Ketentuan Membayar Fidyah: Syarat, Besaran, dan Cara Pembayarannya Menurut Ulama
26/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ketentuan pembayaran Fidyah makanan
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Istilah "fidyah" berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak dapat menggantinya di waktu lain.
Ketentuan mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain. Namun, bagi orang-orang yang sangat berat melaksanakan puasa, diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua kondisi membolehkan seseorang meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah, yaitu:
- Lansia atau orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
- Orang dengan penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui, jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya, atas rekomendasi tenaga medis.
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Makanan atau bahan pokok tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.
Besaran Fidyah Menurut Mazhab
Perbedaan pendapat ulama mengenai besaran fidyah menjadi acuan bagi umat Muslim dalam menentukan jumlah yang harus dibayarkan.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yaitu sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram.
Menurut Ulama Hanafiyah, jumlah fidyah adalah 2 mud atau setara ½ sha’ gandum, yaitu sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok. Ukuran ini umumnya digunakan dalam pembayaran fidyah dengan beras.
Sebagai contoh, ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari wajib membayar fidyah sebanyak 30 takar. Jika mengikuti ukuran 1,5 kg per hari, maka total yang harus disalurkan adalah 45 kg makanan pokok.
Fidyah Boleh Dibayar dengan Uang
Kalangan Hanafiyah memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok setara 1,5 kilogram atau setara nilai harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari.
Di Indonesia, jumlah fidyah dalam bentuk uang telah ditetapkan oleh BAZNAS. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Rp60.000 per hari per jiwa.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajibannya sesuai syariat serta memastikan hak fakir miskin tetap terpenuhi.
Mari Tunaikan zakat, infak dan sedekah Anda melalui Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASKotaSemarang#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
Artikel Lainnya
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →