Besaran Nisab Zakat Penghasilan 2026 Lengkap dengan Tata Cara Menghitungnya
25/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat penghasilan (dok.Freepik)
Memasuki bulan Ramadan, umat muslim tidak hanya diwajibkan menunaikan zakat fitrah, tetapi juga dianjurkan membayar zakat penghasilan apabila pendapatan mereka telah mencapai batas nisab. Zakat penghasilan sendiri merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin maupun jasa yang diperoleh secara halal. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang mencakup gaji, honorarium, upah, dan penghasilan halal lainnya.
Pada tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Perubahan ini disebabkan lonjakan harga emas global yang mencapai pertumbuhan 127,15% sepanjang tahun 2025. Dampaknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun, berdasarkan pengumuman resmi pada Jumat, 20 Februari 2026. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 7% dari tahun sebelumnya.
Penetapan nisab ini menggunakan pendekatan moderat Mazhab Hanafi, yang merujuk pada nilai emas 14 karat. Pendekatan tersebut dipilih untuk menjaga keadilan bagi para muzaki sekaligus melindungi sekitar 23,36 juta penduduk miskin di Indonesia, yang menjadi pihak penerima manfaat utama dari zakat.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan mengacu pada nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Dengan kadar zakat sebesar 2,5%, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya dalam sebulan telah melampaui nilai nisab Rp7.640.144.
Beragam profesi dengan pendapatan rutin maupun tidak tetap dapat menunaikan zakat penghasilan. Jika penghasilan bulanan tidak mencapai nisab, pendapatan tersebut dapat diakumulasikan selama setahun. Apabila total penghasilan bersih dalam satu tahun setara atau lebih dari Rp91.681.728, maka seseorang tetap wajib membayar zakat.
Rumus Zakat Penghasilan:
2,5% x Total penghasilan bulanan
Contoh Perhitungan
Seseorang dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun telah melebihi nisab zakat 2026. Dengan demikian, ia wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Bulanan:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Tahunan:
2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Dengan perhitungan tersebut, zakat penghasilan yang harus ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000.
Anda juga dapat salurkan zakat penghasilan melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang yang tersedia pada link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai nisab zakat penghasilan 2026.
Artikel Lainnya
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Anda Ketahui
Bacaan Doa Awal Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Menyambut Bulan Suci 2026
Keutamaan Sedekah Subuh di Hari Jumat, Amalan Pembuka Rezeki dan Pintu Kebaikan
Ketahui 8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah: BAZNAS RI Tegaskan Penyaluran Tidak Terkait Program MBG
Keistimewaan Bulan Ramadhan: Memahami Tiga Fase Utama yang Sarat Berkah dan Ampunan
Dampak Besar Sedekah Seribu Per Hari

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
