WhatsApp Icon

Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan

31/08/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan

Ilustrasi zakat Mal (dok. Robert Lens/pexels)

Zakat mal atau zakat harta merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi ketentuan nisab serta haul. Jenis harta yang dikenai zakat pun beragam, mulai dari emas, uang, hasil perdagangan hingga pendapatan profesi.

Ketentuan zakat mal di Indonesia mengacu pada syariat Islam serta regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat tersebut dikeluarkan ketika harta yang dimiliki telah memenuhi batas minimal atau nisab dan, untuk jenis tertentu, telah mencapai masa kepemilikan satu tahun atau haul.

Berikut sejumlah jenis zakat mal yang perlu diketahui:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia

Zakat dikenakan atas kepemilikan emas, perak, atau logam mulia yang mencapai nisab. Nisab emas sebesar 85 gram dan perak 595 gram, dengan kadar zakat 2,5% setelah memenuhi ketentuan haul.

2. Zakat uang dan surat berharga

Uang tunai, tabungan, deposito, giro, serta surat berharga dapat dikenai zakat apabila nilainya mencapai nisab setara 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5%.

3. Zakat perdagangan

Zakat ini dikenakan terhadap harta atau aset yang diperjualbelikan. Perhitungannya dilakukan berdasarkan nilai harta perdagangan setelah memperhitungkan kewajiban yang memenuhi ketentuan, dengan nisab setara 85 gram emas dan kadar 2,5%.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Hasil pertanian seperti padi, jagung, dan buah-buahan juga termasuk objek zakat. Kadar zakat dapat mencapai 10% apabila pengairannya berasal dari air hujan atau sumber alami, serta 5% apabila menggunakan irigasi dengan biaya.

5. Zakat peternakan dan perikanan

Zakat dapat dikenakan atas hasil peternakan seperti kambing, sapi, dan unta setelah memenuhi nisab serta ketentuan syariat. Hasil usaha perikanan juga dapat menjadi objek zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Zakat pendapatan atau profesi

Zakat profesi berasal dari penghasilan atau pendapatan pekerjaan yang halal. Nisabnya umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

7. Zakat pertambangan

Hasil pertambangan yang memenuhi ketentuan syariat dapat dikenai zakat ketika hasil tersebut diperoleh, tanpa harus menunggu satu tahun.

8. Zakat perindustrian

Zakat perindustrian berkaitan dengan usaha produksi atau pabrik. Perhitungannya disesuaikan dengan ketentuan zakat atas kegiatan usaha dan harta yang menjadi objek zakat.

9. Zakat rikaz

Rikaz merupakan harta temuan yang berasal dari peninggalan masa lampau. Berbeda dengan sebagian besar zakat mal yang mensyaratkan haul, zakat rikaz dikeluarkan ketika harta tersebut ditemukan dengan kadar sebesar 20%.

Dengan memahami jenis-jenis zakat mal tersebut, masyarakat dapat mengetahui harta apa saja yang berpotensi menjadi objek zakat serta kapan kewajiban tersebut harus ditunaikan.

Masyarakat yang ingin mengetahui besaran zakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk membantu menghitung kewajiban zakat sesuai jenis harta yang dimiliki.

https://kotasemarang.baznas.go.id/kalkulator-zakat

Setelah itu, Anda juga dapat menunaikan zakat mal melalui link berikut ini:

https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat

Caranya cukup mudah, Anda dpaat pilih jenis dana, kemudian masukan nominal, isi data kemudian konfirmasi melalui nomor 082170221818 A.n Pengumpulan BAZNAS Kota Semarang.

Demikian informasi mengenai zakat penghasilan yang dapat Anda ketahui.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →