Panduan Lengkap Zakat Penghasilan: Syarat, Nishab, dan Cara Menghitungnya
24/04/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Panduan Lengkap Zakat Penghasilan (dok.Freepik)
Zakat penghasilan sering disebut juga zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan atas harta yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal. Zakat ini menjadi bentuk penyucian harta dan kepedulian sosial bagi setiap muslim yang telah mencapai batas tertentu (nishab).
Seiring berkembangnya jenis profesi dan sumber pendapatan, zakat penghasilan semakin relevan dan penting dipahami oleh masyarakat modern.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dimaksud penghasilan adalah seluruh pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan bentuk pemasukan lainnya yang diperoleh secara halal. Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan yang bersifat rutin, misalnya pegawai negeri, karyawan swasta, atau pejabat negara.
Selain itu, pendapatan tidak rutin seperti milik dokter, konsultan, pengacara, freelancer, atau pekerja lepas lainnya juga termasuk kategori penghasilan yang wajib dizakati apabila telah memenuhi nishab.
Dasar penetapan zakat profesi dianalogikan pada zakat hasil pertanian, yaitu ditunaikan pada saat memperoleh hasilnya. Oleh karena itu, nishab zakat penghasilan ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun.
Sementara itu, tarif zakatnya mengikuti zakat emas dan perak, yakni sebesar 2,5%. Penetapan ini merujuk pada kaidah Qiyas Asy-Syabah, yaitu metode analogi berdasarkan kemiripan sifat.
Seseorang diwajibkan membayar zakat penghasilan apabila total pendapatannya baik bulanan maupun tahunan telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun. Dalam praktiknya, zakat penghasilan umumnya dibayarkan setiap bulan agar lebih mudah dan teratur. Nishab bulanan didapat dengan membagi nilai 85 gram emas menjadi 12 bulan.
Jika pendapatan bulanan melebihi nishab tersebut, maka wajib ditunaikan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan kotor.
Namun, jika dalam satu bulan pendapatan belum mencapai nishab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun penuh. Jika totalnya telah mencapai nishab tahunan, barulah zakatnya wajib ditunaikan.
Rumus perhitungan zakat penghasilan adalah:
2,5% × Jumlah penghasilan bulanan
Anda dapat menunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS Kota Semarang dengan mudah. Cukup klik link berikut:
Bayar zakat: https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Hitung zakat profesi: https://kotasemarang.baznas.go.id/kalkulator-zakat
Demikian informasi lengkap tentang zakat profesi. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat untuk selalu menyucikan harta dengan menunaikan zakat. ***
Artikel Lainnya
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Catat! Kalender Hijriah 27-31 Agustus 2026, Cek Tanggal Kelahiranmu di Sini
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →