Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah 2026: Ini Besaran dan Waktu Pembayarannya
02/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat (dok.Freepik)
Menjelang Idul Fitri 1447 H, umat Muslim mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa. Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban setiap Muslim, tetapi juga instrumen sosial yang membantu fakir miskin merasakan kebahagiaan di Hari Raya.
Berikut syarat, bentuk pembayaran, hingga besaran zakat fitrah tahun ini yang telah ditetapkan oleh BAZNAS RI.
Secara umum, terdapat beberapa syarat utama yang membuat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah. Pertama, ia harus beragama Muslim. Kedua, memiliki persediaan makanan pokok yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarga selama bulan Ramadan sampai Hari Raya. Ketiga, zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri.
Sementara itu, mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan pokoknya sendiri—seperti fakir miskin—tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, kelompok ini justru termasuk pihak yang berhak menerima zakat sebagai bentuk perhatian dan solidaritas sosial dari sesama umat Muslim.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yakni:
1. Beras
Bentuk pembayaran paling umum dan sesuai syariat adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Di Indonesia, beras menjadi pilihan relevan karena merupakan makanan pokok mayoritas penduduk.
2. Uang Tunai
Selain beras, zakat fitrah juga boleh dibayar dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing. Untuk tahun 2026, BAZNAS RI menetapkan standar zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin membayar secara praktis tanpa membawa beras.
Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial. Dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ), distribusi zakat akan lebih tertib dan tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik. Penyaluran yang baik memastikan fakir miskin mendapatkan bantuan berupa kebutuhan pokok sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Untuk Ramadan 1447 H / 2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang atau setara 2,5 kilogram beras premium. Umat Islam dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.
Zakat fitrah yang ditunaikan dengan benar bukan hanya memenuhi tuntunan syariat, tetapi juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama. Semoga zakat yang ditunaikan membawa keberkahan dan diterima oleh Allah SWT. Aamiin.
Yuk tunaikan zakat fitrahmu melalui link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian informasi yang dapat Anda simak.
Artikel Lainnya
Sering Tak Sempat Baca Surat Al-Kahfi? Begini Cara Membagi 110 Ayat agar Lebih Ringan
Ketahui Hukum Fidyah Orang Meninggal dan Cara Membayarnya
Sedekah Jumat Yuk! Warga Semarang Bisa Salurkan Donasi Online Lewat BAZNAS, Ini Cara Mudah dan Keutamaannya
Utang Puasa Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya? Ini Hukum Qadha dan Fidyah yang Dapat Dipahami
Fidyah Online, Bolehkah? Begini Cara Membayarnya dengan Mudah dan Transparan
Tidak Harus Uang, Ini 5 Bentuk Sedekah Sederhana yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Bayar Zakat Sekali Klik: Bagaimana Tren QRIS dan FinTech Membantu Gen Z Berbagi di Oktober 2026
Rutinitas Hari Jumat Rasulullah: Amalan Sunnah Pembuka Pintu Rezeki
Tips Mudah Membaca Al-Kahfi di Malam dan Hari Jumat, Bisa Dibagi 4 Waktu
Keutamaan dan Manfaat Melaksanakan Puasa Sunnah Jumadil Awal
Ketahui! Ini Manfaat Sedekah di Hari Jumat: Sebagai Penyucian Diri dan Harta
Ketahui! Ini Keutamaan Puasa Senin dan Kamis, Lengkap dengan Bacaan Niat
Kenapa Dianjurkan Puasa Sunnah Senin Kamis? Ini Penjelasan Singkatnya
Jumadil Awal 1448 H: Makna, Sejarah, dan Amalan yang Dianjurkan Umat Islam
Hari Santri Nasional Diperingati Setiap 22 Oktober, Ini Makna dan Sejarahnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →