Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Anda Ketahui
24/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat dengan uang (dok.Freepik)
Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat kembali ramai membahas hukum pembayaran zakat fitrah, salah satunya mengenai boleh atau tidaknya menunaikan zakat fitrah menggunakan uang. Seperti diketahui, zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dan didistribusikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan. Namun, perkembangan zaman membuat sebagian orang memilih membayar menggunakan uang karena dianggap lebih praktis.
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hal ini. Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menegaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini merujuk pada hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam takaran satu sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Alasannya adalah kemudahan dan kemaslahatan bagi mustahik (penerima zakat). Dengan uang, mustahik bisa lebih bebas memenuhi kebutuhan mendesak, seperti membeli lauk, kebutuhan rumah tangga, atau kebutuhan lainnya yang tidak dapat dipenuhi hanya dengan menerima bahan pokok. Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan sebagian ulama kontemporer yang menilai bahwa penggunaan uang lebih relevan dalam kondisi tertentu.
Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah menggunakan uang telah menjadi hal yang umum dan diterima secara luas oleh banyak lembaga zakat resmi. Selama nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan, maka zakat fitrah tersebut dianggap sah. Hal ini memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat dengan cepat, terutama melalui sistem pembayaran digital.
Meskipun demikian, sejumlah ulama tetap menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebagai bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah.
Namun, pembayaran menggunakan uang tetap diperbolehkan, terutama dalam konteks kemaslahatan dan efektivitas distribusi kepada para penerima manfaat.
Masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS Kota Semarang, yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara langsung maupun digital. Pembayaran secara online dapat dilakukan melalui tautan resmi berikut:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Dengan memahami hukum dan kebolehan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih tenang, tepat, dan bermanfaat bagi para penerimanya.
Apapun bentuknya—uang atau makanan pokok—yang terpenting adalah niat dan ketepatan takaran sesuai ketentuan syariat.
Artikel Lainnya
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan
Waktu Gajian Tiba! Ini Cara Mudah Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Kota Semarang
Catat! Kalender Hijriah 27-31 Agustus 2026, Cek Tanggal Kelahiranmu di Sini
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →