WhatsApp Icon

Memahami Dam Haji: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap

21/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Memahami Dam Haji: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap

Memahami Dam Haji (dok.Pexels)

Dam haji merupakan salah satu istilah penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang wajib dipahami oleh setiap jamaah. Ibadah haji adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa larangan dan kewajiban yang harus ditaati. Ketika kewajiban tersebut ditinggalkan atau terjadi pelanggaran terhadap larangan ihram, jamaah diwajibkan membayar denda yang dikenal sebagai dam haji.

Artikel ini mengulas secara lengkap tentang pengertian dam haji, dasar hukumnya, serta jenis-jenis dam yang berlaku.

Secara bahasa, kata dam berarti mengalirkan darah, yakni menyembelih hewan sebagai bentuk pengganti atas pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan haji. Secara istilah, dam haji adalah denda yang harus dibayarkan oleh jamaah haji karena melanggar larangan atau meninggalkan salah satu kewajiban haji.

Kewajiban ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah ayat 196 yang menegaskan bahwa jamaah yang melanggar atau tidak dapat menyempurnakan ritual tertentu diwajibkan membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau penyembelihan hewan.

Dalam literatur fikih yang dilansir dalam laman nu.or.id, di antaranya kitab Qurratul ‘Ain bi Bayani Muhimmatiddin karya Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, dijelaskan adanya tiga tingkatan denda bagi orang yang meninggalkan wajib haji.

Pertama, membayar dam berupa menyembelih seekor kambing. Ini adalah bentuk denda utama yang wajib dipenuhi oleh jamaah.

Kedua, jika tidak mampu menyembelih kambing, jamaah wajib berpuasa tiga hari saat berada di tanah suci.

Ketiga, jamaah juga diwajibkan berpuasa tujuh hari setelah kembali ke tanah air, jika memang tidak mampu membayar dam berupa kambing.

Total kewajiban puasa tersebut berjumlah sepuluh hari, sesuai yang ditegaskan dalam Al-Qur'an.

Selain itu, ulama fikih seperti Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff dalam kitab Al-Taqrirat al-Sadidah menjelaskan bahwa dam haji terbagi menjadi empat jenis.

Pertama, dam tartib wa taqdir, yaitu denda yang harus dilakukan secara berurutan dan tidak boleh diganti kecuali bila tidak mampu.

Kedua, dam tartib wa ta’dil, yaitu denda yang harus dilakukan berurutan namun dapat diganti dengan nilai setara sesuai ketetapan syariat.

Ketiga, dam takhyir wa ta’dil, yaitu jamaah boleh memilih jenis denda yang setara nilainya.

Keempat, dam takhyir wa taqdir, yaitu pilihan denda yang nilainya telah ditetapkan syariat dan tidak boleh kurang atau lebih.

Dengan memahami pengertian dan jenis-jenis dam haji ini, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih sempurna serta mengetahui konsekuensi dari setiap pelanggaran atau kekurangan yang mungkin terjadi.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menjadi bekal pengetahuan dalam mempersiapkan ibadah haji dengan lebih baik.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →