Berita Terkini
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 21,5 Ton Zakat Fitrah Ramadhan 2026 untuk 4.350 Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 M ini mulai mendistribusikan zakat fitrah dari tanggal 12-18 Maret 2026 berupa beras sebanyak 21,5 (Sembilan belas koma lima) Ton lebih yang bertempat di Kantor BAZNAS Kota Semarang di Ruko Kalipancur No.2; Jl.Abdulrahman Saleh Semarang. Zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada lebih dari 4.350 mustahik seperti Fakir Miskin, Muallaf, Guru-Guru TPQ, Santri Pondok Pesantren dan Panti Asuhan serta Mustahik lain yang membutuhkan seperti Tenaga Kebersihan, Tukang Parkir dan Tukang Becak serta warga miskin disekitar Kantor BAZNAS Kota Semarang.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar mengungkapkan bahwa setiap tahunnya BAZNAS Kota Semarang mendistribusikan beras zakat fitrah yang dihimpun dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Warga Kota Semarang. Tahun 2026 ini alhamdulillah terdistribusi 21,5 (Dua puluh satu koma lima) Ton lebih beras dimana setiap mustahik menerima masing-masing 5 kg beras, sedangkan tahun 2025 sebelumnya terdistribusi 19,5 (Sembilan belas koma lima) ton beras. Dari sisi kuantitas barang yang disalurkan alhamdulillah ada kenaikan 2 (Dua) ton dari pada tahun sebelumnya.
“Penerimaan tersebut dari sektor Unit Pengumpul Zakat Tingkat Kota Semarang, akan tetapi ada pengingkatan penerimaan dari sektor swasta atau animo warga masyarakat secara luas karena warga masyarakat semakin percaya membayarkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Semarang.”
Lebih lanjut dikatakan, bahwa penyaluran zakat fitrah tahun ini BAZNAS Kota Semarang dalam penyalurannya melalui mekanisme pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (unit pengumpul zakat) baik ditingkat kota dan kecamatan untuk disalurkan kepada tenaga kebersihan dan keamanan. Disisi lain kami juga menyalurkan secara langsung kepada mustahik fakir miskin yang membutuhkan, memang masih ada yang harus mengambil ke kantor sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan agar tidak terjadi berkerumun dan berdesakan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan.
Ditempat terpisah, seorang janda bernama Yulia Ismiani, Perempuan Kelahiran 1959 warga RT.06 RW.11 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen menyampaikan terimakasih kepada Baznas Kota Semarang, dimana setiap tahunnya dia selalu menerima bantuan beras zakat fitrah.
“Alhamdulillah aku isih kebagian bantuan beras seko Baznas tur diterke langsung nang omah, berase apik tenan. Mugo-mugo tim Baznas diparingi sehat”, Ujar Bu Yulia.
Ketua BAZNAS Kota Semarang H.Arnaz Agung Andrarasmara, mengungkapkan bahwa Tugas kami sebagai amilin BAZNAS Kota Semarang yang diberi wewenang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, di beri amanah dari para muzakki untuk mendistribuskannya kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan Perundangan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa zakat fitrah yang terdistribusi sampai kepada sasaran yang berhak menerimanya agar tidak ada lagi cerita ironi fakir miskin di Kota Semarang yang tidak bisa makan di Hari Raya Idul Fitri”.
Alhamdulillah Baznas Kota Semarang memberikan layanan kemudahan bagi muzakki dalam membayarkan zakat fitrah. Muzakki tidak perlu ketemu dan datang ke kantor, namun cukup dirumah saja dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh Baznas Kota Semarang di era teknologi ini yakni berzakat melalui transfer ke bank atau kantor digital Baznas. Akan tetapi tetap sesuai dengan syariat Islam yakni dengan niat dan didoakan oleh petugas Baznas Kota Semarang melalui fasilitas telekomunikasi. InsyaAllah zakat yang diberikan sudah sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Lebih lanjut diungkapkan arnaz, kami juga menghimbau kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid maupun musholla yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari BAZNAS Kota Semarang untuk menjalankan amanah yang sama, jangan sampai ada tetangga kanan kiri lingkungan masjid masih ada yang kelaparan. Jadikan momentum ramadhan ini sebagai bulan yang penuh berkah, rahmah dan maghfiroh untuk lebih meningkatkan amal ibadah kesalehan sosial.
Dengan terdistribusikannya zakat fitrah, BAZNAS Kota Semarang dapat memberikan contoh pola pendistribusian yang tertib dan lancar sehingga diharapkan mampu menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya baik dari Stake holder, muzakki maupun masyarakat dalam hal pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kota Semarang.
Harapan kami kepada muzakki khususnya warga Kota Semarang untuk tidak lagi mendistribusikan secara sendiri-sendiri, namun yakin dan mantap mempercayakan dana zakatnya untuk disalurkan melalui Lembaga resmi pemerintah yakni Baznas Kota Semarang agar menghindari riya’ dan terhindar dari saling berdesak-desakan dan saling dorong-mendorong satu sama lain yang dikhawatirkan dapat menimbulkan korban jiwa, tegasnya.
18/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang mengumumkan batas akhir pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat ditetapkan pada 17 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Masyarakat diimbau segera menunaikan kewajiban zakat sebelum waktu penutupan agar dapat disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik.
Melalui informasi resmi, BAZNAS Kota Semarang menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tetap akan diterima. Namun, dana yang masuk akan dicatat sebagai infak, bukan lagi zakat fitrah yang memiliki ketentuan khusus dalam penyalurannya.
Kebijakan ini diambil guna memastikan proses distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan merata.
BAZNAS Kota Semarang juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi yang telah disediakan, maupun melalui layanan digital yang terintegrasi yakni melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan metode pembayaran berbasis QR code atau mengakses layanan daring melalui situs resmi BAZNAS Kota Semarang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
“Bagi masyarakat yang belum menunaikan zakat fitrah, masih ada kesempatan untuk menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Semarang sebelum batas waktu penutupan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam informasi tersebut.
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu, yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak.
BAZNAS Kota Semarang memastikan bahwa seluruh zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kota Semarang secara transparan dan tepat sasaran. Hal ini menjadi komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.
Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal tidak hanya membantu mempercepat distribusi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program ini, BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
17/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang Nomor 205/DP.MUI-SMG/II/2026.
Ketentuan ini diumumkan sebagai panduan bagi umat Islam di Kota Semarang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
BAZNAS Kota Semarang mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi. Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga dinilai lebih tertata dan tepat sasaran.
Besaran Rp50.000 per jiwa tersebut merupakan konversi dari zakat fitrah dalam bentuk beras, yang biasanya setara dengan sekitar 2,7 kilogram. Penetapan nilai uang ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis melalui transfer atau layanan digital.
Untuk mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 05000-800-84 atas nama BAZNAS Kota Semarang. Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat secara online melalui laman resmi kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat.
BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan atau konfirmasi pembayaran zakat. Warga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082170221818 atau melalui tautan layanan pesan yang tersedia.
Pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS nantinya akan disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat yang berhak, seperti fakir, miskin, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melalui program ini, BAZNAS berharap zakat yang terkumpul dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pengelolaan zakat melalui BAZNAS juga dilakukan secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesejahteraan umat.
Masyarakat Kota Semarang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses distribusi kepada para penerima manfaat dapat dilakukan tepat waktu sebelum perayaan Idulfitri. Program ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan “Zakat Menguatkan Indonesia” yang terus digalakkan oleh BAZNAS.
10/03/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Berita Pendistribusian

Zakat Berdayakan Mustahik: BAZNAS Kota Semarang Perbaiki 10 RTLH Program TMMD Ta
Semarang - BAZNAS Kota Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program TMMD Tahap I, lembaga ini kembali menyalurkan bantuan nyata berupa perbaikan 10 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Semarang. Program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bukti bahwa dana ZIS dari masyarakat benar-benar memberikan dampak signifikan bagi warga yang membutuhkan.
Survei lapangan dilakukan langsung oleh Kabid Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Wahyudi, di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Survei tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang berhak menerima, sehingga dana ZIS tersalurkan tepat sasaran.
Wahyudi menegaskan pentingnya proses verifikasi ini.
“Kami ingin memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Keberadaan survei ini membuktikan bahwa setiap rupiah ZIS yang disalurkan muzaki dikelola secara profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab.
Secara terpisah Ketua Baznas Kota Semarang mengungkapkan Program TMMD Tahap I yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang serta Kodim 0733 KS Semarang ini menjadi contoh nyata bagaimana dana ZIS mampu mendukung pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian warga. Rumah yang awalnya tidak layak huni ditingkatkan menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat, dan lebih manusiawi bagi keluarga penerima manfaat.
Setiap rupiah yang masuk dari para muzaki dan munfik terbukti langsung kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS, BAZNAS Kota Semarang dapat memperluas jangkauan bantuan, meningkatkan jumlah penerima manfaat, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Program perbaikan RTLH ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk penyaluran yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Kota Semarang mengajak seluruh warga masyarakat secara luas untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini dengan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi dan terpercaya, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban semata, tetapi juga turut membangun Kota Semarang yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial.
Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah panjenengan semua melalui link kantor digital dengan pilih sesuai dengan penyaluran yang panjenengan inginkan. Berikut link kantor digital Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Selain bersedekah, juga terdapat pilihan Fidyah, Zakat, DSKL dan Kurban yang dapat Anda pilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Demikian informasi yang dapat panjenengan simak.
21/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah.
Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang.
Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar.
Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas

BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03).
Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan.
“Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini.
#CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota Semarang
Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKAT
CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH
BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas
Artikel Terbaru
Panduan Lengkap Fidyah Ibu Hamil: Hukum, Cara Hitung, dan Tata Pembayaran yang Benar
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, Islam memberikan keringanan bagi ibu hamil yang dikhawatirkan mengalami risiko kesehatan jika tetap berpuasa. Dalam kondisi ini, ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Fidyah ibu hamil menjadi solusi syariat agar kewajiban tetap terpenuhi tanpa membahayakan kesehatan ibu maupun janin. Berikut penjelasan lengkap mengenai fidyah untuk ibu hamil, mulai dari hukum, cara pembayaran, hingga perhitungannya secara rinci.
Pengertian Fidyah Ibu Hamil
Fidyah ibu hamil adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Dasarnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa bagi orang yang berat menjalankan puasa, boleh menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin.
Para ulama menafsirkan bahwa ibu hamil termasuk golongan yang mendapatkan keringanan ini apabila khawatir terhadap kondisi dirinya atau janin yang dikandung.
Hukum Fidyah Ibu Hamil Menurut Ulama
Terdapat beberapa pendapat ulama terkait kewajiban fidyah bagi ibu hamil:
Mazhab Hanafi
Ibu hamil hanya diwajibkan mengqadha puasa tanpa perlu membayar fidyah.
Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali
Jika ibu hamil khawatir terhadap kesehatan janin, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah sekaligus.
Pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar
Ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin cukup membayar fidyah saja, tanpa perlu mengqadha.
Perbedaan pendapat ini memberikan pilihan bagi ibu hamil untuk mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan kondisinya serta bimbingan ustaz atau ulama setempat.
Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan dua metode yang umum dipraktikkan:
1. Memberikan Makanan Pokok
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh: Jika ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, jumlah fidyah yang harus ditunaikan adalah 45 kg beras. Makanan ini boleh diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga amil zakat.
2. Membayar Fidyah dengan Uang
Fidyah dapat diganti dalam bentuk uang senilai satu porsi makanan untuk satu orang miskin per hari.
Contoh: Jika satu porsi makanan bernilai Rp30.000, maka fidyah untuk 30 hari adalah Rp900.000. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui lembaga zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran.
Fidyah idealnya dibayarkan segera setelah meninggalkan puasa. Jika belum mampu, fidyah masih boleh ditunaikan hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Yang penting, kewajiban tersebut tidak dibiarkan menumpuk hingga melewati batas waktu.
Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin. Pembagian dapat dilakukan kepada satu atau beberapa orang yang membutuhkan, sesuai kemampuan dan kebutuhan penerima.
Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil
Ibu hamil dianjurkan membaca niat sebelum membayar fidyah:
"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”
Dengan memahami hukum dan tata caranya, fidyah ibu hamil dapat ditunaikan dengan benar dan penuh tanggung jawab. Islam memberikan kemudahan agar ibu hamil tetap tenang menjalankan ibadah tanpa mengabaikan kesehatan diri dan janin.
Anda juga dapat menyalurkan pembayaran fidyah melalui kantor digital Baznas Kota Semarang, dengan cara klik link berikut ini, https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih jenis pembayaran fidyah dan pilih rekening yang Anda ingin gunakan.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait fidyah ibu hami.***
10/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Panduan Lengkap Zakat Hewan Ternak: Syarat, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Zakat hewan ternak merupakan salah satu bentuk zakat maal yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat muslim. Sebagai bagian dari zakat harta, zakat hewan ternak diwajibkan bagi para pemilik hewan yang menjadikannya sebagai aset usaha, seperti kambing, sapi, kerbau, maupun domba.
Kewajiban ini bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu sesama dan menumbuhkan solidaritas sosial.
Dilansir dari laman baznas.go.id, zakat hewan ternak diwajibkan ketika jumlah kepemilikan telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis hewan ternak, wilayah, serta ketentuan mazhab yang dianut. Perbedaan pendapat ulama juga mempengaruhi cara pembayaran zakat hewan ternak.
Mazhab Syafi’i, misalnya, menegaskan bahwa zakat hewan ternak wajib dibayarkan dalam bentuk hewan, bukan uang. Namun, mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki, serta salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali memperbolehkan pembayaran zakat ternak dengan uang sesuai nilai standar harga hewan tersebut.
Fleksibilitas ini memungkinkan pemilik hewan ternak menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Penghitungan zakat hewan ternak dilakukan berdasarkan jumlah kepemilikan dalam jangka satu tahun penuh hingga jatuh tempo zakatnya. Jika jumlah hewan sudah mencapai nisab, maka pemilik wajib mengeluarkan sejumlah hewan sesuai ketentuan.
Pada umumnya, besaran zakat hewan ternak berkisar antara 2,5 persen hingga 5 persen, tergantung jenis ternaknya.
Sebagai contoh, untuk hewan jenis kambing atau domba, zakatnya dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan:
• Kepemilikan 5 ekor kambing mewajibkan zakat 1 ekor kambing berumur 2 tahun atau 1 ekor domba berumur 1 tahun.
• Jika memiliki 10 ekor kambing, maka zakatnya menjadi 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
• Untuk 15 ekor kambing, zakatnya 3 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
• Sedangkan pemilik 20 ekor kambing wajib mengeluarkan 4 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
Sementara itu, untuk sapi, ketentuannya berbeda. Pemilik 30 ekor sapi wajib mengeluarkan zakat berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun. Jika memiliki 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi berumur 2 tahun.
Dengan memahami ketentuan nisab, perbedaan mazhab, serta cara perhitungan zakat hewan ternak, umat muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih tepat dan penuh kesadaran.
Selain menjadi ibadah, zakat hewan ternak juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.***
09/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Perbedaan Infaq dan Sedekah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami perbedaan antara infaq dan sedekah menjadi penting bagi setiap muslim, terutama dalam upaya memperluas kebaikan dan meningkatkan kepedulian sosial. Meski sering disatukan dalam istilah ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah), keduanya memiliki makna, bentuk, serta waktu pelaksanaan yang berbeda.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai perbedaan infaq dan sedekah, termasuk bagaimana dan kapan keduanya dapat dilakukan.
Infaq: Mengeluarkan Harta Tanpa Batas Waktu dan Jumlah
Infaq adalah amalan memberikan sebagian harta untuk kepentingan kebaikan, baik saat dalam kondisi lapang maupun sempit. Berbeda dari zakat yang memiliki syarat, batas nisab, dan golongan penerima tertentu, infaq bersifat sunnah dan tidak memiliki batas minimum.
Jenis harta yang dikeluarkan pun tidak dibatasi, sehingga setiap orang dapat berinfaq sesuai kemampuan.
Penerima infaq tidak harus terbatas pada delapan golongan mustahik. Siapa pun dapat menjadi penerima manfaat, seperti orang tua, kerabat, teman, tetangga, hingga lembaga pendidikan atau pembangunan fasilitas umum.
Contoh infaq meliputi membantu renovasi masjid, menyalurkan dana untuk pendidikan anak yatim, memberikan bantuan bencana, hingga mendukung kegiatan dakwah.
Keunggulan lainnya, infaq dapat dilakukan kapan saja. Tidak ada ketentuan waktu tertentu sehingga amalan ini sangat fleksibel dan dapat dilakukan setiap kali ada kesempatan berbuat baik.
Sedekah: Amalan Luas yang Tak Selalu Berupa Uang
Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dibanding infaq. Jika infaq umumnya dikaitkan dengan harta, maka sedekah bisa berupa apa saja yang membawa manfaat. Senyum, memberi nasihat baik, menolong orang lain, hingga menyingkirkan duri dari jalan, semuanya merupakan bentuk sedekah.
Sedekah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah adalah bukti keikhlasan hati dan kepedulian sosial yang tidak selalu membutuhkan materi.
Perbedaan Inti antara Infaq dan Sedekah
Infaq adalah amalan sunnah yang berfokus pada pemberian harta tanpa batas jumlah dan waktu.
Sedekah bersifat lebih umum karena mencakup materi maupun non-materi.
Keduanya memiliki nilai kebaikan besar dan membantu membangun masyarakat yang lebih berkeadilan, sejahtera, dan penuh kasih sayang.
Cara Menyalurkan Infaq dan Sedekah Secara Resmi
Anda dapat menyalurkan infaq dan sedekah melalui lembaga zakat terpercaya, salah satunya Baznas Kota Semarang.
Penyaluran dapat dilakukan secara offline maupun online. Melalui tautan resmi https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah, Anda dapat memilih jenis dana dan melakukan pembayaran secara aman dan mudah.
Demikian penjelasan lengkap terkait perbedaan infaq dan sedekah. Semoga membantu Anda lebih bijak dalam berbagi dan memperluas keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.***
09/04/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS TV
WISUDA BEASISWA PRODUKTIF BAZNAS KOTA SEMARANG
Penulis: HUMAS





