Berita Terkini
BAZNAS Terus Berkomitmen Turut Mengentaskan Kemiskinan
Semarang – BAZNAS Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam upaya mengentaskan kemiskinan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah penyerahan bantuan modal usaha kepada 185 mustahik dengan total bantuan mencapai lebih dari Rp580 juta.
Program bantuan modal ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi mustahik agar mampu meningkatkan taraf hidup dan secara bertahap bertransformasi menjadi muzaki. Kegiatan tersebut turut didukung oleh berbagai BAZNAS kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah, termasuk BAZNAS Kota Semarang yang aktif berperan dalam mendukung kesuksesan program tersebut.
Kegiatan penyerahan bantuan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi BAZNAS dalam membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan. Ia menegaskan bahwa program pemberdayaan ekonomi seperti ini sangat penting dalam menciptakan kemandirian masyarakat.
“Program bantuan modal usaha ini sangat strategis karena tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik untuk mandiri dan berkembang secara ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, KH. Ahmad Darodji, menyampaikan bahwa bantuan modal ini merupakan bagian dari program prioritas BAZNAS dalam pemberdayaan ekonomi umat. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari BAZNAS Kota Semarang, Wakil Ketua III H. Nur Fuad, menyampaikan bahwa pihaknya siap terus bersinergi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung program-program pengentasan kemiskinan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar BAZNAS di tingkat provinsi dan daerah sangat penting untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, BAZNAS berharap para mustahik dapat memanfaatkan bantuan modal sebagai langkah awal dalam membangun usaha yang berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. BAZNAS juga berkomitmen untuk terus memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah.
25/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Baznas RI Tanggapi Isu Dana Zakat disalurkan untuk MBG: Diperuntukkan 8 Asnaf
Semarang - Isu mengenai dana zakat yang disebut-sebut dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Perdebatan ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa zakat digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut. Namun, klaim itu sebelumnya telah dibantah oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Ia menyebut bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
Kini, klarifikasi kembali disampaikan oleh BAZNAS RI. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas. Ia menekankan bahwa ZIS tidak boleh dialihkan kepada program apa pun di luar delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Rizaludin kembali menjelaskan bahwa delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fisabilillah, serta ibnu sabil. Ia menegaskan bahwa kategori ini menjadi rambu syariah yang wajib dipatuhi dalam seluruh aktivitas pengelolaan zakat di BAZNAS.
Selain itu, ia menyebut bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem pendanaan yang sepenuhnya berbeda. MBG merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sementara ZIS merupakan amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.
Pengelolaan zakat di BAZNAS, lanjutnya, berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sebagai standar agar semua proses penghimpunan dan pendistribusian mematuhi aturan agama sekaligus perundang-undangan.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan tepat sasaran bagi kelompok fakir miskin serta penerima manfaat lainnya di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujarnya.
25/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Viral Isu Dana Zakat untuk MBG, Kemenag Bantah: Penyaluran sesuai Syariat Asnaf
Semarang – Media sosial tengah diramaikan dengan kabar bahwa dana zakat akan dialokasikan untuk program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut memicu perdebatan publik, terlebih karena zakat merupakan dana umat yang memiliki ketentuan syariat jelas dalam pendistribusiannya. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG. Ia menekankan bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan aturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah mereka yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik merupakan prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjut Thobib.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berjalan secara profesional dan akuntabel. Dana umat tersebut dikelola melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya yang memiliki izin pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat resmi. Untuk memastikan akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terseret informasi keliru dan tetap menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga amanah umat.
24/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Berita Pendistribusian

BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah.
Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang.
Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar.
Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas

BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03).
Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan.
“Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini.
#CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota Semarang
Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKAT
CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH
BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas

BAZNAS Kota Semarang Salurkan 17 Ton Beras untuk Mustahik Sebagai Tanggung Jawab
BAZNAS KOTA SEMARANG- Sebanyak 17 ton beras berhasil didistribusikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang. Total ada 3.700 mustahik yang terdiri atas fakir miskin, guru TPQ, santri pondok pesantren, dan panti asuhan.
Beras tersebut juga dibagikan kepada para mustahik lain yang membutuhkan seperti tenaga kebersihan, tukang parkir, dan tukang becak, serta warga miskin, di sekitar Kantor Baznas Kota Semarang.
”Kami mulai distribusi beras kepada para mustahik dari 4 hingga 9 April,” kata Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara, Selasa (9/4).
Arnaz menjelaskan, mustahik menerima 5 kg beras yang sebelumnya dihimpun dari pegawai ASN di lingkup Pemkot Semarang serta warga. Tahun ini, jumlah beras yang dikumpulkan sedikit menurun dibanding dengan Ramadhan, di mana berhasil terkumpul 17,1 ton.
”Meski demikian, untuk pengumpulan zakat justru naik drastis dari target Rp 1,7 miliar terealisasi hingga Rp 2 miliar,” jelas Arnaz Agung Andrarasmara.
Kepala Pelaksana Baznas Kota Semarang Muhammad Asyhar mengungkapkan, mekanisme distribusi beras zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
”Kami juga menyalurkan secara langsung kepada mustahik fakir miskin yang membutuhkan,” tutur Muhammad Asyhar.
Namun demikian, sebagian warga juga diminta untuk mengambil langsung beras di kantor Baznas sesuai jadwal yang ditentukan.
”Hal ini untuk menghindari kerumunan dan aksi berebut serta saling dorong antar warga saat mengambil zakat,” tutur Muhammad Asyhar.
09/04/2024 | Humas
Artikel Terbaru
Ketahui 8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah: BAZNAS RI Tegaskan Penyaluran Tidak Terkait Program MBG
Publik tengah diramaikan oleh isu penggunaan dana zakat untuk mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Polemik ini bermula dari unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa dana zakat dialirkan ke program tersebut. Namun, klaim tersebut telah dibantah oleh BAZNAS RI dan Kementerian Agama RI, yang menegaskan bahwa penyaluran zakat memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat digunakan sembarangan.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, kembali memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hanya boleh disalurkan kepada golongan yang sudah ditetapkan syariat.
“Pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas dan tidak bisa diarahkan untuk program yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.
Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Q.S. At-Taubah ayat 60, disebutkan terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Fakir
Golongan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta dan pendapatan. Mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup dan seringkali tidak memiliki pekerjaan tetap. Fakir dianggap sebagai golongan yang paling membutuhkan bantuan.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin memiliki pekerjaan namun pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan pokok. Golongan ini rentan terjerumus menjadi fakir apabila tidak dibantu.
3. Amil
Amil adalah mereka yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Tugas ini mencakup pendataan, pengelolaan, hingga memastikan zakat sampai kepada penerima yang tepat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanannya. Zakat diberikan untuk meneguhkan hati mereka dan memberikan rasa aman sebagai bagian dari umat Islam.
5. Riqab
Riqab merujuk pada budak yang ingin memerdekakan diri. Meski praktik perbudakan tidak lagi ada, golongan ini tetap tercantum dalam delapan asnaf sebagai ketentuan syariat.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu keluar dari jeratan utang yang mencekik.
7. Fisabilillah
Golongan ini meliputi mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah, pendidik agama, atau pihak yang aktif menyebarkan nilai-nilai Islam.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan kebaikan, seperti mencari nafkah atau berdakwah.
Dengan memahami delapan asnaf penerima zakat ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyalurkan zakat fitrah, terutama di bulan Ramadan. BAZNAS RI kembali menegaskan bahwa dana zakat hanya digunakan sesuai syariat dan tidak terkait dengan program MBG.
27/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kiat Menjaga Produktivitas di Bulan Puasa
Bulan puasa sering kali dipersepsikan sebagai masa menurunnya energi dan produktivitas. Namun, Sahabat BAZNAS perlu tahu bahwa berbagai penelitian justru menunjukkan puasa tetap bisa berjalan seiring dengan kinerja yang optimal, asalkan dijalani dengan pola hidup yang tepat. Sejumlah lembaga kesehatan dan riset internasional menegaskan bahwa kunci menjaga produktivitas selama puasa terletak pada pengelolaan energi, waktu, serta pola istirahat yang seimbang.
Menurut World Health Organization, asupan nutrisi yang seimbang sangat berperan dalam menjaga konsentrasi dan daya tahan tubuh. Karbohidrat kompleks seperti gandum dan nasi merah membantu tubuh melepaskan energi secara bertahap, sementara protein berfungsi menjaga stamina otot dan mendukung kinerja otak. Oleh karena itu, Sahabat BAZNAS dianjurkan untuk tidak melewatkan sahur dan memastikan menu sahur bernutrisi agar fokus tetap terjaga hingga siang hari.
Selain asupan makanan, kualitas istirahat juga tidak kalah penting. National Sleep Foundation menjelaskan bahwa tidur yang berkualitas berpengaruh langsung terhadap produktivitas, daya ingat, dan kemampuan mengambil keputusan. Meskipun jadwal tidur selama Ramadhan mengalami penyesuaian, mengatur waktu tidur malam serta memanfaatkan istirahat singkat di siang hari dapat membantu Sahabat BAZNAS menjaga performa mental tetap optimal.
Tak hanya itu, aktivitas fisik ringan juga tetap dianjurkan selama bulan puasa. Sejumlah penelitian di jurnal olahraga menyebutkan bahwa kegiatan sederhana seperti berjalan kaki atau peregangan dapat meningkatkan sirkulasi darah dan membantu mengurangi rasa lelah. Sejalan dengan hal tersebut, American Heart Association merekomendasikan olahraga ringan setelah berbuka puasa untuk menjaga kebugaran tubuh tanpa memberikan beban berlebih.
27/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan BAZNAS, Ini Ketentuan dan Bacaan Niatnya
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, BAZNAS resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan nilai zakat ini disesuaikan dengan kondisi harga beras terbaru sekaligus mempertimbangkan aspek kemudahan bagi masyarakat.
Dalam keputusan resmi tersebut, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, yang ekuivalen dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Nominal ini dinilai paling sesuai dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menunaikan kewajiban syariat.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 dan berlaku untuk umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i. Akan tetapi Baznas Kota Semarang menetapkan fidyah sebesari Rp30.000 per jiwa per hari.
Pertanyaan mengenai berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayar dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang yang dinafkahinya.
Contoh:
- Kepala keluarga
- Istri
- Dua anak
Total anggota keluarga: 4 orang
Perhitungan zakat:
4 × Rp50.000 = Rp200.000
Dengan demikian, kepala keluarga tersebut wajib menunaikan zakat fitrah sebesar Rp200.000, baik melalui lembaga amil zakat maupun masjid terdekat yang dipercaya. Pembayaran dalam bentuk uang tunai ini diperbolehkan karena nilainya setara dengan beras yang ditetapkan.
Berikut beberapa contoh niat zakat fitrah sesuai ketentuan syariat:
1. Untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anak) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebut nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebut nama anak) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebut nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Untuk seluruh keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an (sebut nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebut nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Penerima zakat dianjurkan mendoakan pemberinya dengan bacaan:
Ajarakallahu fima a'thaita wa baraka fima abqaita waja'alahu laka thahura
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas harta yang kau simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar dan sesuai syariat merupakan bagian penting dari menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan.
Jangan lupa menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar ibadah Anda diterima di sisi Allah SWT.
26/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS TV
WISUDA BEASISWA PRODUKTIF BAZNAS KOTA SEMARANG
Penulis: HUMAS





