WhatsApp Icon

Batas Waktu Membayar Fidyah: Penjelasan Lengkap Menurut Ulama dan Cara Pembayarannya

09/02/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Batas Waktu Membayar Fidyah: Penjelasan Lengkap Menurut Ulama dan Cara Pembayarannya

Ilustrasi memberi fidyah

Fidyah menjadi salah satu istilah yang sering didengar oleh umat Muslim, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh kapan sebenarnya fidyah harus dibayarkan. Apakah fidyah memiliki batas waktu tertentu, atau boleh ditunda? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan literatur fikih.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Waktu Pembayaran Fidyah

Dalam buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho Lc, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kapan fidyah boleh dibayarkan. Perbedaan ini muncul karena kondisi setiap individu yang tidak mampu berpuasa juga berbeda-beda.

1. Membayar Fidyah Sebelum Ramadan

Mazhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan sebelum bulan Ramadan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang sudah yakin tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.

Contohnya, seorang lansia yang setiap tahun tidak mampu berpuasa diperbolehkan membayarkan fidyah jauh-jauh hari sebelum Ramadan. Mazhab Hanafi juga memperbolehkan hal ini bagi ibu hamil, orang sakit, dan kondisi serupa.

2. Membayar Fidyah Setelah Ramadan atau Saat Ramadan

Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i menyatakan bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan ketika Ramadan tiba atau setelah seseorang meninggalkan kewajiban puasanya.

Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa fidyah tidak boleh dimajukan lebih dari satu hari sebelum waktu puasa yang ditinggalkan. Namun, fidyah boleh dibayarkan pada malam harinya atau saat hari tersebut dimulai.

Dalam Mughni Al-Muhtaj, Imam Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui tidak boleh memajukan fidyah dua hari atau lebih. Namun, memajukan fidyah untuk satu hari masih diperbolehkan.

3. Pendapat Lain: Fleksibel, Bisa Dikumpulkan

Menurut Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, fidyah boleh dibayarkan pada hari ketika seseorang tidak berpuasa, atau boleh dikumpulkan dan dibayarkan setelah Ramadan. Dalil ini diperkuat dengan riwayat Sahabat Nabi, Anas bin Malik, yang membayar fidyah sebelum Ramadan ketika usianya sudah lanjut.

Bahkan, tidak ada batas waktu akhir pembayaran fidyah. Ayat yang mensyariatkan fidyah dalam Al-Baqarah ayat 184 tidak menyebutkan batas waktu tertentu, sehingga fidyah boleh dibayarkan kapan pun sesuai kemampuan, meski tetap dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan syar’i.

Cara Membayar Fidyah

Umat Muslim dapat memilih tiga cara berikut sesuai syariat:

- Memberi makan dengan memasak hidangan, lalu mengundang orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

- Memberikan makanan pokok disertai lauk sebagai pelengkap.

- Menyalurkan melalui lembaga terpercaya, seperti Baznas Kota Semarang melalui layanan digital.

Untuk memudahkan pembayaran, Anda dapat mengakses tautan berikut:

https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah. Pilih menu Fidyah dan ikuti langkah-langkahnya.

Demikian informasi yang dapat Anda simak.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat