Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
08/09/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi harta yang boleh dizakati (Dok. Pexels)
SEMARANG – Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seorang Muslim apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan syariat. Lantas, zakat mal meliputi apa saja?
Secara umum, zakat mal di Indonesia mencakup berbagai jenis harta, mulai dari emas, uang, surat berharga, harta perdagangan, hasil pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, penghasilan dan jasa, hingga rikaz atau harta temuan.
Pemahaman mengenai jenis harta yang termasuk zakat mal penting agar masyarakat tidak keliru dalam menjalankan kewajiban zakat. Berikut sejumlah jenis harta yang termasuk objek zakat mal.
1. Emas, perak dan logam mulia
Emas, perak dan logam mulia termasuk harta yang dapat dikenakan zakat apabila memenuhi ketentuan. Untuk emas, nisab yang umum digunakan adalah setara 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen setelah memenuhi syarat yang berlaku.
Sementara itu, perhiasan yang digunakan sehari-hari memiliki pembahasan fikih tersendiri sehingga masyarakat dapat mengikuti panduan lembaga zakat atau ulama yang dipercaya.
2. Uang, tabungan dan deposito
Uang yang disimpan dalam bentuk tunai, tabungan, deposito maupun simpanan lainnya juga dapat menjadi objek zakat mal. Jika jumlahnya telah mencapai nisab dan memenuhi ketentuan haul, zakat yang dikenakan umumnya sebesar 2,5 persen.
3. Harta perdagangan
Barang yang memang dimiliki untuk diperjualbelikan termasuk harta perdagangan. Contohnya toko pakaian, elektronik, sembako, bisnis makanan, toko online hingga usaha distributor.
Perhitungan zakat perdagangan dapat memperhitungkan nilai persediaan, kas usaha dan piutang yang dapat ditagih sesuai metode yang digunakan.
4. Hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan
Hasil pertanian juga memiliki ketentuan zakat tersendiri. Berbeda dengan sejumlah zakat mal lainnya, zakat pertanian tidak harus menunggu satu tahun dan berkaitan dengan hasil panen yang telah memenuhi nisab.
Kadar zakat dapat berbeda berdasarkan sistem pengairannya. Hasil pertanian yang diairi secara alami dapat dikenakan kadar 10 persen, sedangkan yang menggunakan irigasi berbiaya dapat dikenakan 5 persen.
5. Peternakan dan perikanan
Peternakan juga termasuk objek zakat dengan ketentuan nisab yang berbeda berdasarkan jenis dan jumlah hewan. Di antaranya sapi, kerbau, kambing, domba dan unta.
Karena perhitungannya tidak sama dengan zakat uang, pemilik ternak perlu mengikuti ketentuan khusus. Sementara itu, sektor perikanan juga masuk dalam cakupan zakat mal di Indonesia.
6. Hasil pertambangan
Hasil pertambangan dapat menjadi objek zakat sesuai jenis dan karakteristik hartanya. Zakat hasil pertambangan perlu dibedakan dengan zakat emas yang sudah menjadi simpanan karena keduanya memiliki ketentuan dan metode penghitungan yang dapat berbeda.
7. Perindustrian
Kegiatan industri juga termasuk salah satu kategori harta dalam zakat mal. Misalnya industri makanan dan minuman, pakaian, manufaktur hingga produk rumah tangga.
Penghitungan zakat perusahaan atau industri perlu melihat karakter usaha, aset, kewajiban, persediaan dan piutang sehingga tidak selalu cukup hanya menghitung 2,5 persen dari seluruh aset.
8. Penghasilan dan jasa
Zakat penghasilan atau profesi berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan maupun jasa profesional. Contohnya gaji karyawan, honorarium, upah, jasa dokter, konsultan, pengacara, guru, freelancer dan pekerjaan profesional lainnya.
Metode penghitungan zakat penghasilan dapat memiliki ketentuan tersendiri terkait nisab, waktu pembayaran dan dasar perhitungannya.
9. Saham dan surat berharga
Saham serta surat berharga juga dapat menjadi objek zakat. Namun, cara penghitungannya bergantung pada tujuan kepemilikan, apakah untuk perdagangan, investasi jangka panjang maupun memperoleh keuntungan seperti dividen.
Pemilik investasi dengan portofolio besar disarankan menggunakan pedoman lembaga zakat terpercaya agar perhitungannya sesuai ketentuan.
10. Rikaz atau harta temuan
Rikaz merupakan harta temuan atau harta terpendam tertentu yang memiliki ketentuan zakat tersendiri. Berbeda dengan sejumlah jenis zakat lainnya, zakat rikaz tidak mensyaratkan haul satu tahun.
Dengan demikian, memahami zakat mal meliputi apa saja membantu masyarakat mengetahui harta yang berpotensi menjadi objek zakat. Untuk harta dengan kondisi atau struktur kepemilikan yang kompleks, perhitungan sebaiknya dikonsultasikan kepada amil zakat atau lembaga zakat terpercaya.***
Artikel Lainnya
Waktu Gajian Tiba! Ini Cara Mudah Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Kota Semarang
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Jumat Berkah: Amalan Sunnah dan Doa untuk Meraih Keberkahan
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan
Zakat Emas: Begini Cara Menghitung Emas yang Disimpan dan Dipakai
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Maulid Nabi Tiba Berapa Hari Lagi? Ini Tanggal dan Amalannya
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Catat! Kalender Hijriah 27-31 Agustus 2026, Cek Tanggal Kelahiranmu di Sini
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →