WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Kapan Idul Adha 2026? Ini Penetapan Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU, Lengkap dengan Jadwal Liburnya
Kapan Idul Adha 2026? Ini Penetapan Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU, Lengkap dengan Jadwal Liburnya
Menjelang pelaksanaan ibadah kurban, kepastian tanggal Idul Adha 2026 menjadi informasi penting bagi umat Islam. Penetapan ini tidak hanya berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban, tetapi juga menentukan momen berkumpul bersama keluarga. Di Indonesia, perbedaan penetapan hari raya antara pemerintah dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama (NU) kerap terjadi. Lalu, bagaimana dengan Idul Adha 2026? Penetapan Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menetapkan awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha melalui metode hisab dan rukyat. Selain itu, pemerintah memakai kriteria baru MABIMS, di mana hilal dianggap memenuhi syarat terlihat jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Seluruh hasil perhitungan tersebut akan diputuskan dalam sidang isbat yang digelar pada akhir bulan Zulkaidah. Meski keputusan resmi baru diumumkan melalui sidang isbat, umat Islam dapat melihat perkiraan tanggal melalui Kalender Hijriah Indonesia terbitan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Berdasarkan kalender tersebut, awal bulan Zulhijah diperkirakan jatuh pada 18 Mei 2026, sementara Idul Adha 2026 diprediksi berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026. Idul Adha 2026 Versi Muhammadiyah Muhammadiyah sudah lebih dahulu mengeluarkan ketetapan pasti terkait Idul Adha 2026. Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H, Hari Raya Idul Adha 1447 H akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan ini dilakukan melalui metode hisab yang dikembangkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dengan menggunakan prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Karena itu, tanggal Idul Adha 2026 versi Muhammadiyah sudah final dan tidak berubah. Idul Adha 2026 Versi Nahdlatul Ulama (NU) Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode Imkanur Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU) untuk menentukan awal bulan Hijriah. Tepatnya, keputusan Idul Adha 2026 juga baru akan ditetapkan pada akhir Zulkaidah, sama seperti pemerintah. Namun, jika melihat kalender Almanak NU yang dirilis Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro, diperkirakan Idul Adha jatuh pada 27 Mei 2026, bertepatan dengan ketetapan pemerintah dan Muhammadiyah. Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2026 Perayaan Idul Adha 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Berdasarkan SKB Tiga Menteri — Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB — untuk kalender 2026, berikut ini jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha: Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Idul Adha Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha Dengan kesamaan prediksi tanggal dari tiga pihak sekaligus, umat Islam kini bisa mulai mempersiapkan ibadah kurban dan rencana liburan keluarga dengan lebih tenang. Semoga Hari Raya Idul Adha 2026 menjadi momen penuh keberkahan.***
07/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 21,5 Ton Zakat Fitrah Ramadhan 2026 untuk 4.350 Mustahik
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 21,5 Ton Zakat Fitrah Ramadhan 2026 untuk 4.350 Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M ini mulai mendistribusikan zakat fitrah dari tanggal 12-18 Maret 2026 berupa beras sebanyak 21,5 (Sembilan belas koma lima) Ton lebih yang bertempat di Kantor BAZNAS Kota Semarang di Ruko Kalipancur No.2; Jl.Abdulrahman Saleh Semarang. Zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada lebih dari 4.350 mustahik seperti Fakir Miskin, Muallaf, Guru-Guru TPQ, Santri Pondok Pesantren dan Panti Asuhan serta Mustahik lain yang membutuhkan seperti Tenaga Kebersihan, Tukang Parkir dan Tukang Becak serta warga miskin disekitar Kantor BAZNAS Kota Semarang. Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar mengungkapkan bahwa setiap tahunnya BAZNAS Kota Semarang mendistribusikan beras zakat fitrah yang dihimpun dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Warga Kota Semarang. Tahun 2026 ini alhamdulillah terdistribusi 21,5 (Dua puluh satu koma lima) Ton lebih beras dimana setiap mustahik menerima masing-masing 5 kg beras, sedangkan tahun 2025 sebelumnya terdistribusi 19,5 (Sembilan belas koma lima) ton beras. Dari sisi kuantitas barang yang disalurkan alhamdulillah ada kenaikan 2 (Dua) ton dari pada tahun sebelumnya. “Penerimaan tersebut dari sektor Unit Pengumpul Zakat Tingkat Kota Semarang, akan tetapi ada pengingkatan penerimaan dari sektor swasta atau animo warga masyarakat secara luas karena warga masyarakat semakin percaya membayarkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Semarang.” Lebih lanjut dikatakan, bahwa penyaluran zakat fitrah tahun ini BAZNAS Kota Semarang dalam penyalurannya melalui mekanisme pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (unit pengumpul zakat) baik ditingkat kota dan kecamatan untuk disalurkan kepada tenaga kebersihan dan keamanan. Disisi lain kami juga menyalurkan secara langsung kepada mustahik fakir miskin yang membutuhkan, memang masih ada yang harus mengambil ke kantor sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan agar tidak terjadi berkerumun dan berdesakan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. Ditempat terpisah, seorang janda bernama Yulia Ismiani, Perempuan Kelahiran 1959 warga RT.06 RW.11 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen menyampaikan terimakasih kepada Baznas Kota Semarang, dimana setiap tahunnya dia selalu menerima bantuan beras zakat fitrah. “Alhamdulillah aku isih kebagian bantuan beras seko Baznas tur diterke langsung nang omah, berase apik tenan. Mugo-mugo tim Baznas diparingi sehat”, Ujar Bu Yulia. Ketua BAZNAS Kota Semarang H.Arnaz Agung Andrarasmara, mengungkapkan bahwa Tugas kami sebagai amilin BAZNAS Kota Semarang yang diberi wewenang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, di beri amanah dari para muzakki untuk mendistribuskannya kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan Perundangan yang berlaku. “Kami pastikan bahwa zakat fitrah yang terdistribusi sampai kepada sasaran yang berhak menerimanya agar tidak ada lagi cerita ironi fakir miskin di Kota Semarang yang tidak bisa makan di Hari Raya Idul Fitri”. Alhamdulillah Baznas Kota Semarang memberikan layanan kemudahan bagi muzakki dalam membayarkan zakat fitrah. Muzakki tidak perlu ketemu dan datang ke kantor, namun cukup dirumah saja dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh Baznas Kota Semarang di era teknologi ini yakni berzakat melalui transfer ke bank atau kantor digital Baznas. Akan tetapi tetap sesuai dengan syariat Islam yakni dengan niat dan didoakan oleh petugas Baznas Kota Semarang melalui fasilitas telekomunikasi. InsyaAllah zakat yang diberikan sudah sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Lebih lanjut diungkapkan arnaz, kami juga menghimbau kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid maupun musholla yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari BAZNAS Kota Semarang untuk menjalankan amanah yang sama, jangan sampai ada tetangga kanan kiri lingkungan masjid masih ada yang kelaparan. Jadikan momentum ramadhan ini sebagai bulan yang penuh berkah, rahmah dan maghfiroh untuk lebih meningkatkan amal ibadah kesalehan sosial. Dengan terdistribusikannya zakat fitrah, BAZNAS Kota Semarang dapat memberikan contoh pola pendistribusian yang tertib dan lancar sehingga diharapkan mampu menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya baik dari Stake holder, muzakki maupun masyarakat dalam hal pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kota Semarang. Harapan kami kepada muzakki khususnya warga Kota Semarang untuk tidak lagi mendistribusikan secara sendiri-sendiri, namun yakin dan mantap mempercayakan dana zakatnya untuk disalurkan melalui Lembaga resmi pemerintah yakni Baznas Kota Semarang agar menghindari riya’ dan terhindar dari saling berdesak-desakan dan saling dorong-mendorong satu sama lain yang dikhawatirkan dapat menimbulkan korban jiwa, tegasnya.
18/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang mengumumkan batas akhir pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat ditetapkan pada 17 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Masyarakat diimbau segera menunaikan kewajiban zakat sebelum waktu penutupan agar dapat disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik. Melalui informasi resmi, BAZNAS Kota Semarang menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tetap akan diterima. Namun, dana yang masuk akan dicatat sebagai infak, bukan lagi zakat fitrah yang memiliki ketentuan khusus dalam penyalurannya. Kebijakan ini diambil guna memastikan proses distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan merata. BAZNAS Kota Semarang juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang telah disediakan, maupun melalui layanan digital yang terintegrasi yakni melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan metode pembayaran berbasis QR code atau mengakses layanan daring melalui situs resmi BAZNAS Kota Semarang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas. “Bagi masyarakat yang belum menunaikan zakat fitrah, masih ada kesempatan untuk menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Semarang sebelum batas waktu penutupan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam informasi tersebut. Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu, yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak. BAZNAS Kota Semarang memastikan bahwa seluruh zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kota Semarang secara transparan dan tepat sasaran. Hal ini menjadi komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat. Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal tidak hanya membantu mempercepat distribusi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
17/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Agenda Pimpinan

Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan. Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran. Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini. “Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab. Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah. Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang. Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar. Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03). Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang. Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin. Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan. “Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah. “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang. Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini. #CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke: BAZNAS Kota Semarang Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang. Telp: (024) 7643 1420 REKENING UNTUK ZAKAT CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191 REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas

Artikel Terbaru

Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya
Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya
Puasa Syawal merupakan amalan sunnah yang dikerjakan pada bulan Syawal, tepat setelah umat Islam menunaikan ibadah puasa Ramadan. Keutamaan puasa ini sangat besar, sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu Dawud. Beliau bersabda: “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun.” Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Sementara itu, puasa Senin-Kamis adalah puasa sunnah yang dikerjakan rutin setiap hari Senin dan Kamis. Keistimewaan puasa ini dijelaskan Nabi SAW dalam hadits riwayat Muslim: “Pada hari Senin dan Kamis semua amal manusia diangkat kepada Allah. Maka aku sangat menyukai ketika amalku diangkat, aku sedang dalam keadaan berpuasa.” Karena itu, banyak umat Muslim menjadikan puasa Senin-Kamis sebagai amalan rutin mingguan. Pertanyaannya kemudian, apakah dua jenis puasa sunnah ini boleh digabungkan dalam satu niat dan satu waktu? Misalnya, melaksanakan puasa Syawal sekaligus puasa Senin atau Kamis? Menurut ulama, hukum menggabungkan dua puasa sunnah adalah diperbolehkan dan sah. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa dua ibadah sunnah boleh digabungkan dalam satu niat jika jenisnya sama-sama sunnah, termasuk puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis. Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama Syafi’iyyah. Mereka menegaskan bahwa menggabungkan dua puasa sunnah dalam satu hari tidak menyebabkan batalnya salah satu amalan, justru pelakunya mendapatkan pahala kedua-duanya. Dalam penjelasan resmi Kementerian Agama RI, menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis adalah tindakan yang diperbolehkan. Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyampaikan bahwa seseorang yang berniat menggabungkan dua puasa sunnah, maka ia akan memperoleh pahala keduanya. Hal ini dianalogikan seperti seseorang yang bersedekah kepada keluarga dengan niat sedekah dan sekaligus menyambung silaturahmi—dua pahala dapat diraih dari satu amalan. Bacaan Niat Puasa Syawal Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an sittatin min Syawwaalin sunnatan lillaahi ta'aalaa Artinya: “Aku berniat puasa besok dari enam hari di bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta'ala.” Bacaan Niat Puasa Senin Latin: Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'ala. Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta'ala.” Bacaan Niat Puasa Kamis Latin: Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala. Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Ta'ala.” Dengan demikian, menggabungkan puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis adalah amalan yang dibolehkan serta bernilai ganda. Umat Muslim dapat memilih hari Senin atau Kamis untuk melaksanakan puasa Syawal sekaligus mendapatkan keutamaan dari puasa mingguan tersebut. Semoga amalan ini semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT.***
16/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ketahu! Ini Keutamaan Ibadah Kurban: Pahala Berlipat, dan Dekatkan Diri kepada Allah
Ketahu! Ini Keutamaan Ibadah Kurban: Pahala Berlipat, dan Dekatkan Diri kepada Allah
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki banyak keutamaan, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Ibadah ini tidak hanya berdampak bagi individu yang melaksanakannya, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Secara spiritual, kurban menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT atau dikenal dengan istilah taqarrub. Ibadah ini merupakan bentuk ketaatan dan bukti cinta seorang hamba kepada Sang Pencipta, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya atas perintah Allah. Nilai keikhlasan dan kepatuhan inilah yang menjadi inti dari ibadah kurban. Selain itu, kurban juga dipercaya sebagai penebus dosa dan sarana penyucian diri. Dalam ajaran Islam, setiap tetesan darah hewan kurban mengandung makna pengampunan dosa serta menjadi simbol pembersihan harta yang dimiliki. Dengan berkurban, seorang Muslim diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan dan memperbaiki kualitas ibadahnya. Keutamaan lain dari ibadah kurban adalah pahala yang berlipat ganda. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa setiap helai bulu hewan kurban akan dihitung sebagai satu kebaikan. Hal ini menunjukkan betapa besar ganjaran yang diberikan Allah bagi orang-orang yang ikhlas berkurban. Dari sisi syiar, ibadah kurban juga menjadi bagian penting dalam menegakkan ajaran Islam. Pelaksanaan kurban setiap Idul Adha merupakan wujud nyata dalam menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS sekaligus memperkuat identitas umat Islam di tengah masyarakat. Tidak hanya berdimensi ibadah, kurban juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya. Hal ini mampu mempererat tali persaudaraan (ukhuwah) serta mengurangi kesenjangan sosial. Lebih jauh lagi, ibadah kurban turut memberikan dampak positif terhadap perekonomian, khususnya bagi para peternak. Permintaan hewan kurban yang meningkat setiap tahun menjadi peluang ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Menariknya, dalam ajaran Islam disebutkan bahwa hewan kurban akan menjadi saksi di hari kiamat. Hewan tersebut akan datang dengan tanduk, bulu, dan kukunya sebagai bukti amal kebaikan orang yang berkurban. Untuk memastikan distribusi daging kurban tepat sasaran, masyarakat dianjurkan menyalurkan kurban melalui lembaga terpercaya seperti halnya BAZNS Kota Semarang. Dengan demikian, manfaat ibadah kurban dapat dirasakan secara lebih merata oleh mereka yang membutuhkan. Demikian informasi mengenai keutamaan ibadah kurban yang dapat Anda ketahui.***
15/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kenapa orang yang Telah Mampu Wajib untuk Berkurban, Ini Penjelasannya?
Kenapa orang yang Telah Mampu Wajib untuk Berkurban, Ini Penjelasannya?
Idul Adha selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain menjadi hari raya besar, Idul Adha juga mengingatkan umat Muslim pada keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT. Namun, hingga kini banyak yang masih bertanya-tanya: apakah kurban itu wajib atau sunnah? Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap dan mudah dipahami. Dalam ajaran Islam, kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT. Ibadah ini meneladani kisah ketika Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebelum kemudian Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang-Nya. Sebagian ulama, terutama dalam mazhab Hanafi, berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Artinya, seseorang yang mempunyai kecukupan harta, tidak dalam keadaan kesulitan atau musafir, dan memiliki kekayaan setara nisab zakat, dianggap berkewajiban melaksanakan kurban. Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Maliki memandang bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Perbedaan pandangan ini tidak mengurangi keutamaan berkurban. Terlebih, dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT memerintahkan, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Ayat ini menegaskan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam. Dalam fiqih, seseorang dianggap wajib atau sangat dianjurkan berkurban bila memenuhi beberapa syarat, seperti baligh, berakal sehat, mampu secara finansial, serta bukan dalam keadaan musafir. Selain itu, hewan kurban harus memenuhi ketentuan syariat, yaitu sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Waktu penyembelihan pun memiliki batas, yakni setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik. Ibadah kurban juga memiliki manfaat besar, baik secara spiritual maupun sosial. Pembagian daging kepada fakir miskin meningkatkan kepedulian sosial, mempererat tali persaudaraan, dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat rezeki. Secara spiritual, kurban melatih keikhlasan, menundukkan ego, serta menjadi bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Sebaliknya, mengabaikan kurban bagi yang mampu dapat menghilangkan banyak keutamaan. Bahkan, dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan bahwa mereka yang lapang rezekinya tetapi tidak berkurban mendapat peringatan keras dari Rasulullah SAW. Dengan memahami semua nilai, syarat, dan hikmah tersebut, jelas bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah penuh makna. Semoga kita semua diberi kelapangan hati dan rezeki untuk melaksanakannya dengan ikhlas. Aamiin.***
15/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV