Mitos atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulama Soal Ungkapan Berbukalah dengan yang Manis
03/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Kurma menjadi salah satu makanan manis untuk buka puasa (dok.Freepik)
Di tengah masyarakat Indonesia, ungkapan “berbukalah dengan yang manis” sudah lama dipercaya sebagai anjuran agama dan bahkan dianggap sebagai hadits Nabi Muhammad SAW. Banyak yang meyakini bahwa kalimat tersebut merupakan sunnah yang dianjurkan ketika tidak tersedia kurma untuk berbuka puasa. Namun, para ulama menegaskan bahwa anggapan ini keliru.
Dalam penelusuran kitab hadits maupun kitab fikih, tidak ditemukan satu pun riwayat yang berbunyi “berbukalah dengan yang manis” atau yang bermakna serupa. Ungkapan tersebut bukanlah hadits Nabi SAW. Sayangnya, kalimat ini terlanjur populer dan sering disampaikan oleh sebagian penceramah maupun publik figur yang kurang memahami sumber rujukan agama.
Sunnah sebenarnya dalam berbuka puasa telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi, Rasulullah SAW terbiasa berbuka dengan ruthob (kurma segar). Jika tidak ada kurma segar, beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Bila kurma tidak tersedia, Rasulullah SAW memilih meminum beberapa teguk air.
Para ulama kemudian menjelaskan bahwa kesunahan berbuka dengan kurma bukan semata-mata pada jenis buahnya, melainkan pada unsur manis yang dikandung kurma. Pendapat ini dijelaskan oleh Muhammad Ali as-Syaukani dalam karyanya Nailul Authar. Menurutnya, seluruh makanan atau minuman manis dapat masuk dalam kategori berbuka sesuai sunnah, selama unsur manis tersebut menjadi illat (sebab) dianjurkannya kurma.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin Umar al-Masyhur dalam Bughyatul Mustarsyidin. Menurutnya, meski makanan manis memiliki nilai baik, tetap tidak bisa disamakan dengan sunnah berbuka menggunakan kurma.
Jika kurma tidak tersedia, maka air—terutama air zam-zam—lebih diutamakan. Setelah itu barulah makanan manis yang tidak melalui proses pemasakan, seperti madu, anggur, atau susu.
Dari kedua pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa berbuka dengan air putih saja sudah memenuhi sunnah ketika kurma tidak tersedia. Sementara makanan manis yang melalui proses dimasak—seperti kolak, es campur, atau hidangan serupa—lebih dianjurkan dikonsumsi setelah minum air terlebih dahulu.
Dengan demikian, masyarakat perlu meluruskan pemahaman bahwa ungkapan “berbukalah dengan yang manis” bukanlah hadits Nabi. Meski berbuka dengan makanan manis tetap memiliki nilai baik, tetapi tata cara berbuka yang paling sesuai sunnah telah diatur jelas dalam hadits-hadits sahih.
Artikel Lainnya
Dampak Besar Sedekah Seribu Per Hari
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Doa
Ketahui! Ini 3 Hikmah Mengeluarkan Zakat Fitrah saat Ramadan
Keistimewaan Bulan Ramadhan: Memahami Tiga Fase Utama yang Sarat Berkah dan Ampunan
Besaran Nisab Zakat Penghasilan 2026 Lengkap dengan Tata Cara Menghitungnya
Ketahui 8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah: BAZNAS RI Tegaskan Penyaluran Tidak Terkait Program MBG

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
