WhatsApp Icon

Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya

14/09/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya

Ilustrasi emas perhiasan (dok.Stephen Leonardi/pexels)

Emas kini tidak hanya digunakan sebagai perhiasan, tetapi juga menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menyimpan aset dan investasi jangka panjang. Namun, bagi umat Islam, kepemilikan emas juga memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Zakat emas wajib dikeluarkan apabila jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas murni dan telah tersimpan atau dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari nilai emas.

Sebagai contoh, jika harga emas Rp1,6 juta per gram, maka nilai nisab 85 gram mencapai Rp136 juta. Sementara pemilik emas sebanyak 100 gram memiliki nilai sekitar Rp160 juta.

Dengan demikian, zakat emas yang perlu ditunaikan sebesar 2,5 persen dari Rp160 juta, yakni Rp4 juta.

Bagaimana jika emas yang dimiliki terdiri dari beberapa bentuk? Jumlahnya dapat diperhitungkan secara keseluruhan. Misalnya, seseorang memiliki emas batangan 60 gram dan perhiasan emas 30 gram. Total kepemilikannya menjadi 90 gram sehingga telah melewati nisab.

Jika menggunakan harga emas Rp1,6 juta per gram, nilai 90 gram tersebut mencapai Rp144 juta. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp3,6 juta.

Perlu diketahui, angka harga emas tersebut hanya merupakan ilustrasi. Nilai rupiah dari nisab dapat berubah mengikuti harga emas yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu menggunakan harga emas terkini saat melakukan perhitungan zakat.

Bagi warga Semarang yang ingin menunaikan zakat emas secara praktis, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui situs resminya. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut untuk menunaikan zakat tanpa harus datang langsung ke kantor.

Pembayaran zakat secara daring dapat dilakukan melalui laman resmi BAZNAS Kota Semarang di:

https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat

Dengan memahami nisab dan besaran zakat, masyarakat dapat memastikan kewajiban zakat emas ditunaikan sesuai ketentuan sekaligus menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Semarang.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →