WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Purworejo Studi Tiru ke Semarang, Pelajari Tata Kelola ZIS yang Transparan
BAZNAS Purworejo Studi Tiru ke Semarang, Pelajari Tata Kelola ZIS yang Transparan
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menjadi rujukan bagi daerah lain dalam pengelolaan zakat. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Purworejo melakukan kunjungan studi tiru ke Kantor BAZNAS Kota Semarang untuk mempelajari sistem pelaporan serta administrasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di luar neraca. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran pimpinan dan staf BAZNAS Kota Semarang. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban sekaligus menjadi ajang berbagi pengalaman mengenai tata kelola lembaga zakat yang akuntabel, transparan, dan profesional. Ketua BAZNAS Kota Semarang H. Arnaz Agung Andrarasmara, SE., MM., hadir langsung menyambut rombongan BAZNAS Kabupaten Purworejo. Turut mendampingi Wakil Ketua I Drs. H. Labib, M.M, Wakil Ketua II Hj. Afifah, S.Pd., Wakil Ketua III H. Nur Fuad, S.Ag., beserta para kepala bagian dan staf BAZNAS Kota Semarang. Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Purworejo mempelajari berbagai mekanisme yang diterapkan BAZNAS Kota Semarang, khususnya terkait sistem pelaporan serta pengadministrasian dana ZIS di luar neraca. Pembahasan meliputi alur pencatatan administrasi, tata kelola dokumen, hingga proses pelaporan yang mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif. Kedua belah pihak saling bertukar pengalaman mengenai tantangan maupun strategi dalam mengelola penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan dana zakat agar semakin efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui forum tersebut, peserta studi tiru memperoleh gambaran lebih rinci mengenai praktik administrasi yang diterapkan BAZNAS Kota Semarang. Sementara itu, BAZNAS Kota Semarang juga mendapatkan berbagai masukan yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para muzaki maupun mustahik. Kegiatan studi tiru seperti ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antarlembaga zakat dalam memperkuat tata kelola organisasi. Dengan adanya pertukaran pengetahuan dan pengalaman, diharapkan setiap BAZNAS di daerah mampu mengembangkan sistem kerja yang semakin profesional, transparan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. BAZNAS Kota Semarang berharap kunjungan dari BAZNAS Kabupaten Purworejo tidak hanya menjadi ajang berbagi informasi, tetapi juga mempererat sinergi antarlembaga dalam mengembangkan pengelolaan zakat yang modern dan terpercaya. Ke depan, hasil studi tiru ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh BAZNAS Kabupaten Purworejo sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Di sisi lain, BAZNAS Kota Semarang berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat semakin meningkat dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.***
28/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Lakukan Pembinaan Relawan Beasiswa Produktif Angkatan 17: Ingatkan Pentingnya Ilmu
BAZNAS Kota Semarang Lakukan Pembinaan Relawan Beasiswa Produktif Angkatan 17: Ingatkan Pentingnya Ilmu
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menggelar pembinaan bagi Relawan Beasiswa Produktif (Bespro) Angkatan 17 pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor BAZNAS Kota Semarang ini bertujuan memperkuat kapasitas relawan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab dalam program beasiswa produktif. Pembinaan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Semarang, Ibu Hj. Aminah, Kepala Bagian Pelaporan dan Perencanaan Bapak Tri Mursito, Kepala Bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan Bapak Rifa'i, serta jajaran staf BAZNAS Kota Semarang yang bertugas mendampingi para relawan. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Hj. Aminah menekankan pentingnya ilmu sebagai bekal utama bagi relawan dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, pengetahuan yang terus dikembangkan akan membantu relawan memberikan manfaat yang lebih luas melalui berbagai program BAZNAS. Sementara itu, Bapak Tri Mursito mengingatkan seluruh relawan agar segera menyelesaikan pelaporan Off Balance Sheet sesuai ketentuan. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan program, sehingga dapat dilaporkan secara tepat waktu kepada BAZNAS RI. Melalui pembinaan ini, BAZNAS Kota Semarang berharap para Relawan Beasiswa Produktif Angkatan 17 semakin memahami peran, tanggung jawab, serta administrasi yang harus dipenuhi. Dengan bekal ilmu, kedisiplinan, dan komitmen yang kuat, para relawan diharapkan mampu menjadi mitra BAZNAS dalam memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Semarang.***
23/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang dan Kemenag Perkuat Pemberdayaan Mustahik Berbasis KUA
BAZNAS Kota Semarang dan Kemenag Perkuat Pemberdayaan Mustahik Berbasis KUA
SEMARANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait program pemberdayaan ekonomi produktif mustahik berbasis Kantor Urusan Agama (KUA),pada Rabu (15/7/2026). Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang ini menjadi langkah awal sinergi kedua lembaga dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi mustahik atau penerima manfaat zakat. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang H. Muhtasit, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang H.M. Habibil Huda, Ketua BAZNAS Kota Semarang H. Arnaz Agung Andrarasmara, Wakil Ketua I BAZNAS Kota Semarang H. Labib, Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang H.M. Asyhar, serta Kepala Bidang Pendayagunaan BAZNAS Kota Semarang Ripai. Melalui kerja sama ini, program pemberdayaan ekonomi produktif akan difokuskan pada mustahik yang berada di wilayah kerja KUA Ngaliyan dan KUA Candisari. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan pemberdayaan ekonomi umat. Ketua BAZNAS Kota Semarang H. Arnaz Agung Andrarasmara menyampaikan, kolaborasi ini menjadi salah satu upaya memperluas manfaat zakat melalui program yang berorientasi pada pemberdayaan, bukan sekadar bantuan konsumtif. Ke depan, sinergi antara BAZNAS dan Kemenag Kota Semarang diharapkan mampu mendorong transformasi mustahik menjadi munfik atau masyarakat yang telah mandiri secara ekonomi sehingga mampu ikut berbagi kepada sesama secara bertahap dan berkelanjutan. Kolaborasi ini juga menjadi bentuk komitmen kedua lembaga dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Semarang.***
15/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kota Semarang Hadiri Penandatanganan MoU Pemberdayaan Mustahik Berbasis KUA
Ketua BAZNAS Kota Semarang Hadiri Penandatanganan MoU Pemberdayaan Mustahik Berbasis KUA
SEMARANG – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang, H. Arnaz Agung Andrarasmara, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kolaborasi Program Pemberdayaan Ekonomi Produktif Mustahik Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Rabu (15/7/2026). Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal sinergi antara BAZNAS Kota Semarang dan Kemenag Kota Semarang dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi mustahik atau penerima manfaat zakat. Ketua BAZNAS Kota Semarang, H. Arnaz Agung Andrarasmara, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan upaya memperluas manfaat zakat melalui program-program yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi sehingga tidak hanya bersifat konsumtif. "Kolaborasi ini menjadi salah satu upaya memperluas manfaat zakat melalui program yang berorientasi pada pemberdayaan, bukan sekadar bantuan konsumtif," ujarnya. Melalui kerja sama ini, BAZNAS dan Kemenag Kota Semarang juga berupaya memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan pemberdayaan ekonomi umat. Program yang dijalankan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekonomi mustahik agar lebih mandiri dan berdaya saing. Ke depan, sinergi kedua lembaga diharapkan dapat mendorong transformasi mustahik menjadi munfik, yakni masyarakat yang telah mandiri secara ekonomi sehingga mampu ikut berbagi kepada sesama secara bertahap dan berkelanjutan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Semarang.***

15-07-2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Jajaran Pimpinan BAZNAS Kota Semarang, Hadiri Santunan Anak Yatim Piatu dan Pengajian Muharram 1448 H
Jajaran Pimpinan BAZNAS Kota Semarang, Hadiri Santunan Anak Yatim Piatu dan Pengajian Muharram 1448 H
SEMARANG - Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menghadiri kegiatan santunan anak yatim piatu dan Pengajian Muharram 1448 Hijriah yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum peringati Tahun Baru Islam 1448 H sekaligus memperkuat kepedulian sosial kepada anak-anak yatim piatu dan penyandang disabilitas di Kota Semarang. Sebanyak 104 anak yatim piatu menerima santunan dalam acara yang berlangsung dengan lancar dan penuh kebersamaan. Acara dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kota Semarang, H. Muhtasit, S.Pd., M.Ag., bersama jajaran pimpinan BAZNAS Kota Semarang, yaitu Wakil Ketua II Hj. Afifah, S.Pd., Wakil Ketua III H. Nur Fuad, S.Ag., dan Wakil Ketua IV Hj. Aminah. Selain penyaluran santunan, kegiatan juga diisi dengan pengajian Muharram serta tausiyah yang disampaikan oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, H. Nur Fuad, S.Ag. Dalam pesannya, ia memberikan motivasi kepada para penerima santunan agar tetap memiliki semangat meraih masa depan yang lebih baik meski menghadapi keterbatasan hidup. "Menjadi yatim itu sebuah takdir yang diberikan Allah, namun menjadi sukses adalah sebuah pilihan." Menurutnya, kondisi sebagai anak yatim bukanlah penghalang untuk menggapai cita-cita. Justru semangat belajar, berusaha, dan berdoa menjadi bekal penting agar mampu meraih kesuksesan di masa depan. Melalui kegiatan santunan dan pengajian Muharram 1448 H ini, BAZNAS Kota Semarang bersama Kementerian Agama Kota Semarang berharap dapat menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus memberikan dukungan moral kepada anak-anak yatim piatu dan penyandang disabilitas agar terus optimistis dalam menjalani kehidupan.***

13-07-2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang Hadiri Penyaluran 1.000 Santunan Lebaran Anak Yatim di Kemenag
Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang Hadiri Penyaluran 1.000 Santunan Lebaran Anak Yatim di Kemenag
SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menggelar kegiatan Lebaran Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas dalam rangka menyambut datangnya 1 Muharram. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 1.000 santunan disalurkan kepada anak yatim dan penyandang disabilitas, dengan 260 penerima manfaat hadir secara simbolis di Kantor Kemenag Kota Semarang. Penerima manfaat yang hadir merupakan siswa jenjang RA/TK, MI, MTs, dan MA se-Kota Semarang serta penyandang disabilitas dari berbagai wilayah di Kota Semarang. Kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, H. Nur Fuad, S.Ag, yang datang memberikan dukungan sekaligus menyambut para penerima manfaat. Program santunan ini terlaksana berkat sinergi antara Kemenag Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang, BAZNAS Kota Semarang, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta lembaga amil zakat. Bantuan yang diberikan berupa santunan dana dan perlengkapan sekolah bagi anak yatim dan penyandang disabilitas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Kesra Pemerintah Kota Semarang Dr. Elly Asmara, S.STP., M.M., Kepala Kemenag Kota Semarang H. Muhtasit, S.Ag., M.Pd., beserta sejumlah tamu undangan yang ikut mendukung penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam sambutannya, H. Muhtasit menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Semarang melalui UPZ Kemenag terus menunjukkan komitmennya dalam mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah yang telah dihimpun kepada para penerima manfaat secara tepat sasaran. "Ini menjadi bukti bahwa BAZNAS Kota Semarang melalui UPZ Kemenag terus konsisten mendistribusikan dana yang telah dihimpun kepada masyarakat yang berhak menerimanya," ujarnya. Sementara itu, Ketua Pelaporan ZISWAF Kemenag Kota Semarang, Cholida Hanum, menyampaikan apresiasi kepada para muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya untuk membantu anak yatim dan penyandang disabilitas di Kota Semarang. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, UPZ, dan masyarakat terus terjalin sehingga semakin banyak warga yang merasakan manfaat dari penyaluran dana sosial keagamaan, khususnya pada momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram.***

30-06-2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Semarang Lakukan Pentasarufan Bantuan Konsumtif kepada 10 Penerima
BAZNAS Kota Semarang Lakukan Pentasarufan Bantuan Konsumtif kepada 10 Penerima
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan konsumtif melalui Program Semarang Takwa kepada 10 penerima manfaat pada Kamis (23/7/2026). Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp66.600.000 untuk mendukung sarana dakwah, stimulan musala, masjid, serta lembaga sosial di Kota Semarang. Penyaluran bantuan berlangsung dengan dihadiri Wakil Ketua II BAZNAS Kota Semarang, Ibu Hj. Afifah, S.Pd, bersama Kepala Bagian Pendistribusian, Bapak Wahyudi. Program ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kota Semarang dalam membantu masyarakat dan memperkuat kegiatan keagamaan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam sambutannya, Hj. Afifah menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan berasal dari dana ZIS yang dihimpun dari masyarakat. Dana tersebut kemudian dikelola dan disalurkan kepada warga yang membutuhkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan tepat sasaran. "Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan para penerima, sekaligus mendukung kegiatan dakwah dan pelayanan sosial di Kota Semarang," ujarnya. Salah seorang penerima manfaat mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima. Menurutnya, bantuan dari BAZNAS Kota Semarang sangat membantu memenuhi kebutuhan yang diperlukan. BAZNAS Kota Semarang juga mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih aman, transparan, dan tepat sasaran. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS secara online melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah. Demikian informasi yang dapat Anda simak.***
23/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Program Semarang Takwa
BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Program Semarang Takwa
SEMARANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menyalurkan bantuan melalui program Semarang Takwa kepada 18 penerima manfaat sebagai upaya mendukung kegiatan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Semarang. Penyaluran bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk stimulan untuk masjid dan musholla, bantuan bagi lembaga sosial dan yayasan, serta sarana prasarana dakwah berupa sound system. Kegiatan pentasyarufan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kota Semarang, Hj. Afifah, S.Pd, didampingi Kepala Bidang Pendistribusian, Wahyudi. Hj. Afifah menyampaikan bahwa program Semarang Takwa merupakan salah satu bentuk komitmen BAZNAS Kota Semarang dalam mendukung penguatan kegiatan keagamaan, dakwah, dan pelayanan umat di berbagai wilayah Kota Semarang. “Bantuan ini diharapkan dapat menunjang aktivitas ibadah, dakwah, dan kegiatan sosial keagamaan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. Dalam penyaluran kali ini, bantuan Semarang Takwa dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, bantuan stimulan untuk masjid dan musholla yang diberikan kepada 9 penerima manfaat. Kedua, bantuan stimulan untuk lembaga sosial dan yayasan yang disalurkan kepada 3 penerima manfaat. Ketiga, bantuan sarana prasarana dakwah atau sound system yang diberikan kepada 7 penerima manfaat. Total bantuan yang disalurkan dalam program tersebut mencapai Rp63.200.000. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memperkuat fasilitas penunjang kegiatan ibadah dan dakwah, sekaligus mendorong pemberdayaan lembaga keagamaan di Kota Semarang. Salah satu penerima manfaat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Semarang atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, dukungan tersebut sangat membantu dalam menunjang kegiatan dakwah dan pemberdayaan keagamaan di lingkungan masyarakat. Melalui program Semarang Takwa, BAZNAS Kota Semarang terus berupaya menghadirkan manfaat nyata bagi umat, khususnya dalam mendukung sarana ibadah, aktivitas dakwah, dan penguatan lembaga keagamaan di ibu kota Jawa Tengah. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat Anda simak.***
25/06/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 8 Penerima Manfaat
BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 8 Penerima Manfaat
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Semarang Makmur. Kali ini, BAZNAS menyalurkan bantuan modal usaha kepada 8 penerima manfaat sebagai upaya mendukung penguatan ekonomi warga. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di ruang rapat BAZNAS Kota Semarang pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan pentasyarufan dibuka oleh Kepala Bidang Pendayagunaan dan Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Rifa’i, yang didampingi staf pendayagunaan, Ana Falihah. Dalam kesempatan itu, Rifa’i menyampaikan bahwa bantuan modal usaha ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi mustahik agar dapat mengembangkan usaha yang dijalankan dan meningkatkan taraf hidup keluarga. “Melalui bantuan modal usaha ini, kami berharap para penerima manfaat bisa lebih mandiri secara ekonomi, mengembangkan usahanya, dan ke depan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya. Salah satu penerima manfaat juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh BAZNAS Kota Semarang. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu untuk menambah modal dan mendukung keberlangsungan usaha mereka. Program bantuan modal usaha ini diharapkan tidak hanya membantu penerima manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong lahirnya para munfiq dan muzaki baru dari hasil usaha yang berkembang. Melalui program Semarang Makmur, BAZNAS Kota Semarang terus berupaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi, agar zakat yang dihimpun dapat memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan umat. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat Anda simak.***
23/06/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Artikel Terbaru

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Tak sedikit umat Islam yang bertanya apakah puasa ini boleh digabung dengan puasa sunnah Senin-Kamis ketika waktunya bertepatan. Jawabannya, boleh. Para ulama membolehkan menggabungkan niat dua puasa sunnah dalam satu hari sehingga seorang Muslim dapat memperoleh pahala dari keduanya sekaligus. Penjelasan ini juga disampaikan oleh Ustaz Hanif Luthfi, Lc. dalam bukunya Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah, yang menyebutkan bahwa puasa Ayyamul Bidh dapat digabung dengan puasa sunnah lain, termasuk puasa Senin atau Kamis. Niat gabungan dapat dibaca dengan lafaz: Nawaitu shauma ayyamal-bidh wa yauma al-itsnaini/al-khamis sunnatan lillahi ta‘ala, yang berarti, "Saya berniat melakukan puasa Ayyamul Bidh dan hari Senin/Kamis, sunnah karena Allah Ta'ala." Untuk puasa sunnah, niat masih diperbolehkan dilakukan setelah terbit fajar selama seseorang belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak pagi. Puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan besar karena merupakan amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW setiap bulan. Sementara itu, puasa Senin-Kamis juga menjadi kebiasaan Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA. Oleh karena itu, ketika kedua puasa tersebut bertepatan, menggabungkan niat menjadi amalan yang diperbolehkan dan bernilai pahala. Meski demikian, kedua puasa tersebut berstatus sunnah, bukan wajib. Artinya, umat Islam tidak berdosa apabila tidak mengerjakannya, tetapi akan kehilangan kesempatan memperoleh keutamaan dan pahala. Yang terpenting, niat dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT agar ibadah yang dijalankan menjadi lebih sempurna.***
29/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Zakat konsumtif merupakan salah satu bentuk penyaluran zakat yang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dasar mustahik, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Berbeda dengan zakat produktif yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi, zakat konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti makanan, pakaian, biaya kesehatan, hingga tempat tinggal. Dalam ajaran Islam, zakat konsumtif menjadi wujud nyata kepedulian sosial sekaligus sarana untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Penyaluran zakat ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga menjaga martabat penerima zakat agar tetap dapat menjalani kehidupan secara layak. Apa Itu Zakat Konsumtif? Zakat konsumtif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok yang bersifat langsung dan habis digunakan. Bantuan tersebut dapat berupa uang tunai, sembako, pakaian, biaya pengobatan, maupun kebutuhan dasar lainnya. Penyaluran zakat konsumtif umumnya diberikan kepada kelompok yang belum memungkinkan untuk diberdayakan secara ekonomi, seperti fakir, miskin, lansia tanpa penghasilan, penyandang disabilitas, anak yatim, hingga keluarga yang kehilangan sumber nafkah. Dalam kondisi tertentu, zakat konsumtif menjadi bentuk perlindungan sosial yang sangat dibutuhkan agar mustahik dapat bertahan hidup dan terhindar dari kemiskinan ekstrem. Dasar Hukum Zakat Konsumtif Landasan utama zakat konsumtif terdapat dalam Al-Qur'an, khususnya Surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat (asnaf). Fakir dan miskin menjadi kelompok yang diprioritaskan karena mereka belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Selain itu, berbagai hadis Rasulullah SAW juga menunjukkan pentingnya membantu kaum dhuafa melalui pemberian bantuan secara langsung. Para ulama pun sepakat bahwa zakat konsumtif diperbolehkan, bahkan dianjurkan ketika mustahik berada dalam kondisi darurat atau belum siap menerima program pemberdayaan ekonomi. Bentuk Penyaluran Zakat Konsumtif Dalam praktiknya, zakat konsumtif dapat disalurkan dalam berbagai bentuk sesuai kebutuhan penerima, antara lain: - Uang tunai. - Paket sembako atau bahan makanan. - Pakaian layak pakai. - Bantuan biaya kesehatan. - Bantuan pendidikan dasar. - Bantuan bagi korban bencana atau keadaan darurat. Penyaluran biasanya dilakukan oleh lembaga amil zakat yang telah melakukan pendataan mustahik sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariah. Peran Penting bagi Mustahik Zakat konsumtif memiliki manfaat besar dalam menjaga keberlangsungan hidup mustahik. Bantuan tersebut membantu memenuhi kebutuhan dasar sehingga mereka dapat bertahan di tengah keterbatasan ekonomi. Selain memberikan manfaat secara materi, zakat konsumtif juga memiliki dampak sosial yang positif. Mustahik merasa diperhatikan dan mendapatkan dukungan dari masyarakat, sehingga dapat meningkatkan semangat hidup serta mengurangi tekanan akibat kondisi ekonomi yang sulit. Di sisi lain, zakat konsumtif turut berperan menjaga stabilitas sosial dengan mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas antarumat. Tantangan Pengelolaan Zakat Konsumtif Meski memiliki manfaat besar, pengelolaan zakat konsumtif juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah potensi ketergantungan penerima apabila bantuan tidak diimbangi dengan program pemberdayaan ekonomi. Selain itu, jumlah mustahik yang terus bertambah sering kali tidak sebanding dengan dana zakat yang tersedia. Karena itu, lembaga pengelola zakat perlu melakukan pendataan yang akurat, menerapkan tata kelola yang profesional, serta menjaga transparansi agar kepercayaan muzaki tetap terpelihara. Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi peluang untuk meningkatkan efektivitas penyaluran zakat konsumtif, sehingga bantuan dapat disalurkan lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel. Zakat Konsumtif Tetap Relevan Zakat konsumtif merupakan bagian penting dari sistem zakat dalam Islam yang berfungsi memenuhi kebutuhan dasar mustahik sekaligus menjaga keadilan sosial. Meskipun bersifat jangka pendek, penyaluran zakat konsumtif menjadi fondasi sebelum mustahik dapat diberdayakan melalui program zakat produktif. Dengan pengelolaan yang amanah, profesional, dan sesuai syariat, zakat konsumtif mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat semangat kepedulian dan gotong royong dalam kehidupan umat Islam. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah secara digital, dapat memanfaatkan layanan resmi BAZNAS Kota Semarang melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.***
28/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang menyucikan harta, tetapi juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk pendayagunaan zakat yang kini semakin banyak diterapkan adalah zakat produktif, yaitu penyaluran dana zakat yang bertujuan memberdayakan penerima manfaat agar mampu memiliki penghasilan berkelanjutan. Bagi masyarakat Kota Semarang, pemahaman mengenai zakat produktif penting untuk diketahui. Pasalnya, konsep ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik atau penerima zakat untuk bangkit secara ekonomi hingga mampu hidup lebih mandiri. Dalam praktiknya, lembaga resmi seperti BAZNAS membedakan penyaluran zakat menjadi dua jenis, yakni zakat konsumtif dan zakat produktif. Jika zakat konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima, maka zakat produktif diarahkan sebagai investasi sosial yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang. Apa Itu Zakat Produktif? Zakat produktif adalah metode pendistribusian zakat dalam bentuk modal usaha, peralatan kerja, maupun pelatihan keterampilan yang bertujuan membantu mustahik memperoleh sumber penghasilan secara berkelanjutan. Melalui program ini, zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi. Harapannya, penerima zakat mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, hingga suatu saat berubah status dari mustahik menjadi muzakki atau orang yang mampu menunaikan zakat. Model penyaluran seperti ini menjadi salah satu strategi yang dinilai efektif dalam mengurangi angka kemiskinan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat bawah. Bentuk-Bentuk Zakat Produktif Zakat produktif dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sesuai kebutuhan dan potensi penerima manfaat. Beberapa di antaranya meliputi: 1. Modal usaha Dana zakat diberikan sebagai tambahan modal bagi pelaku usaha mikro maupun calon wirausaha untuk memulai atau mengembangkan usahanya. 2. Bantuan alat kerja Penerima manfaat memperoleh berbagai perlengkapan usaha, seperti mesin jahit, gerobak dagang, oven, alat pertukangan, hingga peralatan produksi lainnya yang dapat menunjang aktivitas ekonomi. 3. Pelatihan dan pendampingan usaha Selain bantuan berupa modal maupun peralatan, mustahik juga memperoleh pelatihan keterampilan, pembinaan kewirausahaan, hingga pendampingan dalam mengelola usaha agar berkembang secara berkelanjutan. Pendampingan menjadi bagian penting karena tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga membangun kemampuan penerima zakat dalam mengelola keuangan, pemasaran, hingga meningkatkan kualitas produk. Mengapa Zakat Produktif Menjadi Solusi Peningkatan Kesejahteraan? Zakat produktif dinilai sebagai salah satu model distribusi zakat yang mampu memberikan dampak ekonomi lebih luas dibandingkan bantuan yang bersifat konsumtif. Sebab, manfaatnya dapat terus dirasakan dalam jangka panjang selama usaha yang dijalankan berkembang. Keberhasilan program zakat produktif umumnya dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti meningkatnya modal usaha, bertambahnya pendapatan, naiknya jumlah pelanggan, meningkatnya kapasitas produksi, bertambahnya jumlah produk yang dihasilkan, hingga terciptanya keberlanjutan usaha. Tidak hanya itu, ketika usaha penerima zakat berkembang, manfaat ekonomi juga dapat dirasakan masyarakat sekitar melalui terciptanya lapangan pekerjaan baru maupun meningkatnya aktivitas ekonomi lokal. Bagi Kota Semarang yang memiliki banyak pelaku UMKM dan usaha rumahan, konsep zakat produktif menjadi salah satu solusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pemberdayaan masyarakat. Penyaluran Zakat dan Sedekah Kini Semakin Mudah Selain memahami pentingnya zakat produktif, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam membantu sesama melalui penyaluran zakat maupun sedekah kepada lembaga resmi. BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk menyalurkan sedekah secara aman, mudah, cepat, dan tepat sasaran. Dengan memanfaatkan layanan tersebut, bantuan yang diberikan dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan melalui berbagai program pemberdayaan, termasuk zakat produktif. Melalui optimalisasi zakat produktif, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu bangkit dari keterbatasan ekonomi menuju kehidupan yang lebih mandiri. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dan bersedekah melalui lembaga resmi juga menjadi bagian penting dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah secara digital dapat mengakses layanan resmi BAZNAS Kota Semarang melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah. Demikian informasi mengenai zakat produktif yang dapat Anda simak.***
27/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV