Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Lafal Niat yang Perlu Diketahui Umat Muslim
11/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi Fidyah (dok.Ist)
Fidyah menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dan tidak mampu menggantinya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Sebagai bentuk denda sekaligus keringanan dari syariat, fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin. Karena itu, penting bagi masyarakat memahami cara membayar hingga lafal niat fidyah dengan benar.
Secara ketentuan, fidyah dibayarkan sebesar satu mud atau sekitar 700 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak ditunaikan. Syariat menganjurkan agar satu mud tersebut diberikan kepada satu fakir miskin, bukan dibagi dua kepada orang yang berbeda, agar pelaksanaan fidyah dianggap sah dan sempurna.
Lafal Niat Fidyah Sesuai Kondisi Pembayarnya
Membaca niat menjadi bagian penting ketika seseorang hendak menunaikan fidyah. Niat boleh diucapkan ketika menyerahkan makanan pokok atau uang pengganti kepada fakir miskin maupun melalui perantara lembaga amil. Berikut beberapa lafal niat fidyah sesuai kondisi seseorang:
1. Niat Fidyah untuk Orang Tua dan Penderita Sakit Keras
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”
2. Niat Fidyah untuk Wanita Hamil atau Menyusui
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan demi keselamatan anakku, fardu karena Allah.”
3. Niat Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan, fardu karena Allah.”
4. Niat Fidyah karena Terlambat Mengganti Puasa
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an takhiri qadhaa’i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena keterlambatan mengganti puasa Ramadhan, fardu karena Allah.”
Meski demikian, ulama menjelaskan bahwa membaca lafal niat secara lisan hukumnya sunnah. Yang diwajibkan adalah niat dalam hati.
Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional, BAZNAS menjadi salah satu tempat paling aman dan terpercaya untuk menunaikan Zakat, Infak, Sedekah, hingga fidyah. BAZNAS Kota Semarang merupakan lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana umat secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat dapat menyalurkan fidyah maupun sedekah secara online melalui laman resmi Sedekah BAZNAS untuk memudahkan ibadah sekaligus membantu sesama.
Artikel Lainnya
Tahun Baru Muharram akan Segera Tiba! Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Menjelang Hari Jumat, Yuk Sisihkan untuk Sedekah Jumat Tiap Minggunya! Ini Caranya
Kenapa Bulan Muharram Sering disebut Lebaran Anak Yatim? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ketahui! Ini Bacaan Doa saat Wukuf di Arafah Lengkap dengan Keutamaannya
Asal Usul Muharram Disebut Bulan Anak Yatim, Ternyata Ini Alasannya
5 Keutamaan Ibadah Kurban: Makna, Hikmah, dan Nilai Spiritual yang Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Ketahui! Ini Keutamaan Sedekah di Bulan Muharram 1448 H
Doa Asyura 10 Muharram Lengkap dan Artinya, Amalan Penuh Keutamaan di Bulan Muharram
Sambut Bulan Muharram, Ini Tata Cara Sedekah untuk Anak Yatim di BAZNAS Kota Semarang
Bagaimana Hukum Menggabungkan Satu Hewan untuk Kurban dan Akikah? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Berapa Hari Lagi Tahun Baru Islam 2026? Simak Jadwal 1 Muharram 1448 Hijriah dan Libur Nasionalnya
Keutamaan Puasa Arafah Lengkap dengan Doa dan Cara Mengamalkannya
Bacaan Doa Awal dan Akhir Tahun 1448 H, Amalkan di Bulan Muharram
Puasa Asyura 2026: Keutamaan, Sejarah, Jadwal, dan Niat Lengkap
Jadwal Puasa Sunnah Juni 2026: Kapan Tasyua dan Asyura? Cek Lengkapnya di Sini

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →