WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi
Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang menjadi pedoman terbaru terkait pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran dam bagi jemaah Indonesia. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh jemaah Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis haji yang akan dilaksanakan. Tiga pilihan utama, yakni haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’, tetap terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam. “Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, terutama terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta. Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Suci maupun di Indonesia. Bagi jemaah yang memilih menunaikan dam di Arab Saudi, pemerintah mewajibkan proses penyembelihan hewan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah setempat, yaitu program Adahi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keabsahan ibadah sekaligus menghindari potensi pelanggaran yang dapat berujung sanksi. Untuk pembayaran dam di Tanah Suci, jemaah diwajibkan menggunakan platform digital Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan tarif resmi pada musim haji berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menyalurkan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri. Namun demikian, seluruh proses harus tetap memenuhi prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, serta distribusi kepada pihak yang berhak. Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Kementerian menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi intensif sejak tahap manasik haji. Pengawasan juga akan diperketat guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan syariah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalkan praktik tidak resmi sehingga penyelenggaraan haji menjadi lebih tertib, transparan, dan terpercaya.***
21/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Jadwal Haji 2026 Resmi Rilis: Ini Rincian Lengkap Keberangkatan Jamaah Indonesia
Jadwal Haji 2026 Resmi Rilis: Ini Rincian Lengkap Keberangkatan Jamaah Indonesia
Musim Haji 2026 kian mendekat, dan para calon jamaah dari seluruh Indonesia mulai mencari informasi resmi mengenai kapan mereka akan berangkat menuju Tanah Suci. Jadwal keberangkatan menjadi salah satu hal paling penting agar jamaah dapat mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi fisik, mental, maupun administrasi. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) telah merilis rencana perjalanan Haji 1447 H/2026 M sebagai acuan resmi. Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 7 Tahun 2025, jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama pada 21 April 2026. Tanggal tersebut menjadi tanda dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang akan berlangsung sekitar 30 hari. Keberangkatan jamaah dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang I akan mulai diterbangkan pada 22 April 2026, langsung menuju Madinah. Jamaah dalam gelombang ini akan menjalani rangkaian ibadah Arbain sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah. Sementara itu, Gelombang II akan mulai diberangkatkan pada 7 Mei 2026 dari Tanah Air menuju Jeddah. Jamaah pada gelombang ini langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan persiapan puncak haji. Berikut adalah jadwal lengkap penyelenggaraan ibadah haji 2026 sebagaimana tercantum dalam keputusan resmi pemerintah: 21 April 2026: Jamaah mulai masuk asrama 22 April 2026: Awal keberangkatan Gelombang I ke Madinah 1 Mei 2026: Pergerakan Gelombang I dari Madinah ke Makkah 6 Mei 2026: Akhir pemberangkatan Gelombang I ke Madinah 7 Mei 2026: Awal keberangkatan Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah 15 Mei 2026: Akhir perpindahan Gelombang I dari Madinah ke Makkah 21 Mei 2026: Akhir keberangkatan Gelombang II ke Jeddah sekaligus penutupan kedatangan di Bandara KAIA Jeddah 25 Mei 2026: Pergerakan jamaah dari Makkah menuju Arafah 26 Mei 2026: Wukuf di Arafah 27 Mei 2026: Perayaan Idul Adha 1447 H 28–30 Mei 2026: Hari Tasyrik I–III 1 Juni 2026: Awal pemulangan Gelombang I ke Tanah Air 7 Juni 2026: Awal pergerakan Gelombang II dari Makkah ke Madinah 15 Juni 2026: Akhir pemulangan Gelombang I melalui Jeddah 16 Juni 2026: Awal pemulangan Gelombang I dari Madinah ke Tanah Air serta kedatangan Gelombang II 21 Juni 2026: Pergerakan Gelombang II dari Makkah ke Madinah 30 Juni 2026: Akhir pemulangan Gelombang II 1 Juli 2026: Akhir kedatangan Gelombang II di Tanah Air Seluruh jadwal ini disusun berdasarkan kalender Ummul Qura, yang menjadi acuan resmi penetapan waktu ibadah haji setiap tahun. Dengan memahami jadwal lengkap ini, calon jamaah dapat menyiapkan segala kebutuhan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari risiko ketinggalan informasi penting. Dengan dirilisnya jadwal resmi ini, diharapkan seluruh calon jamaah Haji 2026 dapat mempersiapkan diri secara optimal sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.***
20/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Jadwal Lengkap Lebaran Haji 2026: Ini Prediksi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Jadwal Lengkap Lebaran Haji 2026: Ini Prediksi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Lebaran Haji atau Idul Adha 2026 semakin dekat, sehingga berbagai kalangan mulai mencari informasi resmi mengenai tanggal pelaksanaannya. Momen penting bagi umat Islam ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kurban, tetapi juga menjadi waktu untuk berkumpul bersama keluarga. Oleh karena itu, mengetahui kapan Idul Adha 2026 jatuh sangat penting untuk perencanaan ibadah maupun agenda liburan. Di Indonesia, penetapan hari raya seringkali berbeda antara pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Perbedaan ini terjadi karena masing-masing organisasi menggunakan metode hisab dan rukyat yang tidak selalu sama. Namun menariknya, Idul Adha 2026 diprediksi akan dirayakan secara serentak oleh ketiga pihak tersebut. Berdasarkan perkiraan awal, Lebaran Haji 2026 jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menetapkan tanggal resmi Idul Adha setelah menggelar sidang isbat awal Zulhijjah 1447 H pada pertengahan April 2026. Meskipun sidang isbat belum berlangsung, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan Kemenag telah menyebutkan prediksi tanggal tersebut. Penetapan pemerintah dilakukan melalui metode hisab astronomi dan rukyat hilal di berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia. Hasil perhitungan ini kemudian dikaji kembali dalam sidang isbat sebelum diumumkan sebagai keputusan resmi. Senada dengan pemerintah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menggunakan kombinasi hisab dan rukyat untuk menentukan awal Zulhijjah. NU mengacu pada kriteria imkanur rukyah MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Berdasarkan Almanak NU, tanggal 10 Zulhijjah 1447 H jatuh pada 27 Mei 2026, sehingga warga NU diperkirakan akan merayakan Idul Adha pada hari yang sama. Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2026 jauh lebih awal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025. Berdasarkan metode Hisab Hakiki Kontemporer yang digunakan, Muhammadiyah menetapkan 27 Mei 2026 sebagai tanggal Idul Adha, yang diformulasikan ke dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Selain penetapan hari raya, pemerintah juga telah mengatur libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri. Lebaran Haji 2026 akan memiliki masa libur selama tiga hari, yaitu 27–29 Mei 2026. Masyarakat bahkan bisa memperpanjang libur menjadi long weekend hingga lima hari jika mengajukan cuti pada Jumat, 29 Mei 2026. Berikut rincian long weekend Lebaran Haji 2026: - Rabu, 27 Mei 2026: Libur nasional Idul Adha - Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama - Jumat, 29 Mei 2026: Pengajuan cuti tahunan - Sabtu–Minggu, 30–31 Mei 2026: Libur akhir pekan Dengan potensi penetapan serentak dari pemerintah, NU, dan Muhammadiyah, Idul Adha 2026 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan. Semoga informasi ini membantu Anda mempersiapkan ibadah dan agenda keluarga dengan lebih baik.***
13/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Agenda Pimpinan

Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan. Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran. Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini. “Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab. Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah. Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang. Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar. Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03). Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang. Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin. Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan. “Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah. “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang. Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini. #CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke: BAZNAS Kota Semarang Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang. Telp: (024) 7643 1420 REKENING UNTUK ZAKAT CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191 REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas

Artikel Terbaru

Panduan Lengkap Zakat Penghasilan: Syarat, Nishab, dan Cara Menghitungnya
Panduan Lengkap Zakat Penghasilan: Syarat, Nishab, dan Cara Menghitungnya
Zakat penghasilan sering disebut juga zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan atas harta yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal. Zakat ini menjadi bentuk penyucian harta dan kepedulian sosial bagi setiap muslim yang telah mencapai batas tertentu (nishab). Seiring berkembangnya jenis profesi dan sumber pendapatan, zakat penghasilan semakin relevan dan penting dipahami oleh masyarakat modern. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dimaksud penghasilan adalah seluruh pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan bentuk pemasukan lainnya yang diperoleh secara halal. Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan yang bersifat rutin, misalnya pegawai negeri, karyawan swasta, atau pejabat negara. Selain itu, pendapatan tidak rutin seperti milik dokter, konsultan, pengacara, freelancer, atau pekerja lepas lainnya juga termasuk kategori penghasilan yang wajib dizakati apabila telah memenuhi nishab. Dasar penetapan zakat profesi dianalogikan pada zakat hasil pertanian, yaitu ditunaikan pada saat memperoleh hasilnya. Oleh karena itu, nishab zakat penghasilan ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun. Sementara itu, tarif zakatnya mengikuti zakat emas dan perak, yakni sebesar 2,5%. Penetapan ini merujuk pada kaidah Qiyas Asy-Syabah, yaitu metode analogi berdasarkan kemiripan sifat. Seseorang diwajibkan membayar zakat penghasilan apabila total pendapatannya baik bulanan maupun tahunan telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun. Dalam praktiknya, zakat penghasilan umumnya dibayarkan setiap bulan agar lebih mudah dan teratur. Nishab bulanan didapat dengan membagi nilai 85 gram emas menjadi 12 bulan. Jika pendapatan bulanan melebihi nishab tersebut, maka wajib ditunaikan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan kotor. Namun, jika dalam satu bulan pendapatan belum mencapai nishab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun penuh. Jika totalnya telah mencapai nishab tahunan, barulah zakatnya wajib ditunaikan. Rumus perhitungan zakat penghasilan adalah: 2,5% × Jumlah penghasilan bulanan Anda dapat menunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS Kota Semarang dengan mudah. Cukup klik link berikut: Bayar zakat: https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat Hitung zakat profesi: https://kotasemarang.baznas.go.id/kalkulator-zakat Demikian informasi lengkap tentang zakat profesi. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat untuk selalu menyucikan harta dengan menunaikan zakat. ***
24/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Inilah Golongan yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha
Inilah Golongan yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha
Idul Adha sebentar lagi tiba, dan umat Islam di seluruh dunia tengah mempersiapkan diri menyambut hari raya penuh makna ini. Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunnah muakkad yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga mengandung nilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Karena itu, penting memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat. Secara syariat, kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak yang telah memenuhi syarat. Namun, lebih dari itu, kurban menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama, khususnya mereka yang membutuhkan. Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 dijelaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya. Ini menegaskan bahwa ibadah kurban harus dilandasi keikhlasan serta perhatian terhadap distribusi yang tepat sasaran. Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan terkait pembagian daging kurban. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau menganjurkan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, untuk keluarga atau kerabat, dan untuk fakir miskin. Artinya, Islam telah menetapkan dengan jelas golongan yang boleh menerima daging kurban agar manfaatnya terasa luas dan merata. Memahami ketentuan ini sangat penting agar pelaksanaan kurban tidak salah sasaran serta memberikan nilai spiritual dan sosial yang optimal. Ada beberapa kelompok yang secara syariat berhak menerima daging kurban, yaitu: 1. Fakir dan miskin Ini adalah golongan utama yang harus diprioritaskan. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Memberikan daging kurban kepada mereka merupakan wujud nyata kepedulian dan solidaritas sosial. 2. Kerabat dan tetangga Apalagi jika mereka termasuk orang yang berkekurangan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga silaturahmi serta memperhatikan lingkungan sekitar. 3. Musafir yang kehabisan bekal Meski mungkin bukan orang miskin di tempat asalnya, musafir yang sedang mengalami kesulitan tetap termasuk golongan mustahiq yang berhak memperoleh daging kurban. 4. Amil atau panitia kurban Mereka yang bekerja mengurus proses kurban tanpa menerima upah, menurut sebagian ulama, boleh mendapatkan bagian daging sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka. 5. Diri sendiri dan keluarga Pekurban boleh memakan sebagian daging kurban. Namun, tetap dianjurkan memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban secara mudah dan aman, Anda bisa melakukannya melalui BAZNAS Kota Semarang. Cukup klik tautan berikut: https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat Setelah membuka link tersebut, ubah jenis dana menjadi DSKL, lalu masukkan nominal yang ingin ditunaikan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban sesuai ajaran Islam. Selamat menyambut Idul Adha dengan penuh keberkahan!***
23/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah: Waktu Istimewa untuk Melipatgandakan Ibadah dan Meraih Keberkahan
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah: Waktu Istimewa untuk Melipatgandakan Ibadah dan Meraih Keberkahan
Bulan Dzulqa’dah merupakan salah satu bulan penting dalam kalender hijriah yang menyimpan banyak keutamaan bagi umat Islam. Sebagai bagian dari empat bulan haram atau Asyhurul Hurum, Dzulqa’dah memiliki kedudukan istimewa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis. Di bulan ini, umat Islam diberi kesempatan luas untuk memperbanyak amal ibadah dan meraih keberkahan yang berlipat. Berikut penjelasan lengkap mengenai keutamaan bulan Dzulqa’dah yang perlu dipahami. Salah satu keistimewaan terbesar bulan Dzulqa’dah adalah statusnya sebagai bulan haram (Asyhurul Hurum). Bersama tiga bulan lainnya—Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab—bulan ini disucikan oleh Allah SWT. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk menahan diri dari segala bentuk kezaliman, termasuk peperangan. Nilai ibadah pada bulan ini lebih tinggi, sementara dosa dan maksiat juga memiliki konsekuensi yang lebih berat. Karena itu, Dzulqa’dah menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan memperbanyak amal kebaikan. Selain itu, amal saleh di bulan Dzulqa’dah mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Ibadah seperti salat, puasa sunnah, sedekah, hingga membaca Al-Qur’an memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Kesempatan ini sangat baik dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah, baik secara individu maupun sosial. Banyak ulama menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak amalan sunnah selama bulan ini sebagai bentuk optimalisasi waktu-waktu mulia. Dzulqa’dah juga dikenal sebagai salah satu bulan haji (Syahrul Hajj). Selain Syawal dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, bulan ini termasuk waktu yang sah untuk memulai ihram haji. Hal ini menunjukkan bahwa Dzulqa’dah memiliki keterkaitan erat dengan salah satu rukun Islam, yakni pelaksanaan ibadah haji. Momentum ini semakin mempertegas kedudukan bulan Dzulqa’dah sebagai waktu yang penuh kemuliaan. Keistimewaan lainnya terlihat dari sejarah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW melaksanakan umrah pada bulan Dzulqa’dah, sehingga bulan ini menjadi waktu yang sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah umrah. Bulan Dzulqa’dah juga disebutkan dalam QS. Al-A’raf ayat 142, yang menyebutkan tiga puluh malam yang dijanjikan Allah kepada Nabi Musa AS. Banyak ulama menafsirkan bahwa malam-malam tersebut termasuk dalam bulan Dzulqa’dah, sehingga memperkuat kedudukannya sebagai bulan yang diberkahi. Dengan berbagai keutamaan tersebut, bulan Dzulqa’dah menjadi waktu tepat untuk meningkatkan ibadah, memperbanyak taubat, memperkuat silaturahmi, dan memperbaiki kualitas diri. Menghadirkan amalan-amalan baik di bulan ini menjadi cara terbaik untuk meraih keberkahan dan pahala yang berlipat dari Allah SWT. Semoga kita termasuk hamba yang mampu memanfaatkan setiap keutamaan bulan Dzulqa’dah dengan sebaik-baiknya.***
23/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV