Artikel Terbaru
Menjelang Ramadan: Memahami Perbedaan Puasa Qada dan Fidyah Menurut Syariat Islam
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menyempurnakan ibadah, termasuk menghitung kembali utang puasa yang belum terganti pada tahun sebelumnya. Pada momen ini, dua istilah sering menjadi perhatian, yaitu qada dan fidyah. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa Ramadan, namun memiliki aturan dan kondisi yang berbeda.
Puasa sendiri merupakan ibadah wajib bagi umat Islam, yaitu menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, puasa juga menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan selama Ramadan.
Apa Itu Puasa Qada?
Puasa qada adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur syar’i. Syariat Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi tertentu.
Ada enam keadaan yang membolehkan seorang muslim meninggalkan puasa, yakni sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat, serta wanita yang sedang haid maupun nifas.
Kewajiban puasa qada ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa mereka yang tidak berpuasa karena sakit atau perjalanan dianjurkan menggantinya pada hari lain di luar Ramadan. Qada menjadi bentuk tanggung jawab atas ibadah wajib yang tertunda namun masih mampu dipenuhi di kemudian hari.
Apa Itu Fidyah?
Berbeda dengan qada, fidyah diberikan kepada orang yang tidak lagi mampu mengganti puasa karena uzur permanen atau berat. Surah Al-Baqarah ayat 184 juga menegaskan kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang benar-benar kesulitan menjalankan puasa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh umat Islam karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh kondisi seperti penyakit menahun, usia lanjut, atau kelemahan fisik.
Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan terdapat empat golongan yang wajib membayar fidyah, yaitu orang tua renta, perempuan yang lemah, pekerja berat dengan kondisi tidak memungkinkan, serta orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh. Hadis riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi juga menyebutkan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa, namun tetap wajib menunaikan fidyah apabila tidak mampu qada.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah dibayarkan sebesar satu mud gandum. Sementara ulama Hanafiyah menetapkan dua mud atau setengah sha’, yang setara sekitar 1,5 kilogram beras per hari yang ditinggalkan.
Menjelang Ramadan, memahami perbedaan antara qada dan fidyah menjadi penting agar umat Islam dapat memenuhi kewajibannya dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Dengan pemahaman yang tepat, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih khusyuk dan penuh kesadaran.
ARTIKEL28/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ini Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Lengkap dengan Cara Menghitungnya
Menjelang datangnya bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia diingatkan untuk segera melunasi hutang puasa tahun sebelumnya. Bagi sebagian orang yang tidak mampu mengganti puasa (qadha) karena alasan tertentu, syariat memberikan keringanan dengan membayar fidyah sebagai gantinya. Aturan fidyah ini penting dipahami agar kewajiban puasa tahun lalu dapat terselesaikan sebelum Ramadan tiba.
Secara bahasa, fidyah berarti “tebusan”. Dalam istilah fikih, fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan oleh seseorang karena meninggalkan kewajiban puasa atau tidak mampu melaksanakannya sama sekali.
Keringanan ini diberikan kepada golongan tertentu yang secara fisik maupun situasi tidak memungkinkan untuk berpuasa atau mengqadha di hari lain.
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
1. Lansia
Mereka yang telah berusia lanjut dan tidak mampu berpuasa karena kondisi tubuh yang lemah, diperbolehkan meninggalkan puasa. Apabila berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah), lansia wajib membayar fidyah sebagai gantinya.
2. Orang yang Sakit Parah
Penderita sakit kronis atau penyakit berat yang sulit diperkirakan kesembuhannya juga termasuk golongan yang wajib membayar fidyah. Bila berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatan, maka ia dibebaskan dari kewajiban puasa dan menggantinya dengan fidyah.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya.
- Jika kekhawatiran muncul untuk keselamatan diri atau diri dan bayinya, tidak wajib fidyah.
- Jika hanya khawatir terhadap keselamatan bayi atau janin, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang yang Meninggal Dunia dan Memiliki Hutang Puasa
Dalam fikih Syafi’i, ahli waris wajib membayarkan fidyah jika mayit memiliki kesempatan mengqadha namun tidak melaksanakannya. Besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa tanpa Uzur
Siapa pun yang menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya padahal mampu melaksanakannya, dikenai kewajiban fidyah satu mud per hari. Namun jika keterlambatan terjadi karena uzur yang berlanjut, tidak ada kewajiban fidyah.
Cara Menghitung Fidyah
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah:
1 mud (0,6 kg atau ¾ liter beras) × jumlah hari tidak berpuasa.
Standar satu mud yang setara satu kali makan lengkap senilai sekitar Rp20.000.
Contohnya, seorang lansia tidak berpuasa selama 30 hari penuh:
30 × Rp20.000 = Rp600.000.
Berikut contohnya:
1. Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
2. Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”
3. Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhana [sebutkan nama orang] bin [sebutkan nama ayahnya] fardhan lillaahi ta'aalaa.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”
4. Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta'khiri qodho'i shoumi romadhona fardhon lillahi ta'ala.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
Melalui artikel ini Baznas Kota Semarang mengajak masyarakat sekitar untuk saling mengingatkan terkait hutang puasa yang ada serta melakukan pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu untuk mengqada puasa mendekati bulan Ramadan.
Anda dapat juga melakukan pembayaran fidyah melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang dengan klik link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran Fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai golongan dan cara membayar fidyah.***
ARTIKEL27/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
4 Amalan Bulan Syaban yang Dianjurkan oleh Umat Muslim
Menuju bulan Ramadhan, kita selalu dimulai dengan bulan Syaban, yang penuh dengan keistimewaan dan berkah bagi umat Muslim. Saat memasuki bulan ini, terdapat beberapa amalan yang sebaiknya dilakukan untuk meraih pahala berlimpah di bulan keberkahan ini.
Syaban merupakan bulan ke-8 di antara dua bulan istimewa, yaitu Rajab dan Ramadhan. Syaban memiliki asal kata "Sya’bun," yang bermakna kelompok atau golongan. Sya'ban sendiri berasal dari "sya'abai qabailu," yang mengindikasikan bahwa kabilah-kabilah mulai berpencar untuk melakukan serangan. Selain itu, kata ini dapat dinyatakan dalam bentuk jamak sebagai "sya'abin" dan "Sya’banat."
Kalender Hijriah Indonesia di tahun 2026 1 Syaban 1447 H jatuh di tanggal 20 Januari 2026. Dengan begitu, Nisfu Syaban akan diperingati pada tanggal 15 Syaban 1447 H atau bertepatan dengan 3 Februari 2026. Sehingga malam Nisfu Syaban diprakirakan jatuh di tanggal 2 Februari 2026.
Sehingga, untuk menghormati kedatangan bulan penuh berkah ini, ada beberapa amalan yang dapat dilakukan. Berikut adalah empat amalan di bulan Syaban:
1. Puasa Syaban:
Dalam Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan, "Tidak pernah Nabi SAW berpuasa satu bulan lebih banyak daripada puasa bulan Syaban. Terkadang, beliau bahkan berpuasa penuh sepanjang bulan Syaban."
2. Sholat Nisfu Syaban:
Melakukan sholat nisfu Syaban pada malam pertengahan bulan Syaban.
3. Bersedekah:
Bersedekah merupakan amalan ibadah yang sangat dicintai oleh Allah SWT. Anda dapat juga menunaikan sedekah melalui lembaga-lembaga terpercaya, seperti halnya Baznas Kota Semarang.
Baznas Kota Semarang juga menyediakan kantor layanan digital yang memudahkan para muzakki, maupun munfiq untuk melakukan pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah secara mudah, akuntabel dan terpercaya. Sebagai lembaga resmi negara, Baznas Kota Semarang juga berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam memahami dan menunaikan kewajiban keagamaan secara benar. Melalui artikel edukatif, layanan konsultasi, serta inovasi layanan digital.
4. Perbanyak Sholawat:
Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa anjuran untuk memperbanyak sholawat kepada Rasulullah SAW diturunkan pada bulan Syaban.
Demikianlah beberapa amalan yang dapat dilakukan ketika bulan Syaban tiba.***
ARTIKEL27/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ketentuan Membayar Fidyah: Syarat, Besaran, dan Cara Pembayarannya Menurut Ulama
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Istilah "fidyah" berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak dapat menggantinya di waktu lain.
Ketentuan mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain. Namun, bagi orang-orang yang sangat berat melaksanakan puasa, diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua kondisi membolehkan seseorang meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah, yaitu:
- Lansia atau orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
- Orang dengan penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui, jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya, atas rekomendasi tenaga medis.
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Makanan atau bahan pokok tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.
Besaran Fidyah Menurut Mazhab
Perbedaan pendapat ulama mengenai besaran fidyah menjadi acuan bagi umat Muslim dalam menentukan jumlah yang harus dibayarkan.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yaitu sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram.
Menurut Ulama Hanafiyah, jumlah fidyah adalah 2 mud atau setara ½ sha’ gandum, yaitu sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok. Ukuran ini umumnya digunakan dalam pembayaran fidyah dengan beras.
Sebagai contoh, ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari wajib membayar fidyah sebanyak 30 takar. Jika mengikuti ukuran 1,5 kg per hari, maka total yang harus disalurkan adalah 45 kg makanan pokok.
Fidyah Boleh Dibayar dengan Uang
Kalangan Hanafiyah memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok setara 1,5 kilogram atau setara nilai harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari.
Di Indonesia, jumlah fidyah dalam bentuk uang telah ditetapkan oleh BAZNAS. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Rp60.000 per hari per jiwa.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajibannya sesuai syariat serta memastikan hak fakir miskin tetap terpenuhi.
Mari Tunaikan zakat, infak dan sedekah Anda melalui Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASKotaSemarang#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
ARTIKEL26/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Sedekah di Bulan Sya’ban: Momentum Terbaik Menyempurnakan Amal Jelang Ramadhan
Bulan Sya’ban menjadi salah satu momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain berada di antara dua bulan mulia, Rajab dan Ramadhan, Sya’ban dikenal sebagai waktu diangkatnya laporan amal tahunan seorang hamba kepada Allah SWT. Karena itu, memperbanyak sedekah di bulan Sya’ban memiliki keutamaan istimewa dan menjadi amalan yang sangat dianjurkan.
Sedekah di bulan Sya’ban sering kali terlupakan oleh sebagian umat, padahal amalan ini membawa banyak manfaat, baik untuk membersihkan harta maupun mempersiapkan jiwa dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Rasulullah SAW sendiri dikenal memperbanyak amal di bulan Sya’ban, dan para sahabat mengikuti teladan tersebut.
1. Menyempurnakan Laporan Amal Tahunan
Sya’ban diyakini sebagai bulan di mana catatan amal manusia diangkat ke hadapan Allah SWT. Memperbanyak sedekah di bulan ini dapat menjadi hiasan yang memperindah laporan tersebut. Bagi seorang Muslim, ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kekurangan amal sepanjang tahun.
2. Melatih Kedermawanan Menjelang Ramadhan
Bersedekah pada bulan Sya’ban berfungsi sebagai latihan hati dan tangan sebelum memasuki Ramadhan. Kebiasaan berbagi yang sudah dibangun sejak Sya’ban membuat seorang Muslim lebih siap dan ringan dalam melakukan berbagai kebaikan ketika Ramadhan tiba.
3. Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda
Sedekah tidak akan mengurangi harta. Justru, amalan ini akan membuka pintu keberkahan dan dilipatgandakan pahalanya. Sya’ban sebagai bulan persiapan menjelang Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk menanam benih kebaikan yang hasilnya akan dirasakan di bulan penuh keberkahan.
4. Meningkatkan Kepedulian Sosial
Memberikan bantuan kepada kaum dhuafa di bulan Sya’ban membantu mereka menyambut Ramadhan dengan lebih tenang dan bahagia. Kepedulian sosial ini tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga memperkuat solidaritas antarumat Islam.
5. Wujud Syukur dan Cinta kepada Rasulullah SAW
Sedekah di bulan Sya’ban merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT sekaligus wujud cinta kepada Rasulullah SAW yang selalu meningkatkan amalnya di bulan ini. Dengan mengikuti sunnah tersebut, seorang Muslim meneladani akhlak mulia beliau.
Sedekah di bulan Sya’ban bukan hanya tentang memberikan harta, tetapi juga tentang memurnikan niat, membersihkan jiwa, dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan. Dengan memperbanyak sedekah, seorang Muslim telah menanam benih kebaikan yang kelak akan dipanen pada bulan yang penuh rahmat dan magfirah. Semakin awal memulainya, semakin besar keberkahan yang akan dirasakan.
Mari Tunaikan zakat, infak dan sedekah Anda melalui Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASKotaSemarang
#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan
ARTIKEL26/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Pentingnya Menunaikan Zakat Mal di Bulan Syaban Jelang Ramadan
Bulan Syaban menjadi momentum penting bagi umat muslim untuk meningkatkan amalan sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Dalam kalender Hijriah, Syaban merupakan bulan kedelapan yang memiliki keutamaan besar karena letaknya berdekatan dengan Ramadan. Pada tahun 2026, bulan Syaban jatuh pada 20 Januari 2026 atau bertepatan dengan 1 Syaban 1447 H.
Menjelang datangnya Ramadan, umat muslim dianjurkan memperbanyak ibadah dan kegiatan sosial. Salah satu amalan yang sangat ditekankan ialah menunaikan zakat mal, yakni zakat atas harta yang dimiliki seorang muslim. Zakat ini mencakup harta seperti uang, emas, perak, hasil perdagangan, dan aset lain yang memenuhi syarat nisab serta dimiliki selama satu tahun atau haul.
Penunaian zakat mal memiliki tujuan mulia, yakni membersihkan harta dan membantu mereka yang berhak menerima sesuai syariat Islam. Para ulama juga menilai Syaban sebagai salah satu bulan terbaik untuk mempercepat pembayaran zakat mal sebagai bentuk persiapan menuju bulan suci.
Keutamaan ini diperkuat dengan riwayat yang disampaikan Ibnu Rajab Al-Hanbali dari Anas bin Malik, yang menggambarkan kebiasaan umat Islam terdahulu ketika memasuki bulan Syaban.
Dalam riwayat tersebut disebutkan: “Ketika masuk bulan Sya'ban, kaum muslimin bersungguh-sungguh membaca Al-Qur’an dan mengeluarkan zakat harta mereka untuk memperkuat kaum lemah dan miskin dalam menyambut puasa Ramadan.”
Hal serupa juga dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Baari. Ia menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf mengeluarkan zakat mal di bulan Syaban agar kaum miskin dapat mempersiapkan diri menghadapi ibadah puasa.
Imbauan ini menegaskan bahwa zakat mal memiliki peran penting dalam menopang kebutuhan sesama, terutama menjelang Ramadan.
Lebih dari itu, membantu kaum dhuafa menjadi sebab datangnya pertolongan Allah. Rasulullah SAW bersabda: “Carilah keridhaan-Ku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah di antara kalian. Sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong karena mereka.” Hadis ini menunjukkan bahwa kepedulian sosial berbanding lurus dengan keberkahan rezeki seorang muslim.
Allah SWT juga menegaskan dalam QS Saba’ ayat 39 bahwa setiap harta yang dikeluarkan akan diganti dengan rezeki yang lebih baik: “Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya...”
Dengan berbagai keutamaan tersebut, bulan Syaban menjadi momen tepat untuk menyalurkan zakat mal. Selain membersihkan harta, amalan ini membantu saudara-saudara yang membutuhkan untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang puasa Ramadan.
Melalui zakat yang disalurkan lebih awal, umat Muslim dapat saling menguatkan dan meraih keberkahan bersama.
Mari Tunaikan zakat, infak dan sedekah Anda melalui Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASKotaSemarang#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan
ARTIKEL23/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bersedekah di BAZNAS Semudah Scroll Tiktok
Kemudahan yang ditawarkan dunia digital telah mengubah pola hidup masyarakat, membuat masyatakat lebih cenderung memilih proses yang praktis dan cepat dibandingkan aktivitas yang rumit. Di mana jari-jari kita lincah berselancar di media sosial seperti Tiktok, Instagram, atau platform lainnya, muncul sebuah pertanyaan, apakah ibadah fundamental seperti zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) mengikuti irama kemudahan ini? Jawabannya: Tentu saja bisa! Era digital telah mentransformasi cara kita menunaikan kewajiban agama, menjadikannya semudah, secepat, dan senyaman aktivitas harian kita dengan gawai.
Sekarang, bersedekah lewat BAZNAS beneran sudah masuk level next-gen. Kalau dulu sedekah identik dengan datang ke kantor amil atau ngisi formulir panjang, sekarang kamu cuma butuh HP dan sinyal. Dalam hitungan detik, kamu bisa ikut bantu saudara yang lagi membutuhkan tanpa ribet, tanpa drama.
BAZNAS sudah full adaptasi dengan dunia digital: ada website, aplikasi, sampai channel pembayaran yang nyambung ke e-wallet dan mobile banking. Semuanya dirancang biar kamu bisa menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cepat dan aman, kayak lagi checkout belanja online. Bedanya, ini bukan buat nambah barang, tapi nambah keberkahan.
Transparansinya juga bukan main. Kamu bisa lihat laporan penyaluran, progres program, dan dokumentasi di lapangan. Jadi kamu tahu dengan jelas, donasi kamu larinya ke mana dan manfaatnya seperti apa. Berbuat baik jadi bukan cuma niat, tapi juga kelihatan dampaknya.
Yang bikin makin relevan untuk Gen Z, sedekah sekarang bisa dilakukan kapan pun: nunggu kelas masuk, di perjalanan pulang, istirahat kerja part-time, bahkan sambil rebahan. Tekan beberapa tombol, dan kamu sudah ikut meringankan beban orang lain. Sebuah “good deed” yang bisa kamu lakukan bahkan di momen paling random.
Digitalisasi ini juga bikin bantuan lebih cepat sampai ke target. Begitu donasi terkumpul, tim BAZNAS bisa gerak cepat untuk program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga respon bencana. Semakin cepat kamu berdonasi, semakin cepat pula bantuan hadir di waktu yang tepat.
ARTIKEL06/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
Haloo sobat BAZNAS, Pernah nggak sih, saat mendengar kata zakat dan pajak, yang terbayang adalah dua hal yang sama-sama mengambil sebagian uang dari harta kita? Memang, keduanya terlihat mirip karena sama-sama berupa kewajiban mengeluarkan harta. Tapi sebenarnya, zakat dan pajak itu seperti sepatu kanan dan kiri, sama-sama alas kaki, namun punya fungsi yang berbeda.
Mari kita mulai dari sisi spiritualitas, zakat merupakan rukun Islam yang keempat, perintah langsung dari Allah SWT yang bersifat mutlak. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (Q.S. At-Taubah [9]: 103). Zakat adalah bentuk penyucian jiwa dan harta. Berbeda dengan pajak yang berasal dari konsep manusia. Pajak diatur oleh undang-undang, dibuat oleh manusia untuk kepentingan mengelola negara. Landasannya bukan ibadah, melainkan kewajiban sosial sebagai warga negara.
Kalau kita lihat tujuannya, perbedaannya semakin jelas. Zakat punya misi khusus untuk memberdayakan 8 golongan masyarakat yang sudah ditetapkan dalam Islam, seperti fakir, miskin, dan ibnu sabil seperti yang tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60. Zakat fokus pada pemerataan kekayaan dan pembersihan hati. Sementara pajak punya cakupan yang lebih luas, dana pajak mengalir ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Nah, pertanyaan yang sering muncul, apakah zakat dapat menggantikan pajak? Sayangnya tidak. Mereka tidak bisa menggantikan satu sama lain, namun berjalan bersama. Di Indonesia mereka bisa bekerja sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, zakat yang kita bayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ini menunjukkan bahwa negara menghargai kewajiban agama warganya.
Pada akhirnya, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang saling melengkapi. Zakat adalah bentuk tanggung jawab kita kepada Tuhan dan sesama, sementara pajak adalah bentuk tanggung jawab kita kepada negara. Sebagai muslim yang baik dan warga negara yang bertanggung jawab, kita perlu menunaikan keduanya dengan ikhlas. Bayar zakat untuk membersihkan harta dan jiwa, bayar pajak untuk membangun negeri. Dengan memahami keduanya, kita bisa berkontribusi untuk agama dan negara.
ARTIKEL12/11/2025 | humas BAZNAS Kota Semarang
Manfaat Zakat bagi Diri dan Kehidupan Sosial
Kita sering mendengar bahwa zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam, tapi sebenarnya maknanya jauh lebih dalam dari sekadar memberi sebagian harta. Kata “zakat” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti bersih atau menyucikan. Jadi, ketika seseorang menunaikan zakat, bukan cuma hartanya yang dibersihkan, tapi juga hatinya dari sifat kikir, tamak, dan rasa memiliki yang berlebihan.
Secara pribadi, zakat punya manfaat besar untuk jiwa. Saat kita memberi, kita belajar untuk tidak terlalu terikat pada dunia. Ada rasa tenang karena tahu bahwa sebagian rezeki yang kita miliki bisa membantu orang lain. Banyak orang yang merasa bahagia setelah berzakat, karena dalam memberi ada kepuasan batin dan rasa syukur yang tumbuh. Bahkan, zakat juga bisa menumbuhkan keikhlasan dan kepekaan sosial hal-hal yang bikin hidup jadi lebih bermakna.
Tapi manfaat zakat nggak berhenti di situ. Dalam konteks sosial, zakat berperan besar dalam menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi. Bayangkan kalau semua umat Islam yang mampu menunaikan zakat dengan benar, maka dana yang terkumpul bisa membantu jutaan orang miskin untuk keluar dari kesulitan. Zakat bisa digunakan untuk pendidikan, modal usaha, kesehatan, hingga pembangunan masyarakat. Artinya, zakat bukan hanya amal ibadah, tapi juga alat pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, zakat juga mempererat hubungan antar sesama. Orang yang menerima zakat merasa diperhatikan dan dihargai, sementara yang memberi belajar tentang empati dan tanggung jawab sosial. Dari sinilah tumbuh rasa kebersamaan yang jadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang kuat dan harmonis.
Jadi, zakat bukan sekadar ritual tahunan, tapi bentuk nyata solidaritas dan kasih sayang dalam Islam. Zakat mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan, dan sebagian di antaranya ada hak orang lain. Dengan menunaikan zakat, kita bukan cuma membantu sesama, tapi juga menyehatkan hati dan memperkuat jalinan sosial di sekitar kita karena sejatinya, zakat adalah jembatan antara kaya dan miskin, antara dunia dan akhirat.
ARTIKEL04/11/2025 | humas
Makna Hari Santri dan Semangat Perjuangan Indonesia
Makna Hari Santri dan Semangat Perjuangan Indonesia
Setiap tanggal 22 Oktober, kita memperingati Hari Santri Nasional, peristiwa bersejarah untuk mengenang peran besar para santri dan ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tanggal ini dipilih bukan tanpa alasan. Pada 22 Oktober 1945, KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, mengeluarkan Resolusi Jihad yang menyerukan kewajiban bagi umat Islam untuk membela tanah air dari penjajahan. Seruan itu jadi pemicu semangat rakyat terutama para santri, untuk melawan pasukan Sekutu yang ingin kembali menjajah Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Karena bara semangat jihad tersebut, ribuan santri dan rakyat dari berbagai daerah turun ke medan perang, terutama di Surabaya. Dari situlah meletus Pertempuran 10 November 1945, yang kini kita kenang sebagai Hari Pahlawan. Jadi sebenarnya, Hari Santri dan Hari Pahlawan punya hubungan erat keduanya lahir dari semangat yang sama: cinta tanah air dan keberanian mempertahankan kemerdekaan.
Sekarang, semangat itu tetap relevan. Santri zaman sekarang mungkin nggak berperang melawan penjajah, tapi tantangannya beda yakni kemiskinan, kebodohan, dan ketertinggalan. Maka, “jihad” para santri masa kini bisa berupa jihad ilmu dan jihad sosial untuk berkontribusi lewat pendidikan, ekonomi, dan kontribusi nyata. Hari Santri jadi pengingat bahwa perjuangan belum selesai, melainkan caranya saja yang berubah.
Jadi, setiap 22 Oktober, mari kita ingat bahwa kemerdekaan Indonesia juga lahir dari pesantren dan semangat para santri. Mereka bukan cuma pendoa di balik sajadah, tapi juga pejuang sejati yang rela berkorban demi berkibarnya merah putih. Kini giliran kita melanjutkan perjuangan itu dengan ilmu, karya, dan ketulusan.
ARTIKEL23/10/2025 | humas
Kenapa Zakat Termasuk Rukun Islam? ini 5 Alasannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Meskipun banyak yang sudah mengetahui tentang zakat, tidak sedikit yang masih mempertanyakan mengapa zakat itu wajib. Berikut adalah lima alasan yang harus kamu ketahui mengenai kewajiban zakat.
1. Kewajiban Agama
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat..." (QS. Al-Baqarah: 43). Kewajiban ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.
2. Membersihkan Harta
Zakat berfungsi untuk membersihkan harta yang kita miliki. Dengan mengeluarkan zakat, kita membersihkan diri dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta. Zakat juga menjadi sarana untuk mengingatkan kita bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allah, dan kita berkewajiban untuk membagikannya kepada yang membutuhkan.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Zakat memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Zakat dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, dan mereka yang membutuhkan sesuai dengan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
4. Mendorong Rasa Empati dan Solidaritas
Dengan membayar zakat, kita diajarkan untuk lebih peka terhadap kondisi orang lain. Zakat mendorong kita untuk merasakan kesulitan yang dialami oleh sesama, sehingga timbul rasa empati dan solidaritas. Hal ini penting untuk membangun hubungan yang harmonis dalam masyarakat, di mana setiap individu saling peduli dan membantu satu sama lain.
5. Mendapatkan Pahala dari Allah
Salah satu motivasi utama dalam membayar zakat adalah untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan dengan niat yang ikhlas akan mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Dengan berzakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga berinvestasi untuk kehidupan akhirat kita.
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Dengan memahami alasan-alasan di atas, diharapkan kita semakin sadar akan kewajiban untuk menunaikan zakat dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Titipkan Zakat Sahabat BAZNAS melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara transfer ke
BJB Syariah : 546.010.200.7270
Mandiri : 130.003.000.2722
a/n BAZNAS Kota Bandung
Atau Melalui kotabandung.baznas.go.id
ARTIKEL17/04/2025 | humas
Zakat Fitrah: Pengertian, Dalil, dan Tata Cara Pembayaran
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu, yang dibayar menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan hati dan harta, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan suka cita tanpa kekurangan. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki manfaat spiritual, sosial, dan ekonomi yang sangat penting dalam masyarakat Islam.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Zakat ini bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, baik anak-anak, orang dewasa, pria maupun wanita, dan tidak terikat dengan harta yang dimiliki.
Adapun tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan jiwa dan harta, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan, khususnya pada saat merayakan Idul Fitri. Zakat fitrah ini biasanya berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau bahan makanan lain yang sesuai dengan kebutuhan lokal masyarakat.
Di dalam Al-Qur'an, tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan tentang kewajiban zakat fitrah. Namun, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berzakat secara umum. Perintah zakat dalam Al-Qur'an antara lain terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 177:
"Bukanlah kesalehan itu berpaling ke arah timur dan barat, tetapi sesungguhnya kesalehan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab-Nya, dan nabi-nabi-Nya, serta memberi harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya... (QS. Al-Baqarah: 177).
Walaupun ayat tersebut berbicara tentang zakat secara umum, namun ini menunjukkan pentingnya memberi kepada yang membutuhkan sebagai bentuk kesalehan dan bagian dari ibadah umat Islam.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang secara langsung mengatur zakat fitrah adalah sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (takaran) dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari setiap Muslim. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam jumlah tertentu yang dapat mencukupi kebutuhan dasar penerima zakat pada hari raya Idul Fitri.
Selain itu, terdapat juga hadis yang menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:
"zakat fitrah itu adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin" (HR. Abu Dawud).
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib dikeluarkan setiap tahun oleh setiap Muslim yang mampu, baik pria maupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hal ini dijadikan dasar hukum oleh para ulama dalam menetapkan zakat fitrah sebagai kewajiban agama.
Adapun syarat-syarat untuk wajibnya zakat fitrah antara lain:
Muslim: Zakat fitrah hanya wajib bagi seorang Muslim. Orang non-Muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Mampu (Istitha’ah): Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Mereka yang tidak memiliki kemampuan (miskin atau fakir) tidak diwajibkan mengeluarkannya.
Kehidupan Keluarga: Zakat fitrah tidak hanya dikenakan pada individu, tetapi juga pada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban muslim yang harus dilakukan menjelang idul fitri. hal ini yang menjadi karakteristik zakat fitrah itu sendiri. Adapun tata cara pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut.
Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan, namun sebaiknya zakat fitrah dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah ini dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Ramadan, sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau bahan lainnya yang memiliki nilai setara dengan takaran satu sha' (sekitar 2,5 hingga 3 kg). Nilai zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di daerah setempat, atau bisa juga dibayar dengan uang yang setara dengan harga makanan tersebut.
Zakat fitrah memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk membersihkan diri dari perbuatan buruk dan dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama berpuasa. Selain itu, zakat fitrah juga membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat.
Zakat fitrah juga mengajarkan umat Islam untuk peduli terhadap orang-orang yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam turut membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Melalui zakat fitrah, seseorang diuji dalam hal keikhlasan dan ketaqwaan. Keikhlasan dalam memberikan zakat merupakan cerminan dari ketulusan hati dalam beribadah kepada Allah SWT, dan ini meningkatkan kualitas keimanan seorang Muslim.
Kami mengajak Anda untuk menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kota Semarang, lembaga amil zakat yang terpercaya dan telah memiliki pengalaman dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak, baik kepada fakir miskin, anak yatim, maupun dhuafa lainnya yang ada di sekitar kita. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Semarang, Anda turut berpartisipasi dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan di bulan yang penuh ampunan ini.
Selain itu, dengan menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS, Anda juga memastikan bahwa zakat Anda sampai tepat kepada yang berhak, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota SemarangJl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKATCIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500
BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAHBRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp wa.me/+6282170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
ARTIKEL25/03/2025 | humas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →