Apakah Zakat Fitrah Harus dengan Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
18/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Apakah Zakat Fitrah Harus dengan Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini (dok.freepik)
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selama ini, masyarakat di Indonesia identik menunaikan zakat fitrah dengan beras. Namun, ternyata zakat fitrah tidak harus selalu menggunakan beras, melainkan dapat disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah masing-masing.
Di Kota Semarang, besaran zakat fitrah yang umum digunakan adalah setara 2,7 kilogram bahan makanan pokok per orang. Beras memang menjadi pilihan utama karena merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Meski demikian, zakat fitrah juga dapat diganti dengan bahan makanan lain seperti jagung, gandum, atau sagu, selama itu merupakan konsumsi sehari-hari masyarakat setempat.
Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan menggunakan uang tunai. Hal ini merujuk pada pendapat sebagian ulama, khususnya dari Mazhab Hanafi, yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk nilai uang yang setara dengan harga bahan pokok. Di Indonesia, praktik ini juga sudah lazim dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Adapun kisaran nominal zakat fitrah dalam bentuk uang di Baznas Kota Semarang berada di angka Rp50.000 per orang.
Dalam pelaksanaannya, kualitas bahan makanan yang digunakan untuk zakat fitrah juga perlu diperhatikan. Dianjurkan untuk menggunakan beras atau bahan pokok dengan kualitas yang sama seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Tidak harus menggunakan kualitas terbaik, tetapi juga tidak diperbolehkan menggunakan kualitas yang terlalu rendah atau tidak layak konsumsi.
Waktu pembayaran zakat fitrah juga menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan beras sebagai zakat fitrah di Indonesia memang lebih utama atau afdhal. Namun, pembayaran dalam bentuk uang tetap sah dan diperbolehkan, selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Kemudahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih praktis dan tepat waktu.
Artikel Lainnya
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Jadwal Puasa Sunnah Safar 2026 Lengkap: Mulai dari Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
Bacaan Doa Awal Bulan Safar Lengkap dengan Latin Arab dan Terjemahannya
4 Manfaat Sedekah di Bulan Safar Menurut Islam, Yuk Lakukan!
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →