Kapan Batasan Waktu Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
19/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi pembayaran fidyah (dok.freepik)
Pembahasan mengenai fidyah baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh seluruh umat muslim. Pasalnya, saat bulan puasa tiba seluruh umat Muslim dianjurkan sudah melunasi semua hutang-hutang puasa di tahun sebelumya. Lantas kapan batasan waktu untuk membayar fidyah? Untuk mengetahu penjelasannya simak selengkapnya pada artikel ini.
Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai batas waktu membayar fidyah, pastikan kita mengetahui fidyah itu apa? Fidyah merupakan kewajiban membayar tebusan berupa makanan pokok untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan. Biasanya ada beberapa golongan yang wajib untuk membayar fidyah, seperti halnya orang sakit kronis, hamil, menyusui dan usia lanjut.
Pertanyaan mengenai kapan harus membayar fidyah dan batasannya kerap kali muncul sebab waktu pembayarannya terbilang fleksibilitas, namun harus sesuai dengan ketentuan syariatnya.
Secara Syariat fidyah dapat dibayarkan kapan saja setelah seorang mengeatahui bahwa ia tidak bisa menjalankan puasa atau qadha. Akan tetapi beberapa ulama membaginya menjadi 2 waktu yakni:
1. Membayar Fidyah Sebelum Ramadan
Mazhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan sebelum bulan Ramadan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang sudah yakin tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Contohnya, seorang lansia yang setiap tahun tidak mampu berpuasa diperbolehkan membayarkan fidyah jauh-jauh hari sebelum Ramadan. Mazhab Hanafi juga memperbolehkan hal ini bagi ibu hamil, orang sakit, dan kondisi serupa.
2. Membayar Fidyah Setelah Ramadan atau Saat Ramadan
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i menyatakan bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan ketika Ramadan tiba atau setelah seseorang meninggalkan kewajiban puasanya.
Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa fidyah tidak boleh dimajukan lebih dari satu hari sebelum waktu puasa yang ditinggalkan. Namun, fidyah boleh dibayarkan pada malam harinya atau saat hari tersebut dimulai.
Dalam Mughni Al-Muhtaj, Imam Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui tidak boleh memajukan fidyah dua hari atau lebih. Namun, memajukan fidyah untuk satu hari masih diperbolehkan.
Bagi Anda umat muslim yang hingga memasuki bulan Ramadan belum melunasi hutang yang ditinggalkan pada tahun lalu, dapat membayar fidyah sesuai dengan waktu yang ditinggalkan. Selain fidyah dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, Anda juga dapat melakukan pembayaran fidyah melalui kantor digital Baznas Kota Semarang dengan link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian klik jenis data fidyah dan ikuti langkah-langkah yang ada dalam link tersebut.
Demikian informasi yang dapat Anda simak.
Artikel Lainnya
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Waktu Gajian Tiba! Ini Cara Mudah Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Kota Semarang
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →