Ketahui 8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah: BAZNAS RI Tegaskan Penyaluran Tidak Terkait Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi pemberian zakat (dok.Freepik)
Publik tengah diramaikan oleh isu penggunaan dana zakat untuk mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Polemik ini bermula dari unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa dana zakat dialirkan ke program tersebut. Namun, klaim tersebut telah dibantah oleh BAZNAS RI dan Kementerian Agama RI, yang menegaskan bahwa penyaluran zakat memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat digunakan sembarangan.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, kembali memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hanya boleh disalurkan kepada golongan yang sudah ditetapkan syariat.
“Pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas dan tidak bisa diarahkan untuk program yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.
Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Q.S. At-Taubah ayat 60, disebutkan terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Fakir
Golongan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta dan pendapatan. Mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup dan seringkali tidak memiliki pekerjaan tetap. Fakir dianggap sebagai golongan yang paling membutuhkan bantuan.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin memiliki pekerjaan namun pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan pokok. Golongan ini rentan terjerumus menjadi fakir apabila tidak dibantu.
3. Amil
Amil adalah mereka yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Tugas ini mencakup pendataan, pengelolaan, hingga memastikan zakat sampai kepada penerima yang tepat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanannya. Zakat diberikan untuk meneguhkan hati mereka dan memberikan rasa aman sebagai bagian dari umat Islam.
5. Riqab
Riqab merujuk pada budak yang ingin memerdekakan diri. Meski praktik perbudakan tidak lagi ada, golongan ini tetap tercantum dalam delapan asnaf sebagai ketentuan syariat.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu keluar dari jeratan utang yang mencekik.
7. Fisabilillah
Golongan ini meliputi mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah, pendidik agama, atau pihak yang aktif menyebarkan nilai-nilai Islam.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan kebaikan, seperti mencari nafkah atau berdakwah.
Dengan memahami delapan asnaf penerima zakat ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyalurkan zakat fitrah, terutama di bulan Ramadan. BAZNAS RI kembali menegaskan bahwa dana zakat hanya digunakan sesuai syariat dan tidak terkait dengan program MBG.
Artikel Lainnya
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan
4 Manfaat Sedekah di Bulan Safar Menurut Islam, Yuk Lakukan!
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →