WhatsApp Icon

Bolehkah Membayar Fidyah Melalui Aplikasi Online? Ini Penjelasan Lengkapnya

30/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Bolehkah Membayar Fidyah Melalui Aplikasi Online? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi pembayaran fidyah secara online

Di era serba digital, berbagai layanan ibadah kini semakin mudah dilakukan secara online, termasuk pembayaran fidyah. Pertanyaannya, apakah membayar fidyah melalui aplikasi digital dibolehkan menurut syariat? Berikut ulasan lengkapnya.

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim sebagai ganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang bersifat permanen. Kata fidyah berasal dari bahasa Arab fadaa yang berarti “menebus” atau “mengganti”. Bentuk fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai kompensasi atas kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Dalam praktiknya, fidyah dibayarkan setara satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, satu mud umumnya disetarakan sekitar 6–7 ons beras atau nilainya dalam bentuk uang sesuai harga lokal.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah. Berikut golongan yang dikenai kewajiban tersebut:

- Lansia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.

- Orang sakit kronis yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan kecil kemungkinan sembuh.

- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan dan kesehatan janin atau bayinya.

- Pekerja berat yang tidak memungkinkan berpuasa dan tidak punya kesempatan menggantinya di hari lain.

Sementara itu, orang yang sakit sementara, musafir, atau menstruasi tetap wajib mengganti puasa, bukan membayar fidyah.

Fiqih Muamalah sebagai Landasan Hukum

Dalam konteks pembayaran fidyah digital, Fiqih Muamalah menjadi acuan penting. Prinsip utamanya adalah transaksi harus dilakukan secara halal, jelas, dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan). Artinya, jika aplikasi menyediakan layanan fidyah dengan transparansi nilai, penerima manfaat, serta mekanisme penyaluran yang jelas, maka transaksi tersebut sah.

Selain itu, akad antara pemberi fidyah dan lembaga penyalur juga harus dipastikan sesuai syariat, misalnya akad wakalah, di mana pengguna mewakilkan aplikasi untuk membayarkan fidyahnya kepada yang berhak.

Pandangan Ulama terhadap Fidyah Digital

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan pembayaran fidyah melalui platform digital selama memenuhi unsur kejelasan dan amanah. Banyak lembaga zakat resmi juga telah menyediakan layanan fidyah online yang dianggap valid karena penyalurannya terverifikasi dan tercatat.

Dengan demikian, membayar fidyah melalui aplikasi online dibolehkan, selama lembaga yang dipilih terpercaya, transparan, dan menyalurkan fidyah sesuai ketentuan syariat.

Bagi Anda yang saat ini ingin membayarkan fidyah melalui platform digital lembaga zakat, Kantor Digital Baznas Kota Semarang menyediakan fitur tersebut yang memudahkan Anda untuk membayarkan fidyah secara mudah, cepat, dan akurat. Hanya dengan klik link berikut ini Anda sudah dapat membayarkan fidyah melalui lembaga zakat terpercaya yakni Baznas Kota Semarang.

https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian klik pilihan fidyah dan ikuti beberapa langkah yang ada di fitur link tersebut.

Itulah informasi mengenai pembayaran fidyah melalui aplikasi online yang dapat Anda simak.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat