WhatsApp Icon

Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran

31/08/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran

Ilustrasi gaji (dok. Defrino Maasy/adobestock)

Momen gajian menjadi waktu yang paling tepat untuk menyisihkan separuh dari pendapatannya guna menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) kepada lembaga amil terpercaya seperti halnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang. Sejatinya melakukan pembayaran ZIS tidak hanya di momen gajian saja, namun bisa kapan saja disaat kita mendapati rezeki lebih dari yang didapatkan.

Seperti kita ketahui zakat penghasilan atau kerap dikenal dengan zakat profesi menjadi salah satu bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Biasanya, zakat penghasilan yang dikeluarkan ini berupa penghasilan tetap serta jumlah penghasilan yang didapatinya sudah memenuhi nasab atau batas. Nishab dari zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Sedangkan, kadar zakat penghasilan senilai 2,5% dari gaji.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, atau 2,5% dari nilai emas tersebut.

Contoh penghitungan Zakat penghasilan adalah sebagai beriku:

Apabila harga emas pada hari ini sebesar Rp1.000.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 85.000.000,-.

Studi kasus Penghasilan Ibu Rita sebesar Rp 8.000.000/ bulan atau Rp 96.000.000,-/pertahunnya. Maka penghasilan ibu Rita sudah dapat dikatakan memenuhi nisab sehingga Ibu Rita sudah menjadi wajib zakat profesi.

Zakat yang perlu dibayarkan oleh Ibu Rita adalah sejumlah 2.5% dari gajinya. Sehingga Ibu Rita wajib membayar zakat profesi sejumlah Rp200.000,- setiap bulannya atau apabila hendak di bayar pertahun maka perlu membayar Rp2.400.000,-.

Saat ini penyaluran zakat penghasilan dapat Anda lakukan dengan cara yang mudah tanpa harus datang ke kantor offline. BAZNAS Kota Semarang menyediakan laman pembayaran online dengan cara klik link berikut ini:

https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat

Caranya cukup mudah, Anda dpaat pilih jenis dana, kemudian masukan nominal, isi data kemudian konfirmasi melalui nomor 082170221818 A.n Pengumpulan BAZNAS Kota Semarang.

Demikian informasi mengenai zakat penghasilan yang dapat Anda ketahui.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →