Siapa Saja yang Wajib Qada dan Membayar Fidyah Puasa? Ini Penjelasannya
04/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Qada dan Fidyah Ramadhan (dok.AI)
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam diimbau untuk segera melunasi hutang puasa tahun sebelumnya. Kewajiban ini penting dilakukan agar setiap Muslim memasuki Ramadan dalam keadaan bersih dari tanggungan ibadah. Banyak orang meninggalkan puasa di tahun sebelumnya karena berbagai kondisi, seperti sakit, hamil, menyusui, lansia, hingga alasan-alasan darurat lainnya. Namun, tidak semua golongan memiliki kewajiban yang sama; ada yang wajib qadha saja, wajib fidyah saja, atau bahkan keduanya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang merangkum penjelasan tersebut yang diambil dari lampung.nu.or.id, sebagaimana tertuang dalam keterangan ulama dalam kitab-kitab fikih klasik.
Dalam NU Online dijelaskan bahwa hukum batalnya puasa beserta konsekuensinya merujuk pada Kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa terdapat empat jenis hukum bagi orang yang membatalkan puasa.
Pertama, golongan yang wajib qadha dan membayar fidyah. Kategori ini mencakup orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain, serta orang yang sengaja menunda qadha hingga memasuki Ramadan berikutnya. Ulama mencontohkan ibu hamil atau menyusui yang kuat berpuasa tetapi membatalkannya demi menjaga kesehatan anaknya. Mereka diwajibkan mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Kedua, golongan yang wajib qadha saja. Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tidak diwajibkannya fidyah karena tidak ada dalil yang mengharuskan. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain orang yang sakit ayan, musafir, sakit sementara, lupa niat, atau yang sengaja berbuka tanpa alasan syar’i.
Ketiga, golongan yang wajib membayar fidyah tanpa qadha. Ini berlaku bagi lansia yang sudah tidak mampu berpuasa dan penderita sakit permanen yang kecil kemungkinan sembuh. Keduanya cukup membayar fidyah karena secara fisik tidak mungkin lagi mengganti puasa.
Keempat, golongan yang tidak wajib qadha maupun fidyah, seperti anak kecil yang belum baligh, orang gila yang tidak disengaja, dan non-Muslim.
Penjelasan terkait ibu hamil dan menyusui seringkali menjadi perdebatan di masyarakat. Banyak anggapan bahwa cukup membayar fidyah tanpa qadha. Namun, Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa keduanya wajib qadha dan fidyah jika berbuka karena khawatir keselamatan anaknya. Hal serupa ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar.
Dengan penjelasan ulama ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hukum qadha dan fidyah agar pelaksanaan ibadah Ramadan dapat lebih sempurna. Jika ragu, umat Islam disarankan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga resmi agar tidak salah dalam menentukan kewajiban.
Artikel Lainnya
Ketahui! Ini Cara Membayar Fidyah dan Qadha Puasa Ramadhan 2026
Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Keutamaan Infaq di Bulan Ramadhan: Pahala Berlipat, Hapus Dosa, dan Buka Pintu Rezeki
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Lengkap dengan Doa
Kenapa Syawal Menjadi Waktu Terbaik untuk Menikah? Ini Penjelasannya
Paruh Kedua Ramadhan, Saatnya Mengevaluasi Keistiqomahan
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Syawal: Amalan Sunnah Setelah Idul Fitri yang Penuh Keutamaan
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan Lengkap Doa
Mengenal Zakat Penghasilan Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besarannya
Jadwal Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 2026: Panduan Lengkap yang Mudah Diikuti untuk Raih Pahala Berlipat
Ketahui, Ini Amalan Bulan Syawal 2026 Lengkap dengan Batas Waktu Pelaksanannya
Apakah Zakat Fitrah Harus dengan Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Penjelasan Lengkap Ulama dan Ketentuannya di Era Modern
5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar: Malam Penuh Kemuliaan dan Ampunan yang Dinanti Umat Islam
Panduan Lengkap Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah 2026: Jangan Sampai Terlewat!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →