Makna Kafarat dalam Islam dan Cara Pembayarannya di Bulan Ramadan 2026
23/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi pembayaran kafarat(Dok.Freepik)
Memasuki bulan Ramadan 2026, umat Islam di seluruh dunia kembali menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Selama berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, serta berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk berhubungan suami istri hingga waktu magrib tiba. Namun, dalam praktiknya, ada sebagian orang yang tidak sengaja ataupun sengaja melakukan pelanggaran tersebut sehingga diwajibkan membayar kafarat dan fidyah sebagai bentuk tebusan dosa.
Kafarat sendiri merupakan istilah dalam fikih yang merujuk pada denda atau tebusan yang harus dibayarkan akibat melakukan pelanggaran tertentu. Tujuannya adalah untuk menghapus dosa dan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan, terutama ketika seseorang dengan sengaja berhubungan badan pada siang hari saat berpuasa Ramadan.
Dalam fikih Islam, terdapat tiga tahapan dalam membayar kafarat bagi pelanggaran puasa Ramadan:
- Memerdekakan budak, meski praktik ini sudah tidak lagi relevan pada masa sekarang.
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut jika seseorang tidak mampu memerdekakan budak.
- Memberi makan kepada 60 orang miskin apabila tidak mampu menjalankan puasa dua bulan penuh.
Untuk metode ketiga, jumlah makanan yang diberikan biasanya setara dengan 1 mud per orang, yaitu sekitar 600–750 gram makanan pokok. Di Indonesia, kafarat juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas. Besaran nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok, yaitu sekitar Rp30.000 per orang, sehingga total kafarat mencapai Rp1.800.000 untuk satu kali pelanggaran.
Selain pelanggaran puasa, kafarat juga berlaku untuk pelanggaran sumpah. Ada beberapa metode yang bisa ditempuh:
- Memberi makan kepada 10 fakir miskin dengan lauk pauk lengkap.
- Memberikan pakaian layak kepada 10 fakir miskin.
- Membebaskan seorang budak Muslim, jika masih memungkinkan pada zaman dahulu.
- Berpuasa selama tiga hari jika tidak mampu melakukan opsi sebelumnya.
Dengan memahami ketentuan kafarat secara benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan penuh tanggung jawab. Pembayaran kafarat bukan semata-mata denda, tetapi juga bentuk penghambaan kepada Allah SWT. agar umat Muslim dapat senantiasa menjaga kesucian ibadah puasanya.***
Artikel Lainnya
Menghadirkan Kembali Senyum di Sumatera
Batas Waktu Membayar Fidyah: Penjelasan Lengkap Menurut Ulama dan Cara Pembayarannya
Persiapan Ramadhan yang Kian Mendekat
Menjelang Ramadhan 2026: Ini Tiga Doa yang Dianjurkan Rasulullah saat Menyambut Bulan Suci
Puasa Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Simak Hitung Mundurnya
Doa Ramadhan Hari ke-1 2026: Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahan Lengkap untuk Sambut Bulan Suci

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
