WhatsApp Icon

Ini Ketentuan Kambing untuk Kurban yang Sah dan Sesuai dengan Syariat

20/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Ini Ketentuan Kambing untuk Kurban yang Sah dan Sesuai dengan Syariat

Ini Ketentuan Kambing untuk Kurban yang Sah (dok.Freepik)

Menunaikan ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, sebelum melaksanakannya, penting untuk memahami syarat hewan kurban, terutama kambing. Banyak orang memilih kambing karena praktis dan diperuntukkan bagi satu orang.

Meski begitu, masih terdapat beberapa kesalahpahaman di masyarakat mengenai keabsahan kambing sebagai hewan kurban. Oleh sebab itu, memahami syarat kambing untuk kurban adalah langkah penting agar ibadah dapat sah dan diterima.

Berbeda dengan sapi atau unta yang boleh diniatkan untuk tujuh orang, kambing hanya sah untuk satu orang saja. Inilah ketentuan dasar yang sering kali terabaikan. Jika seseorang ingin berkurban secara pribadi tanpa patungan, maka kambing menjadi pilihan paling tepat. Namun, penting memastikan bahwa hewan tersebut benar-benar diniatkan untuk satu orang demi memenuhi syarat sah kurban kambing.

Kesalahpahaman seperti menganggap kambing dapat digunakan untuk beberapa peserta kurban masih sering terjadi. Padahal, dalam fiqih Islam, ketentuannya jelas: kambing hanya sah untuk satu orang. Meski demikian, pahala kurban dapat diniatkan untuk satu keluarga, sehingga manfaatnya tetap luas meski pelaksana kurbannya hanya satu orang.

Selain ketentuan jumlah peserta, waktu dan tata cara penyembelihan juga merupakan syarat penting. Penyembelihan kambing kurban hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyrik).

Jika kambing disembelih sebelum salat Id, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban dan hanya bernilai sembelihan biasa. Karena itu, memperhatikan waktu pelaksanaan adalah bagian penting dalam menyempurnakan ibadah ini.

Tata cara penyembelihan juga tidak boleh diabaikan. Penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang baligh, berakal, dan membaca basmalah. Selain itu, penggunaan pisau yang tajam, mengarahkan hewan ke arah kiblat, serta memastikan hewan tidak disakiti secara berlebihan merupakan adab-adab yang dianjurkan dalam syariat. Semua ini menjadi rangkaian proses yang memastikan kurban dilakukan secara benar dan penuh kesempurnaan.

Memahami syarat kambing untuk kurban mulai dari usia, kondisi fisik, jumlah peserta, waktu, hingga tata cara penyembelihan akan membantu memastikan ibadah terlaksana dengan baik. Dengan melaksanakan kurban secara syar’i, kita tidak hanya meraih pahala, tetapi juga berkontribusi menyebarkan kebahagiaan kepada sesama.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kurban secara praktis, aman, dan terpercaya, kurban melalui BAZNAS Kota Semarang dapat menjadi pilihan terbaik. Lembaga ini telah menyalurkan hewan kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap dan panduan pembayaran, Anda dapat mengunjungi:

https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat

Dengan mengikuti petunjuk pada laman tersebut, Anda bisa memilih jenis dana kurban sesuai kebutuhan dan menunaikannya dengan mudah. Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi amalan yang mendekatkan diri kepada-Nya.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →