WhatsApp Icon

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya

30/07/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya

Ilustrasi kalkulator (dok.Freepik)

Zakat penghasilan menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memiliki pendapatan mencapai nisab. Bagi karyawan swasta, zakat ini dapat ditunaikan setiap kali menerima gaji bulanan sehingga penyalurannya lebih mudah, rutin, dan tepat waktu.

Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, insentif, maupun penghasilan lainnya. Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas per tahun, sehingga nilai nisab dalam rupiah mengikuti harga emas yang berlaku.

Besaran zakat penghasilan yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi nisab. Rumus perhitungannya cukup sederhana, yakni:

Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5 persen

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan total penghasilan Rp9.000.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp225.000 apabila penghasilannya telah memenuhi nisab. Sementara itu, jika penghasilan mencapai Rp15.000.000 per bulan, maka zakat yang perlu ditunaikan sebesar Rp375.000. Nominal zakat dapat berubah mengikuti besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Apabila penghasilan belum mencapai nisab, zakat penghasilan belum diwajibkan. Namun, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Untuk memastikan besaran zakat sesuai ketentuan, masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan BAZNAS.

Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Semarang. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui laman digital BAZNAS dengan mengakses https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat, kemudian memilih jenis pembayaran zakat yang diinginkan dan mengikuti petunjuk hingga transaksi selesai.

Selain layanan zakat, platform digital BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran lainnya, seperti infak, sedekah, fidyah, DSKL, hingga kurban sehingga masyarakat dapat menunaikan berbagai ibadah sosial secara praktis melalui satu layanan.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →