Mitos atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulama Soal Ungkapan Berbukalah dengan yang Manis
03/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Kurma menjadi salah satu makanan manis untuk buka puasa (dok.Freepik)
Di tengah masyarakat Indonesia, ungkapan “berbukalah dengan yang manis” sudah lama dipercaya sebagai anjuran agama dan bahkan dianggap sebagai hadits Nabi Muhammad SAW. Banyak yang meyakini bahwa kalimat tersebut merupakan sunnah yang dianjurkan ketika tidak tersedia kurma untuk berbuka puasa. Namun, para ulama menegaskan bahwa anggapan ini keliru.
Dalam penelusuran kitab hadits maupun kitab fikih, tidak ditemukan satu pun riwayat yang berbunyi “berbukalah dengan yang manis” atau yang bermakna serupa. Ungkapan tersebut bukanlah hadits Nabi SAW. Sayangnya, kalimat ini terlanjur populer dan sering disampaikan oleh sebagian penceramah maupun publik figur yang kurang memahami sumber rujukan agama.
Sunnah sebenarnya dalam berbuka puasa telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi, Rasulullah SAW terbiasa berbuka dengan ruthob (kurma segar). Jika tidak ada kurma segar, beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Bila kurma tidak tersedia, Rasulullah SAW memilih meminum beberapa teguk air.
Para ulama kemudian menjelaskan bahwa kesunahan berbuka dengan kurma bukan semata-mata pada jenis buahnya, melainkan pada unsur manis yang dikandung kurma. Pendapat ini dijelaskan oleh Muhammad Ali as-Syaukani dalam karyanya Nailul Authar. Menurutnya, seluruh makanan atau minuman manis dapat masuk dalam kategori berbuka sesuai sunnah, selama unsur manis tersebut menjadi illat (sebab) dianjurkannya kurma.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin Umar al-Masyhur dalam Bughyatul Mustarsyidin. Menurutnya, meski makanan manis memiliki nilai baik, tetap tidak bisa disamakan dengan sunnah berbuka menggunakan kurma.
Jika kurma tidak tersedia, maka air—terutama air zam-zam—lebih diutamakan. Setelah itu barulah makanan manis yang tidak melalui proses pemasakan, seperti madu, anggur, atau susu.
Dari kedua pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa berbuka dengan air putih saja sudah memenuhi sunnah ketika kurma tidak tersedia. Sementara makanan manis yang melalui proses dimasak—seperti kolak, es campur, atau hidangan serupa—lebih dianjurkan dikonsumsi setelah minum air terlebih dahulu.
Dengan demikian, masyarakat perlu meluruskan pemahaman bahwa ungkapan “berbukalah dengan yang manis” bukanlah hadits Nabi. Meski berbuka dengan makanan manis tetap memiliki nilai baik, tetapi tata cara berbuka yang paling sesuai sunnah telah diatur jelas dalam hadits-hadits sahih.
Artikel Lainnya
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Catat! Kalender Hijriah 27-31 Agustus 2026, Cek Tanggal Kelahiranmu di Sini
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Waktu Gajian Tiba! Ini Cara Mudah Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Kota Semarang
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →