WhatsApp Icon

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Penjelasan Lengkap Ulama dan Ketentuannya di Era Modern

13/03/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Penjelasan Lengkap Ulama dan Ketentuannya di Era Modern

Pembayaran zakat fitrah dengan uang (dok.freepik)

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan wajib ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki hikmah besar, yaitu menyucikan jiwa setelah satu bulan penuh berpuasa di bulan Ramadan serta membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang cukup populer: apakah zakat fitrah boleh dibayar menggunakan uang?

Pada masa Rasulullah SAW, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan satu sha’ kurma atau gandum sebagai zakat fitrah bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak.

Hadis ini menjadi dasar bahwa zakat fitrah pada masa Nabi diberikan dalam bentuk makanan yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

Ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda terkait pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah seyogianya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana sesuai dengan praktik Rasulullah SAW.

Namun, mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan membolehkan zakat fitrah dibayar menggunakan uang selama nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan. Pendapat ini berangkat dari tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu meringankan beban fakir miskin.

Dalam kondisi tertentu, uang bahkan dinilai lebih bermanfaat karena bisa langsung digunakan penerima untuk memenuhi kebutuhan mendesak, baik membeli makanan maupun kebutuhan lain selama Idulfitri.

Di masa modern seperti saat ini, banyak lembaga zakat resmi juga menerima pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan memungkinkan pengelolaan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan tertib administrasi.

Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang memberikan kemudahan, khususnya bagi masyarakat perkotaan yang kesulitan menyediakan makanan pokok secara langsung. Selain itu, lembaga amil zakat dapat mengelola dana tersebut untuk disalurkan sesuai kebutuhan mustahik, sehingga manfaatnya lebih optimal.

Yang terpenting adalah memastikan zakat fitrah ditunaikan tepat waktu, diniatkan dengan ikhlas, dan diberikan melalui lembaga yang terpercaya.

Di Kota Semarang, BAZNAS Kota Semarang telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang atau setara 2,7 kilogram beras. Ketentuan ini didasarkan pada harga rata-rata beras yang layak konsumsi. Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui kantor BAZNAS Kota Semarang yang beralamat di Ruko Kalipancur No. 2, Jl. Abdul Rahman Saleh Raya, Semarang, atau dapat melakukan pembayaran online melalui https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat.

Dengan adanya pedoman tersebut, masyarakat dapat memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang senilai setara. Penyaluran melalui lembaga resmi juga memastikan zakat tersampaikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan menurut sebagian ulama, terutama dalam konteks kemaslahatan dan efektivitas penyaluran. Yang terpenting adalah zakat ditunaikan dengan ikhlas, tepat waktu, dan melalui pihak yang amanah.

Dengan begitu, zakat fitrah bukan hanya menjadi sarana penyucian diri, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial kepada sesama.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →