WhatsApp Icon

Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya

08/09/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya

Ilustrasi berzakat

SEMARANG – Zakat tabungan menjadi bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan umat Islam apabila harta yang dimiliki telah memenuhi ketentuan syariat. Tabungan yang tersimpan di rekening bank maupun dalam bentuk simpanan lainnya dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab dan haul.

Zakat sendiri merupakan rukun Islam ketiga dan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban finansial. Zakat juga menjadi ibadah untuk membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

Mengacu pada informasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), salah satu syarat utama zakat tabungan adalah harta tersebut dimiliki oleh seorang Muslim secara penuh dan berasal dari sumber yang halal.

Selain itu, tabungan harus mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga ikut mengalami perubahan.

Cara mengetahui nilai nisab cukup sederhana, yakni:

Nisab = 85 gram × harga emas per gram

Sebagai contoh, apabila harga emas yang digunakan sebagai acuan sebesar Rp1,6 juta per gram, maka nisabnya adalah:

85 × Rp1.600.000 = Rp136 juta.

Artinya, dalam ilustrasi tersebut, tabungan yang mencapai Rp136 juta atau lebih dan memenuhi ketentuan lainnya dapat masuk dalam perhitungan zakat.

Selain nisab, tabungan juga harus memenuhi haul, yakni telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Besaran zakat tabungan yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang memenuhi ketentuan zakat.

Sebagai contoh, seseorang memiliki tabungan Rp200 juta yang telah mencapai nisab dan haul. Maka perhitungan zakatnya:

Rp200.000.000 × 2,5 persen = Rp5.000.000.

Dengan demikian, zakat tabungan yang perlu ditunaikan sebesar Rp5 juta.

Untuk tabungan dengan saldo yang naik turun, penghitungan haul dapat menjadi lebih kompleks. Karena itu, apabila kondisi tabungan sering berubah atau terdapat perbedaan dalam penerapan ketentuan zakat, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau ahli fikih agar perhitungannya sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat tabungan di Kota Semarang, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan zakat resmi BAZNAS Kota Semarang secara daring.

https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat

Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat tanpa harus datang langsung ke kantor.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →