Mengenal Zakat Penghasilan Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besarannya
11/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Zakat Penghasilan Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besarannya (dok.Freepik)
Memasuki bulan suci Ramadan, umat Muslim tidak hanya diwajibkan menunaikan zakat fitrah, tetapi juga dianjurkan untuk melaksanakan zakat penghasilan apabila pendapatan yang diterima telah mencapai batas nisab. Zakat penghasilan, atau sering disebut zakat pendapatan, adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang diperoleh dari pekerjaan halal dengan pendapatan rutin maupun tidak rutin.
Zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat mal, sehingga kewajiban ini berlaku apabila total pendapatan sudah memenuhi nisab yang telah ditetapkan. Pada tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditentukan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat 2,5% dari jumlah pendapatan bersih.
Penetapan ini dikuatkan melalui SK Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa. Dalam keputusan tersebut, nisab zakat penghasilan tahun 2026 setara dengan 85 gram emas, yaitu senilai Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila zakat ditunaikan setiap bulan. Angka ini diambil berdasarkan rata-rata harga emas 14 karat sepanjang tahun 2025.
Pemilihan emas 14 karat sebagai standar perhitungan nisab dianggap selaras dengan regulasi yang berlaku. Meski dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak dijelaskan jenis karat emas yang digunakan, BAZNAS memiliki kewenangan menetapkan standar untuk memastikan nilai nisab tetap sesuai prinsip kemaslahatan bagi para mustahik.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan secara bulanan maupun tahunan. Jika dibayarkan setiap bulan, maka nilai nisab dihitung sebagai seperduabelas dari total nisab tahunan, yaitu Rp7.640.144.
Dengan demikian, setiap muslim yang pendapatannya melebihi angka tersebut wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan bulanan.
Namun, bagi individu dengan penghasilan tidak tetap, perhitungan dapat dilakukan secara tahunan. Apabila total pendapatan bersih selama satu tahun mencapai atau melebihi nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Dalam menunaikan zakat penghasilan, terdapat bacaan niat yang perlu diucapkan, berbeda dari zakat fitrah. Berikut lafaz niat zakat penghasilan:
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.
Sedangkan doa saat mengeluarkan zakat adalah:
“Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.”
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.
Anda dapat pula menunaikan zakat penghasilan melalui laman online yang disediakan Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian penjelasan lengkap mengenai zakat penghasilan beserta niatnya. Semoga menjadi panduan bermanfaat dalam menyempurnakan ibadah selama Ramadan.
Artikel Lainnya
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Artinya
Panduan Lengkap Doa dan Niat Sedekah Subuh yang Membawa Keberkahan
Memahami Dam Haji: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap
Keutamaan Puasa di Minggu Terakhir Bulan Syawal: Ibadah Sunnah yang Setara Pahala Setahun Penuh
Makna Idul Adha: Jejak Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nilai Kehidupan yang Kekal Sepanjang Zaman
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Momentum Emas Melanjutkan Amal Baik Pasca Ramadan
Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya
Ketahui! Ini Syarat Domba untuk Kurban: Cara Memilih Hewan Terbaik Sesuai Syariat Islam
Cara Mudah Bayar DAM Haji via BAZNAS Kota Semarang: Praktis, Aman, dan Terpercaya
3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Pengertian, Perbedaan, dan Penjelasan Lengkap
Kenapa orang yang Telah Mampu Wajib untuk Berkurban, Ini Penjelasannya?
Panduan Lengkap Zakat Penghasilan: Syarat, Nishab, dan Cara Menghitungnya
Batas Akhir Puasa Syawal 2026: Catat Tanggal Terakhir Agar Tidak Terlewat!
Inilah Golongan yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah: Waktu Istimewa untuk Melipatgandakan Ibadah dan Meraih Keberkahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →