Besaran Nisab Zakat Penghasilan 2026 Lengkap dengan Tata Cara Menghitungnya
25/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat penghasilan (dok.Freepik)
Memasuki bulan Ramadan, umat muslim tidak hanya diwajibkan menunaikan zakat fitrah, tetapi juga dianjurkan membayar zakat penghasilan apabila pendapatan mereka telah mencapai batas nisab. Zakat penghasilan sendiri merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin maupun jasa yang diperoleh secara halal. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang mencakup gaji, honorarium, upah, dan penghasilan halal lainnya.
Pada tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Perubahan ini disebabkan lonjakan harga emas global yang mencapai pertumbuhan 127,15% sepanjang tahun 2025. Dampaknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun, berdasarkan pengumuman resmi pada Jumat, 20 Februari 2026. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 7% dari tahun sebelumnya.
Penetapan nisab ini menggunakan pendekatan moderat Mazhab Hanafi, yang merujuk pada nilai emas 14 karat. Pendekatan tersebut dipilih untuk menjaga keadilan bagi para muzaki sekaligus melindungi sekitar 23,36 juta penduduk miskin di Indonesia, yang menjadi pihak penerima manfaat utama dari zakat.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan mengacu pada nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Dengan kadar zakat sebesar 2,5%, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya dalam sebulan telah melampaui nilai nisab Rp7.640.144.
Beragam profesi dengan pendapatan rutin maupun tidak tetap dapat menunaikan zakat penghasilan. Jika penghasilan bulanan tidak mencapai nisab, pendapatan tersebut dapat diakumulasikan selama setahun. Apabila total penghasilan bersih dalam satu tahun setara atau lebih dari Rp91.681.728, maka seseorang tetap wajib membayar zakat.
Rumus Zakat Penghasilan:
2,5% x Total penghasilan bulanan
Contoh Perhitungan
Seseorang dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun telah melebihi nisab zakat 2026. Dengan demikian, ia wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Bulanan:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Tahunan:
2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Dengan perhitungan tersebut, zakat penghasilan yang harus ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000.
Anda juga dapat salurkan zakat penghasilan melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang yang tersedia pada link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai nisab zakat penghasilan 2026.
Artikel Lainnya
Bacaan Doa Minum Susu 1 Muharram 1448 H, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemah
Menjelang Hari Jumat, Yuk Sisihkan untuk Sedekah Jumat Tiap Minggunya! Ini Caranya
Kenapa Bulan Muharram Sering disebut Lebaran Anak Yatim? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ketahui! Ini Keutamaan Sedekah di Bulan Muharram 1448 H
Tahun Baru Muharram akan Segera Tiba! Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Belum Melakukan Pembayaran Fidyah? Ini Cara dan Waktu Pelaksanannya
Ketahui! Ini Bacaan Doa saat Wukuf di Arafah Lengkap dengan Keutamaannya
Bolehkah Puasa Arafah Tanpa Puasa Tarwiyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Doa Asyura 10 Muharram Lengkap dan Artinya, Amalan Penuh Keutamaan di Bulan Muharram
Bagaimana Hukum Menggabungkan Satu Hewan untuk Kurban dan Akikah? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Keutamaan Puasa Arafah Lengkap dengan Doa dan Cara Mengamalkannya
Puasa Asyura 2026: Keutamaan, Sejarah, Jadwal, dan Niat Lengkap
5 Keutamaan Ibadah Kurban: Makna, Hikmah, dan Nilai Spiritual yang Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Asal Usul Muharram Disebut Bulan Anak Yatim, Ternyata Ini Alasannya
Jadwal Puasa Sunnah Juni 2026: Kapan Tasyua dan Asyura? Cek Lengkapnya di Sini

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →