Siapa Saja yang Wajib Qada dan Membayar Fidyah Puasa? Ini Penjelasannya
04/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Qada dan Fidyah Ramadhan (dok.AI)
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam diimbau untuk segera melunasi hutang puasa tahun sebelumnya. Kewajiban ini penting dilakukan agar setiap Muslim memasuki Ramadan dalam keadaan bersih dari tanggungan ibadah. Banyak orang meninggalkan puasa di tahun sebelumnya karena berbagai kondisi, seperti sakit, hamil, menyusui, lansia, hingga alasan-alasan darurat lainnya. Namun, tidak semua golongan memiliki kewajiban yang sama; ada yang wajib qadha saja, wajib fidyah saja, atau bahkan keduanya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang merangkum penjelasan tersebut yang diambil dari lampung.nu.or.id, sebagaimana tertuang dalam keterangan ulama dalam kitab-kitab fikih klasik.
Dalam NU Online dijelaskan bahwa hukum batalnya puasa beserta konsekuensinya merujuk pada Kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa terdapat empat jenis hukum bagi orang yang membatalkan puasa.
Pertama, golongan yang wajib qadha dan membayar fidyah. Kategori ini mencakup orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain, serta orang yang sengaja menunda qadha hingga memasuki Ramadan berikutnya. Ulama mencontohkan ibu hamil atau menyusui yang kuat berpuasa tetapi membatalkannya demi menjaga kesehatan anaknya. Mereka diwajibkan mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Kedua, golongan yang wajib qadha saja. Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tidak diwajibkannya fidyah karena tidak ada dalil yang mengharuskan. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain orang yang sakit ayan, musafir, sakit sementara, lupa niat, atau yang sengaja berbuka tanpa alasan syar’i.
Ketiga, golongan yang wajib membayar fidyah tanpa qadha. Ini berlaku bagi lansia yang sudah tidak mampu berpuasa dan penderita sakit permanen yang kecil kemungkinan sembuh. Keduanya cukup membayar fidyah karena secara fisik tidak mungkin lagi mengganti puasa.
Keempat, golongan yang tidak wajib qadha maupun fidyah, seperti anak kecil yang belum baligh, orang gila yang tidak disengaja, dan non-Muslim.
Penjelasan terkait ibu hamil dan menyusui seringkali menjadi perdebatan di masyarakat. Banyak anggapan bahwa cukup membayar fidyah tanpa qadha. Namun, Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa keduanya wajib qadha dan fidyah jika berbuka karena khawatir keselamatan anaknya. Hal serupa ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar.
Dengan penjelasan ulama ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hukum qadha dan fidyah agar pelaksanaan ibadah Ramadan dapat lebih sempurna. Jika ragu, umat Islam disarankan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga resmi agar tidak salah dalam menentukan kewajiban.
Artikel Lainnya
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Jadwal Puasa Sunnah Safar 2026 Lengkap: Mulai dari Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
4 Manfaat Sedekah di Bulan Safar Menurut Islam, Yuk Lakukan!
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →