Bolehkah Puasa di Tanggal 15 Syaban? Ini Penjelasan Lengkapnya
03/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi Puasa (Sumber: Freepik)
Bulan Syaban kembali hadir sebagai bulan penuh keistimewaan sebelum datangnya Ramadhan. Di masa ini, umat Islam biasanya berusaha melunasi qadha puasa tahun sebelumnya. Namun bagi sebagian orang yang tidak mampu, syariat memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah. Muncul kemudian pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah melaksanakan puasa pada hari Nisfu Syaban atau tanggal 15 Syaban?
Menjawab hal tersebut, Baznas Kota Semarang membagikan penjelasan yang disadur dari NU Online mengenai hukum dan keutamaan beribadah pada malam dan hari Nisfu Syaban.
Malam Nisfu Syaban dikenal sebagai malam penuh kemuliaan. Karenanya, siang hari setelahnya pun dianggap memiliki keutamaan tersendiri. Umat Islam dianjurkan tidak menyia-nyiakan momen tersebut dengan meningkatkan kualitas ibadah, baik di malam maupun siang harinya.
Di malam Nisfu Syaban, beberapa amalan yang dianjurkan antara lain memperbanyak shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berzikir, memperbanyak shalawat, serta memanjatkan doa. Sementara pada siang harinya, umat Islam diperbolehkan hingga dianjurkan melaksanakan puasa sunnah.
Keutamaan ini dikuatkan oleh salah satu riwayat dalam Sunan Ibnu Majah, yang berasal dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda agar umat Islam menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan ibadah dan berpuasa di siang harinya, karena pada malam itu Allah memberikan banyak kesempatan ampunan dan rahmat hingga terbit fajar.
Selain itu, Sayyidah Aisyah RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW merupakan sosok yang paling banyak berpuasa di bulan Syaban, bahkan hampir memenuhi seluruh hari di bulan tersebut. Riwayat ini menunjukkan bahwa puasa pada pertengahan Syaban merupakan amalan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Namun demikian, terdapat pula riwayat yang melarang melaksanakan puasa sunnah ketika telah memasuki pertengahan bulan Syaban, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud dan Al-Baihaqi. Hadits ini seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Syekh Abul Ala al-Mubarakfuri, sebagaimana dikutip mayoritas ulama Syafi’iyah, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku mulai tanggal 16 Syaban, bukan pada tanggal 15 Syaban atau hari Nisfu Syaban itu sendiri. Dengan demikian, puasa pada tanggal 15 Syaban tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Nisfu Syaban adalah waktu yang penuh keutamaan. Umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah di malam harinya serta diperbolehkan berpuasa pada siang harinya. Amalan ini sekaligus menjadi bentuk keteladanan kepada Rasulullah SAW yang banyak berpuasa di bulan Syaban.
Artikel Lainnya
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Bacaan Doa Awal Bulan Safar Lengkap dengan Latin Arab dan Terjemahannya
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
4 Manfaat Sedekah di Bulan Safar Menurut Islam, Yuk Lakukan!
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Jadwal Puasa Sunnah Safar 2026 Lengkap: Mulai dari Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →