WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor 205/DP.MUI-SMG/II/2026. Ketentuan ini diumumkan sebagai panduan bagi umat Islam di Kota Semarang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. BAZNAS Kota Semarang mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi. Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga dinilai lebih tertata dan tepat sasaran. Besaran Rp50.000 per jiwa tersebut merupakan konversi dari zakat fitrah dalam bentuk beras, yang biasanya setara dengan sekitar 2,7 kilogram. Penetapan nilai uang ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis melalui transfer atau layanan digital. Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 05000-800-84 atas nama BAZNAS Kota Semarang. Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat secara online melalui laman resmi kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat. BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan atau konfirmasi pembayaran zakat. Warga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082170221818 atau melalui tautan layanan pesan yang tersedia. Pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS nantinya akan disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat yang berhak, seperti fakir, miskin, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri. Melalui program ini, BAZNAS berharap zakat yang terkumpul dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Selain itu, pengelolaan zakat melalui BAZNAS juga dilakukan secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesejahteraan umat. Masyarakat Kota Semarang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses distribusi kepada para penerima manfaat dapat dilakukan tepat waktu sebelum perayaan Idulfitri. Program ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan “Zakat Menguatkan Indonesia” yang terus digalakkan oleh BAZNAS.
10/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ini Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2026, Praktis dan Transparan lewat Baznas Kota Semarang
Ini Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2026, Praktis dan Transparan lewat Baznas Kota Semarang
Memasuki bulan suci Ramadan, umat muslim kembali disibukkan dengan berbagai amalan kebaikan yang dianjurkan, salah satunya menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Selain menjalankan ibadah puasa selama 30 hari, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi momen penting untuk membersihkan diri dan membantu sesama. Kini, proses pembayaran ZIS menjadi jauh lebih mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh Baznas Kota Semarang. Di era digital saat ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor lembaga amil zakat untuk menunaikan kewajibannya. Melalui platform resmi yang telah disiapkan, pembayaran zakat dapat dilakukan secara online, lebih cepat, transparan, dan tetap aman. Baznas Kota Semarang menjadi salah satu lembaga yang menghadirkan inovasi tersebut guna mempermudah masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya. Baznas Kota Semarang telah menyediakan laman khusus untuk pembayaran zakat fitrah secara online. Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya hanya dalam hitungan menit melalui gawai masing-masing. Berikut langkah mudah melakukan pembayaran zakat fitrah melalui layanan digital Baznas Kota Semarang: 1. Akses laman resmi Baznas Kota Semarang melalui tautan https://kotasemarang.baznas.go.id/. 2. Setelah halaman terbuka, pilih ikon Zakat lalu tentukan jenis dana yang ingin dibayarkan. 3. Sesuaikan pilihan dengan sub-jenis dana, baik zakat maal maupun zakat fitrah. 4. Jika memilih zakat fitrah, pengguna akan diminta memasukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan. Nominal zakat otomatis muncul sesuai ketentuan per jiwa. 5. Isi kolom data diri seperti nama, nomor handphone, dan alamat email. Data ini penting untuk keperluan verifikasi dan pengiriman bukti pembayaran. 6. Pilih metode pembayaran. Masyarakat bisa melakukan transaksi melalui Virtual Account ataupun QRIS yang disediakan. 7. Setelah itu, lanjutkan proses hingga transaksi dinyatakan berhasil. Sistem akan menampilkan notifikasi atau pesan konfirmasi pembayaran. Dengan langkah yang sangat sederhana, masyarakat kini dapat menunaikan zakat, infaq, dan sedekah tanpa hambatan. Layanan online ini menjadi solusi praktis sekaligus memastikan proses yang transparan dan terpercaya. Di bulan penuh berkah ini, sudah saatnya memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memperbanyak amalan kebaikan. Yuk, tunaikan ZIS Anda melalui Baznas Kota Semarang dan raih keberkahan Ramadan!
05/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Zakat
BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Zakat
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari implementasi mandat Undang-Undang yang mengatur agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga amanah umat. Ia menekankan bahwa operasional BAZNAS selalu berada di bawah berbagai bentuk pengawasan resmi, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. “BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan dari otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kiai Noor juga menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI yang mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap BAZNAS. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan aspirasi lembaga zakat baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Kami mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan daerah-daerah. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU Pasal 34 Ayat 1 yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menilai bahwa dorongan tersebut dapat membuka peluang penguatan struktur lembaga ke depan, termasuk kemungkinan pembentukan Dewan Pengawas baru di BAZNAS, serupa dengan yang diterapkan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini, pengawasan BAZNAS dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Agama RI, Kantor Akuntan Publik, serta audit internal. Dengan adanya masukan dari Menteri Agama, Kiai Noor yakin BAZNAS akan semakin kuat dalam menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Kiai Noor menegaskan bahwa BAZNAS sangat terbuka terhadap semua bentuk penguatan pengawasan demi memastikan penyaluran dana zakat tepat sasaran dan bermanfaat bagi para mustahik. Seiring berkembangnya skala BAZNAS, keberadaan Dewan Pengawas dinilai semakin relevan. “Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” tegasnya.
02/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Agenda Pimpinan

Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan. Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran. Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini. “Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab. Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah. Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang. Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar. Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03). Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang. Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin. Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan. “Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah. “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang. Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini. #CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke: BAZNAS Kota Semarang Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang. Telp: (024) 7643 1420 REKENING UNTUK ZAKAT CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191 REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas

Artikel Terbaru

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Lengkap dengan Doa
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Lengkap dengan Doa
Artikel berikut ini akan bagikan informasi mengenai bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan lengkap dengan bacaan doa setelah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa Muslim—baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak—yang menemui sebagian bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Kewajiban ini diberikan kepada mereka yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya. Secara umum, besaran zakat fitrah ditetapkan setara 2,7 kg atau setara dengan Rp 50.000 per jiwa. Tujuannya adalah membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menyempurnakan ibadah Ramadan. Pembayaran zakat fitrah juga dapat diwakilkan oleh orang tua maupun wali keluarga, sehingga bacaan niatnya disesuaikan dengan penerima zakat tersebut. Berikut bacaan lengkap niat zakat fitrah sesuai peruntukannya: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Adapun Bacaan doa zakat fitrah dalam tulisan latin adalah sebagai berikut: “Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.” Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.” Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran zakat kini dapat dilakukan secara digital melalui BAZNAS Kota Semarang. Cukup mengakses laman resmi https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat kemudian memilih jenis zakat, memasukkan nominal, serta melengkapi data pembayaran. Anda sudah dapat melakukan pembayaran zakat dengan mudah, transparan dan terpercaya. Layanan zakat online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama tanpa harus datang langsung ke kantor layanan zakat. Dengan memanfaatkan teknologi, umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah kapan pun dan di mana pun menggunakan ponsel pintar. Menunaikan zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk berbagi dan memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat, nilai kepedulian dapat terus hidup dan memberikan manfaat bagi sesama.
16/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya, bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan? Pertanyaan ini sering muncul terutama di akhir Ramadan, saat sebagian orang memiliki uzur syar’i yang membuat mereka tidak berpuasa, seperti sakit, hamil, menyusui, lanjut usia, atau menstruasi. Bagi mereka yang meninggalkan puasa dan tidak mampu menggantinya, membayar fidyah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan. Secara umum, fidyah memang sering dibayarkan menjelang atau selama bulan Ramadan. Namun, bagaimana jika fidyah baru bisa dibayarkan setelah Ramadan berakhir? Untuk menjawabnya, mari simak penjelasan lengkap para ulama dan pandangan fikih berikut ini. Menurut berbagai ulama, tidak ada dalil yang mewajibkan fidyah harus dibayarkan khusus pada bulan Ramadan. Imam Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa waktu pembayaran fidyah bersifat fleksibel. Artinya, fidyah boleh dibayarkan kapan saja dan tidak terikat waktu tertentu. Selama fidyah diberikan kepada mereka yang berhak dan diniatkan dengan ikhlas, maka ibadah tersebut tetap sah. Mazhab Syafi’i yang paling banyak dianut di Indonesia juga memperbolehkan pembayaran fidyah di luar bulan Ramadan tanpa batasan waktu khusus. Kendati begitu, sebagian ulama seperti Imam Ghazali menganjurkan agar fidyah tidak ditunda terlalu lama. Hal ini bertujuan agar kewajiban segera terselesaikan dan tidak menumpuk hingga bertahun-tahun. Mazhab Hanafi dan Maliki pun memiliki pandangan serupa. Mereka menegaskan bahwa fidyah adalah kewajiban yang tidak berkaitan langsung dengan waktu Ramadan. Fidyah dapat dibayarkan kapan saja, selama masih berhubungan dengan puasa yang ditinggalkan karena uzur. Fleksibilitas ini menjadi wujud kemudahan dalam syariat Islam bagi umat yang mengalami kendala. Walaupun membayar fidyah setelah Ramadan dibolehkan, sebagian ulama tetap menyarankan agar fidyah ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya tiba. Ini bukan tuntutan wajib, namun lebih kepada bentuk kesungguhan seorang muslim dalam memenuhi tanggung jawab ibadahnya. Yang terpenting dalam pembayaran fidyah adalah ketepatan sasaran dan ketulusan niat. Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ketaatan kepada Allah SWT. Pembayaran fidyah di luar Ramadan tetap memiliki nilai ibadah yang sama selama dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Kesimpulannya, bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan? Jawabannya: boleh. Bahkan Islam memberikan kelonggaran waktu sebagai bentuk rahmat bagi umat-Nya. Dengan memahami aturan dan hikmahnya, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan tenang, baik di bulan Ramadan maupun setelahnya. Semoga ibadah kita selalu diterima Allah SWT.
16/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Penjelasan Lengkap Ulama dan Ketentuannya di Era Modern
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Penjelasan Lengkap Ulama dan Ketentuannya di Era Modern
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan wajib ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki hikmah besar, yaitu menyucikan jiwa setelah satu bulan penuh berpuasa di bulan Ramadan serta membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang cukup populer: apakah zakat fitrah boleh dibayar menggunakan uang? Pada masa Rasulullah SAW, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan satu sha’ kurma atau gandum sebagai zakat fitrah bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak. Hadis ini menjadi dasar bahwa zakat fitrah pada masa Nabi diberikan dalam bentuk makanan yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda terkait pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah seyogianya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana sesuai dengan praktik Rasulullah SAW. Namun, mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan membolehkan zakat fitrah dibayar menggunakan uang selama nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan. Pendapat ini berangkat dari tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu meringankan beban fakir miskin. Dalam kondisi tertentu, uang bahkan dinilai lebih bermanfaat karena bisa langsung digunakan penerima untuk memenuhi kebutuhan mendesak, baik membeli makanan maupun kebutuhan lain selama Idulfitri. Di masa modern seperti saat ini, banyak lembaga zakat resmi juga menerima pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan memungkinkan pengelolaan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan tertib administrasi. Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang memberikan kemudahan, khususnya bagi masyarakat perkotaan yang kesulitan menyediakan makanan pokok secara langsung. Selain itu, lembaga amil zakat dapat mengelola dana tersebut untuk disalurkan sesuai kebutuhan mustahik, sehingga manfaatnya lebih optimal. Yang terpenting adalah memastikan zakat fitrah ditunaikan tepat waktu, diniatkan dengan ikhlas, dan diberikan melalui lembaga yang terpercaya. Di Kota Semarang, BAZNAS Kota Semarang telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang atau setara 2,7 kilogram beras. Ketentuan ini didasarkan pada harga rata-rata beras yang layak konsumsi. Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui kantor BAZNAS Kota Semarang yang beralamat di Ruko Kalipancur No. 2, Jl. Abdul Rahman Saleh Raya, Semarang, atau dapat melakukan pembayaran online melalui https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat. Dengan adanya pedoman tersebut, masyarakat dapat memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang senilai setara. Penyaluran melalui lembaga resmi juga memastikan zakat tersampaikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan menurut sebagian ulama, terutama dalam konteks kemaslahatan dan efektivitas penyaluran. Yang terpenting adalah zakat ditunaikan dengan ikhlas, tepat waktu, dan melalui pihak yang amanah. Dengan begitu, zakat fitrah bukan hanya menjadi sarana penyucian diri, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial kepada sesama.
13/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV