Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Lafal Niat yang Perlu Diketahui Umat Muslim
11/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi Fidyah (dok.Ist)
Fidyah menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dan tidak mampu menggantinya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Sebagai bentuk denda sekaligus keringanan dari syariat, fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin. Karena itu, penting bagi masyarakat memahami cara membayar hingga lafal niat fidyah dengan benar.
Secara ketentuan, fidyah dibayarkan sebesar satu mud atau sekitar 700 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak ditunaikan. Syariat menganjurkan agar satu mud tersebut diberikan kepada satu fakir miskin, bukan dibagi dua kepada orang yang berbeda, agar pelaksanaan fidyah dianggap sah dan sempurna.
Lafal Niat Fidyah Sesuai Kondisi Pembayarnya
Membaca niat menjadi bagian penting ketika seseorang hendak menunaikan fidyah. Niat boleh diucapkan ketika menyerahkan makanan pokok atau uang pengganti kepada fakir miskin maupun melalui perantara lembaga amil. Berikut beberapa lafal niat fidyah sesuai kondisi seseorang:
1. Niat Fidyah untuk Orang Tua dan Penderita Sakit Keras
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”
2. Niat Fidyah untuk Wanita Hamil atau Menyusui
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan demi keselamatan anakku, fardu karena Allah.”
3. Niat Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan, fardu karena Allah.”
4. Niat Fidyah karena Terlambat Mengganti Puasa
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an takhiri qadhaa’i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena keterlambatan mengganti puasa Ramadhan, fardu karena Allah.”
Meski demikian, ulama menjelaskan bahwa membaca lafal niat secara lisan hukumnya sunnah. Yang diwajibkan adalah niat dalam hati.
Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional, BAZNAS menjadi salah satu tempat paling aman dan terpercaya untuk menunaikan Zakat, Infak, Sedekah, hingga fidyah. BAZNAS Kota Semarang merupakan lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana umat secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat dapat menyalurkan fidyah maupun sedekah secara online melalui laman resmi Sedekah BAZNAS untuk memudahkan ibadah sekaligus membantu sesama.
Artikel Lainnya
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Waktu Gajian Tiba! Ini Cara Mudah Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Kota Semarang
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →