WhatsApp Icon

Jelang Ramadhan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Pembayaran Fidyah bagi Ibu Hamil Menurut Ulama

02/02/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Jelang Ramadhan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Pembayaran Fidyah bagi Ibu Hamil Menurut Ulama

Ilustrasi fidyah bagi ibu hamil

Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, umat muslim mulai mempersiapkan diri untuk menyempurnakan ibadah, termasuk melunasi utang puasa yang tertinggal di tahun sebelumnya. Di antara golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa adalah lansia, orang sakit kronis, serta ibu hamil dan menyusui. Namun, sebagian dari mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak mampu ditunaikan.

Fidyah menjadi solusi syar’i bagi ibu hamil yang khawatir berpuasa dapat membahayakan dirinya ataupun janinnya. Islam memberikan kemudahan ini sebagai bentuk kasih sayang agar kewajiban ibadah tetap dapat diganti sesuai kemampuan masing-masing.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Menurut penjelasan ulama, ibu hamil terbagi dalam dua kondisi yang menentukan kewajiban fidyah:

- Tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri. Dalam kondisi ini, ibu hamil cukup melakukan qadha di hari lain tanpa membayar fidyah.

- Tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janin. Mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, mewajibkan ibu hamil membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Contohnya, seorang ibu hamil yang merasa lemas dan khawatir kondisi janinnya terganggu apabila berpuasa, termasuk dalam golongan yang wajib membayar fidyah. Para ulama juga menganjurkan konsultasi medis untuk memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan berpuasa atau meninggalkannya.

Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil

Secara umum, fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin. Dalam mazhab Syafi’i, satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu mud atau sekitar 0,6 kg makanan pokok seperti beras. Jika diganti dengan uang senilai makanan tersebut, para ulama membolehkannya selama manfaatnya setara.

Sebagai ilustrasi, ibu hamil yang meninggalkan puasa selama 30 hari wajib menunaikan fidyah sekitar 18 kg beras atau memberikan makanan kepada 30 orang miskin. Fidyah dapat disalurkan langsung, melalui lembaga zakat, atau dalam bentuk makanan siap konsumsi.

Dasar Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil

Kewajiban ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan bahwa mereka yang berat menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah. Pendapat ulama diperkuat dengan riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya wajib membayar fidyah tanpa qadha.

Meski begitu, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda, yakni mewajibkan qadha tanpa fidyah. Umat dianjurkan mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan arahan ulama setempat.

Pembayaran Fidyah Melalui Lembaga Resmi

Saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan secara digital. Lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan pembayaran fidyah yang dapat diakses secara daring sesuai takaran yang telah ditetapkan.

Anda dapat klik link berikut ini untuk melakukan pembayaran fidyah secara daring dengan mudah dan cepat. Caranya:

1. Masuk ke link https://kotasemarang.baznas.go.id/

2. Kemudian pilih menu sedekah atau klik link https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah

3. Setelah berhasil masuk ke link https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah, Anda dapat ubah pilih jenis dana dengan menu fidyah dan ikuti beberapa langkah yang tersedia dalam link tersebut.

Dengan memahami aturan syariat mengenai fidyah bagi ibu hamil, umat muslim—khususnya para ibu—diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat dan penuh kesadaran.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat