Makna Kafarat dalam Islam dan Cara Pembayarannya di Bulan Ramadan 2026
23/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi pembayaran kafarat(Dok.Freepik)
Memasuki bulan Ramadan 2026, umat Islam di seluruh dunia kembali menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Selama berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, serta berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk berhubungan suami istri hingga waktu magrib tiba. Namun, dalam praktiknya, ada sebagian orang yang tidak sengaja ataupun sengaja melakukan pelanggaran tersebut sehingga diwajibkan membayar kafarat dan fidyah sebagai bentuk tebusan dosa.
Kafarat sendiri merupakan istilah dalam fikih yang merujuk pada denda atau tebusan yang harus dibayarkan akibat melakukan pelanggaran tertentu. Tujuannya adalah untuk menghapus dosa dan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan, terutama ketika seseorang dengan sengaja berhubungan badan pada siang hari saat berpuasa Ramadan.
Dalam fikih Islam, terdapat tiga tahapan dalam membayar kafarat bagi pelanggaran puasa Ramadan:
- Memerdekakan budak, meski praktik ini sudah tidak lagi relevan pada masa sekarang.
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut jika seseorang tidak mampu memerdekakan budak.
- Memberi makan kepada 60 orang miskin apabila tidak mampu menjalankan puasa dua bulan penuh.
Untuk metode ketiga, jumlah makanan yang diberikan biasanya setara dengan 1 mud per orang, yaitu sekitar 600–750 gram makanan pokok. Di Indonesia, kafarat juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas. Besaran nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok, yaitu sekitar Rp30.000 per orang, sehingga total kafarat mencapai Rp1.800.000 untuk satu kali pelanggaran.
Selain pelanggaran puasa, kafarat juga berlaku untuk pelanggaran sumpah. Ada beberapa metode yang bisa ditempuh:
- Memberi makan kepada 10 fakir miskin dengan lauk pauk lengkap.
- Memberikan pakaian layak kepada 10 fakir miskin.
- Membebaskan seorang budak Muslim, jika masih memungkinkan pada zaman dahulu.
- Berpuasa selama tiga hari jika tidak mampu melakukan opsi sebelumnya.
Dengan memahami ketentuan kafarat secara benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan penuh tanggung jawab. Pembayaran kafarat bukan semata-mata denda, tetapi juga bentuk penghambaan kepada Allah SWT. agar umat Muslim dapat senantiasa menjaga kesucian ibadah puasanya.***
Artikel Lainnya
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Jadwal Puasa Sunnah Safar 2026 Lengkap: Mulai dari Ayyamul Bidh dan Senin Kamis

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →