Menjelang Ramadan: Memahami Perbedaan Puasa Qada dan Fidyah Menurut Syariat Islam
28/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi perbedaan Fidyah dan Qada
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menyempurnakan ibadah, termasuk menghitung kembali utang puasa yang belum terganti pada tahun sebelumnya. Pada momen ini, dua istilah sering menjadi perhatian, yaitu qada dan fidyah. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa Ramadan, namun memiliki aturan dan kondisi yang berbeda.
Puasa sendiri merupakan ibadah wajib bagi umat Islam, yaitu menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, puasa juga menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan selama Ramadan.
Apa Itu Puasa Qada?
Puasa qada adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur syar’i. Syariat Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi tertentu.
Ada enam keadaan yang membolehkan seorang muslim meninggalkan puasa, yakni sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat, serta wanita yang sedang haid maupun nifas.
Kewajiban puasa qada ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa mereka yang tidak berpuasa karena sakit atau perjalanan dianjurkan menggantinya pada hari lain di luar Ramadan. Qada menjadi bentuk tanggung jawab atas ibadah wajib yang tertunda namun masih mampu dipenuhi di kemudian hari.
Apa Itu Fidyah?
Berbeda dengan qada, fidyah diberikan kepada orang yang tidak lagi mampu mengganti puasa karena uzur permanen atau berat. Surah Al-Baqarah ayat 184 juga menegaskan kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang benar-benar kesulitan menjalankan puasa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh umat Islam karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh kondisi seperti penyakit menahun, usia lanjut, atau kelemahan fisik.
Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan terdapat empat golongan yang wajib membayar fidyah, yaitu orang tua renta, perempuan yang lemah, pekerja berat dengan kondisi tidak memungkinkan, serta orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh. Hadis riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi juga menyebutkan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa, namun tetap wajib menunaikan fidyah apabila tidak mampu qada.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah dibayarkan sebesar satu mud gandum. Sementara ulama Hanafiyah menetapkan dua mud atau setengah sha’, yang setara sekitar 1,5 kilogram beras per hari yang ditinggalkan.
Menjelang Ramadan, memahami perbedaan antara qada dan fidyah menjadi penting agar umat Islam dapat memenuhi kewajibannya dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Dengan pemahaman yang tepat, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih khusyuk dan penuh kesadaran.
Artikel Lainnya
Jadwal Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap dengan Niat
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya
Kurban sebagai Instrumen Peningkatan Gizi Indonesia
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah: Momentum Emas untuk Meraih Pahala Berlipat
Bolehkah Puasa Arafah Tanpa Puasa Tarwiyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Panduan Lengkap Syarat Kurban Sapi Menurut Syariat Islam: Usia, Kesehatan, dan Tata Cara Penyembelihan
Ketahui! Ini Bacaan Doa saat Wukuf di Arafah Lengkap dengan Keutamaannya
Sedekah Subuh Online: Cara Mudah Raih Keberkahan di Era Digital
Ketahui! Ini Waktu Terbaik untuk Melakukan Penyembelihan Kurban sesuai Syariat Islam
Keutamaan Puasa Arafah Lengkap dengan Doa dan Cara Mengamalkannya
Panduan Resmi Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Orang Lain Menjelang Idul Adha 2026
5 Keutamaan Ibadah Kurban: Makna, Hikmah, dan Nilai Spiritual yang Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Ketahui! Ini Keutamaan Sedekah di Bulan Dzulhijjah: Dilipatgandakan Pahala Amal Ibadah
Bagaimana Hukum Menggabungkan Satu Hewan untuk Kurban dan Akikah? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Jadwal Puncak Haji Armuzna 2026 Lengkap: Wukuf Arafah, Lempar Jumrah hingga Pemulangan Jemaah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →