Ketentuan Membayar Fidyah: Syarat, Besaran, dan Cara Pembayarannya Menurut Ulama
26/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ketentuan pembayaran Fidyah makanan
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Istilah "fidyah" berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak dapat menggantinya di waktu lain.
Ketentuan mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain. Namun, bagi orang-orang yang sangat berat melaksanakan puasa, diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua kondisi membolehkan seseorang meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah, yaitu:
- Lansia atau orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
- Orang dengan penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui, jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya, atas rekomendasi tenaga medis.
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Makanan atau bahan pokok tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.
Besaran Fidyah Menurut Mazhab
Perbedaan pendapat ulama mengenai besaran fidyah menjadi acuan bagi umat Muslim dalam menentukan jumlah yang harus dibayarkan.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yaitu sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram.
Menurut Ulama Hanafiyah, jumlah fidyah adalah 2 mud atau setara ½ sha’ gandum, yaitu sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok. Ukuran ini umumnya digunakan dalam pembayaran fidyah dengan beras.
Sebagai contoh, ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari wajib membayar fidyah sebanyak 30 takar. Jika mengikuti ukuran 1,5 kg per hari, maka total yang harus disalurkan adalah 45 kg makanan pokok.
Fidyah Boleh Dibayar dengan Uang
Kalangan Hanafiyah memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok setara 1,5 kilogram atau setara nilai harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari.
Di Indonesia, jumlah fidyah dalam bentuk uang telah ditetapkan oleh BAZNAS. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Rp60.000 per hari per jiwa.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajibannya sesuai syariat serta memastikan hak fakir miskin tetap terpenuhi.
Mari Tunaikan zakat, infak dan sedekah Anda melalui Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASKotaSemarang#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
Artikel Lainnya
Kurban sebagai Instrumen Peningkatan Gizi Indonesia
Sedekah Subuh Online: Cara Mudah Raih Keberkahan di Era Digital
Kurban sebagai Kritik terhadap Kapitalisme Modern
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah: Momentum Emas untuk Meraih Pahala Berlipat
Panduan Lengkap Doa dan Niat Sedekah Subuh yang Membawa Keberkahan
Panduan Resmi Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Orang Lain Menjelang Idul Adha 2026
Bolehkah Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkap dengan Niatnya
Panduan Lengkap Syarat Kurban Sapi Menurut Syariat Islam: Usia, Kesehatan, dan Tata Cara Penyembelihan
3 Hikmah Idul Adha 2026: Makna Mendalam di Balik Pengorbanan dan Kepedulian Sosial
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya
Ketahui! Ini Keutamaan Sedekah di Bulan Dzulhijjah: Dilipatgandakan Pahala Amal Ibadah
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Artinya
Ketahui! Ini Syarat Domba untuk Kurban: Cara Memilih Hewan Terbaik Sesuai Syariat Islam
Jadwal Puncak Haji Armuzna 2026 Lengkap: Wukuf Arafah, Lempar Jumrah hingga Pemulangan Jemaah
Jadwal Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap dengan Niat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →