Kapan Batasan Waktu Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
19/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi pembayaran fidyah (dok.freepik)
Pembahasan mengenai fidyah baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh seluruh umat muslim. Pasalnya, saat bulan puasa tiba seluruh umat Muslim dianjurkan sudah melunasi semua hutang-hutang puasa di tahun sebelumya. Lantas kapan batasan waktu untuk membayar fidyah? Untuk mengetahu penjelasannya simak selengkapnya pada artikel ini.
Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai batas waktu membayar fidyah, pastikan kita mengetahui fidyah itu apa? Fidyah merupakan kewajiban membayar tebusan berupa makanan pokok untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan. Biasanya ada beberapa golongan yang wajib untuk membayar fidyah, seperti halnya orang sakit kronis, hamil, menyusui dan usia lanjut.
Pertanyaan mengenai kapan harus membayar fidyah dan batasannya kerap kali muncul sebab waktu pembayarannya terbilang fleksibilitas, namun harus sesuai dengan ketentuan syariatnya.
Secara Syariat fidyah dapat dibayarkan kapan saja setelah seorang mengeatahui bahwa ia tidak bisa menjalankan puasa atau qadha. Akan tetapi beberapa ulama membaginya menjadi 2 waktu yakni:
1. Membayar Fidyah Sebelum Ramadan
Mazhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan sebelum bulan Ramadan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang sudah yakin tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Contohnya, seorang lansia yang setiap tahun tidak mampu berpuasa diperbolehkan membayarkan fidyah jauh-jauh hari sebelum Ramadan. Mazhab Hanafi juga memperbolehkan hal ini bagi ibu hamil, orang sakit, dan kondisi serupa.
2. Membayar Fidyah Setelah Ramadan atau Saat Ramadan
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i menyatakan bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan ketika Ramadan tiba atau setelah seseorang meninggalkan kewajiban puasanya.
Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa fidyah tidak boleh dimajukan lebih dari satu hari sebelum waktu puasa yang ditinggalkan. Namun, fidyah boleh dibayarkan pada malam harinya atau saat hari tersebut dimulai.
Dalam Mughni Al-Muhtaj, Imam Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui tidak boleh memajukan fidyah dua hari atau lebih. Namun, memajukan fidyah untuk satu hari masih diperbolehkan.
Bagi Anda umat muslim yang hingga memasuki bulan Ramadan belum melunasi hutang yang ditinggalkan pada tahun lalu, dapat membayar fidyah sesuai dengan waktu yang ditinggalkan. Selain fidyah dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, Anda juga dapat melakukan pembayaran fidyah melalui kantor digital Baznas Kota Semarang dengan link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian klik jenis data fidyah dan ikuti langkah-langkah yang ada dalam link tersebut.
Demikian informasi yang dapat Anda simak.
Artikel Lainnya
Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Lafal Niat yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Keistimewaan Bulan Ramadhan: Memahami Tiga Fase Utama yang Sarat Berkah dan Ampunan
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
Doa Ramadhan Hari ke-1 2026: Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahan Lengkap untuk Sambut Bulan Suci
Ketahui! Ini Tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Puasa Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Simak Hitung Mundurnya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
