Berita Terkini
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang mengumumkan batas akhir pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat ditetapkan pada 17 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Masyarakat diimbau segera menunaikan kewajiban zakat sebelum waktu penutupan agar dapat disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik.
Melalui informasi resmi, BAZNAS Kota Semarang menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tetap akan diterima. Namun, dana yang masuk akan dicatat sebagai infak, bukan lagi zakat fitrah yang memiliki ketentuan khusus dalam penyalurannya.
Kebijakan ini diambil guna memastikan proses distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan merata.
BAZNAS Kota Semarang juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang telah disediakan, maupun melalui layanan digital yang terintegrasi yakni melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan metode pembayaran berbasis QR code atau mengakses layanan daring melalui situs resmi BAZNAS Kota Semarang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
“Bagi masyarakat yang belum menunaikan zakat fitrah, masih ada kesempatan untuk menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Semarang sebelum batas waktu penutupan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam informasi tersebut.
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu, yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak.
BAZNAS Kota Semarang memastikan bahwa seluruh zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kota Semarang secara transparan dan tepat sasaran. Hal ini menjadi komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.
Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal tidak hanya membantu mempercepat distribusi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
17/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor 205/DP.MUI-SMG/II/2026.
Ketentuan ini diumumkan sebagai panduan bagi umat Islam di Kota Semarang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
BAZNAS Kota Semarang mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi. Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga dinilai lebih tertata dan tepat sasaran.
Besaran Rp50.000 per jiwa tersebut merupakan konversi dari zakat fitrah dalam bentuk beras, yang biasanya setara dengan sekitar 2,7 kilogram. Penetapan nilai uang ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis melalui transfer atau layanan digital.
Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 05000-800-84 atas nama BAZNAS Kota Semarang. Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat secara online melalui laman resmi kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat.
BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan atau konfirmasi pembayaran zakat. Warga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082170221818 atau melalui tautan layanan pesan yang tersedia.
Pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS nantinya akan disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat yang berhak, seperti fakir, miskin, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melalui program ini, BAZNAS berharap zakat yang terkumpul dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pengelolaan zakat melalui BAZNAS juga dilakukan secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesejahteraan umat.
Masyarakat Kota Semarang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses distribusi kepada para penerima manfaat dapat dilakukan tepat waktu sebelum perayaan Idulfitri. Program ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan “Zakat Menguatkan Indonesia” yang terus digalakkan oleh BAZNAS.
10/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ini Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2026, Praktis dan Transparan lewat Baznas Kota Semarang
Memasuki bulan suci Ramadan, umat muslim kembali disibukkan dengan berbagai amalan kebaikan yang dianjurkan, salah satunya menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Selain menjalankan ibadah puasa selama 30 hari, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi momen penting untuk membersihkan diri dan membantu sesama.
Kini, proses pembayaran ZIS menjadi jauh lebih mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh Baznas Kota Semarang.
Di era digital saat ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor lembaga amil zakat untuk menunaikan kewajibannya. Melalui platform resmi yang telah disiapkan, pembayaran zakat dapat dilakukan secara online, lebih cepat, transparan, dan tetap aman.
Baznas Kota Semarang menjadi salah satu lembaga yang menghadirkan inovasi tersebut guna mempermudah masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya.
Baznas Kota Semarang telah menyediakan laman khusus untuk pembayaran zakat fitrah secara online. Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya hanya dalam hitungan menit melalui gawai masing-masing.
Berikut langkah mudah melakukan pembayaran zakat fitrah melalui layanan digital Baznas Kota Semarang:
1. Akses laman resmi Baznas Kota Semarang melalui tautan https://kotasemarang.baznas.go.id/.
2. Setelah halaman terbuka, pilih ikon Zakat lalu tentukan jenis dana yang ingin dibayarkan.
3. Sesuaikan pilihan dengan sub-jenis dana, baik zakat maal maupun zakat fitrah.
4. Jika memilih zakat fitrah, pengguna akan diminta memasukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan. Nominal zakat otomatis muncul sesuai ketentuan per jiwa.
5. Isi kolom data diri seperti nama, nomor handphone, dan alamat email. Data ini penting untuk keperluan verifikasi dan pengiriman bukti pembayaran.
6. Pilih metode pembayaran. Masyarakat bisa melakukan transaksi melalui Virtual Account ataupun QRIS yang disediakan.
7. Setelah itu, lanjutkan proses hingga transaksi dinyatakan berhasil. Sistem akan menampilkan notifikasi atau pesan konfirmasi pembayaran.
Dengan langkah yang sangat sederhana, masyarakat kini dapat menunaikan zakat, infaq, dan sedekah tanpa hambatan. Layanan online ini menjadi solusi praktis sekaligus memastikan proses yang transparan dan terpercaya.
Di bulan penuh berkah ini, sudah saatnya memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memperbanyak amalan kebaikan. Yuk, tunaikan ZIS Anda melalui Baznas Kota Semarang dan raih keberkahan Ramadan!
05/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan.
Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran.
Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini.
“Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab.
Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat.
Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial.
Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah.
Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang.
Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar.
Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas

BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03).
Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan.
“Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini.
#CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota Semarang
Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKAT
CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH
BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas
Artikel Terbaru
Apakah Zakat Fitrah Harus dengan Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selama ini, masyarakat di Indonesia identik menunaikan zakat fitrah dengan beras. Namun, ternyata zakat fitrah tidak harus selalu menggunakan beras, melainkan dapat disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah masing-masing.
Di Kota Semarang, besaran zakat fitrah yang umum digunakan adalah setara 2,7 kilogram bahan makanan pokok per orang. Beras memang menjadi pilihan utama karena merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Meski demikian, zakat fitrah juga dapat diganti dengan bahan makanan lain seperti jagung, gandum, atau sagu, selama itu merupakan konsumsi sehari-hari masyarakat setempat.
Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan menggunakan uang tunai. Hal ini merujuk pada pendapat sebagian ulama, khususnya dari Mazhab Hanafi, yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk nilai uang yang setara dengan harga bahan pokok. Di Indonesia, praktik ini juga sudah lazim dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Adapun kisaran nominal zakat fitrah dalam bentuk uang di Baznas Kota Semarang berada di angka Rp50.000 per orang.
Dalam pelaksanaannya, kualitas bahan makanan yang digunakan untuk zakat fitrah juga perlu diperhatikan. Dianjurkan untuk menggunakan beras atau bahan pokok dengan kualitas yang sama seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Tidak harus menggunakan kualitas terbaik, tetapi juga tidak diperbolehkan menggunakan kualitas yang terlalu rendah atau tidak layak konsumsi.
Waktu pembayaran zakat fitrah juga menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan beras sebagai zakat fitrah di Indonesia memang lebih utama atau afdhal. Namun, pembayaran dalam bentuk uang tetap sah dan diperbolehkan, selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Kemudahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih praktis dan tepat waktu.
18/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Menjelang malam Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah Ramadan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, mulai dari diri sendiri, pasangan, hingga anak-anak yang menjadi tanggungannya. Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah anak yang masih dalam kandungan juga wajib dizakati?
Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu merujuk pada pandangan para ulama dan sumber hukum fikih yang telah menjadi rujukan selama berabad-abad.
Dalam tulisan di laman nu.or.id yang berjudul “Proses Salinan Janin Lewati Ramadhan dan Masuki Syawal, Apakah Wajib Zakat Fitrah”, dijelaskan bahwa menurut ulama madzhab Syafi’i, janin atau bayi dalam kandungan tidak wajib dizakati.
Pandangan ini dipegang kuat oleh para ulama besar, salah satunya Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang menukil pendapat Ibnu Mundzir. Ibnu Mundzir memaparkan adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) yang menyatakan bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan atas janin, juga tidak atas ayahnya, dan tidak pula pada harta janin tersebut. Hal ini dijelaskan dalam karya monumental An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab Juz VI halaman 105.
Meskipun demikian, ketidakwajiban tersebut bukan berarti orang tua dilarang menzakati janin. Beberapa ulama memiliki pendapat berbeda dalam memandang hal ini. Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir, mengatakan bahwa menunaikan zakat fitrah untuk janin adalah sunnah, bukan kewajiban.
Artinya, jika orang tua ingin memberikan zakat fitrah atas nama janin sebagai bentuk kehati-hatian atau tambahan amal, maka hal tersebut dibolehkan dan termasuk perbuatan baik.
Namun, ada kondisi khusus yang juga dibahas ulama. Jika seorang bayi lahir di dua waktu, yakni sebagian tubuhnya lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan dan sebagian lainnya lahir setelah terbenam matahari pada malam Idulfitri, maka para ulama sepakat bahwa bayi tersebut tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.
Alasannya, bayi masih dianggap sebagai janin selama belum lahir sempurna atau terpisah sepenuhnya dari tubuh ibunya.
Kesimpulannya, janin tidak termasuk wajib zakat fitrah menurut madzhab Syafi’i, berdasarkan kesepakatan para ulama klasik. Namun, orang tua boleh memilih untuk membayarkan zakat fitrah atas nama janin sebagai bentuk kesunahan sesuai pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Dengan memahami penjelasan para ulama ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tenang, tepat, dan sesuai tuntunan syariat.
Jika terdapat kondisi khusus terkait kelahiran bayi, ada baiknya berkonsultasi dengan tokoh agama setempat untuk memastikan keputusan yang paling sesuai. Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita di bulan Ramadan.
17/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Lengkap dengan Doa
Artikel berikut ini akan bagikan informasi mengenai bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan lengkap dengan bacaan doa setelah menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa Muslim—baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak—yang menemui sebagian bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Kewajiban ini diberikan kepada mereka yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya.
Secara umum, besaran zakat fitrah ditetapkan setara 2,7 kg atau setara dengan Rp 50.000 per jiwa. Tujuannya adalah membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menyempurnakan ibadah Ramadan. Pembayaran zakat fitrah juga dapat diwakilkan oleh orang tua maupun wali keluarga, sehingga bacaan niatnya disesuaikan dengan penerima zakat tersebut.
Berikut bacaan lengkap niat zakat fitrah sesuai peruntukannya:
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Adapun Bacaan doa zakat fitrah dalam tulisan latin adalah sebagai berikut:
“Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.”
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.”
Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran zakat kini dapat dilakukan secara digital melalui BAZNAS Kota Semarang.
Cukup mengakses laman resmi https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat kemudian memilih jenis zakat, memasukkan nominal, serta melengkapi data pembayaran. Anda sudah dapat melakukan pembayaran zakat dengan mudah, transparan dan terpercaya.
Layanan zakat online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama tanpa harus datang langsung ke kantor layanan zakat. Dengan memanfaatkan teknologi, umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah kapan pun dan di mana pun menggunakan ponsel pintar.
Menunaikan zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk berbagi dan memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat, nilai kepedulian dapat terus hidup dan memberikan manfaat bagi sesama.
16/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS TV
WISUDA BEASISWA PRODUKTIF BAZNAS KOTA SEMARANG
Penulis: HUMAS





