Siapa Saja yang Wajib Qada dan Membayar Fidyah Puasa? Ini Penjelasannya
04/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Qada dan Fidyah Ramadhan (dok.AI)
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam diimbau untuk segera melunasi hutang puasa tahun sebelumnya. Kewajiban ini penting dilakukan agar setiap Muslim memasuki Ramadan dalam keadaan bersih dari tanggungan ibadah. Banyak orang meninggalkan puasa di tahun sebelumnya karena berbagai kondisi, seperti sakit, hamil, menyusui, lansia, hingga alasan-alasan darurat lainnya. Namun, tidak semua golongan memiliki kewajiban yang sama; ada yang wajib qadha saja, wajib fidyah saja, atau bahkan keduanya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang merangkum penjelasan tersebut yang diambil dari lampung.nu.or.id, sebagaimana tertuang dalam keterangan ulama dalam kitab-kitab fikih klasik.
Dalam NU Online dijelaskan bahwa hukum batalnya puasa beserta konsekuensinya merujuk pada Kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa terdapat empat jenis hukum bagi orang yang membatalkan puasa.
Pertama, golongan yang wajib qadha dan membayar fidyah. Kategori ini mencakup orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain, serta orang yang sengaja menunda qadha hingga memasuki Ramadan berikutnya. Ulama mencontohkan ibu hamil atau menyusui yang kuat berpuasa tetapi membatalkannya demi menjaga kesehatan anaknya. Mereka diwajibkan mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Kedua, golongan yang wajib qadha saja. Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tidak diwajibkannya fidyah karena tidak ada dalil yang mengharuskan. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain orang yang sakit ayan, musafir, sakit sementara, lupa niat, atau yang sengaja berbuka tanpa alasan syar’i.
Ketiga, golongan yang wajib membayar fidyah tanpa qadha. Ini berlaku bagi lansia yang sudah tidak mampu berpuasa dan penderita sakit permanen yang kecil kemungkinan sembuh. Keduanya cukup membayar fidyah karena secara fisik tidak mungkin lagi mengganti puasa.
Keempat, golongan yang tidak wajib qadha maupun fidyah, seperti anak kecil yang belum baligh, orang gila yang tidak disengaja, dan non-Muslim.
Penjelasan terkait ibu hamil dan menyusui seringkali menjadi perdebatan di masyarakat. Banyak anggapan bahwa cukup membayar fidyah tanpa qadha. Namun, Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa keduanya wajib qadha dan fidyah jika berbuka karena khawatir keselamatan anaknya. Hal serupa ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar.
Dengan penjelasan ulama ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hukum qadha dan fidyah agar pelaksanaan ibadah Ramadan dapat lebih sempurna. Jika ragu, umat Islam disarankan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga resmi agar tidak salah dalam menentukan kewajiban.
Artikel Lainnya
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Waktu Gajian Tiba! Ini Cara Mudah Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Kota Semarang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →