WhatsApp Icon

Belum Melakukan Pembayaran Fidyah? Ini Cara dan Waktu Pelaksanannya

08/06/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Belum Melakukan Pembayaran Fidyah? Ini Cara dan Waktu Pelaksanannya

Ilustrasi Fidyah (dok.Pexels)

Puasa Ramadan 2026 telah selesai dilaksanakan oleh umat Muslim pada Februari hingga Maret lalu. Ibadah puasa selama satu bulan penuh tersebut merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak memiliki halangan atau udzur syar'i. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa Ramadan secara penuh karena kondisi tertentu yang dibenarkan dalam ajaran Islam.

Beberapa kondisi yang termasuk udzur syar'i antara lain sakit berat, usia lanjut, haid, kehamilan, hingga menyusui. Dalam keadaan tersebut, seorang Muslim diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadan. Meski demikian, kewajiban yang ditinggalkan tetap harus ditunaikan melalui ketentuan yang telah diatur dalam syariat, salah satunya dengan membayar fidyah bagi golongan yang memenuhi syarat.

Fidyah merupakan tebusan atau denda berupa harta yang wajib diberikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Pembayaran fidyah bertujuan untuk menggugurkan kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.

Lalu, kapan batas waktu pembayaran fidyah?

Secara umum, fidyah dapat ditunaikan sejak seseorang tidak menjalankan puasa pada hari yang bersangkutan. Pembayaran dapat dilakukan pada malam hari sebelum waktu puasa dimulai atau setelah seseorang diketahui tidak berpuasa pada hari tersebut.

Selain itu, fidyah juga dapat dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus pada akhir bulan Ramadan. Bahkan, pembayaran fidyah masih diperbolehkan dilakukan setelah Ramadan berakhir hingga menjelang datangnya Ramadan tahun berikutnya.

Meski demikian, umat Muslim dianjurkan untuk segera menunaikan fidyah agar kewajiban tersebut tidak tertunda terlalu lama.

Cara Membayar Fidyah

Dalam praktiknya, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan umat Muslim untuk menunaikan fidyah sesuai syariat Islam.

Pertama, memberikan makanan kepada fakir miskin dengan cara memasak hidangan dan mengundang sejumlah orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Kedua, memberikan makanan pokok seperti beras yang disertai lauk atau bahan makanan lain yang layak untuk dikonsumsi oleh penerima.

Ketiga, menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat atau lembaga sosial terpercaya yang memiliki program penyaluran fidyah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bagi masyarakat yang ingin membayar fidyah secara praktis, penyaluran juga dapat dilakukan melalui layanan digital yang disediakan oleh lembaga resmi seperti Baznas Kota Semarang.

https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah. Pilih menu Fidyah dan ikuti langkah-langkahnya.

Melalui layanan tersebut, pembayaran fidyah dapat dilakukan secara online dengan mudah dan aman.

Memahami ketentuan fidyah menjadi penting bagi umat Muslim yang memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan.

Dengan menunaikannya sesuai syariat dan tepat waktu, kewajiban ibadah dapat diselesaikan dengan baik sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →