WhatsApp Icon

Apakah Zakat Fitrah Harus dengan Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

18/03/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Apakah Zakat Fitrah Harus dengan Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Apakah Zakat Fitrah Harus dengan Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini (dok.freepik)

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selama ini, masyarakat di Indonesia identik menunaikan zakat fitrah dengan beras. Namun, ternyata zakat fitrah tidak harus selalu menggunakan beras, melainkan dapat disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah masing-masing.

Di Kota Semarang, besaran zakat fitrah yang umum digunakan adalah setara 2,7 kilogram bahan makanan pokok per orang. Beras memang menjadi pilihan utama karena merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Meski demikian, zakat fitrah juga dapat diganti dengan bahan makanan lain seperti jagung, gandum, atau sagu, selama itu merupakan konsumsi sehari-hari masyarakat setempat.

Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan menggunakan uang tunai. Hal ini merujuk pada pendapat sebagian ulama, khususnya dari Mazhab Hanafi, yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk nilai uang yang setara dengan harga bahan pokok. Di Indonesia, praktik ini juga sudah lazim dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Adapun kisaran nominal zakat fitrah dalam bentuk uang di Baznas Kota Semarang berada di angka Rp50.000 per orang.

Dalam pelaksanaannya, kualitas bahan makanan yang digunakan untuk zakat fitrah juga perlu diperhatikan. Dianjurkan untuk menggunakan beras atau bahan pokok dengan kualitas yang sama seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Tidak harus menggunakan kualitas terbaik, tetapi juga tidak diperbolehkan menggunakan kualitas yang terlalu rendah atau tidak layak konsumsi.

Waktu pembayaran zakat fitrah juga menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan beras sebagai zakat fitrah di Indonesia memang lebih utama atau afdhal. Namun, pembayaran dalam bentuk uang tetap sah dan diperbolehkan, selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Kemudahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih praktis dan tepat waktu.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →