Berita Terkini
Baznas RI Tanggapi Isu Dana Zakat disalurkan untuk MBG: Diperuntukkan 8 Asnaf
Semarang - Isu mengenai dana zakat yang disebut-sebut dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Perdebatan ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa zakat digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut. Namun, klaim itu sebelumnya telah dibantah oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Ia menyebut bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
Kini, klarifikasi kembali disampaikan oleh BAZNAS RI. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas. Ia menekankan bahwa ZIS tidak boleh dialihkan kepada program apa pun di luar delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Rizaludin kembali menjelaskan bahwa delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fisabilillah, serta ibnu sabil. Ia menegaskan bahwa kategori ini menjadi rambu syariah yang wajib dipatuhi dalam seluruh aktivitas pengelolaan zakat di BAZNAS.
Selain itu, ia menyebut bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem pendanaan yang sepenuhnya berbeda. MBG merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sementara ZIS merupakan amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.
Pengelolaan zakat di BAZNAS, lanjutnya, berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sebagai standar agar semua proses penghimpunan dan pendistribusian mematuhi aturan agama sekaligus perundang-undangan.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan tepat sasaran bagi kelompok fakir miskin serta penerima manfaat lainnya di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujarnya.
25/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Viral Isu Dana Zakat untuk MBG, Kemenag Bantah: Penyaluran sesuai Syariat Asnaf
Semarang – Media sosial tengah diramaikan dengan kabar bahwa dana zakat akan dialokasikan untuk program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut memicu perdebatan publik, terlebih karena zakat merupakan dana umat yang memiliki ketentuan syariat jelas dalam pendistribusiannya. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG. Ia menekankan bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan aturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah mereka yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik merupakan prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjut Thobib.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berjalan secara profesional dan akuntabel. Dana umat tersebut dikelola melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya yang memiliki izin pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat resmi. Untuk memastikan akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terseret informasi keliru dan tetap menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga amanah umat.
24/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Baznas Kota Semarang Bantu 10 Rumah Tidak Layak Huni Program TMMD Tahap 1
Semarang – BAZNAS Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui Program TMMD Tahap I dengan memberikan bantuan perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas hunian layak huni dan untuk meningkatkan kesejahteraan warga khususnya di Kota Semarang.
Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran, proses survei lapangan telah dilaksanakan secara langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi. Kegiatan survei tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Wahyudi menyampaikan bahwa survei ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi rumah calon penerima manfaat, sekaligus memverifikasi data agar bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. “Kami ingin memastikan bahwa program ini berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.
Program TMMD Tahap I ini diharapkan mampu membantu warga dalam memperbaiki kondisi tempat tinggal yang sebelumnya tidak layak huni menjadi lebih aman, sehat, dan nyaman. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari sinergi antara BAZNAS Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang dan Kodim 0733 KS Semarang dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang berharap dapat terus memperluas jangkauan bantuan sosial dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Dukungan dari para muzaki serta partisipasi masyarakat menjadi kunci keberlanjutan program-program kemaslahatan di Kota Semarang.
20/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Berita Pendistribusian

BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah.
Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang.
Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar.
Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas

BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03).
Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan.
“Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini.
#CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota Semarang
Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKAT
CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH
BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas

BAZNAS Kota Semarang Salurkan 17 Ton Beras untuk Mustahik Sebagai Tanggung Jawab
BAZNAS KOTA SEMARANG- Sebanyak 17 ton beras berhasil didistribusikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang. Total ada 3.700 mustahik yang terdiri atas fakir miskin, guru TPQ, santri pondok pesantren, dan panti asuhan.
Beras tersebut juga dibagikan kepada para mustahik lain yang membutuhkan seperti tenaga kebersihan, tukang parkir, dan tukang becak, serta warga miskin, di sekitar Kantor Baznas Kota Semarang.
”Kami mulai distribusi beras kepada para mustahik dari 4 hingga 9 April,” kata Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara, Selasa (9/4).
Arnaz menjelaskan, mustahik menerima 5 kg beras yang sebelumnya dihimpun dari pegawai ASN di lingkup Pemkot Semarang serta warga. Tahun ini, jumlah beras yang dikumpulkan sedikit menurun dibanding dengan Ramadhan, di mana berhasil terkumpul 17,1 ton.
”Meski demikian, untuk pengumpulan zakat justru naik drastis dari target Rp 1,7 miliar terealisasi hingga Rp 2 miliar,” jelas Arnaz Agung Andrarasmara.
Kepala Pelaksana Baznas Kota Semarang Muhammad Asyhar mengungkapkan, mekanisme distribusi beras zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
”Kami juga menyalurkan secara langsung kepada mustahik fakir miskin yang membutuhkan,” tutur Muhammad Asyhar.
Namun demikian, sebagian warga juga diminta untuk mengambil langsung beras di kantor Baznas sesuai jadwal yang ditentukan.
”Hal ini untuk menghindari kerumunan dan aksi berebut serta saling dorong antar warga saat mengambil zakat,” tutur Muhammad Asyhar.
09/04/2024 | Humas
Artikel Terbaru
Kiat Menjaga Produktivitas di Bulan Puasa
Bulan puasa sering kali dipersepsikan sebagai masa menurunnya energi dan produktivitas. Namun, Sahabat BAZNAS perlu tahu bahwa berbagai penelitian justru menunjukkan puasa tetap bisa berjalan seiring dengan kinerja yang optimal, asalkan dijalani dengan pola hidup yang tepat. Sejumlah lembaga kesehatan dan riset internasional menegaskan bahwa kunci menjaga produktivitas selama puasa terletak pada pengelolaan energi, waktu, serta pola istirahat yang seimbang.
Menurut World Health Organization, asupan nutrisi yang seimbang sangat berperan dalam menjaga konsentrasi dan daya tahan tubuh. Karbohidrat kompleks seperti gandum dan nasi merah membantu tubuh melepaskan energi secara bertahap, sementara protein berfungsi menjaga stamina otot dan mendukung kinerja otak. Oleh karena itu, Sahabat BAZNAS dianjurkan untuk tidak melewatkan sahur dan memastikan menu sahur bernutrisi agar fokus tetap terjaga hingga siang hari.
Selain asupan makanan, kualitas istirahat juga tidak kalah penting. National Sleep Foundation menjelaskan bahwa tidur yang berkualitas berpengaruh langsung terhadap produktivitas, daya ingat, dan kemampuan mengambil keputusan. Meskipun jadwal tidur selama Ramadhan mengalami penyesuaian, mengatur waktu tidur malam serta memanfaatkan istirahat singkat di siang hari dapat membantu Sahabat BAZNAS menjaga performa mental tetap optimal.
Tak hanya itu, aktivitas fisik ringan juga tetap dianjurkan selama bulan puasa. Sejumlah penelitian di jurnal olahraga menyebutkan bahwa kegiatan sederhana seperti berjalan kaki atau peregangan dapat meningkatkan sirkulasi darah dan membantu mengurangi rasa lelah. Sejalan dengan hal tersebut, American Heart Association merekomendasikan olahraga ringan setelah berbuka puasa untuk menjaga kebugaran tubuh tanpa memberikan beban berlebih.
27/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan BAZNAS, Ini Ketentuan dan Bacaan Niatnya
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, BAZNAS resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan nilai zakat ini disesuaikan dengan kondisi harga beras terbaru sekaligus mempertimbangkan aspek kemudahan bagi masyarakat.
Dalam keputusan resmi tersebut, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, yang ekuivalen dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Nominal ini dinilai paling sesuai dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menunaikan kewajiban syariat.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 dan berlaku untuk umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i. Akan tetapi Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesari Rp30.000 per jiwa per hari.
Pertanyaan mengenai berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayar dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang yang dinafkahinya.
Contoh:
- Kepala keluarga
- Istri
- Dua anak
Total anggota keluarga: 4 orang
Perhitungan zakat:
4 × Rp50.000 = Rp200.000
Dengan demikian, kepala keluarga tersebut wajib menunaikan zakat fitrah sebesar Rp200.000, baik melalui lembaga amil zakat maupun masjid terdekat yang dipercaya. Pembayaran dalam bentuk uang tunai ini diperbolehkan karena nilainya setara dengan beras yang ditetapkan.
Berikut beberapa contoh niat zakat fitrah sesuai ketentuan syariat:
1. Untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anak) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebut nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebut nama anak) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebut nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Untuk seluruh keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an (sebut nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebut nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Penerima zakat dianjurkan mendoakan pemberinya dengan bacaan:
Ajarakallahu fima a'thaita wa baraka fima abqaita waja'alahu laka thahura
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas harta yang kau simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar dan sesuai syariat merupakan bagian penting dari menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan.
Jangan lupa menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar ibadah Anda diterima di sisi Allah SWT.
26/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Dampak Besar Sedekah Seribu Per Hari
Bagi sebagian orang, seribu rupiah mungkin terasa sangat kecil. Bahkan sering kali dianggap tidak berarti. Namun bagi Sahabat BAZNAS, sedekah seribu rupiah yang dilakukan secara rutin justru menyimpan dampak besar, baik bagi penerima maupun bagi yang memberi.
Sedekah tidak selalu harus menunggu jumlah besar. Dalam ajaran Islam, yang dinilai bukan semata nominalnya, melainkan keikhlasan dan konsistensinya. Dari kebiasaan kecil inilah, kebaikan bertumbuh secara perlahan namun berkelanjutan.
Jika satu orang bersedekah seribu rupiah per hari, mungkin dampaknya belum terasa besar. Namun bayangkan jika ribuan Sahabat BAZNAS melakukan hal yang sama. Dalam sebulan, dana yang terkumpul dapat menjadi bantuan pendidikan, layanan kesehatan, modal usaha kecil, hingga program sosial yang menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan. Sedekah kecil yang dilakukan bersama-sama berubah menjadi kekuatan besar.
Selain berdampak bagi penerima, sedekah harian juga memberi pengaruh positif bagi yang menunaikannya. Hati menjadi lebih tenang, rasa syukur semakin tumbuh, dan hidup terasa lebih bermakna. Banyak orang merasakan bahwa memberi secara rutin justru membuka pintu keberkahan dalam berbagai aspek kehidupan.
Agar sedekah seribu per hari benar-benar berdampak luas dan tepat sasaran, diperlukan pengelolaan yang amanah dan terorganisir. Melalui BAZNAS, sedekah yang Sahabat BAZNAS titipkan dihimpun dan disalurkan ke dalam program-program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Karena itu, mari jadikan sedekah seribu per hari sebagai kebiasaan baik. Sedekah yang ringan di tangan, namun berat nilainya. Sedekah yang kecil jumlahnya, tetapi besar dampaknya. Dengan bersedekah melalui BAZNAS, Sahabat BAZNAS ikut menghadirkan harapan, menguatkan sesama, dan membangun masa depan yang lebih baik.
25/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
BAZNAS TV
WISUDA BEASISWA PRODUKTIF BAZNAS KOTA SEMARANG
Penulis: HUMAS





