Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
08/09/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi berzakat
SEMARANG – Zakat tabungan menjadi bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan umat Islam apabila harta yang dimiliki telah memenuhi ketentuan syariat. Tabungan yang tersimpan di rekening bank maupun dalam bentuk simpanan lainnya dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab dan haul.
Zakat sendiri merupakan rukun Islam ketiga dan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban finansial. Zakat juga menjadi ibadah untuk membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Mengacu pada informasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), salah satu syarat utama zakat tabungan adalah harta tersebut dimiliki oleh seorang Muslim secara penuh dan berasal dari sumber yang halal.
Selain itu, tabungan harus mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga ikut mengalami perubahan.
Cara mengetahui nilai nisab cukup sederhana, yakni:
Nisab = 85 gram × harga emas per gram
Sebagai contoh, apabila harga emas yang digunakan sebagai acuan sebesar Rp1,6 juta per gram, maka nisabnya adalah:
85 × Rp1.600.000 = Rp136 juta.
Artinya, dalam ilustrasi tersebut, tabungan yang mencapai Rp136 juta atau lebih dan memenuhi ketentuan lainnya dapat masuk dalam perhitungan zakat.
Selain nisab, tabungan juga harus memenuhi haul, yakni telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Besaran zakat tabungan yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang memenuhi ketentuan zakat.
Sebagai contoh, seseorang memiliki tabungan Rp200 juta yang telah mencapai nisab dan haul. Maka perhitungan zakatnya:
Rp200.000.000 × 2,5 persen = Rp5.000.000.
Dengan demikian, zakat tabungan yang perlu ditunaikan sebesar Rp5 juta.
Untuk tabungan dengan saldo yang naik turun, penghitungan haul dapat menjadi lebih kompleks. Karena itu, apabila kondisi tabungan sering berubah atau terdapat perbedaan dalam penerapan ketentuan zakat, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau ahli fikih agar perhitungannya sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat tabungan di Kota Semarang, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan zakat resmi BAZNAS Kota Semarang secara daring.
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat tanpa harus datang langsung ke kantor.***
Artikel Lainnya
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Jumat Berkah: Amalan Sunnah dan Doa untuk Meraih Keberkahan
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Maulid Nabi Tiba Berapa Hari Lagi? Ini Tanggal dan Amalannya
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Bacaan Doa Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap Arab Latin dan Terjemah
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Waktu Gajian Tiba! Ini Cara Mudah Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Kota Semarang
Catat! Kalender Hijriah 27-31 Agustus 2026, Cek Tanggal Kelahiranmu di Sini
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →