Zakat Emas: Begini Cara Menghitung Emas yang Disimpan dan Dipakai
20/08/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi perhiasan (dok.freepik)
Emas menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk investasi maupun simpanan jangka panjang. Namun, kepemilikan emas juga memiliki ketentuan zakat apabila jumlahnya telah mencapai nisab dan memenuhi masa kepemilikan atau haul.
Tidak semua emas otomatis wajib dizakati. Emas batangan yang disimpan sebagai investasi, tabungan emas, perhiasan yang tidak dipakai, serta perhiasan yang digunakan secara berlebihan dapat masuk dalam kategori emas yang wajib diperhitungkan untuk zakat.
Nisab Zakat Emas
Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni. Jika jumlah emas telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun penuh, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai emas tersebut.
Sebagai ilustrasi, apabila harga emas Rp1.600.000 per gram, maka nilai nisabnya adalah:
85 gram × Rp1.600.000 = Rp136.000.000.
Dengan demikian, emas seberat 100 gram dengan harga tersebut memiliki nilai Rp160 juta. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar:
Rp160.000.000 × 2,5 persen = Rp4.000.000.
Sementara itu, perhiasan emas seberat 50 gram belum mencapai nisab 85 gram sehingga belum wajib zakat berdasarkan ketentuan tersebut.
Jika memiliki beberapa bentuk emas, jumlahnya dapat diperhitungkan secara keseluruhan. Misalnya, emas batangan 60 gram ditambah perhiasan yang disimpan 30 gram, sehingga totalnya menjadi 90 gram. Jumlah tersebut telah melewati nisab.
Dengan harga emas Rp1.600.000 per gram, nilai 90 gram mencapai Rp144 juta. Zakatnya sebesar Rp3,6 juta.
Perhitungan tersebut menggunakan harga emas sebagai ilustrasi. Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti harga emas yang berlaku. Karena itu, masyarakat sebaiknya menggunakan harga emas terkini ketika menghitung zakat.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat emas secara online, BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan layanan pembayaran zakat secara daring melalui situs resminya.
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Dengan memahami nisab, haul, dan nilai emas yang dimiliki, masyarakat dapat menghitung kewajiban zakat dengan lebih tepat dan menunaikannya sesuai ketentuan.***
Artikel Lainnya
Apakah Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Simak Penjelasannya di Sini
Amalan Sunnah Rabu Wekasan: Hari Terakhir bulan Safar Lengkap dengan Doanya
Rebo Wekasan 2026 Dimulai Malam Ini, Kapan Waktu Sholatnya?
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Tanggalnya, Lengkap dengan Doa dan Makna Amalannya
7 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan Mulai Kamis Sore Menjelang Hari Jumat, Jangan Lewatkan Keutamaannya
Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW, Awal Mula Peringatan dan Maknanya bagi Umat Islam
Masih Bingung Menyalurkan Zakat? BAZNAS Kota Semarang Sediakan Layanan Digital yang Mudah dan Transparan
Mengenal Program Semarang Makmur BAZNAS Kota Semarang: Dari Mustahik menjadi Muzakki
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Sedekah Jumat, Amalan Istimewa yang Bisa Dipersiapkan Sejak Dini
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Surat Yasin Dibaca Berapa Kali saat Malam Rabu Wekasan? Simak Penjelasannya di Sini!
Manfaat Infak Harian: Alasan Kenapa Sedekah Kecil Tapi Rutin itu Luar Biasa Dampaknya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →