Besaran Nisab Zakat Penghasilan 2026 Lengkap dengan Tata Cara Menghitungnya
25/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat penghasilan (dok.Freepik)
Memasuki bulan Ramadan, umat muslim tidak hanya diwajibkan menunaikan zakat fitrah, tetapi juga dianjurkan membayar zakat penghasilan apabila pendapatan mereka telah mencapai batas nisab. Zakat penghasilan sendiri merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin maupun jasa yang diperoleh secara halal. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang mencakup gaji, honorarium, upah, dan penghasilan halal lainnya.
Pada tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Perubahan ini disebabkan lonjakan harga emas global yang mencapai pertumbuhan 127,15% sepanjang tahun 2025. Dampaknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun, berdasarkan pengumuman resmi pada Jumat, 20 Februari 2026. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 7% dari tahun sebelumnya.
Penetapan nisab ini menggunakan pendekatan moderat Mazhab Hanafi, yang merujuk pada nilai emas 14 karat. Pendekatan tersebut dipilih untuk menjaga keadilan bagi para muzaki sekaligus melindungi sekitar 23,36 juta penduduk miskin di Indonesia, yang menjadi pihak penerima manfaat utama dari zakat.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan mengacu pada nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Dengan kadar zakat sebesar 2,5%, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya dalam sebulan telah melampaui nilai nisab Rp7.640.144.
Beragam profesi dengan pendapatan rutin maupun tidak tetap dapat menunaikan zakat penghasilan. Jika penghasilan bulanan tidak mencapai nisab, pendapatan tersebut dapat diakumulasikan selama setahun. Apabila total penghasilan bersih dalam satu tahun setara atau lebih dari Rp91.681.728, maka seseorang tetap wajib membayar zakat.
Rumus Zakat Penghasilan:
2,5% x Total penghasilan bulanan
Contoh Perhitungan
Seseorang dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun telah melebihi nisab zakat 2026. Dengan demikian, ia wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Bulanan:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Tahunan:
2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Dengan perhitungan tersebut, zakat penghasilan yang harus ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000.
Anda juga dapat salurkan zakat penghasilan melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang yang tersedia pada link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai nisab zakat penghasilan 2026.
Artikel Lainnya
Bacaan Doa Awal Bulan Safar Lengkap dengan Latin Arab dan Terjemahannya
Mengenal 4 Peristiwa Penting di Bulan Safar Beserta Hikmah di Baliknya
Tidak Hanya Membaca Surat Al Kahfi dan Sholat Jumat, Ini 4 Amalan di Hari Jumat yang Penuh Berkah
Jadwal Puasa Sunnah Safar 2026 Lengkap: Mulai dari Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Kapan Bulan Safar 1448 H Dimulai? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah serta Sejarah dan Mitosnya
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →