Jelang Ramadhan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Pembayaran Fidyah bagi Ibu Hamil Menurut Ulama
02/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi fidyah bagi ibu hamil
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, umat muslim mulai mempersiapkan diri untuk menyempurnakan ibadah, termasuk melunasi utang puasa yang tertinggal di tahun sebelumnya. Di antara golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa adalah lansia, orang sakit kronis, serta ibu hamil dan menyusui. Namun, sebagian dari mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak mampu ditunaikan.
Fidyah menjadi solusi syar’i bagi ibu hamil yang khawatir berpuasa dapat membahayakan dirinya ataupun janinnya. Islam memberikan kemudahan ini sebagai bentuk kasih sayang agar kewajiban ibadah tetap dapat diganti sesuai kemampuan masing-masing.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Menurut penjelasan ulama, ibu hamil terbagi dalam dua kondisi yang menentukan kewajiban fidyah:
- Tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri. Dalam kondisi ini, ibu hamil cukup melakukan qadha di hari lain tanpa membayar fidyah.
- Tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janin. Mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, mewajibkan ibu hamil membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Contohnya, seorang ibu hamil yang merasa lemas dan khawatir kondisi janinnya terganggu apabila berpuasa, termasuk dalam golongan yang wajib membayar fidyah. Para ulama juga menganjurkan konsultasi medis untuk memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan berpuasa atau meninggalkannya.
Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil
Secara umum, fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin. Dalam mazhab Syafi’i, satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu mud atau sekitar 0,6 kg makanan pokok seperti beras. Jika diganti dengan uang senilai makanan tersebut, para ulama membolehkannya selama manfaatnya setara.
Sebagai ilustrasi, ibu hamil yang meninggalkan puasa selama 30 hari wajib menunaikan fidyah sekitar 18 kg beras atau memberikan makanan kepada 30 orang miskin. Fidyah dapat disalurkan langsung, melalui lembaga zakat, atau dalam bentuk makanan siap konsumsi.
Dasar Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil
Kewajiban ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan bahwa mereka yang berat menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah. Pendapat ulama diperkuat dengan riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya wajib membayar fidyah tanpa qadha.
Meski begitu, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda, yakni mewajibkan qadha tanpa fidyah. Umat dianjurkan mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan arahan ulama setempat.
Pembayaran Fidyah Melalui Lembaga Resmi
Saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan secara digital. Lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan pembayaran fidyah yang dapat diakses secara daring sesuai takaran yang telah ditetapkan.
Anda dapat klik link berikut ini untuk melakukan pembayaran fidyah secara daring dengan mudah dan cepat. Caranya:
1. Masuk ke link https://kotasemarang.baznas.go.id/
2. Kemudian pilih menu sedekah atau klik link https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
3. Setelah berhasil masuk ke link https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah, Anda dapat ubah pilih jenis dana dengan menu fidyah dan ikuti beberapa langkah yang tersedia dalam link tersebut.
Dengan memahami aturan syariat mengenai fidyah bagi ibu hamil, umat muslim—khususnya para ibu—diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat dan penuh kesadaran.
Artikel Lainnya
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Jadwal Puasa Sunnah Safar 2026 Lengkap: Mulai dari Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
4 Manfaat Sedekah di Bulan Safar Menurut Islam, Yuk Lakukan!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →