Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
30/07/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi kalkulator (dok.Freepik)
Zakat penghasilan menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memiliki pendapatan mencapai nisab. Bagi karyawan swasta, zakat ini dapat ditunaikan setiap kali menerima gaji bulanan sehingga penyalurannya lebih mudah, rutin, dan tepat waktu.
Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, insentif, maupun penghasilan lainnya. Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas per tahun, sehingga nilai nisab dalam rupiah mengikuti harga emas yang berlaku.
Besaran zakat penghasilan yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi nisab. Rumus perhitungannya cukup sederhana, yakni:
Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5 persen
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan total penghasilan Rp9.000.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp225.000 apabila penghasilannya telah memenuhi nisab. Sementara itu, jika penghasilan mencapai Rp15.000.000 per bulan, maka zakat yang perlu ditunaikan sebesar Rp375.000. Nominal zakat dapat berubah mengikuti besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Apabila penghasilan belum mencapai nisab, zakat penghasilan belum diwajibkan. Namun, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Untuk memastikan besaran zakat sesuai ketentuan, masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan BAZNAS.
Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Semarang. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui laman digital BAZNAS dengan mengakses https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat, kemudian memilih jenis pembayaran zakat yang diinginkan dan mengikuti petunjuk hingga transaksi selesai.
Selain layanan zakat, platform digital BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran lainnya, seperti infak, sedekah, fidyah, DSKL, hingga kurban sehingga masyarakat dapat menunaikan berbagai ibadah sosial secara praktis melalui satu layanan.***
Artikel Lainnya
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan
Jadwal Puasa Sunnah Safar 2026 Lengkap: Mulai dari Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan
4 Manfaat Sedekah di Bulan Safar Menurut Islam, Yuk Lakukan!
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →