WhatsApp Icon

Ketentuan Membayar Fidyah: Syarat, Besaran, dan Cara Pembayarannya Menurut Ulama

26/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Ketentuan Membayar Fidyah: Syarat, Besaran, dan Cara Pembayarannya Menurut Ulama

Ketentuan pembayaran Fidyah makanan

Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Istilah "fidyah" berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak dapat menggantinya di waktu lain.

Ketentuan mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain. Namun, bagi orang-orang yang sangat berat melaksanakan puasa, diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah

Tidak semua kondisi membolehkan seseorang meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah, yaitu:

- Lansia atau orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.

- Orang dengan penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.

- Ibu hamil atau menyusui, jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya, atas rekomendasi tenaga medis.

Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Makanan atau bahan pokok tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.

Besaran Fidyah Menurut Mazhab

Perbedaan pendapat ulama mengenai besaran fidyah menjadi acuan bagi umat Muslim dalam menentukan jumlah yang harus dibayarkan.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yaitu sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram.

Menurut Ulama Hanafiyah, jumlah fidyah adalah 2 mud atau setara ½ sha’ gandum, yaitu sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok. Ukuran ini umumnya digunakan dalam pembayaran fidyah dengan beras.

Sebagai contoh, ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari wajib membayar fidyah sebanyak 30 takar. Jika mengikuti ukuran 1,5 kg per hari, maka total yang harus disalurkan adalah 45 kg makanan pokok.

Fidyah Boleh Dibayar dengan Uang

Kalangan Hanafiyah memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok setara 1,5 kilogram atau setara nilai harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari.

Di Indonesia, jumlah fidyah dalam bentuk uang telah ditetapkan oleh BAZNAS. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Rp60.000 per hari per jiwa.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajibannya sesuai syariat serta memastikan hak fakir miskin tetap terpenuhi.

Mari Tunaikan zakat, infak dan sedekah Anda melalui Baznas Kota Semarang:

https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASKotaSemarang#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat