WhatsApp Icon

Zakat Emas: Begini Cara Menghitung Emas yang Disimpan dan Dipakai

20/08/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Emas: Begini Cara Menghitung Emas yang Disimpan dan Dipakai

Ilustrasi perhiasan (dok.freepik)

Emas menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk investasi maupun simpanan jangka panjang. Namun, kepemilikan emas juga memiliki ketentuan zakat apabila jumlahnya telah mencapai nisab dan memenuhi masa kepemilikan atau haul.

Tidak semua emas otomatis wajib dizakati. Emas batangan yang disimpan sebagai investasi, tabungan emas, perhiasan yang tidak dipakai, serta perhiasan yang digunakan secara berlebihan dapat masuk dalam kategori emas yang wajib diperhitungkan untuk zakat.

Nisab Zakat Emas

Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni. Jika jumlah emas telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun penuh, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai emas tersebut.

Sebagai ilustrasi, apabila harga emas Rp1.600.000 per gram, maka nilai nisabnya adalah:

85 gram × Rp1.600.000 = Rp136.000.000.

Dengan demikian, emas seberat 100 gram dengan harga tersebut memiliki nilai Rp160 juta. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar:

Rp160.000.000 × 2,5 persen = Rp4.000.000.

Sementara itu, perhiasan emas seberat 50 gram belum mencapai nisab 85 gram sehingga belum wajib zakat berdasarkan ketentuan tersebut.

Jika memiliki beberapa bentuk emas, jumlahnya dapat diperhitungkan secara keseluruhan. Misalnya, emas batangan 60 gram ditambah perhiasan yang disimpan 30 gram, sehingga totalnya menjadi 90 gram. Jumlah tersebut telah melewati nisab.

Dengan harga emas Rp1.600.000 per gram, nilai 90 gram mencapai Rp144 juta. Zakatnya sebesar Rp3,6 juta.

Perhitungan tersebut menggunakan harga emas sebagai ilustrasi. Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti harga emas yang berlaku. Karena itu, masyarakat sebaiknya menggunakan harga emas terkini ketika menghitung zakat.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat emas secara online, BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan pembayaran zakat secara daring melalui situs resminya.

https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat

Dengan memahami nisab, haul, dan nilai emas yang dimiliki, masyarakat dapat menghitung kewajiban zakat dengan lebih tepat dan menunaikannya sesuai ketentuan.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →