Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Anda Ketahui
24/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat dengan uang (dok.Freepik)
Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat kembali ramai membahas hukum pembayaran zakat fitrah, salah satunya mengenai boleh atau tidaknya menunaikan zakat fitrah menggunakan uang. Seperti diketahui, zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dan didistribusikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan. Namun, perkembangan zaman membuat sebagian orang memilih membayar menggunakan uang karena dianggap lebih praktis.
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hal ini. Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menegaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini merujuk pada hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam takaran satu sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Alasannya adalah kemudahan dan kemaslahatan bagi mustahik (penerima zakat). Dengan uang, mustahik bisa lebih bebas memenuhi kebutuhan mendesak, seperti membeli lauk, kebutuhan rumah tangga, atau kebutuhan lainnya yang tidak dapat dipenuhi hanya dengan menerima bahan pokok. Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan sebagian ulama kontemporer yang menilai bahwa penggunaan uang lebih relevan dalam kondisi tertentu.
Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah menggunakan uang telah menjadi hal yang umum dan diterima secara luas oleh banyak lembaga zakat resmi. Selama nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan, maka zakat fitrah tersebut dianggap sah. Hal ini memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat dengan cepat, terutama melalui sistem pembayaran digital.
Meskipun demikian, sejumlah ulama tetap menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebagai bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah.
Namun, pembayaran menggunakan uang tetap diperbolehkan, terutama dalam konteks kemaslahatan dan efektivitas distribusi kepada para penerima manfaat.
Masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS Kota Semarang, yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara langsung maupun digital. Pembayaran secara online dapat dilakukan melalui tautan resmi berikut:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Dengan memahami hukum dan kebolehan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih tenang, tepat, dan bermanfaat bagi para penerimanya.
Apapun bentuknya—uang atau makanan pokok—yang terpenting adalah niat dan ketepatan takaran sesuai ketentuan syariat.
Artikel Lainnya
Panduan Lengkap Doa dan Niat Sedekah Subuh yang Membawa Keberkahan
Tiga Amalan Pembuka Rezeki yang Paling Dianjurkan, Bikin Hidup Makin Berkah dan Lapang
Ketahui! Ini Syarat Domba untuk Kurban: Cara Memilih Hewan Terbaik Sesuai Syariat Islam
Batas Akhir Puasa Syawal 2026: Catat Tanggal Terakhir Agar Tidak Terlewat!
3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Pengertian, Perbedaan, dan Penjelasan Lengkap
Ketahui! Ini Keutamaan Ibadah Kurban: Pahala Berlipat, dan Dekatkan Diri kepada Allah
Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Hukum dan Tata Caranya
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Momentum Emas Melanjutkan Amal Baik Pasca Ramadan
Keutamaan Puasa di Minggu Terakhir Bulan Syawal: Ibadah Sunnah yang Setara Pahala Setahun Penuh
Keutamaan Bulan Dzulqa’dah: Waktu Istimewa untuk Melipatgandakan Ibadah dan Meraih Keberkahan
Memahami Dam Haji: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap
Ini Ketentuan Kambing untuk Kurban yang Sah dan Sesuai dengan Syariat
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Artinya
Kenapa orang yang Telah Mampu Wajib untuk Berkurban, Ini Penjelasannya?
Makna Idul Adha: Jejak Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nilai Kehidupan yang Kekal Sepanjang Zaman

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →