WhatsApp Icon

Menjelang Ramadan: Memahami Perbedaan Puasa Qada dan Fidyah Menurut Syariat Islam

28/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Menjelang Ramadan: Memahami Perbedaan Puasa Qada dan Fidyah Menurut Syariat Islam

Ilustrasi perbedaan Fidyah dan Qada

Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menyempurnakan ibadah, termasuk menghitung kembali utang puasa yang belum terganti pada tahun sebelumnya. Pada momen ini, dua istilah sering menjadi perhatian, yaitu qada dan fidyah. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa Ramadan, namun memiliki aturan dan kondisi yang berbeda.

Puasa sendiri merupakan ibadah wajib bagi umat Islam, yaitu menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, puasa juga menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan selama Ramadan.

Apa Itu Puasa Qada?

Puasa qada adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur syar’i. Syariat Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi tertentu.

Ada enam keadaan yang membolehkan seorang muslim meninggalkan puasa, yakni sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat, serta wanita yang sedang haid maupun nifas.

Kewajiban puasa qada ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa mereka yang tidak berpuasa karena sakit atau perjalanan dianjurkan menggantinya pada hari lain di luar Ramadan. Qada menjadi bentuk tanggung jawab atas ibadah wajib yang tertunda namun masih mampu dipenuhi di kemudian hari.

Apa Itu Fidyah?

Berbeda dengan qada, fidyah diberikan kepada orang yang tidak lagi mampu mengganti puasa karena uzur permanen atau berat. Surah Al-Baqarah ayat 184 juga menegaskan kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang benar-benar kesulitan menjalankan puasa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh umat Islam karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh kondisi seperti penyakit menahun, usia lanjut, atau kelemahan fisik.

Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan terdapat empat golongan yang wajib membayar fidyah, yaitu orang tua renta, perempuan yang lemah, pekerja berat dengan kondisi tidak memungkinkan, serta orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh. Hadis riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi juga menyebutkan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa, namun tetap wajib menunaikan fidyah apabila tidak mampu qada.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah dibayarkan sebesar satu mud gandum. Sementara ulama Hanafiyah menetapkan dua mud atau setengah sha’, yang setara sekitar 1,5 kilogram beras per hari yang ditinggalkan.

Menjelang Ramadan, memahami perbedaan antara qada dan fidyah menjadi penting agar umat Islam dapat memenuhi kewajibannya dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Dengan pemahaman yang tepat, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih khusyuk dan penuh kesadaran.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat