Berita Terkini
BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Zakat
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari implementasi mandat Undang-Undang yang mengatur agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga amanah umat. Ia menekankan bahwa operasional BAZNAS selalu berada di bawah berbagai bentuk pengawasan resmi, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan.
“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan dari otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kiai Noor juga menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI yang mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap BAZNAS. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan aspirasi lembaga zakat baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan daerah-daerah. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU Pasal 34 Ayat 1 yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dorongan tersebut dapat membuka peluang penguatan struktur lembaga ke depan, termasuk kemungkinan pembentukan Dewan Pengawas baru di BAZNAS, serupa dengan yang diterapkan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Selama ini, pengawasan BAZNAS dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Agama RI, Kantor Akuntan Publik, serta audit internal. Dengan adanya masukan dari Menteri Agama, Kiai Noor yakin BAZNAS akan semakin kuat dalam menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Kiai Noor menegaskan bahwa BAZNAS sangat terbuka terhadap semua bentuk penguatan pengawasan demi memastikan penyaluran dana zakat tepat sasaran dan bermanfaat bagi para mustahik. Seiring berkembangnya skala BAZNAS, keberadaan Dewan Pengawas dinilai semakin relevan.
“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” tegasnya.
02/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Terus Berkomitmen Turut Mengentaskan Kemiskinan
Semarang – BAZNAS Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam upaya mengentaskan kemiskinan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah penyerahan bantuan modal usaha kepada 185 mustahik dengan total bantuan mencapai lebih dari Rp580 juta.
Program bantuan modal ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi mustahik agar mampu meningkatkan taraf hidup dan secara bertahap bertransformasi menjadi muzaki. Kegiatan tersebut turut didukung oleh berbagai BAZNAS kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah, termasuk BAZNAS Kota Semarang yang aktif berperan dalam mendukung kesuksesan program tersebut.
Kegiatan penyerahan bantuan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi BAZNAS dalam membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan. Ia menegaskan bahwa program pemberdayaan ekonomi seperti ini sangat penting dalam menciptakan kemandirian masyarakat.
“Program bantuan modal usaha ini sangat strategis karena tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik untuk mandiri dan berkembang secara ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, KH. Ahmad Darodji, menyampaikan bahwa bantuan modal ini merupakan bagian dari program prioritas BAZNAS dalam pemberdayaan ekonomi umat. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari BAZNAS Kota Semarang, Wakil Ketua III H. Nur Fuad, menyampaikan bahwa pihaknya siap terus bersinergi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung program-program pengentasan kemiskinan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar BAZNAS di tingkat provinsi dan daerah sangat penting untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, BAZNAS berharap para mustahik dapat memanfaatkan bantuan modal sebagai langkah awal dalam membangun usaha yang berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. BAZNAS juga berkomitmen untuk terus memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah.
25/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Baznas RI Tanggapi Isu Dana Zakat disalurkan untuk MBG: Diperuntukkan 8 Asnaf
Semarang - Isu mengenai dana zakat yang disebut-sebut dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Perdebatan ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa zakat digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut. Namun, klaim itu sebelumnya telah dibantah oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Ia menyebut bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
Kini, klarifikasi kembali disampaikan oleh BAZNAS RI. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas. Ia menekankan bahwa ZIS tidak boleh dialihkan kepada program apa pun di luar delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Rizaludin kembali menjelaskan bahwa delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fisabilillah, serta ibnu sabil. Ia menegaskan bahwa kategori ini menjadi rambu syariah yang wajib dipatuhi dalam seluruh aktivitas pengelolaan zakat di BAZNAS.
Selain itu, ia menyebut bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem pendanaan yang sepenuhnya berbeda. MBG merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sementara ZIS merupakan amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.
Pengelolaan zakat di BAZNAS, lanjutnya, berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sebagai standar agar semua proses penghimpunan dan pendistribusian mematuhi aturan agama sekaligus perundang-undangan.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan tepat sasaran bagi kelompok fakir miskin serta penerima manfaat lainnya di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujarnya.
25/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan.
Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran.
Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini.
“Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab.
Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat.
Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial.
Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah.
Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang.
Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar.
Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas

BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03).
Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan.
“Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini.
#CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota Semarang
Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKAT
CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH
BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas
Artikel Terbaru
8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan 2026, Umat Muslim Wajib Tahu
Memasuki bulan suci Ramadan 2026, seluruh umat Muslim kembali menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Puasa merupakan ibadah wajib yang menjadi bagian dari rukun Islam dan dilaksanakan selama 29 hingga 30 hari pada bulan Ramadan. Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Baqarah ayat 183, yang memerintahkan orang beriman untuk berpuasa.
Agar ibadah tidak sia-sia, penting bagi setiap Muslim memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Kesalahan kecil yang dilakukan tanpa disadari dapat mengurangi kesempurnaan ibadah, bahkan membatalkannya. Berikut rangkuman 8 hal yang membatalkan puasa berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama.
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja
Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa yang paling jelas. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menyatakan bahwa puasa berlangsung dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun jika dilakukan karena lupa, maka puasanya tetap sah.
2. Memasukkan Sesuatu Melalui Kubul atau Dubur
Segala jenis benda atau cairan yang dimasukkan melalui kubul atau dubur, termasuk untuk pengobatan, dapat membatalkan puasa. Contohnya pemasangan kateter, obat ambeien, atau cairan medis tertentu. Sebagian ulama menganalogikan tindakan ini sebagai makan atau minum.
3. Muntah dengan Sengaja
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, muntah yang disengaja membatalkan puasa. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa kesengajaan, maka puasa tetap sah dan ibadah dapat dilanjutkan.
4. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Berhubungan suami istri saat berpuasa termasuk pembatal puasa yang berat. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT menghalalkan hubungan tersebut hanya pada malam hari. Pelanggarnya diwajibkan membayar kafarat berat, mulai dari memerdekakan budak hingga memberi makan 60 fakir miskin.
5. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluar mani secara sengaja, baik melalui onani atau aktivitas yang menimbulkan rangsangan, membatalkan puasa. Hal ini sesuai hadits yang menjelaskan bahwa orang berpuasa harus meninggalkan makan, minum, dan syahwat. Namun mimpi basah tidak termasuk pembatal.
6. Haid dan Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas secara otomatis batal puasanya. Meskipun darah keluar menjelang waktu berbuka, wanita tetap diwajibkan mengganti puasa di hari lain.
7. Hilang Akal atau Gila
Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang hilang akal, baik sementara maupun permanen, maka puasanya batal karena tidak memenuhi syarat wajib.
8. Murtad atau Keluar dari Islam
Murtad merupakan pembatal seluruh ibadah, termasuk puasa. Jika seseorang keluar dari Islam melalui ucapan atau perbuatan, maka puasanya batal dan tidak sah.
Dengan memahami hal-hal yang membatalkan puasa, umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan 2026 dengan lebih khusyuk dan sempurna. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa menjadi langkah penting untuk memperoleh keberkahan dan pahala yang maksimal selama bulan penuh ampunan ini.
04/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Doa
Simak selengkapnya pada artikel ini untuk temukan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga lengkap dengan bacaan doa setelah menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa Muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak yang menemui sebagian bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Kewajiban ini diberikan kepada mereka yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya.
Secara umum, besaran zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kg liter beras atau makanan pokok per jiwa. Tujuannya adalah membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menyempurnakan ibadah Ramadan. Pembayaran zakat fitrah juga dapat diwakilkan oleh orang tua maupun wali keluarga, sehingga bacaan niatnya disesuaikan dengan penerima zakat tersebut.
Berikut bacaan lengkap niat zakat fitrah sesuai peruntukannya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an (….) fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Adapun Bacaan doa zakat fitrah dalam tulisan latin adalah sebagai berikut:
“Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.”
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.”
Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran zakat kini dapat dilakukan secara digital melalui BAZNAS Kota Semarang. https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat Cukup mengakses laman resmi, memilih jenis zakat, memasukkan nominal, serta melengkapi data pembayaran.
Layanan zakat online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama tanpa harus datang langsung ke kantor layanan zakat. Dengan memanfaatkan teknologi, umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah kapan pun dan di mana pun menggunakan ponsel pintar.
Menunaikan zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk berbagi dan memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat, nilai kepedulian dapat terus hidup dan memberikan manfaat bagi sesama.
04/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ketahui! Ini 3 Hikmah Mengeluarkan Zakat Fitrah saat Ramadan
Memasuki bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia tidak hanya menjalankan ibadah puasa selama 30 hari, tetapi juga melaksanakan berbagai amalan wajib maupun sunnah yang membawa keberkahan. Salah satu amalan penting yang menjadi bagian dari rangkaian ibadah Ramadan adalah pembayaran zakat fitrah. Zakat ini menjadi kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyempurnaan ibadah puasa dan wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Muslim yang mampu—baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Berbeda dengan zakat maal yang terkait kepemilikan harta, zakat fitrah lebih menekankan pada kebutuhan untuk mensucikan diri setelah menjalani puasa Ramadan serta memastikan seluruh umat Islam dapat merayakan hari raya dalam suasana penuh kebahagiaan.
Secara syariat, zakat fitrah bertujuan menyucikan jiwa dan menolong mereka yang membutuhkan. Namun, lebih dari itu, terdapat tiga hikmah utama yang menunjukkan betapa besar dampak positif zakat fitrah bagi kehidupan sosial dan spiritual umat Islam.
Pertama, mensucikan jiwa muzaki (pemberi zakat). Setelah satu bulan penuh menjalankan puasa, seorang Muslim dianjurkan menyempurnakan ibadahnya dengan zakat fitrah. Amalan ini membantu membersihkan diri dari sifat kikir, keserakahan, serta segala kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan puasa. Zakat fitrah juga menjadi bentuk rasa syukur atas kesehatan dan kemampuan menjalani ibadah selama Ramadan.
Kedua, memberikan makan kepada kaum dhuafa (mustahik) di hari raya. Zakat fitrah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau kesulitan menikmati kebahagiaan Idulfitri.
Dengan zakat fitrah, mereka dapat menyambut lebaran dengan layak, memenuhi kebutuhan makanan, serta ikut merasakan kegembiraan bersama umat Muslim lainnya. Hal ini menggambarkan nilai keadilan sosial yang sangat dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.
Ketiga, menciptakan keseimbangan sosial dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Zakat fitrah membantu mengurangi kesenjangan antara yang mampu dan yang kurang mampu. Melalui berbagi, tumbuh rasa solidaritas, kasih sayang, serta kepedulian di tengah masyarakat.
Ibadah ini mengingatkan umat Muslim bahwa keberkahan Ramadan tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain.
Dengan memahami hikmah zakat fitrah, umat Islam diharapkan semakin ikhlas dalam menunaikan kewajiban ini. Zakat fitrah bukan hanya angka, tetapi wujud nyata bahwa Ramadan adalah bulan untuk memperbaiki diri, memperkuat kepedulian, dan menghadirkan kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat.Anda dapat juga melaksanakan pembayaran fidyah dalam bentuk uang melalui link kantor digital yang disediakan oleh Baznas Kota Semarang:https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakatDemikian informasi yang dapat Anda simak mengenai hikmah melaksanakan zakat fitrah di bulan suci Ramadan.
03/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS TV
WISUDA BEASISWA PRODUKTIF BAZNAS KOTA SEMARANG
Penulis: HUMAS





