Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
30/07/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi kalkulator (dok.Freepik)
Zakat penghasilan menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memiliki pendapatan mencapai nisab. Bagi karyawan swasta, zakat ini dapat ditunaikan setiap kali menerima gaji bulanan sehingga penyalurannya lebih mudah, rutin, dan tepat waktu.
Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, insentif, maupun penghasilan lainnya. Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas per tahun, sehingga nilai nisab dalam rupiah mengikuti harga emas yang berlaku.
Besaran zakat penghasilan yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi nisab. Rumus perhitungannya cukup sederhana, yakni:
Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5 persen
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan total penghasilan Rp9.000.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp225.000 apabila penghasilannya telah memenuhi nisab. Sementara itu, jika penghasilan mencapai Rp15.000.000 per bulan, maka zakat yang perlu ditunaikan sebesar Rp375.000. Nominal zakat dapat berubah mengikuti besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Apabila penghasilan belum mencapai nisab, zakat penghasilan belum diwajibkan. Namun, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Untuk memastikan besaran zakat sesuai ketentuan, masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan BAZNAS.
Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Semarang. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui laman digital BAZNAS dengan mengakses https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat, kemudian memilih jenis pembayaran zakat yang diinginkan dan mengikuti petunjuk hingga transaksi selesai.
Selain layanan zakat, platform digital BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran lainnya, seperti infak, sedekah, fidyah, DSKL, hingga kurban sehingga masyarakat dapat menunaikan berbagai ibadah sosial secara praktis melalui satu layanan.***
Artikel Lainnya
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Catat! Kalender Hijriah 27-31 Agustus 2026, Cek Tanggal Kelahiranmu di Sini
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →