Besaran Nisab Zakat Penghasilan 2026 Lengkap dengan Tata Cara Menghitungnya
25/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat penghasilan (dok.Freepik)
Memasuki bulan Ramadan, umat muslim tidak hanya diwajibkan menunaikan zakat fitrah, tetapi juga dianjurkan membayar zakat penghasilan apabila pendapatan mereka telah mencapai batas nisab. Zakat penghasilan sendiri merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin maupun jasa yang diperoleh secara halal. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang mencakup gaji, honorarium, upah, dan penghasilan halal lainnya.
Pada tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Perubahan ini disebabkan lonjakan harga emas global yang mencapai pertumbuhan 127,15% sepanjang tahun 2025. Dampaknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun, berdasarkan pengumuman resmi pada Jumat, 20 Februari 2026. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 7% dari tahun sebelumnya.
Penetapan nisab ini menggunakan pendekatan moderat Mazhab Hanafi, yang merujuk pada nilai emas 14 karat. Pendekatan tersebut dipilih untuk menjaga keadilan bagi para muzaki sekaligus melindungi sekitar 23,36 juta penduduk miskin di Indonesia, yang menjadi pihak penerima manfaat utama dari zakat.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan mengacu pada nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Dengan kadar zakat sebesar 2,5%, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya dalam sebulan telah melampaui nilai nisab Rp7.640.144.
Beragam profesi dengan pendapatan rutin maupun tidak tetap dapat menunaikan zakat penghasilan. Jika penghasilan bulanan tidak mencapai nisab, pendapatan tersebut dapat diakumulasikan selama setahun. Apabila total penghasilan bersih dalam satu tahun setara atau lebih dari Rp91.681.728, maka seseorang tetap wajib membayar zakat.
Rumus Zakat Penghasilan:
2,5% x Total penghasilan bulanan
Contoh Perhitungan
Seseorang dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun telah melebihi nisab zakat 2026. Dengan demikian, ia wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Bulanan:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Tahunan:
2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Dengan perhitungan tersebut, zakat penghasilan yang harus ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000.
Anda juga dapat salurkan zakat penghasilan melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang yang tersedia pada link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai nisab zakat penghasilan 2026.
Artikel Lainnya
Ketahui! Ini Syarat Domba untuk Kurban: Cara Memilih Hewan Terbaik Sesuai Syariat Islam
3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Pengertian, Perbedaan, dan Penjelasan Lengkap
Keutamaan Puasa di Minggu Terakhir Bulan Syawal: Ibadah Sunnah yang Setara Pahala Setahun Penuh
Cara Mudah Bayar DAM Haji via BAZNAS Kota Semarang: Praktis, Aman, dan Terpercaya
Ini Ketentuan Kambing untuk Kurban yang Sah dan Sesuai dengan Syariat
Ketahui! Ini Keutamaan Ibadah Kurban: Pahala Berlipat, dan Dekatkan Diri kepada Allah
Inilah Golongan yang Paling Berhak Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah: Waktu Istimewa untuk Melipatgandakan Ibadah dan Meraih Keberkahan
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Momentum Emas Melanjutkan Amal Baik Pasca Ramadan
Bulan Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya
Tiga Amalan Pembuka Rezeki yang Paling Dianjurkan, Bikin Hidup Makin Berkah dan Lapang
Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya
Bacaan Niat Bayar DAM Haji: Arab, Latin, Terjemahan, dan Cara Bayar Resmi yang Mudah
Batas Akhir Puasa Syawal 2026: Catat Tanggal Terakhir Agar Tidak Terlewat!
Memahami Dam Haji: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →