Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Anda Ketahui
24/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat dengan uang (dok.Freepik)
Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat kembali ramai membahas hukum pembayaran zakat fitrah, salah satunya mengenai boleh atau tidaknya menunaikan zakat fitrah menggunakan uang. Seperti diketahui, zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dan didistribusikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan. Namun, perkembangan zaman membuat sebagian orang memilih membayar menggunakan uang karena dianggap lebih praktis.
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hal ini. Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menegaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini merujuk pada hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam takaran satu sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Alasannya adalah kemudahan dan kemaslahatan bagi mustahik (penerima zakat). Dengan uang, mustahik bisa lebih bebas memenuhi kebutuhan mendesak, seperti membeli lauk, kebutuhan rumah tangga, atau kebutuhan lainnya yang tidak dapat dipenuhi hanya dengan menerima bahan pokok. Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan sebagian ulama kontemporer yang menilai bahwa penggunaan uang lebih relevan dalam kondisi tertentu.
Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah menggunakan uang telah menjadi hal yang umum dan diterima secara luas oleh banyak lembaga zakat resmi. Selama nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan, maka zakat fitrah tersebut dianggap sah. Hal ini memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat dengan cepat, terutama melalui sistem pembayaran digital.
Meskipun demikian, sejumlah ulama tetap menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebagai bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah.
Namun, pembayaran menggunakan uang tetap diperbolehkan, terutama dalam konteks kemaslahatan dan efektivitas distribusi kepada para penerima manfaat.
Masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS Kota Semarang, yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara langsung maupun digital. Pembayaran secara online dapat dilakukan melalui tautan resmi berikut:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Dengan memahami hukum dan kebolehan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih tenang, tepat, dan bermanfaat bagi para penerimanya.
Apapun bentuknya—uang atau makanan pokok—yang terpenting adalah niat dan ketepatan takaran sesuai ketentuan syariat.
Artikel Lainnya
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam
Apa Itu Zakat Produktif? Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaatnya
Cara Sedekah Jumat di BAZNAS Kota Semarang, Praktis Lewat Layanan Digital
Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Masuk Bulan Safar 1448 H, Benarkah Allah Menurunkan Bala? Ini Penjelasan dalam Islam
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Bacaan Doa Awal Bulan Safar Lengkap dengan Latin Arab dan Terjemahannya
Doa Bulan Safar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Amalan untuk Memohon Perlindungan kepada Allah
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya
Syarat Zakat Emas dan Perak yang Wajib Diketahui, Ini Ketentuan Nisab dan Haulnya
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam, Simak Penjelasan dan Mitos yang Perlu Diluruskan
4 Manfaat Sedekah di Bulan Safar Menurut Islam, Yuk Lakukan!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →