Bolehkah Puasa di Tanggal 15 Syaban? Ini Penjelasan Lengkapnya
03/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi Puasa (Sumber: Freepik)
Bulan Syaban kembali hadir sebagai bulan penuh keistimewaan sebelum datangnya Ramadhan. Di masa ini, umat Islam biasanya berusaha melunasi qadha puasa tahun sebelumnya. Namun bagi sebagian orang yang tidak mampu, syariat memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah. Muncul kemudian pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah melaksanakan puasa pada hari Nisfu Syaban atau tanggal 15 Syaban?
Menjawab hal tersebut, Baznas Kota Semarang membagikan penjelasan yang disadur dari NU Online mengenai hukum dan keutamaan beribadah pada malam dan hari Nisfu Syaban.
Malam Nisfu Syaban dikenal sebagai malam penuh kemuliaan. Karenanya, siang hari setelahnya pun dianggap memiliki keutamaan tersendiri. Umat Islam dianjurkan tidak menyia-nyiakan momen tersebut dengan meningkatkan kualitas ibadah, baik di malam maupun siang harinya.
Di malam Nisfu Syaban, beberapa amalan yang dianjurkan antara lain memperbanyak shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berzikir, memperbanyak shalawat, serta memanjatkan doa. Sementara pada siang harinya, umat Islam diperbolehkan hingga dianjurkan melaksanakan puasa sunnah.
Keutamaan ini dikuatkan oleh salah satu riwayat dalam Sunan Ibnu Majah, yang berasal dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda agar umat Islam menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan ibadah dan berpuasa di siang harinya, karena pada malam itu Allah memberikan banyak kesempatan ampunan dan rahmat hingga terbit fajar.
Selain itu, Sayyidah Aisyah RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW merupakan sosok yang paling banyak berpuasa di bulan Syaban, bahkan hampir memenuhi seluruh hari di bulan tersebut. Riwayat ini menunjukkan bahwa puasa pada pertengahan Syaban merupakan amalan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Namun demikian, terdapat pula riwayat yang melarang melaksanakan puasa sunnah ketika telah memasuki pertengahan bulan Syaban, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud dan Al-Baihaqi. Hadits ini seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Syekh Abul Ala al-Mubarakfuri, sebagaimana dikutip mayoritas ulama Syafi’iyah, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku mulai tanggal 16 Syaban, bukan pada tanggal 15 Syaban atau hari Nisfu Syaban itu sendiri. Dengan demikian, puasa pada tanggal 15 Syaban tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Nisfu Syaban adalah waktu yang penuh keutamaan. Umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah di malam harinya serta diperbolehkan berpuasa pada siang harinya. Amalan ini sekaligus menjadi bentuk keteladanan kepada Rasulullah SAW yang banyak berpuasa di bulan Syaban.
Artikel Lainnya
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan Lengkap Doa
Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Panduan Lengkap Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah 2026: Jangan Sampai Terlewat!
Paruh Kedua Ramadhan, Saatnya Mengevaluasi Keistiqomahan
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Syawal: Amalan Sunnah Setelah Idul Fitri yang Penuh Keutamaan
Mengenal Zakat Penghasilan Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besarannya
Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 2026: Amalan Sunnah dengan Ganjaran Setahun Penuh
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2026 Lengkap dengan Niat
Ketahui! Ini Cara Membayar Fidyah dan Qadha Puasa Ramadhan 2026
Keutamaan Infaq di Bulan Ramadhan: Pahala Berlipat, Hapus Dosa, dan Buka Pintu Rezeki
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Lengkap dengan Doa
Bacaan Niat Puasa Syawal 2026 Lengkap Arab Latin dan Terjemahan, Panduan Ibadah Sunnah Setelah Idul Fitri
Kenapa Syawal Menjadi Waktu Terbaik untuk Menikah? Ini Penjelasannya
5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar: Malam Penuh Kemuliaan dan Ampunan yang Dinanti Umat Islam
Jadwal Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 2026: Panduan Lengkap yang Mudah Diikuti untuk Raih Pahala Berlipat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →