WhatsApp Icon

Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi

21/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi

Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi (Dok.Freepik)

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang menjadi pedoman terbaru terkait pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran dam bagi jemaah Indonesia. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh jemaah Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis haji yang akan dilaksanakan. Tiga pilihan utama, yakni haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu’, tetap terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi, terutama terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Suci maupun di Indonesia. Bagi jemaah yang memilih menunaikan dam di Arab Saudi, pemerintah mewajibkan proses penyembelihan hewan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah setempat, yaitu program Adahi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keabsahan ibadah sekaligus menghindari potensi pelanggaran yang dapat berujung sanksi.

Untuk pembayaran dam di Tanah Suci, jemaah diwajibkan menggunakan platform digital Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan tarif resmi pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menyalurkan dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri. Namun demikian, seluruh proses harus tetap memenuhi prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, serta distribusi kepada pihak yang berhak.

Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Kementerian menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi intensif sejak tahap manasik haji. Pengawasan juga akan diperketat guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih mudah, aman, dan sesuai ketentuan syariah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalkan praktik tidak resmi sehingga penyelenggaraan haji menjadi lebih tertib, transparan, dan terpercaya.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →