Siapa Saja yang Wajib Qada dan Membayar Fidyah Puasa? Ini Penjelasannya
04/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Qada dan Fidyah Ramadhan (dok.AI)
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam diimbau untuk segera melunasi hutang puasa tahun sebelumnya. Kewajiban ini penting dilakukan agar setiap Muslim memasuki Ramadan dalam keadaan bersih dari tanggungan ibadah. Banyak orang meninggalkan puasa di tahun sebelumnya karena berbagai kondisi, seperti sakit, hamil, menyusui, lansia, hingga alasan-alasan darurat lainnya. Namun, tidak semua golongan memiliki kewajiban yang sama; ada yang wajib qadha saja, wajib fidyah saja, atau bahkan keduanya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang merangkum penjelasan tersebut yang diambil dari lampung.nu.or.id, sebagaimana tertuang dalam keterangan ulama dalam kitab-kitab fikih klasik.
Dalam NU Online dijelaskan bahwa hukum batalnya puasa beserta konsekuensinya merujuk pada Kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa terdapat empat jenis hukum bagi orang yang membatalkan puasa.
Pertama, golongan yang wajib qadha dan membayar fidyah. Kategori ini mencakup orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain, serta orang yang sengaja menunda qadha hingga memasuki Ramadan berikutnya. Ulama mencontohkan ibu hamil atau menyusui yang kuat berpuasa tetapi membatalkannya demi menjaga kesehatan anaknya. Mereka diwajibkan mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Kedua, golongan yang wajib qadha saja. Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tidak diwajibkannya fidyah karena tidak ada dalil yang mengharuskan. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain orang yang sakit ayan, musafir, sakit sementara, lupa niat, atau yang sengaja berbuka tanpa alasan syar’i.
Ketiga, golongan yang wajib membayar fidyah tanpa qadha. Ini berlaku bagi lansia yang sudah tidak mampu berpuasa dan penderita sakit permanen yang kecil kemungkinan sembuh. Keduanya cukup membayar fidyah karena secara fisik tidak mungkin lagi mengganti puasa.
Keempat, golongan yang tidak wajib qadha maupun fidyah, seperti anak kecil yang belum baligh, orang gila yang tidak disengaja, dan non-Muslim.
Penjelasan terkait ibu hamil dan menyusui seringkali menjadi perdebatan di masyarakat. Banyak anggapan bahwa cukup membayar fidyah tanpa qadha. Namun, Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa keduanya wajib qadha dan fidyah jika berbuka karena khawatir keselamatan anaknya. Hal serupa ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar.
Dengan penjelasan ulama ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hukum qadha dan fidyah agar pelaksanaan ibadah Ramadan dapat lebih sempurna. Jika ragu, umat Islam disarankan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga resmi agar tidak salah dalam menentukan kewajiban.
Artikel Lainnya
Ketahui! Ini Keutamaan Sedekah di Bulan Dzulhijjah: Dilipatgandakan Pahala Amal Ibadah
Bolehkah Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkap dengan Niatnya
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah: Momentum Emas untuk Meraih Pahala Berlipat
Ketahui! Ini Waktu Terbaik untuk Melakukan Penyembelihan Kurban sesuai Syariat Islam
Panduan Resmi Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Orang Lain Menjelang Idul Adha 2026
Bolehkah Puasa Arafah Tanpa Puasa Tarwiyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Amalan Utama 10 Hari Pertama Dzulhijjah: Kesempatan Emas Meraih Pahala Berlipat
Kurban sebagai Instrumen Peningkatan Gizi Indonesia
Cara Mudah Bayar DAM Haji via BAZNAS Kota Semarang: Praktis, Aman, dan Terpercaya
Sedekah Subuh Online: Cara Mudah Raih Keberkahan di Era Digital
3 Hikmah Idul Adha 2026: Makna Mendalam di Balik Pengorbanan dan Kepedulian Sosial
Ketahui! Ini Syarat Domba untuk Kurban: Cara Memilih Hewan Terbaik Sesuai Syariat Islam
Jadwal Puncak Haji Armuzna 2026 Lengkap: Wukuf Arafah, Lempar Jumrah hingga Pemulangan Jemaah
Jadwal Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap dengan Niat
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Artinya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →