WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Kota Semarang Salurkan 21,5 Ton Zakat Fitrah Ramadhan 2026 untuk 4.350 Mustahik
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 21,5 Ton Zakat Fitrah Ramadhan 2026 untuk 4.350 Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M ini mulai mendistribusikan zakat fitrah dari tanggal 12-18 Maret 2026 berupa beras sebanyak 21,5 (Sembilan belas koma lima) Ton lebih yang bertempat di Kantor BAZNAS Kota Semarang di Ruko Kalipancur No.2; Jl.Abdulrahman Saleh Semarang. Zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada lebih dari 4.350 mustahik seperti Fakir Miskin, Muallaf, Guru-Guru TPQ, Santri Pondok Pesantren dan Panti Asuhan serta Mustahik lain yang membutuhkan seperti Tenaga Kebersihan, Tukang Parkir dan Tukang Becak serta warga miskin disekitar Kantor BAZNAS Kota Semarang. Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar mengungkapkan bahwa setiap tahunnya BAZNAS Kota Semarang mendistribusikan beras zakat fitrah yang dihimpun dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Warga Kota Semarang. Tahun 2026 ini alhamdulillah terdistribusi 21,5 (Dua puluh satu koma lima) Ton lebih beras dimana setiap mustahik menerima masing-masing 5 kg beras, sedangkan tahun 2025 sebelumnya terdistribusi 19,5 (Sembilan belas koma lima) ton beras. Dari sisi kuantitas barang yang disalurkan alhamdulillah ada kenaikan 2 (Dua) ton dari pada tahun sebelumnya. “Penerimaan tersebut dari sektor Unit Pengumpul Zakat Tingkat Kota Semarang, akan tetapi ada pengingkatan penerimaan dari sektor swasta atau animo warga masyarakat secara luas karena warga masyarakat semakin percaya membayarkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Semarang.” Lebih lanjut dikatakan, bahwa penyaluran zakat fitrah tahun ini BAZNAS Kota Semarang dalam penyalurannya melalui mekanisme pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (unit pengumpul zakat) baik ditingkat kota dan kecamatan untuk disalurkan kepada tenaga kebersihan dan keamanan. Disisi lain kami juga menyalurkan secara langsung kepada mustahik fakir miskin yang membutuhkan, memang masih ada yang harus mengambil ke kantor sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan agar tidak terjadi berkerumun dan berdesakan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. Ditempat terpisah, seorang janda bernama Yulia Ismiani, Perempuan Kelahiran 1959 warga RT.06 RW.11 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen menyampaikan terimakasih kepada Baznas Kota Semarang, dimana setiap tahunnya dia selalu menerima bantuan beras zakat fitrah. “Alhamdulillah aku isih kebagian bantuan beras seko Baznas tur diterke langsung nang omah, berase apik tenan. Mugo-mugo tim Baznas diparingi sehat”, Ujar Bu Yulia. Ketua BAZNAS Kota Semarang H.Arnaz Agung Andrarasmara, mengungkapkan bahwa Tugas kami sebagai amilin BAZNAS Kota Semarang yang diberi wewenang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, di beri amanah dari para muzakki untuk mendistribuskannya kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan Perundangan yang berlaku. “Kami pastikan bahwa zakat fitrah yang terdistribusi sampai kepada sasaran yang berhak menerimanya agar tidak ada lagi cerita ironi fakir miskin di Kota Semarang yang tidak bisa makan di Hari Raya Idul Fitri”. Alhamdulillah Baznas Kota Semarang memberikan layanan kemudahan bagi muzakki dalam membayarkan zakat fitrah. Muzakki tidak perlu ketemu dan datang ke kantor, namun cukup dirumah saja dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh Baznas Kota Semarang di era teknologi ini yakni berzakat melalui transfer ke bank atau kantor digital Baznas. Akan tetapi tetap sesuai dengan syariat Islam yakni dengan niat dan didoakan oleh petugas Baznas Kota Semarang melalui fasilitas telekomunikasi. InsyaAllah zakat yang diberikan sudah sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Lebih lanjut diungkapkan arnaz, kami juga menghimbau kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid maupun musholla yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari BAZNAS Kota Semarang untuk menjalankan amanah yang sama, jangan sampai ada tetangga kanan kiri lingkungan masjid masih ada yang kelaparan. Jadikan momentum ramadhan ini sebagai bulan yang penuh berkah, rahmah dan maghfiroh untuk lebih meningkatkan amal ibadah kesalehan sosial. Dengan terdistribusikannya zakat fitrah, BAZNAS Kota Semarang dapat memberikan contoh pola pendistribusian yang tertib dan lancar sehingga diharapkan mampu menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya baik dari Stake holder, muzakki maupun masyarakat dalam hal pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kota Semarang. Harapan kami kepada muzakki khususnya warga Kota Semarang untuk tidak lagi mendistribusikan secara sendiri-sendiri, namun yakin dan mantap mempercayakan dana zakatnya untuk disalurkan melalui Lembaga resmi pemerintah yakni Baznas Kota Semarang agar menghindari riya’ dan terhindar dari saling berdesak-desakan dan saling dorong-mendorong satu sama lain yang dikhawatirkan dapat menimbulkan korban jiwa, tegasnya.
18/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang mengumumkan batas akhir pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat ditetapkan pada 17 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Masyarakat diimbau segera menunaikan kewajiban zakat sebelum waktu penutupan agar dapat disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik. Melalui informasi resmi, BAZNAS Kota Semarang menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tetap akan diterima. Namun, dana yang masuk akan dicatat sebagai infak, bukan lagi zakat fitrah yang memiliki ketentuan khusus dalam penyalurannya. Kebijakan ini diambil guna memastikan proses distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan merata. BAZNAS Kota Semarang juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang telah disediakan, maupun melalui layanan digital yang terintegrasi yakni melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan metode pembayaran berbasis QR code atau mengakses layanan daring melalui situs resmi BAZNAS Kota Semarang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas. “Bagi masyarakat yang belum menunaikan zakat fitrah, masih ada kesempatan untuk menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Semarang sebelum batas waktu penutupan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam informasi tersebut. Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu, yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak. BAZNAS Kota Semarang memastikan bahwa seluruh zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kota Semarang secara transparan dan tepat sasaran. Hal ini menjadi komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat. Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal tidak hanya membantu mempercepat distribusi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
17/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor 205/DP.MUI-SMG/II/2026. Ketentuan ini diumumkan sebagai panduan bagi umat Islam di Kota Semarang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. BAZNAS Kota Semarang mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi. Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga dinilai lebih tertata dan tepat sasaran. Besaran Rp50.000 per jiwa tersebut merupakan konversi dari zakat fitrah dalam bentuk beras, yang biasanya setara dengan sekitar 2,7 kilogram. Penetapan nilai uang ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis melalui transfer atau layanan digital. Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 05000-800-84 atas nama BAZNAS Kota Semarang. Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat secara online melalui laman resmi kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat. BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan atau konfirmasi pembayaran zakat. Warga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082170221818 atau melalui tautan layanan pesan yang tersedia. Pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS nantinya akan disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat yang berhak, seperti fakir, miskin, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri. Melalui program ini, BAZNAS berharap zakat yang terkumpul dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Selain itu, pengelolaan zakat melalui BAZNAS juga dilakukan secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesejahteraan umat. Masyarakat Kota Semarang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses distribusi kepada para penerima manfaat dapat dilakukan tepat waktu sebelum perayaan Idulfitri. Program ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan “Zakat Menguatkan Indonesia” yang terus digalakkan oleh BAZNAS.
10/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Agenda Pimpinan

Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan. Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran. Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini. “Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab. Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial. Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah. Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang. Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar. Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03). Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang. Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin. Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan. “Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah. “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang. Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini. #CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke: BAZNAS Kota Semarang Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang. Telp: (024) 7643 1420 REKENING UNTUK ZAKAT CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191 REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas

Artikel Terbaru

Perbedaan Infaq dan Sedekah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Perbedaan Infaq dan Sedekah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami perbedaan antara infaq dan sedekah menjadi penting bagi setiap muslim, terutama dalam upaya memperluas kebaikan dan meningkatkan kepedulian sosial. Meski sering disatukan dalam istilah ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), keduanya memiliki makna, bentuk, serta waktu pelaksanaan yang berbeda. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai perbedaan infaq dan sedekah, termasuk bagaimana dan kapan keduanya dapat dilakukan. Infaq: Mengeluarkan Harta Tanpa Batas Waktu dan Jumlah Infaq adalah amalan memberikan sebagian harta untuk kepentingan kebaikan, baik saat dalam kondisi lapang maupun sempit. Berbeda dari zakat yang memiliki syarat, batas nisab, dan golongan penerima tertentu, infaq bersifat sunnah dan tidak memiliki batas minimum. Jenis harta yang dikeluarkan pun tidak dibatasi, sehingga setiap orang dapat berinfaq sesuai kemampuan. Penerima infaq tidak harus terbatas pada delapan golongan mustahik. Siapa pun dapat menjadi penerima manfaat, seperti orang tua, kerabat, teman, tetangga, hingga lembaga pendidikan atau pembangunan fasilitas umum. Contoh infaq meliputi membantu renovasi masjid, menyalurkan dana untuk pendidikan anak yatim, memberikan bantuan bencana, hingga mendukung kegiatan dakwah. Keunggulan lainnya, infaq dapat dilakukan kapan saja. Tidak ada ketentuan waktu tertentu sehingga amalan ini sangat fleksibel dan dapat dilakukan setiap kali ada kesempatan berbuat baik. Sedekah: Amalan Luas yang Tak Selalu Berupa Uang Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dibanding infaq. Jika infaq umumnya dikaitkan dengan harta, maka sedekah bisa berupa apa saja yang membawa manfaat. Senyum, memberi nasihat baik, menolong orang lain, hingga menyingkirkan duri dari jalan, semuanya merupakan bentuk sedekah. Sedekah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah adalah bukti keikhlasan hati dan kepedulian sosial yang tidak selalu membutuhkan materi. Perbedaan Inti antara Infaq dan Sedekah Infaq adalah amalan sunnah yang berfokus pada pemberian harta tanpa batas jumlah dan waktu. Sedekah bersifat lebih umum karena mencakup materi maupun non-materi. Keduanya memiliki nilai kebaikan besar dan membantu membangun masyarakat yang lebih berkeadilan, sejahtera, dan penuh kasih sayang. Cara Menyalurkan Infaq dan Sedekah Secara Resmi Anda dapat menyalurkan infaq dan sedekah melalui lembaga zakat terpercaya, salah satunya Baznas Kota Semarang. Penyaluran dapat dilakukan secara offline maupun online. Melalui tautan resmi https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah, Anda dapat memilih jenis dana dan melakukan pembayaran secara aman dan mudah. Demikian penjelasan lengkap terkait perbedaan infaq dan sedekah. Semoga membantu Anda lebih bijak dalam berbagi dan memperluas keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.***
09/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Merasa Tertinggal  Mungkin Kamu Hanya Membandingkan
Merasa Tertinggal Mungkin Kamu Hanya Membandingkan
Pernah nggak sih kamu ngerasa kayak hidupmu jalan di tempat, sementara orang lain kayaknya terus maju? Buka media sosial, lihat teman sudah kerja mapan. Yang lain sudah punya usaha. Ada juga yang kelihatan hidupnya “jadi”. Di situ biasanya mulai muncul satu perasaan yang nggak enak: “Kok aku gini-gini aja ya?” Perasaan tertinggal itu nyata. Dan hampir semua orang pernah ngerasain. Tapi ada satu hal yang sering kita nggak sadar. Bisa jadi, kita merasa tertinggal bukan karena kita benar-benar lambat. Tapi karena kita terlalu sering membandingkan. Masalahnya, kita sering membandingkan “belakang layar” hidup kita dengan “highlight” hidup orang lain. Kita tahu semua perjuangan kita, semua kegagalan kita, semua keraguan kita. Tapi kita cuma lihat hasil akhir orang lain, tanpa tahu prosesnya. Akhirnya jadi nggak adil. Kita mulai merasa kurang, padahal mungkin kita sedang berjalan di jalur yang berbeda. Kita merasa gagal, padahal sebenarnya kita hanya belum sampai di titik yang sama. Setiap orang punya timeline hidup yang beda. Ada yang cepat di karier, tapi lambat di hal lain. Ada yang terlihat sukses dari luar, tapi lagi berjuang di dalam. Dan ada juga yang pelan, tapi justru lebih stabil. Masalahnya bukan di posisi kita. Tapi di cara kita melihat posisi orang lain. Semakin sering kita membandingkan, semakin kita kehilangan fokus terhadap hidup sendiri. Energi kita habis untuk melihat orang lain, bukan membangun diri sendiri. Padahal kalau dipikir-pikir, hidup ini bukan perlombaan. Nggak ada garis finish yang sama untuk semua orang. Nggak ada aturan umur sekian harus sudah jadi apa. Yang ada hanya proses masing-masing, dengan ritme yang berbeda. Bukan berarti kita nggak boleh punya standar atau keinginan untuk berkembang. Itu penting. Tapi ada bedanya antara termotivasi dan tertekan karena perbandingan. Kalau melihat orang lain membuat kita semangat, itu bagus. Tapi kalau malah bikin kita merasa tidak cukup, mungkin sudah waktunya kita berhenti sejenak. Coba tarik napas. Lihat lagi hidup kita sendiri. Mungkin kita memang belum sampai ke titik yang kita inginkan. Tapi bukan berarti kita tidak bergerak. Bisa jadi kita sedang membangun sesuatu yang tidak instan. Sesuatu yang butuh waktu. Dan itu tidak apa-apa. Karena pada akhirnya, yang penting bukan siapa yang paling cepat. Tapi siapa yang tetap berjalan, meskipun pelan. Jadi kalau hari ini kamu merasa tertinggal, coba tanya lagi ke diri sendiri.nApakah kamu benar-benar tertinggal? Atau kamu hanya sedang melihat ke arah yang salah?
09/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Ketahui Ini Jenis Kafarat dalam Islam Lengkap dengan Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Ketahui Ini Jenis Kafarat dalam Islam Lengkap dengan Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Kafarat merupakan salah satu bentuk denda atau tebusan dalam ajaran Islam yang wajib ditunaikan ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Kata kafarat berasal dari bahasa Arab kafara yang berarti menutupi atau menghapus. Secara makna, kafarat bertujuan sebagai sarana penghapus dosa agar seorang muslim dapat kembali meraih ridha Allah SWT setelah melakukan kesalahan. Ketentuan mengenai kafarat dijelaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surat Al-Maidah ayat 89 yang membahas kafarat atas pelanggaran sumpah. Karena itu, memahami jenis-jenis kafarat menjadi penting agar umat Islam dapat menunaikannya sesuai tuntunan syariat dan mengetahui bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jenis-Jenis Kafarat yang Wajib Diketahui 1. Kafarat karena Sumpah Palsu Sumpah palsu terjadi ketika seseorang bersumpah atas sesuatu yang tidak sesuai kenyataan. Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat karena melibatkan nama Allah SWT, sehingga pelakunya wajib menunaikan kafarat sebagai bentuk taubat dan permohonan ampun. 2. Kafarat atas Pembunuhan Tidak Sengaja Dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, Islam menetapkan kewajiban memerdekakan budak muslim. Jika tidak mampu, pelaku harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk penebusan dan taubat kepada Allah SWT. Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam menekankan kehati-hatian dalam menjaga nyawa manusia. 3. Kafarat Pelanggaran Larangan di Tanah Suci Melakukan pelanggaran di Tanah Suci, seperti membunuh binatang atau merusak tanaman, mewajibkan seseorang menunaikan kafarat. Hal ini bertujuan menjaga kesucian wilayah haram dan menegaskan bahwa Tanah Suci adalah area terlarang untuk tindakan merusak. 4. Kafarat Dzihar Dzihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung. Dalam syariat, hal ini termasuk bentuk pelanggaran dalam hubungan pernikahan. Mengacu pada Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i karya Ulin Nuha, kafarat dzihar dilakukan dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mampu, suami wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak mampu, ia harus memberi makan 60 orang miskin, masing-masing satu mud. 5. Kafarat Jima’ dan Kafarat Ila’ Kafarat jima’ diwajibkan kepada pasangan yang sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan. Sementara itu, kafarat ila’ berlaku bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. QS. Al-Baqarah ayat 226–227 menjelaskan ketentuan dan batas waktunya. 6. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Ihram Jika seseorang membunuh binatang buruan ketika sedang ihram, ia harus menunaikan salah satu dari tiga pilihan kafarat: mengganti dengan hewan ternak seimbang, memberi makan fakir miskin, atau berpuasa sesuai ketentuan. Sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT, kafarat menjadi jalan untuk memperbaiki diri dan hubungan dengan-Nya. Kini, penyaluran kafarat dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Semarang. Anda dapat menunaikannya secara langsung di Ruko Kalipancur No. 2, Jl. Abdul Rahman Saleh Raya, Semarang, atau melalui layanan online di laman resmi BAZNAS Kota Semarang. https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat kemudian pilih jenis dana yang ingin dilaksanakan. Dengan memahami ketentuan kafarat, umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan benar serta menjaga kemurnian ibadah sesuai tuntunan syariat. Semoga penjelasan ini membantu memperluas wawasan dan meningkatkan kesadaran dalam menjalankan ajaran Islam.***
08/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV