Mengenal Zakat Penghasilan Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besarannya
11/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Zakat Penghasilan Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besarannya (dok.Freepik)
Memasuki bulan suci Ramadan, umat Muslim tidak hanya diwajibkan menunaikan zakat fitrah, tetapi juga dianjurkan untuk melaksanakan zakat penghasilan apabila pendapatan yang diterima telah mencapai batas nisab. Zakat penghasilan, atau sering disebut zakat pendapatan, adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang diperoleh dari pekerjaan halal dengan pendapatan rutin maupun tidak rutin.
Zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat mal, sehingga kewajiban ini berlaku apabila total pendapatan sudah memenuhi nisab yang telah ditetapkan. Pada tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditentukan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat 2,5% dari jumlah pendapatan bersih.
Penetapan ini dikuatkan melalui SK Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa. Dalam keputusan tersebut, nisab zakat penghasilan tahun 2026 setara dengan 85 gram emas, yaitu senilai Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila zakat ditunaikan setiap bulan. Angka ini diambil berdasarkan rata-rata harga emas 14 karat sepanjang tahun 2025.
Pemilihan emas 14 karat sebagai standar perhitungan nisab dianggap selaras dengan regulasi yang berlaku. Meski dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak dijelaskan jenis karat emas yang digunakan, BAZNAS memiliki kewenangan menetapkan standar untuk memastikan nilai nisab tetap sesuai prinsip kemaslahatan bagi para mustahik.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan secara bulanan maupun tahunan. Jika dibayarkan setiap bulan, maka nilai nisab dihitung sebagai seperduabelas dari total nisab tahunan, yaitu Rp7.640.144.
Dengan demikian, setiap muslim yang pendapatannya melebihi angka tersebut wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan bulanan.
Namun, bagi individu dengan penghasilan tidak tetap, perhitungan dapat dilakukan secara tahunan. Apabila total pendapatan bersih selama satu tahun mencapai atau melebihi nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Dalam menunaikan zakat penghasilan, terdapat bacaan niat yang perlu diucapkan, berbeda dari zakat fitrah. Berikut lafaz niat zakat penghasilan:
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.
Sedangkan doa saat mengeluarkan zakat adalah:
“Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.”
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.
Anda dapat pula menunaikan zakat penghasilan melalui laman online yang disediakan Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian penjelasan lengkap mengenai zakat penghasilan beserta niatnya. Semoga menjadi panduan bermanfaat dalam menyempurnakan ibadah selama Ramadan.
Artikel Lainnya
Ketahui! Ini Keutamaan Sedekah di Bulan Muharram 1448 H
Mengapa Muharram Disebut dengan Hari Penting? Kenali Makna dan Sejarahnya
Kapan 10 Muharram 1448 H? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Jadwal Puasa Sunnahnya
Menjelang Hari Jumat, Yuk Sisihkan untuk Sedekah Jumat Tiap Minggunya! Ini Caranya
Berapa Hari Lagi Tahun Baru Islam 2026? Simak Jadwal 1 Muharram 1448 Hijriah dan Libur Nasionalnya
Asal Usul Muharram Disebut Bulan Anak Yatim, Ternyata Ini Alasannya
Bacaan Niat Puasa 1 hingga 10 Muharram 1448 H Lengkap dengan Artinya
Belum Melakukan Pembayaran Fidyah? Ini Cara dan Waktu Pelaksanannya
Bacaan Doa Awal dan Akhir Tahun 1448 H, Amalkan di Bulan Muharram
4 Amalan Sunnah di Bulan Muharram 1448 H, Lakukan untuk Menambah Keberkahan
Jadwal Puasa Sunnah Juni 2026: Kapan Tasyua dan Asyura? Cek Lengkapnya di Sini
Ketahui! Ini Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaannya
Bacaan Doa Minum Susu 1 Muharram 1448 H, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemah
Bagaimana Hukum Menggabungkan Satu Hewan untuk Kurban dan Akikah? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Tahun Baru Muharram akan Segera Tiba! Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →