Ketahui! Ini Tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
05/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi beras yang dapat digunakan untuk pembaayaran fidyah (dok.Freepik)
Tidak lama lagi momen Ramadhan 2026 akan segera tiba. Biasanya di sebelum datangnya bulan suci Ramdhan umat muslim dianjurkan untuk melunasi hutang puasa di bulan sebelumnya. Akan tetapi ada beberapa golongan yang wajib dan tidak untuk membayar qodho dan fidyah puasa. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjutnya simak selengkapnya pada artikel ini.
Qodho puasa merupakan mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Sedangakan Fidyah adalah tebusan berupa memberikan makan orang miskin sebagai ganti puasa yang tidak mampu ditunaikan dan tidak mungkin diqada.
Dalam islam ada beberapa golongan yang mereka wajib untuk menunaikan keduanya, namun ada juga yang hanya menjalankan salah satunya.
Sebagai tambahan pengetahuan Anda, berikut tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026 yang dapat Anda simak agar tidak terjadi kesalahan dalam menunaikannya.
Dilansir dari beberapa sumber berikut tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026:
Golongan yang boleh meninggalkan puasa:
- Anak kecil = Tidak wajib mengqodo dan membayar Fidyah
- Gila yang tidak disengaja = Tidak wajib menqodho dan membayar Fidyah
- Gila yang disengaja = Wajib mengqodho dan tidak wajib membayar Fidyah
- Sakit yang ada harapan sembuh = Wajib mengqodho dan tidak wajib membayar Fidyah
- Sakit yang tidak ada harapan sembuh = Tidak wajib mengqodho namun wajib membayar Fidyah
- Orang yang sangat tua = Tidak wajib mengqodho namun wajib membayar fidyah
- Orang yang berpergian (musafir) = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar Fidyah
- Orang hamil dan menyusui:
a. Khawatir akan dirinya sendiri = Wajib mengqodo namun tidak wajib membayar Fidyah
b. Khawatir akan dirinya dan bayinya = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah
c. Khawatir akan bayinya saja = Wajib mengqoho dan wajib membayar fidyah
Golongan yang haram untuk berpuasa:
- Haid = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah
- Nifas = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah
Setelah mengetahui beberapa golongan tersebut, berikut niat melakukan pembayaran fidyah yang dapat Anda ketahui:
1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”
3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhana [sebutkan nama orang] bin [sebutkan nama ayahnya] fardhan lillaahi ta'aalaa.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”
4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta'khiri qodho'i shoumi romadhona fardhon lillahi ta'ala.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
Melalui artikel ini Baznas Kota Semarang mengajak masyarakat sekitar untuk saling mengingatkan terkait hutang puasa yang ada serta melakukan pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu untuk mengqada puasa mendekati bulan Ramadan.
Anda dapat juga melakukan pembayaran fidyah melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang dengan klik link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran Fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai golongan dan cara membayar fidyah.***
Artikel Lainnya
Bolehkah Membayar Fidyah Melalui Aplikasi Online? Ini Penjelasan Lengkapnya
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
Ketentuan Membayar Fidyah: Syarat, Besaran, dan Cara Pembayarannya Menurut Ulama
Makna Malam Nisfu Syaban: Doa, Keberkahan, dan 7 Hikmah Penting bagi Umat Muslim
Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap Arab Latin, dan Terjemahan
Menghadirkan Kembali Senyum di Sumatera

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
