Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi
21/04/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi (Dok.Freepik)
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang menjadi pedoman terbaru terkait pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran dam bagi jemaah Indonesia. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh jemaah Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis haji yang akan dilaksanakan. Tiga pilihan utama, yakni haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’, tetap terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, terutama terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Suci maupun di Indonesia. Bagi jemaah yang memilih menunaikan dam di Arab Saudi, pemerintah mewajibkan proses penyembelihan hewan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah setempat, yaitu program Adahi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keabsahan ibadah sekaligus menghindari potensi pelanggaran yang dapat berujung sanksi.
Untuk pembayaran dam di Tanah Suci, jemaah diwajibkan menggunakan platform digital Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan tarif resmi pada musim haji berjalan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menyalurkan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri. Namun demikian, seluruh proses harus tetap memenuhi prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, serta distribusi kepada pihak yang berhak.
Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Kementerian menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi intensif sejak tahap manasik haji. Pengawasan juga akan diperketat guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan syariah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalkan praktik tidak resmi sehingga penyelenggaraan haji menjadi lebih tertib, transparan, dan terpercaya.***
Berita Lainnya
Tekan Inflasi, Baznas Kota Semarang Salurkan 1,7 Milyar kepada 2.500 Mustahik
BAZNAS Kota Semarang Buka Layanan Pembayaran DAM Haji 2026, Ini Cara Mudah dan Resminya
Ini Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2026, Praktis dan Transparan lewat Baznas Kota Semarang
Kemenag Gandeng Baznas adakan Pembinaan dan Pengarahan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Semarang
Dorong Pengembangan UMKM, Baznas Kota Semarang Salurkan Bantuan Pemberdayaan Usaha
BAZNAS Kota Semarang Serahkan Bantuan Tahap I Rp300 Juta bagi Penyintas Banjir Sumatra melalui BAZNAS RI
BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Zakat
Dorong Wirausaha Muda Berbasis Ekonomi Syariah, BAZNAS RI gandeng UNWAHAS Resmikan ZCorner
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Jadwal Haji 2026 Resmi Rilis: Ini Rincian Lengkap Keberangkatan Jamaah Indonesia
Viral Isu Dana Zakat untuk MBG, Kemenag Bantah: Penyaluran sesuai Syariat Asnaf
Jadwal Lengkap Lebaran Haji 2026: Ini Prediksi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Baznas Kota Semarang Gandeng Dinas Pendidikan Bentuk UPZ SD–SMP untuk Kuatkan Budaya Berbagi Pelajar
BAZNAS Terus Berkomitmen Turut Mengentaskan Kemiskinan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →