WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Apresiasi Kepercayaan Pembayaran DAM Haji: BAZNAS Kota Semarang Serahkan Simbolisasi Sertifikat kepada Jamaah
Apresiasi Kepercayaan Pembayaran DAM Haji: BAZNAS Kota Semarang Serahkan Simbolisasi Sertifikat kepada Jamaah
SEMARANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menyerahkan sertifikat pembayaran DAM Haji secara simbolis kepada enam jamaah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Selasa (30/6/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor Kemenag Kota Semarang dalam rangkaian kegiatan Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa pembayaran DAM Haji para jamaah telah diterima dan dikelola oleh BAZNAS Kota Semarang sesuai ketentuan yang berlaku. Secara simbolis, sertifikat diserahkan oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, H. Nur Fuad, S.Ag. Wakil kepala III BAZNAS Kota Semarang menyampaikan apresiasi kepada para jamaah yang telah mempercayakan pembayaran DAM Haji melalui BAZNAS Kota Semarang pada musim haji 2026. "Kepercayaan para jamaah menjadi amanah bagi BAZNAS untuk mengelola pembayaran DAM Haji secara profesional, transparan, dan sesuai syariat," ujarnya. Program penerimaan pembayaran DAM Haji tahun 2026 merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh BAZNAS Kota Semarang. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pelaksanaan haji dan tata cara pembayaran DAM. Meski baru pertama kali dibuka, layanan tersebut mendapat sambutan positif dari para jamaah. Tercatat sebanyak 101 jamaah telah melakukan pembayaran DAM melalui BAZNAS Kota Semarang. Selain memperoleh sertifikat, para pembayar DAM juga akan menerima dokumentasi proses penyembelihan hewan DAM sebagai bentuk transparansi pengelolaannya. Penyaluran sertifikat dilakukan secara bertahap oleh amil BAZNAS, dengan penyerahan simbolis pada kegiatan di Kemenag Kota Semarang. BAZNAS Kota Semarang berharap layanan pembayaran DAM Haji melalui lembaga resmi semakin dimanfaatkan oleh jamaah pada musim haji mendatang. Melalui pengelolaan yang akuntabel dan sesuai syariat, manfaat pembayaran DAM diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang berhak menerima.***
30/06/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Sambut Muharam 1448 Hijriah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Baznas Kota Semarang Muliakan Anak Yatim
Sambut Muharam 1448 Hijriah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Baznas Kota Semarang Muliakan Anak Yatim
SEMARANG - Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang Mohamad Irfan dalam rangka menyambut hadirnya Muharam mengajak para karyawannya untuk bersama-sama memuliakan anak yatim dengan ngaji dan makan bersama serta memberikan sedekah demi kegembiraan mereka. Dalam sambutannya, Mohamad Irfan menandaskan, "untuk santunan anak-anak yatim ini sengaja kami tidak ambilkan anggaran dari kantor tetapi semuanya berasal dari donasi temen-temen karyawan. Agar nanti kalau kita semua melewati jembatan siratal Mustaqim yang kita lihat kita masuk surga bukan gedung BPJS". Sambutan bernada celotehan itu disampaikan pada acara Siraman Ruhani dalam rangka memperingati hari Asyura, yang jatuh tepat 25 Juni 2026. Acara itu dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang. Hadir sebagai pengisi tausiyah H. Nur Fuad, Wakil Ketua III Baznas Kota Semarang. Pada kesempatan itu, H Nur Fuad diantara tausiyahnya membacakan Kitab Karya Mbah Sholeh Darat, Lathaiful Thaharah Wa Asraru Sholah, bahwa dalam bab Fadhilah hari Asyura adalah "barangsiapa yang mengusap rambut anak yatim maka akan dinaikkannya derajatnya di surga sebanyak jumlah rambut anak tersebut". Beliau menerjemahkan bahwa pernyataan tersebut bermakna memuliakan anak yatim. Sehingga sangat tepat sekali kalau hari ini diadakan kegembiraan bersama anak yatim di sini. Selaku Wakil Ketua Baznas, H. Nur Fuad juga menyampaikan terima kasih dan rasa bahagianya BPJS Ketenagakerjaan berkenan menggandeng Baznas dan mempercayakan penyaluran donasi para karyawannya melalui Baznas. Hal ini sejalan dengan program Sedekah Yatim yang sedang dijalankan Baznas Kota Semarang. Di mana hingga tanggal 10 Juni 2026 Baznas Kota Semarang membuka donasi untuk anak yatim per paket 250.000 dan akan disalurkan pada 11 Juni 2026. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang Anda inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat Anda simak.***
26/06/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bingung Salurkan Santunan Yatim Kemana? Yuk ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Caranya
Bingung Salurkan Santunan Yatim Kemana? Yuk ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Caranya
SEMARANG - Memasuki bulan Muharram 1448 Hijriah, BAZNAS Kota Semarang kembali membuka program santunan anak yatim bagi masyarakat yang ingin menyalurkan rezeki kepada mereka yang membutuhkan. Melalui program tahunan ini, donatur dapat memberikan santunan mulai dari Rp250.000 per paket. Program santunan yatim ini rutin digelar setiap bulan Muharram sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam berbagi kepada anak-anak yatim di Kota Semarang. Selain menjadi momentum memperbanyak amal, program ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para penerima manfaat. Bagi masyarakat yang ingin berdonasi, BAZNAS Kota Semarang menyediakan beberapa cara yang mudah. Donasi dapat disalurkan melalui transfer ke rekening Bank Jateng Syariah 8880077709 atau melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) 0500080084 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Semarang. Setelah melakukan transfer, donatur diminta melakukan konfirmasi pembayaran melalui WhatsApp di nomor 0821-7022-1818. Konfirmasi ini penting agar proses pencatatan donasi dan penyaluran santunan dapat dilakukan secara tepat dan tertib. Selain melalui transfer bank, BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan donasi digital untuk memudahkan masyarakat. Santunan yatim dapat disalurkan secara online melalui laman resmi kotasemarang.baznas.go.id/sedekah. Donatur cukup mengakses laman tersebut, lalu memasukkan nominal donasi sesuai kemampuan. Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang mengajak masyarakat memanfaatkan momentum bulan Muharram untuk berbagi kebahagiaan dengan anak yatim. Dengan proses donasi yang mudah, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk menyalurkan santunan secara aman, cepat, dan tepat sasaran.***
25/06/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Agenda Pimpinan

Waka II BAZNAS Kota Semarang Hadiri Santunan Anak Yatim di Pengajian Kuningan Bersholawat
Waka II BAZNAS Kota Semarang Hadiri Santunan Anak Yatim di Pengajian Kuningan Bersholawat
SEMARANG - Wakil Ketua (Waka) II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang Ibu Hj. Afifah, S.Pd, mewakili ketua hadiri kegiatan santuanan anak yatim yang bersamaan dengan pengajian kuningan bersholawat bersama Gus Ali Gondrong. Kegiatan kuningan bersholawat beserta santunan anak yatim itu berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026 dan dihadiri warga sekitar Semarang Utara beserta para penerima manfaat bantuan. Dalam kegiatan ini sebanyak 50 anak mendapati santunan anak yatim yang diwakili oleh 5 anak penerima manfaat. Dalam kesempatan itu, Hj. Afifah menyampaikan bahwa kehadiran BAZNAS Kota Semarang di tengah masyarakat merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim, khususnya di momentum bulan Muharram yang identik dengan semangat berbagi. “Melalui santunan ini, kami ingin memberikan kebahagiaan kepada anak-anak serta menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang peduli dan ingin berbagi dengan sesama,” ujarnya. BAZNAS Kota Semarang berharap kehadirannya melalui berbagai program sosial dapat terus membawa manfaat, keberkahan, serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat Anda simak.***

22-06-2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Waka I dan III BAZNAS Kota Semarang Terima Kunjungan Kemenag untuk Optimalisasi ZIS Guru PAI
Waka I dan III BAZNAS Kota Semarang Terima Kunjungan Kemenag untuk Optimalisasi ZIS Guru PAI
Dalam upaya meningkatkan optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 3 BAZNAS Kota Semarang menerima kunjungan resmi dari jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang. Pertemuan strategis ini berlangsung dengan suasana penuh kehangatan dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara kedua lembaga. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Semarang, Kasubbag TU, Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Plt Kasi PAIS Kota Semarang. Mereka disambut langsung oleh Waka 1, Waka 3, serta jajaran kepala bagian BAZNAS Kota Semarang. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas strategi penguatan pengumpulan ZIS khususnya di tingkat guru PAI yang jumlahnya cukup besar dan memiliki potensi signifikan dalam mendukung program kesejahteraan umat. Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan. Pertama, perlunya menetapkan skala prioritas dalam pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal ini diharapkan dapat membantu proses pengumpulan ZIS lebih terarah sehingga hasil pengumpulan nantinya bisa dikembalikan kepada program-program pemberdayaan yang bermanfaat untuk guru PAI maupun masyarakat luas. Kedua, BAZNAS dan Kemenag sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam kegiatan sosialisasi dan peningkatan kompetensi guru PAI. Sosialisasi ini mencakup pemahaman tentang pentingnya ZIS, mekanisme penyaluran, serta dampaknya terhadap pemberdayaan umat. Waktu dan tempat kegiatan akan menyesuaikan koordinasi dengan Kemenag agar pelaksanaannya efektif dan menjangkau seluruh guru PAI di Kota Semarang. Poin ketiga yang tak kalah penting adalah solusi strategis dengan mendorong pembentukan UPZ GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam) di setiap kecamatan. UPZ ini akan menjadi wadah khusus bagi guru PAI dalam menghimpun zakat profesi, infak, maupun kontribusi sosial lainnya. Meski demikian, apabila Kemenag memilih untuk menggabungkan dalam satu wadah besar, opsi tersebut tetap diperbolehkan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Kolaborasi antara BAZNAS dan Kemenag ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para guru PAI terhadap pentingnya ZIS serta memperkuat ekosistem zakat di Kota Semarang. Dengan adanya UPZ GPAI, pengelolaan dana ZIS dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan guru PAI maupun program kemasyarakatan lainnya. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan literasi ZIS serta memperkuat peran guru PAI sebagai teladan dalam beramal dan menebar kebermanfaatan.***

05-05-2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, Bantu Salurkan BTB Rumah Roboh Akibat Banjir Sungai Kaligarang
Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, Bantu Salurkan BTB Rumah Roboh Akibat Banjir Sungai Kaligarang
Menjelang momen Lebaran, musibah menimpa salah satu warga di sekitar aliran Sungai Kaligarang. Sebuah rumah milik Ibu Isti Mulyana di Jalan Dewi Sartika Timur, Kota Semarang, roboh setelah pondasinya tak mampu menahan derasnya arus sungai yang tiba-tiba meningkat. Kejadian ini sontak menggugah kepedulian banyak pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang yang segera bergerak memberikan bantuan. Peristiwa itu bermula ketika hujan intens mengguyur wilayah Semarang sehingga menyebabkan debit air Sungai Kaligarang naik secara drastis. Arus yang biasanya tenang berubah menjadi sangat deras dan menghantam dinding serta pondasi rumah Ibu Isti yang sebelumnya sudah terlihat rapuh. Dalam hitungan menit, bagian bangunan rumah tersebut roboh dan tidak lagi layak ditinggali. Ibu Isti beserta keluarganya terpaksa mengungsi demi keselamatan. Menanggapi laporan warga, Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, H. Nur Fuad, turun ke lokasi untuk melakukan survei lapangan. Dalam kunjungan tersebut, beliau mendapati kondisi rumah yang sudah tidak aman dan berpotensi membahayakan jika tetap ditempati. Selain kehilangan tempat tinggal, keluarga Ibu Isti juga mengalami kerugian material karena banyak barang yang rusak akibat terendam air. Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kota Semarang memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Tanggap Bencana (BTB) kepada keluarga Ibu Isti. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan dan dukungan nyata kepada masyarakat yang terdampak bencana. Menurut H. Nur Fuad, kehadiran BAZNAS tidak hanya sekadar memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan kekuatan moral agar para korban tetap semangat menghadapi masa sulit. Saat ini, keluarga Ibu Isti terpaksa tinggal di tempat kontrakan sementara sambil menunggu proses perbaikan dan penanganan lanjutan dari pihak berwenang. BAZNAS berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka selama masa pemulihan. BAZNAS Kota Semarang juga menegaskan bahwa bantuan seperti ini adalah wujud nyata keberkahan zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat. Ketika terjadi musibah, sinergi antara lembaga zakat, pemerintah, dan warga menjadi kunci penting dalam memperkuat ketahanan sosial. Melalui aksi cepat dan tepat sasaran, diharapkan setiap korban dapat kembali bangkit dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik. Bagi masyarakat yang ingin turut berkontribusi membantu sesama, kini dapat menyalurkan infaq dan sedekah dengan mudah melalui tautan resmi BAZNAS Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Cukup klik linknya, pilih jenis dana, dan masukkan nominal yang ingin disalurkan. Setiap kepedulian Anda sangat berarti bagi mereka yang sedang diuji dengan musibah. Semoga bantuan yang diberikan menjadi keberkahan bagi semua pihak.***

05-05-2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 8 Penerima Manfaat
BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 8 Penerima Manfaat
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Semarang Makmur. Kali ini, BAZNAS menyalurkan bantuan modal usaha kepada 8 penerima manfaat sebagai upaya mendukung penguatan ekonomi warga. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di ruang rapat BAZNAS Kota Semarang pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan pentasyarufan dibuka oleh Kepala Bidang Pendayagunaan dan Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Rifa’i, yang didampingi staf pendayagunaan, Ana Falihah. Dalam kesempatan itu, Rifa’i menyampaikan bahwa bantuan modal usaha ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi mustahik agar dapat mengembangkan usaha yang dijalankan dan meningkatkan taraf hidup keluarga. “Melalui bantuan modal usaha ini, kami berharap para penerima manfaat bisa lebih mandiri secara ekonomi, mengembangkan usahanya, dan ke depan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya. Salah satu penerima manfaat juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh BAZNAS Kota Semarang. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu untuk menambah modal dan mendukung keberlangsungan usaha mereka. Program bantuan modal usaha ini diharapkan tidak hanya membantu penerima manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong lahirnya para munfiq dan muzaki baru dari hasil usaha yang berkembang. Melalui program Semarang Makmur, BAZNAS Kota Semarang terus berupaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi, agar zakat yang dihimpun dapat memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan umat. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat Anda simak.***
23/06/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Serahkan 50 Santunan Anak Yatim di Bulan Muharram
BAZNAS Kota Semarang Serahkan 50 Santunan Anak Yatim di Bulan Muharram
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui program Semarang Peduli. Kali ini, BAZNAS menyalurkan santunan kepada 50 anak yatim dalam kegiatan Pengajian Kuningan Bersholawat di bulan Muharram. Kegiatan santunan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kota Semarang Hj. Afifah, S.Pd, didampingi Kepala Bagian Pendistribusian Wahyudi. Dalam kesempatan itu, Hj. Afifah menyampaikan bahwa kehadiran BAZNAS Kota Semarang di tengah masyarakat merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim, khususnya di momentum bulan Muharram yang identik dengan semangat berbagi. “Melalui santunan ini, kami ingin memberikan kebahagiaan kepada anak-anak serta menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang peduli dan ingin berbagi dengan sesama,” ujarnya. Sebanyak 50 anak yatim yang menerima santunan tampak bahagia dan antusias mengikuti rangkaian acara. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata sekaligus menjadi penyemangat bagi para penerima. BAZNAS Kota Semarang berharap kehadirannya melalui berbagai program sosial dapat terus membawa manfaat, keberkahan, serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.***
22/06/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kembali Tunjukkan Komitmennya, BAZNAS Kota Semarang Rampungkan 10 RTLH
Kembali Tunjukkan Komitmennya, BAZNAS Kota Semarang Rampungkan 10 RTLH
SEMARANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan Rumah Layak Huni. Terbaru, BAZNAS Kota Semarang berhasil menyelesaikan renovasi 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi hunian yang lebih aman, nyaman, dan sehat untuk ditempati para mustahik. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzakki dan munfiq. Melalui pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, dana yang dipercayakan masyarakat tersebut mampu menghadirkan perubahan besar bagi keluarga penerima manfaat. Pembangunan dan renovasi RTLH kali ini dilakukan di kawasan Wates. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kota Semarang menggandeng program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) guna mempercepat proses pembangunan serta memastikan kualitas rumah yang dibangun sesuai dengan standar kelayakan hunian. Kolaborasi antara BAZNAS Kota Semarang dan TMMD menjadi bukti bahwa sinergi berbagai pihak dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, program ini juga memberikan harapan baru bagi keluarga penerima bantuan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Salah satu penerima bantuan mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas bantuan yang diberikan. Ia mengaku kini dapat tinggal bersama keluarga di rumah yang lebih nyaman dan aman dibandingkan sebelumnya. “Terima kasih kepada BAZNAS Kota Semarang dan TMMD yang telah membantu kami. Rumah ini sangat berarti bagi keluarga kami karena sekarang lebih nyaman dan aman untuk ditempati setiap hari,” ungkapnya. Keberhasilan program Rumah Layak Huni ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Semarang. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan berbagai program sosial yang bertujuan membantu warga kurang mampu. Melalui dana ZIS yang terkumpul, BAZNAS Kota Semarang dapat terus menghadirkan berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Mulai dari bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga perbaikan tempat tinggal. BAZNAS Kota Semarang pun mengajak masyarakat untuk terus berbagi kebaikan melalui kanal donasi resmi yang telah disediakan. Kini, proses berdonasi semakin mudah karena dapat dilakukan secara digital melalui laman resmi BAZNAS Kota Semarang. https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Dengan dukungan dan kepedulian bersama, semakin banyak keluarga kurang mampu yang dapat merasakan manfaat dari program sosial, termasuk memperoleh rumah layak huni yang menjadi fondasi penting bagi kehidupan yang lebih sejahtera.***
08/06/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Artikel Terbaru

Siapa yang Berhak Menerima Sedekah dan Infak? Simak Penjelasan Lengkap Menurut Islam
Siapa yang Berhak Menerima Sedekah dan Infak? Simak Penjelasan Lengkap Menurut Islam
Sedekah dan infak merupakan dua amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena menjadi sarana berbagi rezeki sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Meski sering dianggap sama, sedekah dan infak memiliki pengertian yang berbeda sehingga penting bagi setiap Muslim memahami siapa saja yang berhak menerima keduanya. Sedekah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela, baik berupa harta maupun nonmateri, kepada siapa saja sebagai bentuk kepedulian dan ibadah. Sementara itu, infak merupakan pengeluaran sebagian harta yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam ajaran Islam, golongan yang berhak menerima bantuan telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Kelompok tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit utang, mereka yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Selain termasuk dalam golongan tersebut, penerima sedekah dan infak juga harus benar-benar berada dalam kondisi membutuhkan. Mereka yang masih mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan memiliki penghasilan yang cukup tidak termasuk golongan yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan. Islam juga mengajarkan agar bantuan disalurkan secara tepat sasaran. Karena itu, sedekah dan infak sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan yang baik dan tidak digunakan untuk perbuatan yang bertentangan dengan syariat. Golongan yang Tidak Berhak Menerima Sedekah dan Infak Selain menetapkan penerima yang berhak, Islam juga memberikan batasan mengenai golongan yang tidak berhak menerima sedekah dan infak, di antaranya: - Orang yang mampu secara ekonomi, yakni mereka yang memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan hidup sehingga tidak memerlukan bantuan. - Keturunan Rasulullah SAW (Ahlul Bait). Dalam sejumlah hadis dijelaskan bahwa keluarga Nabi Muhammad SAW tidak menerima zakat karena memiliki ketentuan khusus dalam syariat. - Orang yang menggunakan bantuan untuk kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang, sehingga bantuan yang diberikan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Memahami ketentuan ini menjadi penting agar sedekah dan infak benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya sekaligus mendatangkan keberkahan bagi pemberi. Agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, masyarakat dapat mempercayakannya kepada lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Semarang. Melalui pengelolaan yang profesional dan sesuai syariat, dana sedekah dan infak akan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima. Dengan menyalurkan sedekah dan infak melalui lembaga terpercaya, setiap Muslim dapat ikut membantu meningkatkan kesejahteraan sesama sekaligus menjalankan ibadah dengan lebih optimal. Informasi mengenai program dan layanan penyaluran sedekah dapat diperoleh melalui situs resmi BAZNAS Kota Semarang.***
07/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Pengertian Zakat Emas, Lengkap dengan Hukum dan Cara Membayarnya
Mengenal Pengertian Zakat Emas, Lengkap dengan Hukum dan Cara Membayarnya
Harga emas yang terus menunjukkan tren tinggi membuat banyak masyarakat, termasuk warga Semarang, menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang. Namun, di balik nilai investasinya yang terus meningkat, terdapat kewajiban yang perlu dipahami oleh setiap Muslim, yakni zakat emas. Zakat emas merupakan bagian dari zakat mal atau zakat harta yang wajib ditunaikan apabila kepemilikan emas telah memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kapan zakat emas harus dibayarkan, berapa besarannya, hingga bagaimana cara menghitungnya. Mengutip informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat emas dikenakan atas kepemilikan emas, baik berupa emas batangan, logam mulia, maupun emas yang disimpan sebagai investasi. Dalam kondisi tertentu, emas berbentuk perhiasan juga dapat dikenakan zakat, tergantung pada tujuan kepemilikannya serta pendapat ulama yang dijadikan acuan. Besaran zakat emas yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total kepemilikan emas yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Apa Itu Nisab Zakat Emas? Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Untuk zakat emas, nisab yang berlaku adalah 85 gram emas murni. Artinya, apabila seorang Muslim memiliki emas dengan jumlah mencapai atau melebihi 85 gram dan kepemilikan tersebut telah berlangsung selama satu tahun atau haul, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat. Sebagai contoh, seseorang memiliki emas batangan sebanyak 100 gram yang disimpan selama lebih dari satu tahun. Karena jumlahnya telah melampaui nisab dan memenuhi syarat haul, maka zakat yang wajib dibayarkan sebesar 2,5 persen dari total nilai emas tersebut berdasarkan harga emas saat zakat ditunaikan. Siapa yang Wajib Membayar Zakat Emas? Zakat emas diwajibkan kepada setiap Muslim yang memiliki emas secara sah atau kepemilikan penuh, diperoleh melalui cara yang halal, telah mencapai nisab, serta dimiliki selama satu tahun hijriah. Kewajiban ini umumnya berlaku bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai aset investasi atau tabungan. Sementara itu, untuk emas yang digunakan sebagai perhiasan sehari-hari dalam batas kewajaran, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kewajiban zakatnya. Karena itu, masyarakat disarankan memahami ketentuan zakat sesuai kondisi kepemilikan emas yang dimiliki. Bila masih ragu, dapat berkonsultasi dengan lembaga zakat resmi atau ulama agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai syariat. Kapan Zakat Emas Harus Dibayarkan? Waktu pembayaran zakat emas dilakukan setelah dua syarat utama terpenuhi, yakni jumlah emas telah mencapai nisab sebesar 85 gram dan kepemilikannya telah berlangsung selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki. Karena harga emas selalu berubah mengikuti kondisi pasar, perhitungan zakat sebaiknya menggunakan harga emas yang berlaku pada hari pembayaran zakat agar hasilnya lebih akurat. Bagi warga Semarang yang memiliki investasi emas dalam bentuk logam mulia maupun tabungan emas, memahami waktu pembayaran zakat menjadi langkah penting agar kewajiban ibadah tidak terlewat. Cara Menghitung Zakat Emas Perhitungan zakat emas sebenarnya cukup sederhana. Rumus yang digunakan adalah: Zakat = Total nilai emas × 2,5 persen Misalnya, seseorang memiliki emas 90 gram dengan harga emas saat ini Rp2 juta per gram. Maka total nilai emas mencapai Rp180 juta. Jika telah memenuhi syarat haul, zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5 persen dari Rp180 juta, yaitu Rp4,5 juta. Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan nilai emas saat zakat akan ditunaikan, bukan harga saat emas pertama kali dibeli. Pentingnya Menunaikan Zakat Emas Selain menjadi kewajiban agama, zakat emas juga memiliki nilai sosial yang besar. Dana zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, mulai dari program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi hingga bantuan kemanusiaan. Bagi masyarakat yang masih kesulitan menghitung besaran zakat, BAZNAS menyediakan layanan informasi serta kalkulator zakat yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh hasil perhitungan secara lebih mudah dan akurat. Dengan memahami pengertian, syarat, waktu pembayaran, hingga cara menghitung zakat emas, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban tersebut dengan benar sekaligus ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sesama.***
06/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Sedekah Yatim di Bulan Muharram, Amalan Mulia yang Dianjurkan dalam Islam
Keutamaan Sedekah Yatim di Bulan Muharram, Amalan Mulia yang Dianjurkan dalam Islam
Bulan Muharram menjadi salah satu momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan amalan, termasuk bersedekah kepada anak yatim. Muharram bahkan kerap dikenal sebagai "Lebaran Yatim" karena masyarakat dianjurkan untuk menyantuni dan berbagi kebahagiaan kepada anak-anak yatim. Dalam ajaran Islam, sedekah kepada anak yatim merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar. Selain membantu mereka yang membutuhkan, amalan ini juga diyakini mendatangkan pahala, keberkahan rezeki, serta menjadi salah satu jalan meraih ridha Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memelihara anak yatim di antara kaum Muslimin hingga ia dewasa, maka ia akan bersamaku di surga seperti ini." (HR. Bukhari). Selain itu, Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 215 juga memerintahkan umat Islam untuk menginfakkan sebagian hartanya kepada orang tua, kerabat, anak yatim, fakir miskin, dan musafir. Sedekah kepada anak yatim dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari memberikan bantuan berupa uang, makanan, pakaian, hingga membiayai pendidikan mereka. Masyarakat juga dapat menyalurkan bantuan melalui panti asuhan maupun lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran. Selain memberikan manfaat bagi penerima, sedekah yatim juga diyakini membawa banyak kebaikan bagi pemberinya, seperti menenangkan hati, mendatangkan doa dari anak yatim, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menjadi amal yang bernilai di sisi Allah SWT. Melalui momentum Muharram, umat Islam diharapkan semakin peduli terhadap anak-anak yatim dan menjadikan sedekah sebagai bagian dari kebiasaan hidup. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah yatim melalui BAZNAS Kota Semarang, dapat mengakses laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah dan mengikuti petunjuk yang tersedia.***
06/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV