Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Anda Ketahui
24/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat dengan uang (dok.Freepik)
Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat kembali ramai membahas hukum pembayaran zakat fitrah, salah satunya mengenai boleh atau tidaknya menunaikan zakat fitrah menggunakan uang. Seperti diketahui, zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dan didistribusikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan. Namun, perkembangan zaman membuat sebagian orang memilih membayar menggunakan uang karena dianggap lebih praktis.
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hal ini. Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menegaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini merujuk pada hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam takaran satu sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Alasannya adalah kemudahan dan kemaslahatan bagi mustahik (penerima zakat). Dengan uang, mustahik bisa lebih bebas memenuhi kebutuhan mendesak, seperti membeli lauk, kebutuhan rumah tangga, atau kebutuhan lainnya yang tidak dapat dipenuhi hanya dengan menerima bahan pokok. Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan sebagian ulama kontemporer yang menilai bahwa penggunaan uang lebih relevan dalam kondisi tertentu.
Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah menggunakan uang telah menjadi hal yang umum dan diterima secara luas oleh banyak lembaga zakat resmi. Selama nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan, maka zakat fitrah tersebut dianggap sah. Hal ini memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat dengan cepat, terutama melalui sistem pembayaran digital.
Meskipun demikian, sejumlah ulama tetap menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebagai bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah.
Namun, pembayaran menggunakan uang tetap diperbolehkan, terutama dalam konteks kemaslahatan dan efektivitas distribusi kepada para penerima manfaat.
Masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS Kota Semarang, yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara langsung maupun digital. Pembayaran secara online dapat dilakukan melalui tautan resmi berikut:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Dengan memahami hukum dan kebolehan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih tenang, tepat, dan bermanfaat bagi para penerimanya.
Apapun bentuknya—uang atau makanan pokok—yang terpenting adalah niat dan ketepatan takaran sesuai ketentuan syariat.
Artikel Lainnya
Jadwal Puasa Sunnah Juni 2026: Kapan Tasyua dan Asyura? Cek Lengkapnya di Sini
Tahun Baru Muharram akan Segera Tiba! Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Ketahui! Ini Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaannya
Doa Asyura 10 Muharram Lengkap dan Artinya, Amalan Penuh Keutamaan di Bulan Muharram
Menjelang Hari Jumat, Yuk Sisihkan untuk Sedekah Jumat Tiap Minggunya! Ini Caranya
Ketahui! Ini Bacaan Doa saat Wukuf di Arafah Lengkap dengan Keutamaannya
Bacaan Doa Minum Susu 1 Muharram 1448 H, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemah
Bagaimana Hukum Menggabungkan Satu Hewan untuk Kurban dan Akikah? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Bolehkah Puasa Arafah Tanpa Puasa Tarwiyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Asal Usul Muharram Disebut Bulan Anak Yatim, Ternyata Ini Alasannya
Bacaan Doa Awal dan Akhir Tahun 1448 H, Amalkan di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Muharram 1448 H, Catat Tanggal Pelaksanaannya
Ketahui! Ini Keutamaan Sedekah di Bulan Muharram 1448 H
Keutamaan Puasa Arafah Lengkap dengan Doa dan Cara Mengamalkannya
Puasa Asyura 2026: Keutamaan, Sejarah, Jadwal, dan Niat Lengkap

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →