WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang mengumumkan batas akhir pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat ditetapkan pada 17 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Masyarakat diimbau segera menunaikan kewajiban zakat sebelum waktu penutupan agar dapat disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik. Melalui informasi resmi, BAZNAS Kota Semarang menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tetap akan diterima. Namun, dana yang masuk akan dicatat sebagai infak, bukan lagi zakat fitrah yang memiliki ketentuan khusus dalam penyalurannya. Kebijakan ini diambil guna memastikan proses distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan merata. BAZNAS Kota Semarang juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang telah disediakan, maupun melalui layanan digital yang terintegrasi yakni melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan metode pembayaran berbasis QR code atau mengakses layanan daring melalui situs resmi BAZNAS Kota Semarang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas. “Bagi masyarakat yang belum menunaikan zakat fitrah, masih ada kesempatan untuk menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Semarang sebelum batas waktu penutupan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam informasi tersebut. Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu, yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak. BAZNAS Kota Semarang memastikan bahwa seluruh zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kota Semarang secara transparan dan tepat sasaran. Hal ini menjadi komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat. Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal tidak hanya membantu mempercepat distribusi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
17/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor 205/DP.MUI-SMG/II/2026. Ketentuan ini diumumkan sebagai panduan bagi umat Islam di Kota Semarang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. BAZNAS Kota Semarang mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi. Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga dinilai lebih tertata dan tepat sasaran. Besaran Rp50.000 per jiwa tersebut merupakan konversi dari zakat fitrah dalam bentuk beras, yang biasanya setara dengan sekitar 2,7 kilogram. Penetapan nilai uang ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis melalui transfer atau layanan digital. Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 05000-800-84 atas nama BAZNAS Kota Semarang. Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat secara online melalui laman resmi kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat. BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan atau konfirmasi pembayaran zakat. Warga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082170221818 atau melalui tautan layanan pesan yang tersedia. Pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS nantinya akan disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat yang berhak, seperti fakir, miskin, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri. Melalui program ini, BAZNAS berharap zakat yang terkumpul dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Selain itu, pengelolaan zakat melalui BAZNAS juga dilakukan secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesejahteraan umat. Masyarakat Kota Semarang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses distribusi kepada para penerima manfaat dapat dilakukan tepat waktu sebelum perayaan Idulfitri. Program ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan “Zakat Menguatkan Indonesia” yang terus digalakkan oleh BAZNAS.
10/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ini Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2026, Praktis dan Transparan lewat Baznas Kota Semarang
Ini Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2026, Praktis dan Transparan lewat Baznas Kota Semarang
Memasuki bulan suci Ramadan, umat muslim kembali disibukkan dengan berbagai amalan kebaikan yang dianjurkan, salah satunya menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Selain menjalankan ibadah puasa selama 30 hari, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi momen penting untuk membersihkan diri dan membantu sesama. Kini, proses pembayaran ZIS menjadi jauh lebih mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh Baznas Kota Semarang. Di era digital saat ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor lembaga amil zakat untuk menunaikan kewajibannya. Melalui platform resmi yang telah disiapkan, pembayaran zakat dapat dilakukan secara online, lebih cepat, transparan, dan tetap aman. Baznas Kota Semarang menjadi salah satu lembaga yang menghadirkan inovasi tersebut guna mempermudah masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya. Baznas Kota Semarang telah menyediakan laman khusus untuk pembayaran zakat fitrah secara online. Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya hanya dalam hitungan menit melalui gawai masing-masing. Berikut langkah mudah melakukan pembayaran zakat fitrah melalui layanan digital Baznas Kota Semarang: 1. Akses laman resmi Baznas Kota Semarang melalui tautan https://kotasemarang.baznas.go.id/. 2. Setelah halaman terbuka, pilih ikon Zakat lalu tentukan jenis dana yang ingin dibayarkan. 3. Sesuaikan pilihan dengan sub-jenis dana, baik zakat maal maupun zakat fitrah. 4. Jika memilih zakat fitrah, pengguna akan diminta memasukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan. Nominal zakat otomatis muncul sesuai ketentuan per jiwa. 5. Isi kolom data diri seperti nama, nomor handphone, dan alamat email. Data ini penting untuk keperluan verifikasi dan pengiriman bukti pembayaran. 6. Pilih metode pembayaran. Masyarakat bisa melakukan transaksi melalui Virtual Account ataupun QRIS yang disediakan. 7. Setelah itu, lanjutkan proses hingga transaksi dinyatakan berhasil. Sistem akan menampilkan notifikasi atau pesan konfirmasi pembayaran. Dengan langkah yang sangat sederhana, masyarakat kini dapat menunaikan zakat, infaq, dan sedekah tanpa hambatan. Layanan online ini menjadi solusi praktis sekaligus memastikan proses yang transparan dan terpercaya. Di bulan penuh berkah ini, sudah saatnya memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memperbanyak amalan kebaikan. Yuk, tunaikan ZIS Anda melalui Baznas Kota Semarang dan raih keberkahan Ramadan!
05/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Agenda Pimpinan

Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan. Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran. Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini. “Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab. Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah. Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang. Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar. Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03). Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang. Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin. Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan. “Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah. “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang. Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini. #CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke: BAZNAS Kota Semarang Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang. Telp: (024) 7643 1420 REKENING UNTUK ZAKAT CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191 REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas

Artikel Terbaru

Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Syawal: Amalan Sunnah Setelah Idul Fitri yang Penuh Keutamaan
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Syawal: Amalan Sunnah Setelah Idul Fitri yang Penuh Keutamaan
Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan setelah umat Muslim menunaikan ibadah puasa Ramadan. Ibadah ini memiliki keutamaan besar, bahkan disebutkan pahalanya setara dengan berpuasa selama satu tahun apabila dilaksanakan selama enam hari. Agar amalan ini sempurna, penting untuk mengetahui bagaimana niat puasa Syawal dan tata cara pelaksanaannya secara benar. Niat puasa Syawal dapat diucapkan pada malam hari atau sebelum terbit fajar. Namun, karena puasa ini termasuk dalam kategori puasa sunnah, niat masih diperbolehkan dibaca di pagi hari selama seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti makan atau minum. Hal ini memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin menunaikan puasa Syawal meski belum berniat dari malam sebelumnya. Berikut bacaan niat puasa Syawal: “Nawaitu shauma ghadin ‘an ad?’i sunnati Syaww?l lill?hi ta‘?l?.” Artinya: “Saya niat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT.” Meskipun ada lafal yang dianjurkan, niat pada dasarnya adalah tekad dalam hati. Hal yang paling penting adalah kesadaran untuk melaksanakan ibadah semata-mata karena Allah SWT. Secara umum, tata cara puasa Syawal sama dengan puasa sunnah lainnya dan tidak berbeda dari puasa wajib. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti: 1. Berniat sebelum memulai puasa Meskipun dapat dilakukan di pagi hari, lebih utama jika berniat sejak malam sebelumnya. 2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa Seperti makan, minum, dan segala perbuatan yang membatalkan puasa, dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. 3. Memperbanyak ibadah sunnah Amalan seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, memperbanyak doa, serta melakukan kebaikan sangat dianjurkan untuk menambah pahala. 4. Menyegerakan berbuka ketika masuk waktu Magrib Setelah matahari terbenam, sangat dianjurkan untuk segera berbuka sesuai sunnah Rasulullah SAW. Selain itu, menjaga lisan dan perilaku tetap menjadi hal yang sangat penting. Menghindari gosip, amarah, dan perbuatan buruk lainnya merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah puasa. Dengan memahami niat serta tata cara puasa Syawal, umat Muslim dapat menjalankan amalan ini dengan lebih khusyuk dan benar. Puasa Syawal bukan hanya sekadar ibadah rutin setelah Ramadan, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak pahala. Semoga ibadah kita diterima dan membawa keberkahan.***
01/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kenapa Syawal Menjadi Waktu Terbaik untuk Menikah? Ini Penjelasannya
Kenapa Syawal Menjadi Waktu Terbaik untuk Menikah? Ini Penjelasannya
Bulan Syawal selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam. Setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, Syawal hadir sebagai bulan penuh harapan dan pembaruan. Selain dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah, menikah di bulan Syawal juga menjadi salah satu amalan yang memiliki nilai kesunnahan. Tradisi ini bukan sekadar budaya, tetapi memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam dan sunnah Rasulullah SAW. Menurut penjelasan dari Baznas.go.id, menikah di bulan Syawal merupakan sunnah Rasulullah SAW. Hal ini merujuk pada peristiwa ketika Rasulullah menikahi Aisyah binti Abu Bakar di bulan Syawal dan membangun rumah tangga bersama beliau pada bulan yang sama. Peristiwa tersebut menjadi landasan utama mengapa pernikahan di bulan Syawal dianjurkan, karena merupakan bentuk nyata meneladani Rasulullah SAW. Anjuran ini semakin diperkuat oleh hadits riwayat Muslim No. 1423. Dalam hadits tersebut, Aisyah RA berkata: “Rasulullah menikahiku di bulan Syawal dan menggauliku di bulan Syawal. Maka siapakah di antara istri-istri Nabi yang lebih beruntung di sisinya daripada aku?” Ucapan tersebut menunjukkan kebanggaan Aisyah terhadap pernikahannya yang berlangsung pada bulan Syawal, sekaligus menjadi bukti bahwa menikah di bulan ini merupakan sesuatu yang bernilai ibadah. Selain sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi, pernikahan di bulan Syawal juga menjadi pelurusan terhadap kepercayaan jahiliyah. Dahulu, masyarakat Arab menganggap bulan Syawal sebagai bulan sial untuk menikah. Rasulullah SAW dengan tegas menepis keyakinan tersebut melalui tindakan nyata, yaitu melaksanakan pernikahannya di bulan ini. Langkah beliau mengajarkan bahwa tidak ada waktu buruk dalam Islam, dan keberkahan datang dari niat serta ketakwaan, bukan dari mitos yang tidak berdasarkan syariat. Dari sisi spiritual, menikah di bulan Syawal memiliki makna yang sangat mendalam. Setelah melalui Ramadan sebagai bulan pembentukan jiwa, Syawal menjadi simbol lahirnya harapan dan dimulainya lembaran baru. Pasangan yang menikah di bulan ini melangkah ke jenjang pernikahan dalam kondisi spiritual yang lebih matang, sehingga diharapkan mampu membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Momentum Idul Fitri pada awal Syawal juga menjadikan suasana pernikahan lebih hangat. Silaturahmi dengan keluarga besar semakin erat, dan keberkahan doa-doa pun lebih melimpah. Tidak heran, banyak pasangan Muslim yang memilih bulan ini sebagai waktu mengikat janji suci. Dengan semakin meningkatnya pemahaman umat mengenai keutamaan bulan Syawal, diharapkan mitos-mitos lama yang tidak sesuai ajaran Islam dapat terkikis. Menikah di bulan Syawal bukan sekadar pilihan waktu, melainkan langkah spiritual penuh hikmah yang menghidupkan sunnah Rasulullah SAW. Bagi pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, Syawal bisa menjadi momen terbaik untuk memulai perjalanan rumah tangga yang penuh keberkahan.
31/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ketahui! Ini Cara Membayar Fidyah dan Qadha Puasa Ramadhan 2026
Ketahui! Ini Cara Membayar Fidyah dan Qadha Puasa Ramadhan 2026
Bulan suci Ramadan telah usai, menandai datangnya bulan Syawal yang penuh keberkahan. Selain momentum untuk meningkatkan amal ibadah, Syawal juga menjadi waktu yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk melaksanakan berbagai kesunnahan, salah satunya berpuasa sunah Syawal. Tidak hanya itu, bulan ini juga menjadi kesempatan ideal untuk melunasi kewajiban fidyah maupun qadha puasa bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadan. Sebelum melaksanakan kewajiban tersebut, penting untuk memahami perbedaan antara fidyah dan qadha. Keduanya sama-sama terkait dengan puasa Ramadan, tetapi memiliki ketentuan dan tata cara yang berbeda. Fidyah: Pengganti Puasa bagi yang Tidak Mampu Berpuasa Fidyah adalah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu dan kecil kemungkinan dapat menggantinya di lain waktu. Istilah ini berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Fidyah menjadi solusi syariat bagi kondisi yang benar-benar tidak memungkinkan seseorang berpuasa. Dasar hukum fidyah tertulis dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa mereka yang sakit atau dalam perjalanan boleh berbuka dan menggantinya di hari lain. Namun, bagi yang sangat berat menjalankan puasa, syariat menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah antara lain: - Lansia yang tidak mampu lagi berpuasa - Penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh - Ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan mengalami bahaya jika berpuasa, sesuai saran medis Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan atau bahan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Qadha Puasa: Mengganti Puasa yang Terlewat karena Uzur Berbeda dengan fidyah, qadha Ramadan dilakukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan syar’i seperti sakit, haid, nifas, bepergian jauh, atau kondisi khusus lainnya. Qadha hukumnya wajib dan harus dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan, dengan niat sebelum subuh dan dilaksanakan di luar bulan Ramadan. Syawal menjadi waktu terbaik untuk mulai menunaikan kewajiban fidyah atau qadha. Caranya antara lain: 1. Memulai qadha puasa setelah Idul Fitri, bisa dilakukan bertahap sesuai kemampuan hingga jumlah hari terpenuhi. 2. Membayar fidyah dengan memberikan makanan pokok setara satu porsi untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan. 3. Menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat seperti BAZNAS agar disalurkan tepat sasaran. 4. Tidak menunda pembayaran fidyah atau pelaksanaan qadha agar tidak menumpuk hingga Ramadan berikutnya. 5. Meluruskan niat, karena niat menjadi elemen utama dalam setiap ibadah. Memahami perbedaan dan tata cara fidyah serta qadha membuat kewajiban ini terasa lebih ringan. Syawal menjadi momentum terbaik untuk menyelesaikan tanggungan sekaligus menambah keberkahan. Bagi Anda yang ingin menunaikan fidyah, zakat, infak, maupun sedekah dengan aman dan terpercaya, Anda bisa menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Semarang. Klik tautan berikut: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih jenis dana Fidyah. Semoga Allah SWT memudahkan setiap langkah kita dalam menyempurnakan ibadah.
31/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV