WhatsApp Icon

Ini Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Lengkap dengan Cara Menghitungnya

27/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Ini Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Lengkap dengan Cara Menghitungnya

Ilustrasi golongan yang wajib membayar fidyah

Menjelang datangnya bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia diingatkan untuk segera melunasi hutang puasa tahun sebelumnya. Bagi sebagian orang yang tidak mampu mengganti puasa (qadha) karena alasan tertentu, syariat memberikan keringanan dengan membayar fidyah sebagai gantinya. Aturan fidyah ini penting dipahami agar kewajiban puasa tahun lalu dapat terselesaikan sebelum Ramadan tiba.

Secara bahasa, fidyah berarti “tebusan”. Dalam istilah fikih, fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan oleh seseorang karena meninggalkan kewajiban puasa atau tidak mampu melaksanakannya sama sekali.

Keringanan ini diberikan kepada golongan tertentu yang secara fisik maupun situasi tidak memungkinkan untuk berpuasa atau mengqadha di hari lain.

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

1. Lansia

Mereka yang telah berusia lanjut dan tidak mampu berpuasa karena kondisi tubuh yang lemah, diperbolehkan meninggalkan puasa. Apabila berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah), lansia wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

2. Orang yang Sakit Parah

Penderita sakit kronis atau penyakit berat yang sulit diperkirakan kesembuhannya juga termasuk golongan yang wajib membayar fidyah. Bila berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatan, maka ia dibebaskan dari kewajiban puasa dan menggantinya dengan fidyah.

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya.

- Jika kekhawatiran muncul untuk keselamatan diri atau diri dan bayinya, tidak wajib fidyah.

- Jika hanya khawatir terhadap keselamatan bayi atau janin, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang yang Meninggal Dunia dan Memiliki Hutang Puasa

Dalam fikih Syafi’i, ahli waris wajib membayarkan fidyah jika mayit memiliki kesempatan mengqadha namun tidak melaksanakannya. Besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa tanpa Uzur

Siapa pun yang menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya padahal mampu melaksanakannya, dikenai kewajiban fidyah satu mud per hari. Namun jika keterlambatan terjadi karena uzur yang berlanjut, tidak ada kewajiban fidyah.

Cara Menghitung Fidyah

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah:

1 mud (0,6 kg atau ¾ liter beras) × jumlah hari tidak berpuasa.

Standar satu mud yang setara satu kali makan lengkap senilai sekitar Rp20.000.

Contohnya, seorang lansia tidak berpuasa selama 30 hari penuh:

30 × Rp20.000 = Rp600.000.

Berikut contohnya:

1. Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

2. Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”

3. Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhana [sebutkan nama orang] bin [sebutkan nama ayahnya] fardhan lillaahi ta'aalaa.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”

4. Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta'khiri qodho'i shoumi romadhona fardhon lillahi ta'ala.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

Melalui artikel ini Baznas Kota Semarang mengajak masyarakat sekitar untuk saling mengingatkan terkait hutang puasa yang ada serta melakukan pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu untuk mengqada puasa mendekati bulan Ramadan.

Anda dapat juga melakukan pembayaran fidyah melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang dengan klik link berikut ini:

https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran Fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia.

Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai golongan dan cara membayar fidyah.***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat