Berita Terkini
BAZNAS Kota Semarang Gelar Pelatihan Totok Punggung dan Pendalaman untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Semarang – BAZNAS Kota Semarang menggelar kegiatan pelatihan totok punggung dan pendalaman sebagai upaya meningkatkan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kota Semarang dan diikuti oleh berbagai peserta dari lintas unsur.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Semarang, H. Arnaz Agung Andrarasmara, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguasaan keterampilan kesehatan alternatif seperti totok punggung, terutama dalam mendukung pelayanan kemanusiaan dan sosial.
Peserta pelatihan terdiri dari petugas haji, tim Baznas Tanggap Bencana, marbot masjid serta masyarakat umum yang memiliki minat dalam bidang terapi kesehatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus praktik langsung terkait teknik totok punggung yang aman dan bermanfaat.
Pelatihan ini terselenggara berkat kerja sama antara BAZNAS Kota Semarang dengan Komunitas Totok Punggung Indonesia Kota Semarang. Para peserta mendapatkan materi teori serta praktik langsung yang dipandu oleh instruktur nasional yang sudah berpengalaman.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kegiatan sosial, khususnya dalam memberikan layanan kesehatan sederhana kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, mencerminkan semangat kolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan kesehatan alternatif.
Pasca kegiatan tersebut, peserta berkomitmen untuk terus mengadakan bakti sosial bersama Baznas Kota Semarang dan berinfak melalui Baznas Kota Semarang sehingga pelatihan totok punggung ini akan terus berkelanjutan.
25/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
BAZNAS Kota Semarang Buka Layanan Pembayaran DAM Haji 2026, Ini Cara Mudah dan Resminya
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kini resmi menerima pembayaran DAM Haji 2026 bagi jemaah yang memiliki kewajiban akibat pelanggaran tertentu saat menjalankan ibadah haji. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jemaah Indonesia, mengingat sebelumnya pembayaran DAM hanya dapat dilakukan di Tanah Suci.
Perubahan ini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Haji yang memperbolehkan pembayaran DAM dilakukan di Tanah Air. Hal ini tentu memberikan kemudahan, keamanan, serta kepastian bagi jemaah dalam menunaikan kewajiban syariat tanpa harus mengalami kendala di luar negeri.
Sebagaimana diketahui, jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam memilih jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, setiap pilihan tersebut memiliki konsekuensi masing-masing, terutama terkait kewajiban membayar DAM. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme pembayaran DAM menjadi sangat penting.
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang menjadi pedoman terbaru terkait pelaksanaan haji dan tata cara pembayaran DAM. Aturan tersebut hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah, sekaligus memastikan ibadah berjalan sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara membayar DAM Haji melalui BAZNAS Kota Semarang? Mekanismenya terbilang praktis dan modern. Jemaah cukup melakukan pembayaran melalui sistem QRIS, kemudian mengisi Google Form (G-Form) yang telah disediakan oleh pihak BAZNAS yakni https://bit.ly/DAMHajiBAZNASKotaSemarang. Proses ini dirancang agar mudah diakses oleh semua kalangan.
Tidak hanya itu, terdapat sejumlah keunggulan jika membayar DAM melalui BAZNAS Kota Semarang, diantaranya:
1. Pembayaran tercatat secara resmi dan jemaah akan mendapatkan bukti tanda terima.
2. Jemaah juga memperoleh dokumentasi berupa foto atau video proses penyembelihan hewan DAM.
3. Tersedia sertifikat resmi sebagai bukti telah melaksanakan kewajiban DAM.
4. Keunggulan lainnya, jemaah dapat mengusulkan agar penyaluran DAM dilakukan di wilayah Kota Semarang.
5. Selain itu, biaya yang ditawarkan juga relatif lebih terjangkau dibandingkan tempat lain, yakni sebesar Rp2.650.000.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, pembayaran DAM Haji kini dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan terpercaya melalui lembaga resmi. BAZNAS Kota Semarang menjadi solusi praktis bagi jemaah yang ingin memastikan kewajiban ibadahnya terpenuhi dengan baik.
Demikianlah informasi terkait mekanisme pembayaran DAM Haji melalui BAZNAS Kota Semarang yang dapat Anda ketahui.***
22/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang menjadi pedoman terbaru terkait pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran dam bagi jemaah Indonesia. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh jemaah Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis haji yang akan dilaksanakan. Tiga pilihan utama, yakni haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’, tetap terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, terutama terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Suci maupun di Indonesia. Bagi jemaah yang memilih menunaikan dam di Arab Saudi, pemerintah mewajibkan proses penyembelihan hewan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah setempat, yaitu program Adahi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keabsahan ibadah sekaligus menghindari potensi pelanggaran yang dapat berujung sanksi.
Untuk pembayaran dam di Tanah Suci, jemaah diwajibkan menggunakan platform digital Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan tarif resmi pada musim haji berjalan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menyalurkan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri. Namun demikian, seluruh proses harus tetap memenuhi prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, serta distribusi kepada pihak yang berhak.
Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Kementerian menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi intensif sejak tahap manasik haji. Pengawasan juga akan diperketat guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan syariah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalkan praktik tidak resmi sehingga penyelenggaraan haji menjadi lebih tertib, transparan, dan terpercaya.***
21/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan.
Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran.
Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini.
“Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab.
Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat.
Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial.
Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah.
Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang.
Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar.
Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas

BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03).
Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan.
“Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini.
#CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota Semarang
Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKAT
CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH
BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas
Artikel Terbaru
3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Pengertian, Perbedaan, dan Penjelasan Lengkap
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat fisik, mental, dan finansial. Sebagai ibadah puncak dalam Islam, pelaksanaannya memiliki ketentuan yang sangat teratur dan terperinci. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh calon jemaah adalah macam-macam pelaksanaan haji, karena setiap jenisnya memiliki niat, rangkaian ibadah, serta aturan yang berbeda.
Dengan memahami perbedaannya, jemaah dapat menentukan pilihan yang paling sesuai sehingga ibadah yang dijalankan menjadi lebih khusyuk dan insyaAllah mabrur.
Pembagian jenis haji didasarkan pada riwayat peristiwa Haji Wada’ yang disampaikan oleh Aisyah r.a. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa para sahabat yang berangkat bersama Rasulullah memiliki niat ihram yang berbeda-beda: ada yang berihram untuk umroh, ada yang niat haji saja, dan ada pula yang menggabungkan keduanya.
Dari riwayat inilah kemudian disimpulkan bahwa pelaksanaan ibadah haji terbagi menjadi tiga macam utama, yaitu Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu’.
1. Haji Ifrad: Pelaksanaan Haji yang Paling Sederhana
Haji Ifrad adalah jenis haji yang hanya memfokuskan niat dan pelaksanaan pada ibadah haji tanpa digabungkan dengan umroh. Jemaah langsung mengambil ihram untuk haji dari miqat, kemudian menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji hingga selesai. Keunggulan haji Ifrad adalah jemaah tidak diwajibkan membayar dam, karena hanya melaksanakan satu ibadah.
Pilihan ini biasanya dipilih oleh jemaah yang ingin menjalankan haji secara lebih sederhana dan minim kewajiban tambahan.
2. Haji Qiran: Menggabungkan Haji dan Umroh Sekaligus
Haji Qiran adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan dengan menggabungkan haji dan umroh dalam satu niat dan satu rangkaian pelaksanaan. Sejak berihram di miqat, jemaah sudah berniat untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut tanpa tahalul hingga tanggal 10 Dzulhijjah. Jemaah melaksanakan tawaf qudum, salat dua rakaat, lalu melakukan sa’i yang diperuntukkan untuk haji dan umroh sekaligus.
Karena melaksanakan dua ibadah dalam satu waktu dan tetap dalam keadaan ihram, jemaah yang memilih Haji Qiran wajib membayar dam berupa hewan sembelihan.
3. Haji Tamattu’: Umroh Terlebih Dahulu Baru Haji
Haji Tamattu’ adalah jenis pelaksanaan haji yang diawali dengan melakukan umroh terlebih dahulu, kemudian bertahalul dan menunggu waktu pelaksanaan haji. Saat memasuki tanggal pelaksanaan haji, jemaah kembali berihram khusus untuk haji.
Jenis haji ini diperuntukkan bagi jemaah non-penduduk Mekkah yang melaksanakan umroh pada bulan-bulan haji. Karena melakukan dua ibadah secara terpisah, jemaah wajib membayar dam sebagai bentuk kompensasi.
Dengan memahami perbedaan Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’, setiap Muslim dapat memilih jenis haji yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.
Pemahaman yang baik akan membantu memastikan setiap rangkaian ibadah dilakukan dengan benar, sehingga harapan untuk mendapatkan haji yang mabrur dapat tercapai.***
24/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Panduan Lengkap Zakat Penghasilan: Syarat, Nishab, dan Cara Menghitungnya
Zakat penghasilan sering disebut juga zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan atas harta yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal. Zakat ini menjadi bentuk penyucian harta dan kepedulian sosial bagi setiap muslim yang telah mencapai batas tertentu (nishab).
Seiring berkembangnya jenis profesi dan sumber pendapatan, zakat penghasilan semakin relevan dan penting dipahami oleh masyarakat modern.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dimaksud penghasilan adalah seluruh pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan bentuk pemasukan lainnya yang diperoleh secara halal. Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan yang bersifat rutin, misalnya pegawai negeri, karyawan swasta, atau pejabat negara.
Selain itu, pendapatan tidak rutin seperti milik dokter, konsultan, pengacara, freelancer, atau pekerja lepas lainnya juga termasuk kategori penghasilan yang wajib dizakati apabila telah memenuhi nishab.
Dasar penetapan zakat profesi dianalogikan pada zakat hasil pertanian, yaitu ditunaikan pada saat memperoleh hasilnya. Oleh karena itu, nishab zakat penghasilan ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun.
Sementara itu, tarif zakatnya mengikuti zakat emas dan perak, yakni sebesar 2,5%. Penetapan ini merujuk pada kaidah Qiyas Asy-Syabah, yaitu metode analogi berdasarkan kemiripan sifat.
Seseorang diwajibkan membayar zakat penghasilan apabila total pendapatannya baik bulanan maupun tahunan telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun. Dalam praktiknya, zakat penghasilan umumnya dibayarkan setiap bulan agar lebih mudah dan teratur. Nishab bulanan didapat dengan membagi nilai 85 gram emas menjadi 12 bulan.
Jika pendapatan bulanan melebihi nishab tersebut, maka wajib ditunaikan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan kotor.
Namun, jika dalam satu bulan pendapatan belum mencapai nishab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun penuh. Jika totalnya telah mencapai nishab tahunan, barulah zakatnya wajib ditunaikan.
Rumus perhitungan zakat penghasilan adalah:
2,5% × Jumlah penghasilan bulanan
Anda dapat menunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS Kota Semarang dengan mudah. Cukup klik link berikut:
Bayar zakat: https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Hitung zakat profesi: https://kotasemarang.baznas.go.id/kalkulator-zakat
Demikian informasi lengkap tentang zakat profesi. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat untuk selalu menyucikan harta dengan menunaikan zakat. ***
24/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Inilah Golongan yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha
Idul Adha sebentar lagi tiba, dan umat Islam di seluruh dunia tengah mempersiapkan diri menyambut hari raya penuh makna ini. Ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunnah muakkad yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga mengandung nilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Karena itu, penting memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat.
Secara syariat, kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak yang telah memenuhi syarat. Namun, lebih dari itu, kurban menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 dijelaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya. Ini menegaskan bahwa ibadah kurban harus dilandasi keikhlasan serta perhatian terhadap distribusi yang tepat sasaran.
Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan terkait pembagian daging kurban. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau menganjurkan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, untuk keluarga atau kerabat, dan untuk fakir miskin. Artinya, Islam telah menetapkan dengan jelas golongan yang boleh menerima daging kurban agar manfaatnya terasa luas dan merata.
Memahami ketentuan ini sangat penting agar pelaksanaan kurban tidak salah sasaran serta memberikan nilai spiritual dan sosial yang optimal.
Ada beberapa kelompok yang secara syariat berhak menerima daging kurban, yaitu:
1. Fakir dan miskin
Ini adalah golongan utama yang harus diprioritaskan. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Memberikan daging kurban kepada mereka merupakan wujud nyata kepedulian dan solidaritas sosial.
2. Kerabat dan tetangga
Apalagi jika mereka termasuk orang yang berkekurangan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga silaturahmi serta memperhatikan lingkungan sekitar.
3. Musafir yang kehabisan bekal
Meski mungkin bukan orang miskin di tempat asalnya, musafir yang sedang mengalami kesulitan tetap termasuk golongan mustahiq yang berhak memperoleh daging kurban.
4. Amil atau panitia kurban
Mereka yang bekerja mengurus proses kurban tanpa menerima upah, menurut sebagian ulama, boleh mendapatkan bagian daging sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka.
5. Diri sendiri dan keluarga
Pekurban boleh memakan sebagian daging kurban. Namun, tetap dianjurkan memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban secara mudah dan aman, Anda bisa melakukannya melalui BAZNAS Kota Semarang. Cukup klik tautan berikut:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Setelah membuka link tersebut, ubah jenis dana menjadi DSKL, lalu masukkan nominal yang ingin ditunaikan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban sesuai ajaran Islam. Selamat menyambut Idul Adha dengan penuh keberkahan!***
23/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS TV
WISUDA BEASISWA PRODUKTIF BAZNAS KOTA SEMARANG
Penulis: HUMAS





