WhatsApp Icon

Bacaan Niat Bayar DAM Haji: Arab, Latin, Terjemahan, dan Cara Bayar Resmi yang Mudah

22/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Bacaan Niat Bayar DAM Haji: Arab, Latin, Terjemahan, dan Cara Bayar Resmi yang Mudah

Bacaan Niat Bayar DAM Haji (dok.Pexels)

Simak selengkapnya pada artikel ini untuk temukan informasi perihal bacaan niat bayar DAM Haji lengkap dengan arab latin, termah dan cara bayarnya.

Pembayaran DAM Haji menjadi bagian penting dalam rangkaian ibadah haji, terutama bagi jemaah yang melakukan pelanggaran larangan ihram, meninggalkan kewajiban haji, atau melaksanakan Haji Tamattu’ dan Qiran. Meski sering dianggap rumit, sebenarnya proses pembayaran DAM dapat dilakukan dengan mudah, baik di Tanah Suci maupun di tanah air melalui lembaga resmi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, alasan seseorang wajib membayar DAM, hingga bacaan niat dalam bentuk sembelih hewan atau hadyu.

Secara istilah, DAM Haji adalah denda berupa penyembelihan hewan yang wajib ditunaikan sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran tertentu selama melaksanakan ibadah haji. Kata “dam” sendiri berarti “darah”, yang menggambarkan jenis denda yang dilakukan dengan menyembelih hewan kurban.

DAM juga dapat menjadi wujud syukur atas kemudahan ibadah, terutama bagi jemaah yang memilih manasik Haji Tamattu’ atau Qiran.

Ada beberapa penyebab seseorang diwajibkan membayar DAM. Pertama, ketika jemaah melakukan larangan ihram seperti menggunakan wewangian, mencukur rambut, atau memakai pakaian yang dilarang. Kedua, ketika jemaah meninggalkan wajib haji seperti tidak mabit di Mina atau Muzdalifah. Ketiga, DAM juga wajib bagi jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ atau Qiran, yaitu menggabungkan umrah dengan haji dalam satu perjalanan.

Secara umum, bentuk pembayaran DAM dilakukan dengan menyembelih seekor kambing di wilayah Tanah Haram. Namun bagi jemaah yang tidak mampu secara finansial, syariat memberikan keringanan berupa puasa 10 hari, yaitu tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari sisanya di tanah air. Kedua bentuk pelaksanaan DAM tersebut memiliki niat masing-masing sesuai tuntunan.

Untuk pembayaran DAM melalui penyembelihan hewan atau hadyu, berikut lafal niat yang dapat dibaca dalam hati atau diucapkan secara lisan:

“Nawaitu an udzhahiya hadyan damat tamattu'i sunnatan lillahi ta'ala.”

(Saya niat berkurban dam haji tamattu’ sunnah karena Allah Ta’ala.)

Menariknya, pembayaran DAM kini tidak hanya dapat dilakukan di Tanah Suci, tetapi juga bisa diproses dari Indonesia melalui lembaga resmi, salah satunya BAZNAS Kota Semarang.

Prosesnya sangat praktis karena jemaah cukup melakukan pembayaran melalui sistem QRIS, kemudian mengisi formulir online (G-Form) yang telah disediakan pada tautan https://bit.ly/DAMHajiBAZNASKotaSemarang. Seluruh mekanisme dirancang agar mudah diakses, aman, dan transparan.

Melalui BAZNAS Kota Semarang, jemaah juga memperoleh sejumlah keunggulan, antara lain:

1. Pembayaran tercatat secara resmi dan mendapatkan bukti tanda terima.

2. Mendapatkan dokumentasi berupa foto atau video proses penyembelihan hewan DAM.

3. Tersedia sertifikat resmi sebagai bukti telah menunaikan kewajiban DAM.

4. Jemaah dapat mengusulkan penyaluran DAM di wilayah Kota Semarang.

5. Biaya lebih terjangkau, yaitu sebesar Rp2.650.000.

Itulah penjelasan lengkap mengenai bacaan niat pembayaran DAM Haji dan tata cara pembayarannya. Semoga bermanfaat dan membantu jemaah dalam melaksanakan ibadah dengan lebih mudah dan sesuai tuntunan.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →