Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Lafal Niat yang Perlu Diketahui Umat Muslim
11/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi Fidyah (dok.Ist)
Fidyah menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dan tidak mampu menggantinya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Sebagai bentuk denda sekaligus keringanan dari syariat, fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin. Karena itu, penting bagi masyarakat memahami cara membayar hingga lafal niat fidyah dengan benar.
Secara ketentuan, fidyah dibayarkan sebesar satu mud atau sekitar 700 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak ditunaikan. Syariat menganjurkan agar satu mud tersebut diberikan kepada satu fakir miskin, bukan dibagi dua kepada orang yang berbeda, agar pelaksanaan fidyah dianggap sah dan sempurna.
Lafal Niat Fidyah Sesuai Kondisi Pembayarnya
Membaca niat menjadi bagian penting ketika seseorang hendak menunaikan fidyah. Niat boleh diucapkan ketika menyerahkan makanan pokok atau uang pengganti kepada fakir miskin maupun melalui perantara lembaga amil. Berikut beberapa lafal niat fidyah sesuai kondisi seseorang:
1. Niat Fidyah untuk Orang Tua dan Penderita Sakit Keras
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”
2. Niat Fidyah untuk Wanita Hamil atau Menyusui
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan demi keselamatan anakku, fardu karena Allah.”
3. Niat Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan, fardu karena Allah.”
4. Niat Fidyah karena Terlambat Mengganti Puasa
Arab-Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an takhiri qadhaa’i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena keterlambatan mengganti puasa Ramadhan, fardu karena Allah.”
Meski demikian, ulama menjelaskan bahwa membaca lafal niat secara lisan hukumnya sunnah. Yang diwajibkan adalah niat dalam hati.
Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional, BAZNAS menjadi salah satu tempat paling aman dan terpercaya untuk menunaikan Zakat, Infak, Sedekah, hingga fidyah. BAZNAS Kota Semarang merupakan lembaga resmi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana umat secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat dapat menyalurkan fidyah maupun sedekah secara online melalui laman resmi Sedekah BAZNAS untuk memudahkan ibadah sekaligus membantu sesama.
Artikel Lainnya
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
Bacaan Doa Awal Bulan Safar Lengkap dengan Latin Arab dan Terjemahannya
Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Jadwal Puasa Sunnah Safar 2026 Lengkap: Mulai dari Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →