Bolehkah Membayar Fidyah Melalui Aplikasi Online? Ini Penjelasan Lengkapnya
30/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi pembayaran fidyah secara online
Di era serba digital, berbagai layanan ibadah kini semakin mudah dilakukan secara online, termasuk pembayaran fidyah. Pertanyaannya, apakah membayar fidyah melalui aplikasi digital dibolehkan menurut syariat? Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim sebagai ganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang bersifat permanen. Kata fidyah berasal dari bahasa Arab fadaa yang berarti “menebus” atau “mengganti”. Bentuk fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai kompensasi atas kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Dalam praktiknya, fidyah dibayarkan setara satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, satu mud umumnya disetarakan sekitar 6–7 ons beras atau nilainya dalam bentuk uang sesuai harga lokal.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah. Berikut golongan yang dikenai kewajiban tersebut:
- Lansia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
- Orang sakit kronis yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan dan kesehatan janin atau bayinya.
- Pekerja berat yang tidak memungkinkan berpuasa dan tidak punya kesempatan menggantinya di hari lain.
Sementara itu, orang yang sakit sementara, musafir, atau menstruasi tetap wajib mengganti puasa, bukan membayar fidyah.
Fiqih Muamalah sebagai Landasan Hukum
Dalam konteks pembayaran fidyah digital, Fiqih Muamalah menjadi acuan penting. Prinsip utamanya adalah transaksi harus dilakukan secara halal, jelas, dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan). Artinya, jika aplikasi menyediakan layanan fidyah dengan transparansi nilai, penerima manfaat, serta mekanisme penyaluran yang jelas, maka transaksi tersebut sah.
Selain itu, akad antara pemberi fidyah dan lembaga penyalur juga harus dipastikan sesuai syariat, misalnya akad wakalah, di mana pengguna mewakilkan aplikasi untuk membayarkan fidyahnya kepada yang berhak.
Pandangan Ulama terhadap Fidyah Digital
Mayoritas ulama kontemporer membolehkan pembayaran fidyah melalui platform digital selama memenuhi unsur kejelasan dan amanah. Banyak lembaga zakat resmi juga telah menyediakan layanan fidyah online yang dianggap valid karena penyalurannya terverifikasi dan tercatat.
Dengan demikian, membayar fidyah melalui aplikasi online dibolehkan, selama lembaga yang dipilih terpercaya, transparan, dan menyalurkan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Bagi Anda yang saat ini ingin membayarkan fidyah melalui platform digital lembaga zakat, Kantor Digital Baznas Kota Semarang menyediakan fitur tersebut yang memudahkan Anda untuk membayarkan fidyah secara mudah, cepat, dan akurat. Hanya dengan klik link berikut ini Anda sudah dapat membayarkan fidyah melalui lembaga zakat terpercaya yakni Baznas Kota Semarang.
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian klik pilihan fidyah dan ikuti beberapa langkah yang ada di fitur link tersebut.
Itulah informasi mengenai pembayaran fidyah melalui aplikasi online yang dapat Anda simak.
Artikel Lainnya
Kurban sebagai Kritik terhadap Kapitalisme Modern
Bagaimana Hukum Menggabungkan Satu Hewan untuk Kurban dan Akikah? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Keutamaan Puasa Arafah Lengkap dengan Doa dan Cara Mengamalkannya
Ketahui! Ini Keutamaan Sedekah di Bulan Dzulhijjah: Dilipatgandakan Pahala Amal Ibadah
Jadwal Puncak Haji Armuzna 2026 Lengkap: Wukuf Arafah, Lempar Jumrah hingga Pemulangan Jemaah
3 Hikmah Idul Adha 2026: Makna Mendalam di Balik Pengorbanan dan Kepedulian Sosial
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya
Panduan Lengkap Doa dan Niat Sedekah Subuh yang Membawa Keberkahan
Sedekah Subuh Online: Cara Mudah Raih Keberkahan di Era Digital
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah: Momentum Emas untuk Meraih Pahala Berlipat
5 Keutamaan Ibadah Kurban: Makna, Hikmah, dan Nilai Spiritual yang Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Jadwal Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap dengan Niat
Panduan Resmi Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Orang Lain Menjelang Idul Adha 2026
Kurban sebagai Instrumen Peningkatan Gizi Indonesia
Panduan Lengkap Syarat Kurban Sapi Menurut Syariat Islam: Usia, Kesehatan, dan Tata Cara Penyembelihan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →