WhatsApp Icon

Tabel Nishab Zakat 2026: Ini Ketentuan Lengkap Zakat Fitrah, Fidyah, dan Zakat Mal

13/03/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Tabel Nishab Zakat 2026: Ini Ketentuan Lengkap Zakat Fitrah, Fidyah, dan Zakat Mal

Tabel Nishab Zakat 2026: Ini Ketentuan Lengkap Zakat Fitrah, Fidyah, dan Zakat Mal (dok.Ist)

Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang bersama Badan Amil Zakat Nasional Kota Semarang resmi merilis Tabel Nishab Zakat 2026 sebagai pedoman bagi masyarakat Muslim dalam menunaikan zakat fitrah, fidyah, maupun zakat mal. Pedoman ini disusun berdasarkan Tausiyah MUI Kota Semarang Nomor: 210/DP.MUI-SMG/II/2026.

Dokumen resmi tersebut mencakup ketentuan zakat fitrah, kewajiban fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa, serta aturan zakat harta seperti emas, perak, usaha, pertanian, hingga zakat profesi. Dengan adanya pedoman ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami kewajiban zakat sekaligus menunaikannya sesuai syariat.

Ketentuan zakat fitrah tahun 2026 menetapkan bahwa setiap Muslim yang mampu wajib membayar zakat fitrah sebesar 1 sha’ atau 2,7 kg beras. Nilai zakat fitrah mengikuti penjelasan Kitab Fathul Qadir dan Fatwa MUI Pusat Nomor 65 Tahun 2022.

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri. Untuk wilayah Semarang, nilai zakat fitrah yang direkomendasikan adalah Rp 50.000 per jiwa.

Fidyah diwajibkan bagi beberapa golongan, seperti:

- Orang tua renta

- Orang sakit yang tidak diharapkan sembuh

- Ibu hamil atau menyusui dengan kekhawatiran keselamatan bayi

- Orang yang menunda qadha puasa secara sengaja

- Orang meninggal yang memiliki utang puasa

Besaran fidyah ditetapkan ½ sha’ atau 1,5 kg beras, yang dalam praktiknya dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin. Nilai fidyah disarankan sebesar Rp 30.000 per jiwa per hari.

MUI Kota Semarang juga merilis ketentuan nishab zakat emas dan logam mulia, yaitu senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5% setiap tahun menyesuaikan harga emas. Untuk perak, nishabnya senilai 595 gram.

Koleksi barang berharga seperti batu mulia dan logam lain juga mengikuti nilai emas 85 gram sebagai nishabnya.

Untuk zakat hasil pertanian seperti beras dan gabah, batas nishabnya adalah:

- 653 kg beras

- 1 ton gabah basah

Dengan kadar zakat 5% untuk hasil yang menggunakan biaya irigasi dan 10% jika tanpa biaya.

Usaha modern seperti perdagangan, investasi, deposito, hingga profesi ASN, pegawai swasta, maupun dokter dikenakan zakat 2,5% jika pendapatan telah mencapai nishab senilai emas 85 gram atau sepanjang mencapai Rp 91.681.728 per tahun (setara harga emas Februari 2026). Zakat profesi dapat dikeluarkan setiap bulan sebesar 2,5% dari penghasilan.

Dengan dirilisnya Tabel Nishab Zakat 2026 ini, umat Islam di Kota Semarang diharapkan dapat menunaikan zakat secara tepat, teratur, dan sesuai syariat. Pedoman ini juga bertujuan memperkuat semangat berbagi serta meningkatkan kesejahteraan umat selama Ramadan.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →