WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Dorong Wirausaha Muda Berbasis Ekonomi Syariah, BAZNAS RI gandeng UNWAHAS Resmikan ZCorner
Dorong Wirausaha Muda Berbasis Ekonomi Syariah, BAZNAS RI gandeng UNWAHAS Resmikan ZCorner
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggandeng Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang untuk menghadirkan ZCorner, pusat pemberdayaan UMKM mahasiswa yang diresmikan pada Rabu, 4 Februari 2025. Bertempat di Kampus 2 Unwahas, Nongkosawit, Gunungpati, Kota Semarang, program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem wirausaha muda berbasis ekonomi syariah. Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Prof. Noor Achmad, Ketua BAZNAS RI, yang menyebut ZCorner Unwahas sebagai salah satu foodcurt terbesar dan paling variatif dibandingkan ZCorner lain di Indonesia. Program ini menjadi ZCorner ke-13 yang dikembangkan BAZNAS RI melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta kelompok masyarakat. “ZCorner merupakan program pemberdayaan ekonomi mustahik dengan menyediakan media pemasaran bagi UMKM. ZCorner Unwahas ini yang terluas, dibangun dengan bantuan anggaran sebesar Rp423 juta,” ujar Prof. Noor dalam sambutannya. Beragam produk kuliner hasil kreasi mahasiswa dipasarkan di ZCorner, mulai dari makanan hingga minuman kekinian. Prof. Noor juga menilai kualitas produk mahasiswa sangat baik dan berpotensi diterima pasar yang lebih luas. Beberapa produk yang mencuri perhatian antara lain Zuba Lope, Sego Obong, Vedanatura dengan teh kombucha, Wahid Milk, Seblak Cinta, Z Coffee, serta Ngayam. Saat ini terdapat 10 tenant mahasiswa yang mengisi area ZCorner. “Tempatnya sejuk dan asri, sangat cocok untuk mahasiswa belajar, berdiskusi, atau mengerjakan tugas sambil menikmati kuliner. Ke depan, ZCorner perlu dilengkapi wifi agar semakin nyaman,” tambah Prof. Noor. Sementara itu, Rektor Unwahas, Prof. Helmy Purwanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, dan BAZNAS Kota Semarang dalam pengembangan kewirausahaan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa ZCorner menjadi wahana penting untuk mendorong hilirisasi produk riset kampus yang telah dipatenkan. “Produk yang dijual di sini merupakan hasil inovasi dan penelitian mahasiswa serta dosen, kemudian diolah menjadi produk bernilai ekonomi,” ujarnya. Prof. Helmy berharap keberadaan ZCorner tak hanya bermanfaat bagi civitas akademika, tetapi juga menarik UMKM dan masyarakat sekitar untuk berkolaborasi. ZCorner dijadikan ruang usaha, tempat berkumpul, sekaligus ruang akademik terbuka untuk berbagai kegiatan ilmiah dan kreatif. Ketua BAZNAS Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara, menambahkan bahwa ZCorner Unwahas memiliki konsep unik karena menggabungkan pusat kuliner, ruang kreativitas mahasiswa, dan edukasi zakat dalam satu lokasi. “ZCorner ini menjadi contoh pengembangan UMKM berbasis zakat yang berdampak langsung bagi mahasiswa dan masyarakat," ujar Ketua BAZNAS Kota Semarang. Dengan peresmian ini, ZCorner Unwahas diharapkan menjadi pusat penguatan UMKM kampus sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Kota Semarang.
04/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Semarang Serahkan Bantuan Tahap I Rp300 Juta bagi Penyintas Banjir Sumatra melalui BAZNAS RI
BAZNAS Kota Semarang Serahkan Bantuan Tahap I Rp300 Juta bagi Penyintas Banjir Sumatra melalui BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima penyaluran bantuan kemanusiaan tahap satu untuk korban banjir Sumatra dan Aceh dari BAZNAS Kota Semarang tahap I sebesar Rp300 juta. Penyerahan bantuan kemanusiaan ini dilakukan di kantor BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Turut hadir dalam acara penyerahan bantuan ini Deputi I BAZNAS Bidang Pengumpulan, M. Arifin Purwakananta, Direktur Pengumpulan BAZNAS RI, H. Faisal Qosim, Lc., Ketua BAZNAS Kota Semarang H. Arnaz Agung Andrarasmara, S.E.,MM, Wakil Ketua I Drs. Labib, MM, Wakil Ketua II Hj. Afifah, S.Pd, Wakil Ketua III - H. Nur Fuad ,S.Ag, Wakil Ketua IV Hj. Aminah, S.Pd.I, dan Kepala Pelaksana Muhammad Asyhar, S.Sos.I. Deputi I BAZNAS Bidang Pengumpulan, M. Arifin Purwakananta menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BAZNAS Kota Semarang dan masyarakatnya yang telah mempercayakan penyerahan infak kemanusiaan melalui BAZNAS RI. Bantuan ini digunakan untuk membantu proses recovery dan memulihkan kehidupan mereka setelah terkena banjir. “Karena sekarang merupakan musim hujan maka tentunya yang mereka butuhkan adalah tempat tinggal yang layak, sekolah yang layak, jadi insya Allah BAZNAS RI akan segera menyalurkan bantuan ini dan mudah-mudahan apa yang dilakukan BAZNAS RI berkenan dan diterima oleh publik dan akan dilaporkan kepada BAZNAS Kota Semarang,” ujar Arifin. Lebih lanjut Arifin mengatakan, BAZNAS selalu hadir dan membantu dalam setiap terjadi bencana. Yang terbaru kata dia, jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan juga tidak luput dari BAZNAS Tanggap Bencana yang langsung ke lokasi untuk membantu mencari para korban. Selain itu, setiap kali terjadi bencana akan selalu muncul mustahik-mustahik baru, sehingga Arifin berharap semakin banyak muzaki yang tergerak untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah guna memperkuat dukungan logistik, mempermudah pemulihan, dan membantu meringankan beban mereka yang terdampak bencana. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Semarang H. Arnaz Agung Andrarasmara mengatakan, penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui BAZNAS RI untuk disalurkan kepada para korban. "Alhamdulillah hari ini sesuai dengan akad para muzaki yang memberikan sumbangan kepada BAZNAS Kota Semarang untuk kita berikan kepada BAZNAS RI dan ini adalah tahap pertama Rp300 juta. Insya Allah nanti akan ada tahap kedua dan tahap berikutnya,” kata Arnaz. Arnaz berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para korban serta memberikan semangat bagi mereka untuk bisa bangkit dan pulih. “Harapan kami tentunya bisa sangat meringankan beban mereka, karena adanya bencana ini ada banyak masyarakat yang kemudian kehilangan lapangan kerja, menjadi miskin, sehingga bantuan ini kami serahkan untuk bisa membangkitkan lagi semangat mereka dalam bentuk mungkin alat kerja atau apapun. Kita percayakan pada BAZNAS RI,” ungkapnya.
20/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Tekan Inflasi, Baznas Kota Semarang Salurkan 1,7 Milyar kepada 2.500 Mustahik
Tekan Inflasi, Baznas Kota Semarang Salurkan 1,7 Milyar kepada 2.500 Mustahik
Semarang - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan masyaraat melalui Program Pentasharufan Massal Akhir Tahun 2025. Dalam kesempatan kali ini Baznas Kota Semarang melakukan penyaluran bantuan sebesar 1,7 milyar kepada 2.500 mustahik se-Kota Semarang. Kegiatan ini merupakan langkah strategis lembaga dalam memastikan dana zakat, infak, dan sedekah dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Program tasharuf massal ini mencakup berbagai kategori bantuan khususnya santunan warga miskin, bantuan pendidikan, kesehatan, hingga dukungan kepada asnaf fii sabilillah . Ketua Baznas Kota Semarang H. Arnaz Agung Andrarasmara menyampaikan bahwa pentasharufan ini merupakan hasil penghimpunan zakat dari para muzaki dan munfik dari UPZ Tingkat Kota Semarang selama periode Januari – Desember 2025. Dari Penghimpunan tersebut 30 % nya disalurkan di akhir tahun yakni sebesar 1,7 milyar yang akan disalurkan kepada 2.500 mustahik. Arnaz berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi dorongan bagi para mustahik dalam membantu taraf hidup mereka, apalagi ini menghadapi masuk sekolah sehingga dapat dibelanjakan untuk keperluan perlengkapan sekolah seperti Tas, Sepatu dan Buku Tulis. “yang kami salurkan hari ini adalah amanah dari para muzakki. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut tepat sasaran dan mampu memberikan perubahan positif bagi para penerima,”. Lebih lanjut dikatakan bahwa pendistribusian massal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta upaya memperluas jangkauan penerima manfaat di Kota Semarang. Di sisi lain, para mustahik yang hadir tampak antusias dan bersyukur atas bantuan yang diberikan. Banyak di antara mereka mengungkapkan bahwa bantuan ini sangat membantu kebutuhan harian, biaya sekolah anak, hingga tambahan modal untuk usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga. Baznas Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendistribusian zakat dengan memperluas kolaborasi bersama pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat. Selain itu, Baznas juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi demi memastikan pengelolaan yang akuntabel dan tepat sasaran, ujarnya. Dengan tersalurnya 1,7 milyar ini kepada 2.500 mustahik, Baznas Kota Semarang berharap program ini dapat menjadi langkah nyata dalam menekan angka kemiskinan, menekan inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di akhir tahun dan menyambut awal tahun 2026. Program Pentasharufan Massal ini di yakini tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga membangkitkan semangat baru bagi para penerima untuk terus berusaha dan bangkit secara ekonomi, tuturnya
31/12/2025 | Humas BAZNAS Kota Semarang

Berita Pendistribusian

BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03). Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang. Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin. Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan. “Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah. “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang. Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini. #CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke: BAZNAS Kota Semarang Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang. Telp: (024) 7643 1420 REKENING UNTUK ZAKAT CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191 REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 17 Ton Beras untuk Mustahik Sebagai Tanggung Jawab
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 17 Ton Beras untuk Mustahik Sebagai Tanggung Jawab
BAZNAS KOTA SEMARANG- Sebanyak 17 ton beras berhasil didistribusikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang. Total ada 3.700 mustahik yang terdiri atas fakir miskin, guru TPQ, santri pondok pesantren, dan panti asuhan. Beras tersebut juga dibagikan kepada para mustahik lain yang membutuhkan seperti tenaga kebersihan, tukang parkir, dan tukang becak, serta warga miskin, di sekitar Kantor Baznas Kota Semarang. ”Kami mulai distribusi beras kepada para mustahik dari 4 hingga 9 April,” kata Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara, Selasa (9/4). Arnaz menjelaskan, mustahik menerima 5 kg beras yang sebelumnya dihimpun dari pegawai ASN di lingkup Pemkot Semarang serta warga. Tahun ini, jumlah beras yang dikumpulkan sedikit menurun dibanding dengan Ramadhan, di mana berhasil terkumpul 17,1 ton. ”Meski demikian, untuk pengumpulan zakat justru naik drastis dari target Rp 1,7 miliar terealisasi hingga Rp 2 miliar,” jelas Arnaz Agung Andrarasmara. Kepala Pelaksana Baznas Kota Semarang Muhammad Asyhar mengungkapkan, mekanisme distribusi beras zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). ”Kami juga menyalurkan secara langsung kepada mustahik fakir miskin yang membutuhkan,” tutur Muhammad Asyhar. Namun demikian, sebagian warga juga diminta untuk mengambil langsung beras di kantor Baznas sesuai jadwal yang ditentukan. ”Hal ini untuk menghindari kerumunan dan aksi berebut serta saling dorong antar warga saat mengambil zakat,” tutur Muhammad Asyhar.
09/04/2024 | Humas
Pemerintah Kota Semarang dan Baznas Kota Semarang menyerahkan santunan kepada 1.
Pemerintah Kota Semarang dan Baznas Kota Semarang menyerahkan santunan kepada 1.
Pemerintah Kota Semarang dan Baznas Kota Semarang menyerahkan santunan kepada 1.000 lansia dhuafa. Ini Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang. Mereka merupakan anggota jamaah dari 100 majelis taklim se-Kota Semarang.Pemberian santunan ini merupakan wujud rasa syukur atas keberkahan dan kemajuan Baznas Kota Semarang. Bergerak bersama Pemerintah Kota Semarang sehingga perolehan zakat, infaq, dan sodaqoh. ''Terus meningkat dari tahun ke tahun serta semakin luas menjangkau para penerima manfaat Baznas,” kata Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara menyampaikan maksud dan tujuan acara itu. Ini Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang. Mereka merupakan anggota jamaah dari 100 majelis taklim se-Kota Semarang. Pemberian santunan ini merupakan wujud rasa syukur atas keberkahan dan kemajuan Baznas Kota Semarang. Bergerak bersama Pemerintah Kota Semarang sehingga perolehan zakat, infaq, dan sodaqoh. ''Terus meningkat dari tahun ke tahun serta semakin luas menjangkau para penerima manfaat Baznas,” kata Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara menyampaikan maksud dan tujuan acara itu. "Sengaja kami memberikan santunan kepada ibu-ibu dalam peringatan Maulid Nabi dan Pertempuran Lima Hari di Semarang. Karena pada ibu-ibulah terletak simbol kehormatan dan perjuangan,” lanjut Arnaz. Sementara Plt Wali Kota Semarang Ir Hj Hevearita Gunaryanti Rahayu MSos berpesan pada ibu-ibu untuk tetap menjadi perempuan hebat dan terus bisa berkontribusi agar Kota Semarang semakin hebat. “Mari kita jaga program-program yang sudah dijalankan Pak Hendi sehingga Kota Semarang yang sekarang ini hebat, menjadi lebih hebat lagi,'' Acara pemberian santunan ini diakhiri dengan mauidhoh hasanah hikmah Maulid Nabi Muhammad Saw oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Dr KH Mohamad Arja Imroni.
15/10/2022 | humas

Artikel Terbaru

Ketahui! Ini Tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Ketahui! Ini Tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Tidak lama lagi momen Ramadhan 2026 akan segera tiba. Biasanya di sebelum datangnya bulan suci Ramdhan umat muslim dianjurkan untuk melunasi hutang puasa di bulan sebelumnya. Akan tetapi ada beberapa golongan yang wajib dan tidak untuk membayar qodho dan fidyah puasa. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjutnya simak selengkapnya pada artikel ini. Qodho puasa merupakan mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Sedangakan Fidyah adalah tebusan berupa memberikan makan orang miskin sebagai ganti puasa yang tidak mampu ditunaikan dan tidak mungkin diqada. Dalam islam ada beberapa golongan yang mereka wajib untuk menunaikan keduanya, namun ada juga yang hanya menjalankan salah satunya. Sebagai tambahan pengetahuan Anda, berikut tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026 yang dapat Anda simak agar tidak terjadi kesalahan dalam menunaikannya. Dilansir dari beberapa sumber berikut tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026: Golongan yang boleh meninggalkan puasa: - Anak kecil = Tidak wajib mengqodo dan membayar Fidyah - Gila yang tidak disengaja = Tidak wajib menqodho dan membayar Fidyah - Gila yang disengaja = Wajib mengqodho dan tidak wajib membayar Fidyah - Sakit yang ada harapan sembuh = Wajib mengqodho dan tidak wajib membayar Fidyah - Sakit yang tidak ada harapan sembuh = Tidak wajib mengqodho namun wajib membayar Fidyah - Orang yang sangat tua = Tidak wajib mengqodho namun wajib membayar fidyah - Orang yang berpergian (musafir) = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar Fidyah - Orang hamil dan menyusui: a. Khawatir akan dirinya sendiri = Wajib mengqodo namun tidak wajib membayar Fidyah b. Khawatir akan dirinya dan bayinya = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah c. Khawatir akan bayinya saja = Wajib mengqoho dan wajib membayar fidyah Golongan yang haram untuk berpuasa: - Haid = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah - Nifas = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah Setelah mengetahui beberapa golongan tersebut, berikut niat melakukan pembayaran fidyah yang dapat Anda ketahui: 1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.” 2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.” 3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali) Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhana [sebutkan nama orang] bin [sebutkan nama ayahnya] fardhan lillaahi ta'aalaa. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.” 4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta'khiri qodho'i shoumi romadhona fardhon lillahi ta'ala. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.” Melalui artikel ini Baznas Kota Semarang mengajak masyarakat sekitar untuk saling mengingatkan terkait hutang puasa yang ada serta melakukan pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu untuk mengqada puasa mendekati bulan Ramadan. Anda dapat juga melakukan pembayaran fidyah melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang dengan klik link berikut ini: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran Fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia. Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai golongan dan cara membayar fidyah.***
05/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Puasa Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Simak Hitung Mundurnya
Puasa Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Simak Hitung Mundurnya
Puasa Ramadhan 2026 tinggal menghitung hari. Pada Rabu, 04 Februari 2026 Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah mengeluarkan ketetapan bahwa awal puasa di mulai sejak tanggal 18 Februari 2026 mendatang. Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) kabarnya akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan tahun 2026 pada 17 Februari 2026. Lantas kurang berapa hari lagi pelaksanaan puasa Ramadhan? Kapan jatuhnya awal Ramadhan 2026 menjadi salah satu pertanyaan yang saat-saat ini sering bermunculan. Sebab bulan suci tersebut menjadi salah satu yang dinanti-nanti umat Muslim untuk melaksanakan sunnahnya yakni puasa Ramadhan serta sholat idul Fitri. Untuk menghitung kapan Ramadhan 2026 akan tiba, kita simak penjelasan lengkapnya pada Artikel ini. Jika merujuk pada perhitungan Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1447H akan tiba pada 18 Februari 2026. Apabila dihitung mulai tanggal 1 Februari maka Ramadhan akan jatuh pada 17 hari kedepan. Melalui kalender Hijriah Indonesia tahun 2026, pemerintah memprakirakan awal Ramadhan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Akan tetapi, jadwal tersebut masih bersifat prakiraan sehingga bisa jadi adanya perubahan terkait penetapan resmi 1 Ramadhan 1447H. Untuk itu, Kemenag akan menggelar pemantauan hilal yang akan dilakukan pada akhir bulan Syaban untuk mengetahui munculnya bulan baru yakni bulan Ramadhan. Kemudian, nantinya hasil pemantauan tersebut akan dibahas dalam sidang isbat yang melibatkan perwakilan ormas Islam, pakar astronomi, ahli falak serta intansi terkait. Sehingga untuk memastikan awal Ramadhan saat ini masih menunggu keputusan hilal Kemenag, namun berdasarkan fatwa Muhammadiyah No.01/MLM/1.1/B/2025 dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 2026, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari-19 Maret 2026. Demikianlah informasi mengenai perhitungan awal Ramadhan yang dapat Anda simak. Sembari menanti datangnya awal Ramadhan pastikan hutang puasa di tahun sebelumnya sudah lunas, apabila mendapatkan tanggungan, Anda dapat salurkan Fidyah melalui kantor digital Baznas Kota Semarang dengan link berikut ini: https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran Fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia.
05/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Siapa Saja yang Wajib Qada dan Membayar Fidyah Puasa? Ini Penjelasannya
Siapa Saja yang Wajib Qada dan Membayar Fidyah Puasa? Ini Penjelasannya
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam diimbau untuk segera melunasi hutang puasa tahun sebelumnya. Kewajiban ini penting dilakukan agar setiap Muslim memasuki Ramadan dalam keadaan bersih dari tanggungan ibadah. Banyak orang meninggalkan puasa di tahun sebelumnya karena berbagai kondisi, seperti sakit, hamil, menyusui, lansia, hingga alasan-alasan darurat lainnya. Namun, tidak semua golongan memiliki kewajiban yang sama; ada yang wajib qadha saja, wajib fidyah saja, atau bahkan keduanya. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang merangkum penjelasan tersebut yang diambil dari lampung.nu.or.id, sebagaimana tertuang dalam keterangan ulama dalam kitab-kitab fikih klasik. Dalam NU Online dijelaskan bahwa hukum batalnya puasa beserta konsekuensinya merujuk pada Kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa terdapat empat jenis hukum bagi orang yang membatalkan puasa. Pertama, golongan yang wajib qadha dan membayar fidyah. Kategori ini mencakup orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain, serta orang yang sengaja menunda qadha hingga memasuki Ramadan berikutnya. Ulama mencontohkan ibu hamil atau menyusui yang kuat berpuasa tetapi membatalkannya demi menjaga kesehatan anaknya. Mereka diwajibkan mengganti puasa sekaligus membayar fidyah. Kedua, golongan yang wajib qadha saja. Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tidak diwajibkannya fidyah karena tidak ada dalil yang mengharuskan. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain orang yang sakit ayan, musafir, sakit sementara, lupa niat, atau yang sengaja berbuka tanpa alasan syar’i. Ketiga, golongan yang wajib membayar fidyah tanpa qadha. Ini berlaku bagi lansia yang sudah tidak mampu berpuasa dan penderita sakit permanen yang kecil kemungkinan sembuh. Keduanya cukup membayar fidyah karena secara fisik tidak mungkin lagi mengganti puasa. Keempat, golongan yang tidak wajib qadha maupun fidyah, seperti anak kecil yang belum baligh, orang gila yang tidak disengaja, dan non-Muslim. Penjelasan terkait ibu hamil dan menyusui seringkali menjadi perdebatan di masyarakat. Banyak anggapan bahwa cukup membayar fidyah tanpa qadha. Namun, Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa keduanya wajib qadha dan fidyah jika berbuka karena khawatir keselamatan anaknya. Hal serupa ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar. Dengan penjelasan ulama ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hukum qadha dan fidyah agar pelaksanaan ibadah Ramadan dapat lebih sempurna. Jika ragu, umat Islam disarankan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga resmi agar tidak salah dalam menentukan kewajiban.
04/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV