI-SMG/II/2026.
Ketentuan ini diumumkan sebagai panduan bagi umat Islam di Kota Semarang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
BAZNAS Kota Semarang mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi. Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga dinilai lebih tertata dan tepat sasaran.
Besaran Rp50.000 per jiwa tersebut merupakan konversi dari zakat fitrah dalam bentuk beras, yang biasanya setara dengan sekitar 2,7 kilogram. Penetapan nilai uang ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis melalui transfer atau layanan digital.
Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 05000-800-84 atas nama BAZNAS Kota Semarang. Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat secara online melalui laman resmi kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat.
BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan atau konfirmasi pembayaran zakat. Warga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082170221818 atau melalui tautan layanan pesan yang tersedia.
Pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS nantinya akan disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat yang berhak, seperti fakir, miskin, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melalui program ini, BAZNAS berharap zakat yang terkumpul dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pengelolaan zakat melalui BAZNAS juga dilakukan secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesejahteraan umat.
Masyarakat Kota Semarang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses distribusi kepada para penerima manfaat dapat dilakukan tepat waktu sebelum perayaan Idulfitri. Program ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan “Zakat Menguatkan Indonesia” yang terus digalakkan oleh BAZNAS.
10/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan.
Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran.
Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini.
“Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab.
Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat.
Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial.
Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah.
Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang.
Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar.
Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas

BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03).
Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan.
“Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini.
#CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota Semarang
Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKAT
CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH
BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas
Artikel Terbaru
Jadwal Puasa Sunnah April 2026: Panduan Lengkap Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, dan Puasa Syawal
Memasuki bulan April 2026, banyak umat Muslim mulai mencari informasi mengenai jadwal puasa sunnah yang dapat diamalkan untuk menambah pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bulan ini bertepatan dengan bulan Syawal 1447 H, sehingga terdapat beberapa amalan puasa yang sangat dianjurkan, mulai dari Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Senin-Kamis, hingga Puasa Syawal.
Berikut panduan lengkapnya yang dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin memaksimalkan ibadah sunnah di bulan ini.
Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Di bulan Syawal 1447 H, pelaksanaannya jatuh pada:
- Kamis, 2 April 2026
- Jumat, 3 April 2026
- Sabtu, 4 April 2026
Puasa ini sering disebut puasa “hari-hari putih” karena bertepatan dengan malam bulan purnama. Keutamaannya sangat besar, salah satunya adalah mendapatkan pahala seperti berpuasa sepanjang tahun.
Puasa Senin-Kamis adalah salah satu amalan sunnah yang paling dianjurkan karena kedua hari tersebut memiliki keutamaan khusus, di antaranya adalah waktu ketika amalan manusia diangkat kepada Allah SWT. Berikut jadwal lengkapnya di bulan April 2026:
- Senin, 6 April 2026
- Kamis, 9 April 2026
- Senin, 13 April 2026
- Kamis, 16 April 2026
- Senin, 20 April 2026
- Kamis, 23 April 2026
- Senin, 27 April 2026
- Kamis, 30 April 2026
Dengan jadwal yang cukup banyak dalam satu bulan, puasa Senin-Kamis menjadi peluang besar bagi umat Muslim untuk rutin menjaga amal ibadah sekaligus meraih kesehatan fisik dan mental.
Selain dua amalan di atas, Puasa Syawal juga menjadi ibadah sunnah yang paling banyak dicari di bulan ini. Puasa Syawal bisa dilakukan mulai setelah Hari Raya Idul Fitri hingga akhir bulan Syawal. Umat Muslim dianjurkan untuk menunaikan puasa enam hari di bulan ini. Keutamaannya luar biasa: pahala seperti berpuasa selama setahun penuh.
Puasa ini dapat dilakukan berturut-turut maupun terpisah, sesuai kemampuan masing-masing. Yang paling penting adalah menyelesaikan enam hari tersebut selama bulan Syawal masih berlangsung.
Dengan mengetahui jadwal lengkap puasa sunnah April 2026 ini, Anda bisa merencanakan ibadah dengan lebih teratur dan konsisten. Semoga amalan yang dilakukan membawa keberkahan dan menjadi pembuka pintu kebaikan di bulan-bulan berikutnya. Selamat menjalankan ibadah puasa sunnah!***
07/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Makna Infak dan Keutamaannya: Amalan Mulia yang Membawa Berkah Dunia Akhirat
Infak merupakan salah satu amalan penting dalam ajaran Islam yang melekat dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Amalan ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Secara bahasa, infak berasal dari kata Arab “anfaqa” yang berarti membelanjakan atau memberikan harta.
Sedangkan infak dalam konteks syariat berarti mengeluarkan sebagian harta untuk tujuan kebaikan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit.” (QS. Ali Imran: 133-134).
Ayat ini menunjukkan bahwa infak merupakan amalan yang dicintai Allah, dilakukan dalam berbagai kondisi, baik saat senang maupun susah.
Infak sering dianggap sama dengan sedekah, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Infak lebih bersifat materi, sementara sedekah dapat berupa hal non-materi, seperti senyuman atau bantuan non-finansial lainnya.
Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Meskipun berbeda, keduanya sama-sama membawa kebaikan bagi pelakunya maupun penerimanya.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menyisihkan sebagian hartanya di jalan kebaikan. Perintah ini bukan sekadar ibadah, tetapi sarana untuk membersihkan hati dari sifat kikir serta menumbuhkan rasa empati. Dalam QS. Al-Hadid ayat 7, Allah menjanjikan pahala besar bagi mereka yang beriman dan menginfakkan hartanya.
Ada banyak keutamaan yang diperoleh dari amalan infak. Pertama, pelakunya akan mendapat pahala berlipat ganda dari Allah SWT. Kedua, orang yang gemar berinfak akan didoakan oleh malaikat setiap pagi agar Allah mengganti hartanya dengan yang lebih baik, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari.
Ketiga, infak menjadi sarana pembersih harta, sebagaimana firman Allah dalam QS. Saba: 39 yang menegaskan bahwa apa saja yang diinfakkan akan diganti oleh Allah dengan rezeki yang lebih baik.
Selain itu, infak juga membawa keberkahan dalam kehidupan seseorang. Harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan berkurang, justru menjadi sumber keberkahan. Bahkan di akhirat kelak, infak menjadi pelindung bagi seorang mukmin.
Rasulullah SAW bersabda, “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR. Ahmad).
Dengan berbagai keutamaan tersebut, infak menjadi amalan yang tidak hanya mendatangkan manfaat sosial, tetapi juga menuntun pelakunya menuju keberkahan dunia dan keselamatan akhirat.***
07/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 2026: Amalan Sunnah dengan Ganjaran Setahun Penuh
Memasuki bulan Syawal 2026, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan rangkaian ibadah setelah Ramadan dengan melaksanakan puasa sunnah enam hari. Puasa Syawal menjadi amalan istimewa yang tidak hanya memperpanjang semangat Ramadan, tetapi juga membuka pintu pahala luar biasa bagi siapa pun yang melakukannya. Ibadah ini menawarkan banyak keutamaan yang membuatnya sangat dianjurkan untuk diamalkan.
Puasa enam hari di bulan Syawal adalah bentuk konsistensi seorang hamba dalam menjaga kedekatannya dengan Allah SWT. Setelah sebulan penuh berpuasa, Syawal datang sebagai kesempatan emas untuk mempertahankan kebiasaan baik sekaligus meningkatkan ketakwaan.
Lebih dari itu, puasa ini memiliki dasar kuat dalam hadis shahih dan telah dipraktikkan oleh umat Islam sejak masa Rasulullah SAW.
1. Pahala Setara Puasa Setahun Penuh
Keutamaan paling populer dari puasa Syawal adalah pahalanya yang setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian melanjutkannya dengan enam hari dari Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim)
Penjelasan ulama menyebutkan bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Artinya, puasa Ramadan selama 30 hari setara dengan 300 hari. Ditambah puasa Syawal, enam hari menjadi 60 hari. Totalnya adalah 360 hari, yaitu setahun penuh dalam perhitungan hijriah. Hadis lain riwayat Ibnu Majah juga menegaskan hal ini dengan perhitungan yang sama.
2. Menyempurnakan Kekurangan Puasa Ramadan
Setiap ibadah wajib memiliki kemungkinan kekurangan. Puasa Syawal berfungsi seperti shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan shalat wajib. Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi disebutkan bahwa amalan sunnah akan digunakan untuk menambal kekurangan amalan wajib seorang hamba. Dengan demikian, puasa Syawal dapat memperbaiki kekurangan yang mungkin terjadi saat berpuasa Ramadan.
3. Tanda Diterimanya Puasa Ramadan
Salah satu tanda diterimanya amal adalah munculnya keinginan untuk melakukan amal baik setelahnya. Mereka yang diberi kemudahan mengerjakan puasa Syawal dianggap mendapatkan taufik dari Allah SWT. Ini menjadi indikasi bahwa puasa Ramadan mereka diterima dan diberkahi.
4. Wujud Rasa Syukur atas Nikmat dan Ampunan Allah
Puasa enam hari di bulan Syawal juga menjadi bentuk nyata rasa syukur seorang hamba. Selama Ramadan, Allah menjanjikan pengampunan dosa bagi hamba yang berpuasa dengan iman dan penuh harap. Menyambungnya dengan puasa Syawal adalah cara menunjukkan terima kasih atas limpahan rahmat dan ampunan tersebut.
Dengan berbagai keutamaan tersebut, puasa Syawal 6 hari menjadi amalan mulia yang sangat sayang untuk dilewatkan.
Selain ringan dilakukan, manfaat spiritual dan pahalanya sangat besar bagi yang mengamalkannya dengan penuh keikhlasan. Semoga kita termasuk orang yang mampu meraih keutamaan besar ini di bulan Syawal 2026.***
02/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS TV
WISUDA BEASISWA PRODUKTIF BAZNAS KOTA SEMARANG
Penulis: HUMAS





