Apakah Zakat Fitrah Harus dengan Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
18/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Apakah Zakat Fitrah Harus dengan Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini (dok.freepik)
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selama ini, masyarakat di Indonesia identik menunaikan zakat fitrah dengan beras. Namun, ternyata zakat fitrah tidak harus selalu menggunakan beras, melainkan dapat disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah masing-masing.
Di Kota Semarang, besaran zakat fitrah yang umum digunakan adalah setara 2,7 kilogram bahan makanan pokok per orang. Beras memang menjadi pilihan utama karena merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Meski demikian, zakat fitrah juga dapat diganti dengan bahan makanan lain seperti jagung, gandum, atau sagu, selama itu merupakan konsumsi sehari-hari masyarakat setempat.
Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan menggunakan uang tunai. Hal ini merujuk pada pendapat sebagian ulama, khususnya dari Mazhab Hanafi, yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk nilai uang yang setara dengan harga bahan pokok. Di Indonesia, praktik ini juga sudah lazim dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Adapun kisaran nominal zakat fitrah dalam bentuk uang di Baznas Kota Semarang berada di angka Rp50.000 per orang.
Dalam pelaksanaannya, kualitas bahan makanan yang digunakan untuk zakat fitrah juga perlu diperhatikan. Dianjurkan untuk menggunakan beras atau bahan pokok dengan kualitas yang sama seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Tidak harus menggunakan kualitas terbaik, tetapi juga tidak diperbolehkan menggunakan kualitas yang terlalu rendah atau tidak layak konsumsi.
Waktu pembayaran zakat fitrah juga menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan beras sebagai zakat fitrah di Indonesia memang lebih utama atau afdhal. Namun, pembayaran dalam bentuk uang tetap sah dan diperbolehkan, selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Kemudahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih praktis dan tepat waktu.
Artikel Lainnya
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
Catat! Kalender Hijriah 27-31 Agustus 2026, Cek Tanggal Kelahiranmu di Sini
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →