Bolehkah Membayar Fidyah Melalui Aplikasi Online? Ini Penjelasan Lengkapnya
30/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi pembayaran fidyah secara online
Di era serba digital, berbagai layanan ibadah kini semakin mudah dilakukan secara online, termasuk pembayaran fidyah. Pertanyaannya, apakah membayar fidyah melalui aplikasi digital dibolehkan menurut syariat? Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim sebagai ganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang bersifat permanen. Kata fidyah berasal dari bahasa Arab fadaa yang berarti “menebus” atau “mengganti”. Bentuk fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai kompensasi atas kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Dalam praktiknya, fidyah dibayarkan setara satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, satu mud umumnya disetarakan sekitar 6–7 ons beras atau nilainya dalam bentuk uang sesuai harga lokal.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah. Berikut golongan yang dikenai kewajiban tersebut:
- Lansia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
- Orang sakit kronis yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan dan kesehatan janin atau bayinya.
- Pekerja berat yang tidak memungkinkan berpuasa dan tidak punya kesempatan menggantinya di hari lain.
Sementara itu, orang yang sakit sementara, musafir, atau menstruasi tetap wajib mengganti puasa, bukan membayar fidyah.
Fiqih Muamalah sebagai Landasan Hukum
Dalam konteks pembayaran fidyah digital, Fiqih Muamalah menjadi acuan penting. Prinsip utamanya adalah transaksi harus dilakukan secara halal, jelas, dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan). Artinya, jika aplikasi menyediakan layanan fidyah dengan transparansi nilai, penerima manfaat, serta mekanisme penyaluran yang jelas, maka transaksi tersebut sah.
Selain itu, akad antara pemberi fidyah dan lembaga penyalur juga harus dipastikan sesuai syariat, misalnya akad wakalah, di mana pengguna mewakilkan aplikasi untuk membayarkan fidyahnya kepada yang berhak.
Pandangan Ulama terhadap Fidyah Digital
Mayoritas ulama kontemporer membolehkan pembayaran fidyah melalui platform digital selama memenuhi unsur kejelasan dan amanah. Banyak lembaga zakat resmi juga telah menyediakan layanan fidyah online yang dianggap valid karena penyalurannya terverifikasi dan tercatat.
Dengan demikian, membayar fidyah melalui aplikasi online dibolehkan, selama lembaga yang dipilih terpercaya, transparan, dan menyalurkan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Bagi Anda yang saat ini ingin membayarkan fidyah melalui platform digital lembaga zakat, Kantor Digital Baznas Kota Semarang menyediakan fitur tersebut yang memudahkan Anda untuk membayarkan fidyah secara mudah, cepat, dan akurat. Hanya dengan klik link berikut ini Anda sudah dapat membayarkan fidyah melalui lembaga zakat terpercaya yakni Baznas Kota Semarang.
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian klik pilihan fidyah dan ikuti beberapa langkah yang ada di fitur link tersebut.
Itulah informasi mengenai pembayaran fidyah melalui aplikasi online yang dapat Anda simak.
Artikel Lainnya
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Bacaan Doa Awal Bulan Safar Lengkap dengan Latin Arab dan Terjemahannya
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →