Menjelang Ramadan: Memahami Perbedaan Puasa Qada dan Fidyah Menurut Syariat Islam
28/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi perbedaan Fidyah dan Qada
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menyempurnakan ibadah, termasuk menghitung kembali utang puasa yang belum terganti pada tahun sebelumnya. Pada momen ini, dua istilah sering menjadi perhatian, yaitu qada dan fidyah. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa Ramadan, namun memiliki aturan dan kondisi yang berbeda.
Puasa sendiri merupakan ibadah wajib bagi umat Islam, yaitu menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, puasa juga menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan selama Ramadan.
Apa Itu Puasa Qada?
Puasa qada adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur syar’i. Syariat Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi tertentu.
Ada enam keadaan yang membolehkan seorang muslim meninggalkan puasa, yakni sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat, serta wanita yang sedang haid maupun nifas.
Kewajiban puasa qada ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa mereka yang tidak berpuasa karena sakit atau perjalanan dianjurkan menggantinya pada hari lain di luar Ramadan. Qada menjadi bentuk tanggung jawab atas ibadah wajib yang tertunda namun masih mampu dipenuhi di kemudian hari.
Apa Itu Fidyah?
Berbeda dengan qada, fidyah diberikan kepada orang yang tidak lagi mampu mengganti puasa karena uzur permanen atau berat. Surah Al-Baqarah ayat 184 juga menegaskan kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang benar-benar kesulitan menjalankan puasa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh umat Islam karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh kondisi seperti penyakit menahun, usia lanjut, atau kelemahan fisik.
Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan terdapat empat golongan yang wajib membayar fidyah, yaitu orang tua renta, perempuan yang lemah, pekerja berat dengan kondisi tidak memungkinkan, serta orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh. Hadis riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi juga menyebutkan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa, namun tetap wajib menunaikan fidyah apabila tidak mampu qada.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah dibayarkan sebesar satu mud gandum. Sementara ulama Hanafiyah menetapkan dua mud atau setengah sha’, yang setara sekitar 1,5 kilogram beras per hari yang ditinggalkan.
Menjelang Ramadan, memahami perbedaan antara qada dan fidyah menjadi penting agar umat Islam dapat memenuhi kewajibannya dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Dengan pemahaman yang tepat, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih khusyuk dan penuh kesadaran.
Artikel Lainnya
Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Paruh Kedua Ramadhan, Saatnya Mengevaluasi Keistiqomahan
Kenapa Syawal Menjadi Waktu Terbaik untuk Menikah? Ini Penjelasannya
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan Lengkap Doa
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2026 Lengkap dengan Niat
Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Tabel Nishab Zakat 2026: Ini Ketentuan Lengkap Zakat Fitrah, Fidyah, dan Zakat Mal
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Syawal: Amalan Sunnah Setelah Idul Fitri yang Penuh Keutamaan
Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 2026: Amalan Sunnah dengan Ganjaran Setahun Penuh
Jadwal Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 2026: Panduan Lengkap yang Mudah Diikuti untuk Raih Pahala Berlipat
Bacaan Niat Puasa Syawal 2026 Lengkap Arab Latin dan Terjemahan, Panduan Ibadah Sunnah Setelah Idul Fitri
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Lengkap dengan Doa
Mengenal Zakat Penghasilan Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besarannya
Panduan Lengkap Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah 2026: Jangan Sampai Terlewat!
Keutamaan Infaq di Bulan Ramadhan: Pahala Berlipat, Hapus Dosa, dan Buka Pintu Rezeki

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →