Berita Terkini
Pendaftaran Masih Dibuka! Yuk Daftar Beasiswa Produktif BAZNAS Kota Semarang, Ini Syaratnya
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang membuka pendaftaran Beasiswa Produktif (Bespro) Angkatan 18 tahun 2027 bagi mahasiswa semester 3 dan 5 yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi wilayah Kota Semarang.
Pendaftaran berlangsung pada 5–24 Oktober 2026. Hingga Senin, 19 Oktober 2026, mahasiswa yang berminat masih memiliki waktu enam hari untuk melengkapi persyaratan dan mendaftarkan diri.
Program Bespro menjadi salah satu kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh dukungan beasiswa sekaligus bergabung dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan yang diselenggarakan BAZNAS Kota Semarang.
Pada 2026, program ini memasuki angkatan ke-18. Setiap tahunnya, BAZNAS Kota Semarang menyediakan kuota bagi 100 penerima manfaat. Program ini juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk terlibat aktif dalam berbagai kegiatan lembaga amil zakat tersebut.
Mahasiswa yang ingin mengikuti seleksi Bespro Angkatan 18 perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
1. Surat keterangan dari kelurahan atau surat rekomendasi dari takmir masjid setempat.
2. Surat keterangan dari kampus yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari instansi lain.
3. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
4. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir yang telah dilegalisasi.
5. Tiga lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan mengenakan jas almamater.
6. Surat pernyataan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan BAZNAS Kota Semarang, dilengkapi meterai Rp10.000.
7. Mengisi formulir pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/pendaftaranbespro2027.
8. Informasi mengenai kelengkapan formulir dan persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Semarang di https://kotasemarang.baznas.go.id./pemberitahuan.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, peserta perlu mengumpulkan berkas menggunakan map sesuai ketentuan yang ditetapkan, yakni map merah untuk peserta putra dan map kuning untuk peserta putri.
Mahasiswa disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum menyerahkan berkas agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Informasi terbaru mengenai Beasiswa Produktif BAZNAS Kota Semarang dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @baznaskotasemarang.
Dengan batas akhir pendaftaran pada 24 Oktober 2026, mahasiswa semester 3 dan 5 yang memenuhi persyaratan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti seleksi Bespro Angkatan 18.
Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari keluarga besar BAZNAS Kota Semarang sekaligus berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Segera daftarkan diri Anda sebelum pendaftaran ditutup! Let's Join Us!***
19/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Raih Award BAZNAS Kota Terbaik Nasional 2026
SEMARANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menjadi satu-satunya Baznas Kota/Kabupaten Se Jawa Tengah yang meraih penghargaan pada gelaran Grand Baznas Award 2026 sebagai BAZNAS Kota Terbaik Tingkat Nasional bersama Empat Baznas Kota lainnya se-Indonesia yang berlangsung pada 15 Oktober 2026 di Hotel Mercure Jakarta.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Semarang, H. Arnaz Agung Andrarasmara, S.E., M.M.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I, Drs. H. Labib, M.M, dan Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, H. Nur Fuad, S.Ag.
Ketua BAZNAS Kota Semarang, H. Arnaz Agung Andrarasmara, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan yang telah diraih.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan Award BAZNAS Kota Terbaik tingkat nasional ini. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, capaian tersebut bukan semata-mata keberhasilan lembaga, melainkan hasil kerja bersama seluruh jajaran BAZNAS Kota Semarang serta dukungan masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
“Penghargaan ini tentu menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menjaga amanah para muzaki dan meningkatkan pengelolaan zakat agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi BAZNAS Kota Semarang untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap ke depan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama BAZNAS dalam membantu sesama,” tambahnya.
Penghargaan dalam Rakornas BAZNAS RI 2026 ini menjadi dorongan bagi BAZNAS Kota Semarang untuk terus memperkuat program pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui capaian tersebut, BAZNAS Kota Semarang berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan mengoptimalkan pengelolaan dana umat agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Semarang.***
16/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Bencana Sejumlah Rp 333,264,632 pada Rakornas 2026
SEMARANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp333.264.632 melalui BAZNAS RI untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta warga Palestina.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Semarang H. Arnaz Agung Andrarasmara, S.E., M.M., Wakil Ketua I Drs. H. Labib, M.M., dan Wakil Ketua III H. Nur Fuad, S.Ag. Bantuan diterima oleh Pimpinan BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum, MIDEc, Ak., CPA, Ph.D., bersama jajaran pimpinan lainnya.
Adapun bantuan yang disalurkan meliputi Rp263.954.257 untuk korban bencana alam di Sumatera, Rp55.515.600 untuk korban gempa bumi di NTT, serta Rp13.794.775 melalui program Membasuh Luka Palestina.
Dana bantuan tersebut berasal dari penghimpunan zakat, infak, dan sedekah para muzaki serta munfik yang mempercayakan penyalurannya melalui BAZNAS Kota Semarang.
Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, H. Nur Fuad, S.Ag., berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana dan membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk sandang, pangan, dan papan.
“Dengan adanya bantuan tersebut, semoga dapat membantu korban terdampak dan meringankan beban mereka,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan BAZNAS RI H. Mokhamad Mahdum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Semarang atas kepedulian serta kontribusinya dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui BAZNAS RI.
Penyaluran ini menjadi salah satu bentuk komitmen BAZNAS Kota Semarang dalam memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah.
Bagi warga Semarang yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Semarang, penyaluran ini menjadi salah satu gambaran bagaimana dana yang dipercayakan masyarakat dapat digunakan untuk membantu sesama, termasuk korban bencana di berbagai daerah dan masyarakat Palestina.
Ke depan, dukungan masyarakat diharapkan terus menjadi bagian penting dalam memperkuat program kemanusiaan. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian, kontribusi dari Kota Semarang dapat ikut membantu meringankan beban mereka yang tengah menghadapi masa sulit.***
15/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Agenda Pimpinan

Waka III BAZNAS Kota Semarang Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi RKAT UPZ Kemenag 2026
SEMARANG – Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, H. Nur Fuad, S.Ag., menghadiri rapat koordinasi evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kota Semarang pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kemenag Kota Semarang ini membahas evaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran sebagai bahan penyusunan rencana kerja periode berikutnya.
Dalam kegiatan tersebut, H. Nur Fuad hadir bersama jajaran kepala bidang serta staf bagian pelaporan dan perencanaan BAZNAS Kota Semarang.
Rapat koordinasi membahas capaian program kerja yang telah dilaksanakan, realisasi penggunaan anggaran, serta sejumlah hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat.
Dalam kesempatan tersebut, H. Nur Fuad menyampaikan bahwa evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan program dan anggaran berjalan sesuai tujuan.
“Evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Hasilnya diharapkan menjadi bahan perbaikan agar penyusunan RKAT berikutnya lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.
Ia juga diharapkan menekankan pentingnya koordinasi antara UPZ Kemenag Kota Semarang dan BAZNAS Kota Semarang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pelaporan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.
Melalui rapat koordinasi ini, evaluasi pelaksanaan RKAT diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan program yang lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Sinergi antara BAZNAS dan UPZ juga diharapkan terus diperkuat agar pengelolaan zakat dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat yang membutuhkan.***
19-10-2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Hadiri Rakornas BAZNAS: Pimpinan BAZNAS Kota Semarang Salurkan Rp333.264.632 Bantuan Bencana
SEMARANG – Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Republik Indonesia (RI) yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Hotel Mercure Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Semarang menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp333.264.632 untuk korban bencana alam dan krisis kemanusiaan.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, H. Nur Fuad, S.Ag., dan diterima oleh Pimpinan BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, MIDEc, Ak., CPA, Ph.D., bersama jajaran pimpinan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BAZNAS Kota Semarang, H. Arnaz Agung Andrarasmara, S.E., M.M., serta Wakil Ketua I, Drs. H. Labib, M.M.
Total bantuan yang disalurkan terdiri atas Rp263.954.257 untuk korban bencana alam di Sumatera, Rp55.515.600 bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Rp13.794.775 melalui program Membasuh Luka Palestina.
Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang, H. Nur Fuad, S.Ag., mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat Kota Semarang yang telah mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui BAZNAS.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, mulai dari sandang, pangan, hingga papan, sekaligus meringankan beban mereka dalam menghadapi situasi sulit.
“Dengan adanya bantuan tersebut, semoga dapat membantu korban terdampak dan meringankan beban mereka,” ujarnya.
Bantuan kemanusiaan ini bersumber dari penghimpunan zakat, infak, dan sedekah para muzaki serta munfik yang mempercayakan penyalurannya kepada BAZNAS Kota Semarang.
Pimpinan BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Semarang atas kontribusi serta kepeduliannya dalam mendukung penanganan bencana dan krisis kemanusiaan.
Penyaluran bantuan ini menegaskan komitmen BAZNAS Kota Semarang untuk mengoptimalkan manfaat zakat, infak, dan sedekah. Tidak hanya membantu masyarakat di Kota Semarang, dana ZIS juga diupayakan menjangkau masyarakat terdampak bencana di berbagai daerah hingga saudara-saudara yang membutuhkan bantuan di Palestina.
BAZNAS Kota Semarang berharap dana yang dihimpun dari masyarakat dapat memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan, sekaligus memperkuat semangat solidaritas dan kepedulian kemanusiaan.***
15-10-2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Wakil Ketua II BAZNAS Kota Semarang Buka Pelatihan Stir, Dorong Penerima Manfaat Punya Keterampilan Kerja
SEMARANG – Wakil Ketua II BAZNAS Kota Semarang, Hj. Afifah, S.Pd., menghadiri sekaligus membuka kegiatan pelatihan stir yang digelar BAZNAS Kota Semarang bersama Lembaga Pelatihan dan Kursus (LPK) Sinar Nusantara (SINUS), Senin, 7 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di LPK Sinar Nusantara tersebut diikuti sebanyak 25 peserta yang merupakan penerima manfaat program. Pelatihan ini menjadi salah satu upaya BAZNAS Kota Semarang dalam mendorong penerima manfaat memiliki keterampilan yang dapat mendukung kemandirian ekonomi.
Dalam kegiatan tersebut, Hj. Afifah, S.Pd didampingi Kepala Bidang Pendayagunaan BAZNAS Kota Semarang, Rifai, S.H. Sementara dari pihak LPK Sinar Nusantara turut hadir Direktur Utama LPK Sinar Nusantara, Dr. H. Alex Sujianto, S.E., S.Pd., M.M., serta Manager Operasional LPK Sinar Nusantara, Muslih.
Hj. Afifah menyampaikan bahwa pelatihan keterampilan seperti pelatihan mengemudi diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para peserta. Keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk meningkatkan kemampuan diri sekaligus membuka peluang kerja maupun usaha.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga bagaimana penerima manfaat dapat memiliki kemampuan yang mendukung mereka untuk lebih mandiri.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh keterampilan yang bermanfaat dan bisa menjadi bekal untuk meningkatkan kemandirian ekonomi,” ujar Hj. Afifah.
Ia menambahkan, BAZNAS Kota Semarang akan terus mendorong program pemberdayaan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat penerima manfaat.
Sementara itu, kerja sama dengan LPK Sinar Nusantara diharapkan mampu memberikan pelatihan secara tepat dan sesuai kebutuhan peserta. Dengan adanya keterampilan mengemudi, peserta diharapkan memiliki tambahan kompetensi yang dapat dimanfaatkan untuk memasuki dunia kerja.
Pembukaan pelatihan tersebut sekaligus menjadi awal pelaksanaan program pelatihan stir bagi 25 peserta. Para peserta selanjutnya akan mendapatkan materi dan praktik mengemudi sebagai bagian dari proses peningkatan keterampilan.
BAZNAS Kota Semarang berharap program pelatihan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi penerima manfaat, khususnya dalam meningkatkan keterampilan, kepercayaan diri, serta peluang untuk memperoleh penghasilan secara lebih mandiri.***
07-09-2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 12 Mustahik
Upaya mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi terus dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang. Melalui Program Semarang Makmur, BAZNAS kembali menyalurkan bantuan pemberdayaan dan modal usaha senilai Rp40 juta kepada 12 mustahik yang memiliki semangat mengembangkan usaha mandiri.
Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat BAZNAS Kota Semarang pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kota Semarang, Ibu Hj. Afifah, S.Pd, Kepala Bagian Pendayagunaan Bapak Rifa'i, serta staf amil bidang pendayagunaan, Ana Falihah.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen BAZNAS Kota Semarang dalam mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah agar tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu menciptakan kemandirian ekonomi bagi para penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Ibu Hj. Afifah, S.Pd mengajak seluruh penerima bantuan untuk memiliki pemahaman yang tepat mengenai peran BAZNAS. Menurutnya, BAZNAS bukan sekadar lembaga tempat mengajukan bantuan, melainkan lembaga yang menghimpun amanah zakat masyarakat untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak.
Ia juga berpesan agar para penerima manfaat turut menjadi bagian dari upaya menyebarkan semangat berbagi. Ketika kondisi ekonomi mereka telah membaik, mereka diharapkan dapat mengajak orang-orang di sekitarnya yang telah mampu secara finansial untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Semarang.
"Apabila nanti kondisi ekonomi sudah lebih baik, mari bersama-sama mengajak masyarakat yang telah mampu untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS. Dengan begitu, manfaat zakat akan terus berputar dan membantu lebih banyak warga yang membutuhkan," pesannya.
Bantuan modal usaha yang diberikan kali ini akan dimanfaatkan untuk berbagai jenis usaha produktif, mulai dari usaha aneka makanan, toko kelontong, bengkel, hingga usaha mikro lainnya yang telah diajukan oleh para mustahik.
Melalui bantuan tersebut, para penerima diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya, memperluas peluang memperoleh penghasilan, serta mampu memenuhi kebutuhan keluarga secara lebih mandiri.
Program pemberdayaan ekonomi seperti ini juga menjadi salah satu strategi BAZNAS Kota Semarang untuk mengubah status mustahik menjadi pribadi yang mandiri secara ekonomi. Bahkan dalam jangka panjang, penerima manfaat diharapkan dapat berkembang menjadi munfik maupun muzakki, sehingga mampu ikut berkontribusi membantu masyarakat lainnya melalui zakat dan sedekah.
Bagi masyarakat Kota Semarang, keberhasilan program ini menunjukkan bahwa dana zakat yang disalurkan melalui BAZNAS tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga menjadi investasi sosial yang mampu menciptakan lapangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan warga.
BAZNAS Kota Semarang pun terus mengajak masyarakat yang telah memiliki kemampuan finansial untuk menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Selain datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Semarang, masyarakat juga dapat menyalurkan sedekah secara digital melalui layanan resmi BAZNAS Kota Semarang.
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.
Kemudahan layanan ini diharapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat dalam memperkuat gerakan kepedulian sosial serta mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi yang menyasar warga kurang mampu di Kota Semarang.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menunaikan zakat dan sedekah melalui lembaga resmi, semakin besar pula peluang lahirnya pelaku-pelaku usaha baru dari kalangan mustahik yang mampu bangkit, mandiri, dan pada akhirnya menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat Kota Semarang.***
28/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS Kota Semarang Lakukan Pentasarufan Bantuan Konsumtif kepada 10 Penerima
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan konsumtif melalui Program Semarang Takwa kepada 10 penerima manfaat pada Kamis (23/7/2026). Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp66.600.000 untuk mendukung sarana dakwah, stimulan musala, masjid, serta lembaga sosial di Kota Semarang.
Penyaluran bantuan berlangsung dengan dihadiri Wakil Ketua II BAZNAS Kota Semarang, Ibu Hj. Afifah, S.Pd, bersama Kepala Bagian Pendistribusian, Bapak Wahyudi. Program ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kota Semarang dalam membantu masyarakat dan memperkuat kegiatan keagamaan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dalam sambutannya, Hj. Afifah menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan berasal dari dana ZIS yang dihimpun dari masyarakat. Dana tersebut kemudian dikelola dan disalurkan kepada warga yang membutuhkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan tepat sasaran.
"Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan para penerima, sekaligus mendukung kegiatan dakwah dan pelayanan sosial di Kota Semarang," ujarnya.
Salah seorang penerima manfaat mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima. Menurutnya, bantuan dari BAZNAS Kota Semarang sangat membantu memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
BAZNAS Kota Semarang juga mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih aman, transparan, dan tepat sasaran.
Masyarakat dapat menyalurkan ZIS secara online melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.
Demikian informasi yang dapat Anda simak.***
23/07/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Program Semarang Takwa
SEMARANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menyalurkan bantuan melalui program Semarang Takwa kepada 18 penerima manfaat sebagai upaya mendukung kegiatan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Semarang.
Penyaluran bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk stimulan untuk masjid dan musholla, bantuan bagi lembaga sosial dan yayasan, serta sarana prasarana dakwah berupa sound system. Kegiatan pentasyarufan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kota Semarang, Hj. Afifah, S.Pd, didampingi Kepala Bidang Pendistribusian, Wahyudi.
Hj. Afifah menyampaikan bahwa program Semarang Takwa merupakan salah satu bentuk komitmen BAZNAS Kota Semarang dalam mendukung penguatan kegiatan keagamaan, dakwah, dan pelayanan umat di berbagai wilayah Kota Semarang.
“Bantuan ini diharapkan dapat menunjang aktivitas ibadah, dakwah, dan kegiatan sosial keagamaan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyaluran kali ini, bantuan Semarang Takwa dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, bantuan stimulan untuk masjid dan musholla yang diberikan kepada 9 penerima manfaat. Kedua, bantuan stimulan untuk lembaga sosial dan yayasan yang disalurkan kepada 3 penerima manfaat. Ketiga, bantuan sarana prasarana dakwah atau sound system yang diberikan kepada 7 penerima manfaat.
Total bantuan yang disalurkan dalam program tersebut mencapai Rp63.200.000. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memperkuat fasilitas penunjang kegiatan ibadah dan dakwah, sekaligus mendorong pemberdayaan lembaga keagamaan di Kota Semarang.
Salah satu penerima manfaat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Semarang atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, dukungan tersebut sangat membantu dalam menunjang kegiatan dakwah dan pemberdayaan keagamaan di lingkungan masyarakat.
Melalui program Semarang Takwa, BAZNAS Kota Semarang terus berupaya menghadirkan manfaat nyata bagi umat, khususnya dalam mendukung sarana ibadah, aktivitas dakwah, dan penguatan lembaga keagamaan di ibu kota Jawa Tengah.
Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Demikian informasi yang dapat Anda simak.***
25/06/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Artikel Terbaru
Keutamaan dan Manfaat Melaksanakan Puasa Sunnah Jumadil Awal
Bulan Jumadil Awal 1448 Hijriah menjadi salah satu momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menjalankan puasa sunnah. Meski tidak ada puasa khusus yang ditetapkan untuk bulan ini, umat Islam tetap dapat melaksanakan puasa sunnah pada hari-hari yang dianjurkan dalam Islam.
Berdasarkan kalender Hijriah yang digunakan dalam artikel ini, 1 Jumadil Awal 1448 H bertepatan dengan 12 Oktober 2026. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal kebaikan dan memperkuat ketakwaan kepada Allah SWT.
Lantas, apa saja manfaat puasa sunnah pada bulan Jumadil Awal dan bagaimana cara mengamalkannya?
Keutamaan Puasa Sunnah pada Bulan Jumadil Awal
Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki nilai penting dalam Islam. Selain puasa wajib pada bulan Ramadan, umat Islam juga dianjurkan menjalankan puasa sunnah pada waktu-waktu tertentu.
Perlu diketahui, tidak ada ketentuan khusus mengenai keutamaan puasa yang secara spesifik dikaitkan dengan bulan Jumadil Awal. Namun, umat Islam tetap bisa memperoleh pahala dengan menjalankan puasa sunnah yang memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Berikut beberapa keutamaan puasa sunnah yang dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan ibadah.
1. Meningkatkan Ketakwaan kepada Allah SWT
Puasa menjadi sarana untuk melatih diri agar lebih taat kepada Allah SWT. Ketika berpuasa, seseorang belajar menjaga perilaku, menahan hawa nafsu, serta menghindari perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Kebiasaan tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas ibadah dan membentuk pribadi yang lebih bertakwa.
2. Melatih Kesabaran dan Pengendalian Diri
Puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga. Ibadah ini juga mengajarkan kesabaran, pengendalian emosi, serta kemampuan menahan diri dari perkataan dan perbuatan buruk.
Nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik ketika menghadapi persoalan keluarga, pekerjaan, maupun hubungan sosial.
3. Menjadi Sarana Memperbanyak Amal Saleh
Puasa sunnah dapat menjadi bagian dari upaya memperbanyak amal saleh di luar ibadah wajib. Umat Islam juga dapat mengiringinya dengan membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, bersedekah, dan membantu sesama.
Amalan tersebut hendaknya dilakukan dengan ikhlas dan tetap memperhatikan kemampuan masing-masing.
4. Membiasakan Diri Menjaga Keikhlasan
Puasa mengajarkan seseorang untuk beribadah dengan penuh keikhlasan. Sebab, ibadah ini menuntut kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah SWT, termasuk ketika tidak ada orang lain yang mengetahui pelaksanaannya.
Dengan membiasakan diri berpuasa sunnah, seorang Muslim dapat terus melatih niat dan memperbaiki kualitas ibadahnya.
Manfaat Menjalankan Puasa Sunnah
Selain memiliki nilai spiritual, puasa juga dapat membantu seseorang membangun kebiasaan hidup yang lebih teratur apabila dilakukan dengan pola makan, istirahat, dan asupan cairan yang memadai.
Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari menjalankan puasa sunnah.
- Memperkuat disiplin diri. Puasa melatih seseorang untuk mengatur waktu makan, beribadah, dan menjalankan aktivitas harian.
- Meningkatkan kesadaran spiritual. Waktu berpuasa dapat dimanfaatkan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki perilaku.
- Melatih pengendalian emosi. Puasa menjadi kesempatan untuk membiasakan diri bersikap sabar dan tidak mudah terpancing amarah.
- Mendorong kebiasaan beribadah. Puasa sunnah dapat menjadi momentum untuk menjaga konsistensi ibadah di luar Ramadan.
Meski demikian, manfaat puasa bagi kesehatan dapat berbeda pada setiap orang. Karena itu, kondisi kesehatan perlu menjadi pertimbangan sebelum menjalankan puasa.
Pada dasarnya, tata cara puasa sunnah pada bulan Jumadil Awal sama dengan puasa sunnah lainnya. Umat Islam dapat memilih hari-hari yang memang dianjurkan untuk berpuasa.
Beberapa pilihan yang dapat diamalkan antara lain:
- Puasa Senin dan Kamis, yakni puasa sunnah yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
- Puasa Ayyamul Bidh, yaitu puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, dengan memperhatikan ketentuan fikih yang berlaku.
- Puasa Daud, yakni puasa sehari dan berbuka sehari bagi yang mampu menjalankannya.
Sebelum berpuasa, seorang Muslim perlu berniat karena Allah SWT. Niat dapat dilakukan dalam hati sesuai ketentuan puasa sunnah yang hendak dijalankan.
Selama berpuasa, umat Islam juga dianjurkan menjaga perkataan dan perilaku, memperbanyak ibadah, serta menghindari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Dengan demikian, bulan Jumadil Awal dapat menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan amal saleh.
Meski tidak ada puasa khusus yang disyariatkan untuk bulan ini, umat Islam tetap dapat mengamalkan puasa sunnah yang memiliki tuntunan jelas dalam Islam. Terpenting bukan sekadar memilih waktu untuk berpuasa, melainkan menjaga keikhlasan, mengikuti tuntunan agama, dan menjadikan ibadah sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.***
15/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Jadwal Puasa Sunah Jumadil Awal 1448 H: Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan Daud
Umat Islam dapat menjalankan berbagai puasa sunah selama bulan Jumadil Awal 1448 Hijriah, mulai dari puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, hingga puasa Daud. Ibadah ini menjadi salah satu cara meningkatkan ketakwaan sekaligus membiasakan diri menjalankan amalan sunah secara rutin.
Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia 2026, 1 Jumadil Awal 1448 H bertepatan dengan Senin, 12 Oktober 2026, sedangkan 29 Jumadil Awal jatuh pada Senin, 9 November 2026.
Berikut jadwal puasa sunah Jumadil Awal 1448 H yang dapat menjadi panduan bagi umat Islam.
1. Jadwal Puasa Senin-Kamis
Puasa Senin-Kamis dapat dilaksanakan setiap pekan pada hari Senin, Kamis, atau keduanya. Berikut jadwalnya selama Jumadil Awal 1448 H:
Senin, 12 Oktober 2026
Kamis, 15 Oktober 2026
Senin, 19 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026
Kamis, 29 Oktober 2026
Senin, 2 November 2026
Kamis, 5 November 2026
Senin, 9 November 2026
2. Jadwal Puasa Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunah yang dikerjakan selama tiga hari pada pertengahan bulan Hijriah, yakni tanggal 13, 14, dan 15.
Pada Jumadil Awal 1448 H, jadwalnya adalah:
Sabtu, 24 Oktober 2026: 13 Jumadil Awal
Minggu, 25 Oktober 2026: 14 Jumadil Awal
Senin, 26 Oktober 2026: 15 Jumadil Awal
Tanggal tersebut sesuai dengan kalender Hijriah Global Tunggal Muhammadiyah. Penetapan tanggal Hijriah dapat berbeda menurut metode atau kalender yang digunakan.
3. Jadwal Puasa Daud
Puasa Daud dilaksanakan dengan pola sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa. Pola ini dijalankan secara bergantian dan berkesinambungan.
Karena mengikuti pola selang-seling, jadwal puasa Daud setiap orang dapat berbeda, bergantung pada hari terakhir berpuasa. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan hari-hari yang dilarang untuk berpuasa dalam Islam.
Puasa Senin-Kamis terkadang bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh, seperti pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam pembahasan fikih, terdapat pandangan ulama yang membolehkan penggabungan niat sejumlah ibadah sunah apabila sebab dan ketentuannya memungkinkan. Namun, perincian mengenai niat dan pahala yang diperoleh dapat berbeda menurut pandangan ulama.
Karena itu, umat Islam dapat merujuk kepada ulama atau lembaga keagamaan yang dipercaya untuk memperoleh penjelasan sesuai mazhab yang diikuti.
Jadwal puasa sunah Jumadil Awal 1448 H ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam untuk mempersiapkan ibadah selama bulan tersebut. Sesuaikan pelaksanaan dengan kemampuan serta pastikan kembali penanggalan Hijriah yang digunakan.***
14/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Utang Puasa Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya? Ini Hukum Qadha dan Fidyah yang Dapat Dipahami
Sebelum Ramadhan tahun depan tiba, umat Islam perlu memperhatikan kewajiban mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan pada tahun sebelumnya. Menurut fikih mazhab Syafi’i, orang yang belum melunasi utang puasa hingga Ramadhan berikutnya dapat memiliki kewajiban tambahan berupa fidyah, bergantung pada alasan keterlambatannya.
Qadha puasa wajib dilakukan oleh Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur tertentu, seperti sakit, haid, kehamilan, atau menyusui, sesuai ketentuan syariat.
Orang yang sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa, tetapi sengaja menundanya hingga Ramadhan berikutnya, tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam ketentuan mazhab Syafi’i, ia juga wajib membayar fidyah karena keterlambatan tersebut dan berdosa atas kelalaiannya.
Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ menjelaskan bahwa orang yang menunda qadha hingga memasuki Ramadhan berikutnya, padahal mampu melaksanakannya, wajib mengqadha puasa dan memberikan satu mud makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Berbeda dengan orang yang sengaja menunda, Muslim yang belum mampu mengqadha karena uzur yang terus berlangsung hingga Ramadhan berikutnya, seperti sakit berkepanjangan, tidak berdosa atas keterlambatan tersebut. Dalam ketentuan fikih Syafi’i, ia juga tidak dikenai fidyah akibat penundaan selama uzur tersebut terus berlangsung.
Adapun ukuran fidyah yang umum dijelaskan dalam fikih Syafi’i adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud diperkirakan setara dengan sekitar 675 gram makanan pokok, seperti beras, meskipun ukuran praktisnya dapat berbeda menurut metode pengukuran yang digunakan.
Fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, umat Islam yang masih memiliki utang puasa dianjurkan segera menghitung hari yang belum diganti dan menunaikan qadha sesuai kemampuannya. Jika keterlambatan telah melewati Ramadhan berikutnya, alasan penundaan perlu diperhatikan untuk menentukan apakah fidyah juga wajib dibayarkan.
Memahami ketentuan qadha puasa dan fidyah sejak dini dapat membantu umat Islam mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan lebih tenang dan menjalankan kewajiban ibadah sesuai tuntunan syariat.***
14/10/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS TV
WISUDA BEASISWA PRODUKTIF BAZNAS KOTA SEMARANG
Penulis: HUMAS





