WhatsApp Icon

Panduan Lengkap Fidyah Ibu Hamil: Hukum, Cara Hitung, dan Tata Pembayaran yang Benar

10/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Lengkap Fidyah Ibu Hamil: Hukum, Cara Hitung, dan Tata Pembayaran yang Benar

Panduan Lengkap Fidyah Ibu Hamil (dok.Freepik)

Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, Islam memberikan keringanan bagi ibu hamil yang dikhawatirkan mengalami risiko kesehatan jika tetap berpuasa. Dalam kondisi ini, ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Fidyah ibu hamil menjadi solusi syariat agar kewajiban tetap terpenuhi tanpa membahayakan kesehatan ibu maupun janin. Berikut penjelasan lengkap mengenai fidyah untuk ibu hamil, mulai dari hukum, cara pembayaran, hingga perhitungannya secara rinci.

Pengertian Fidyah Ibu Hamil

Fidyah ibu hamil adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Dasarnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa bagi orang yang berat menjalankan puasa, boleh menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin.

Para ulama menafsirkan bahwa ibu hamil termasuk golongan yang mendapatkan keringanan ini apabila khawatir terhadap kondisi dirinya atau janin yang dikandung.

Hukum Fidyah Ibu Hamil Menurut Ulama

Terdapat beberapa pendapat ulama terkait kewajiban fidyah bagi ibu hamil:

Mazhab Hanafi

Ibu hamil hanya diwajibkan mengqadha puasa tanpa perlu membayar fidyah.

Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali

Jika ibu hamil khawatir terhadap kesehatan janin, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah sekaligus.

Pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar

Ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin cukup membayar fidyah saja, tanpa perlu mengqadha.

Perbedaan pendapat ini memberikan pilihan bagi ibu hamil untuk mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan kondisinya serta bimbingan ustaz atau ulama setempat.

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan dua metode yang umum dipraktikkan:

1. Memberikan Makanan Pokok

Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

Contoh: Jika ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, jumlah fidyah yang harus ditunaikan adalah 45 kg beras. Makanan ini boleh diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga amil zakat.

2. Membayar Fidyah dengan Uang

Fidyah dapat diganti dalam bentuk uang senilai satu porsi makanan untuk satu orang miskin per hari.

Contoh: Jika satu porsi makanan bernilai Rp30.000, maka fidyah untuk 30 hari adalah Rp900.000. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui lembaga zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran.

Fidyah idealnya dibayarkan segera setelah meninggalkan puasa. Jika belum mampu, fidyah masih boleh ditunaikan hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Yang penting, kewajiban tersebut tidak dibiarkan menumpuk hingga melewati batas waktu.

Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin. Pembagian dapat dilakukan kepada satu atau beberapa orang yang membutuhkan, sesuai kemampuan dan kebutuhan penerima.

Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil

Ibu hamil dianjurkan membaca niat sebelum membayar fidyah:

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”

Dengan memahami hukum dan tata caranya, fidyah ibu hamil dapat ditunaikan dengan benar dan penuh tanggung jawab. Islam memberikan kemudahan agar ibu hamil tetap tenang menjalankan ibadah tanpa mengabaikan kesehatan diri dan janin.

Anda juga dapat menyalurkan pembayaran fidyah melalui kantor digital Baznas Kota Semarang, dengan cara klik link berikut ini, https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih jenis pembayaran fidyah dan pilih rekening yang Anda ingin gunakan.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait fidyah ibu hami.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →