WhatsApp Icon

Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan

22/07/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Bacaan Niat Zakat Emas dan Perhiasan Lengkap Beserta Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Emas perhiasan (dok.freepik)

Bacaan niat zakat emas dan perhiasan penting diketahui oleh setiap muslim yang memiliki simpanan emas yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Selain memahami niatnya, pemilik emas juga perlu mengetahui ketentuan nisab, haul, serta besaran zakat yang harus ditunaikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, emas menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati karena nilainya cenderung stabil dan berpotensi meningkat. Namun, tidak semua orang menyadari bahwa emas yang dimiliki dapat dikenai kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam.

Zakat emas wajib ditunaikan apabila jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas murni dan kepemilikannya telah berlangsung selama satu tahun hijriah (haul). Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai atau berat emas yang dimiliki.

Sementara itu, emas yang digunakan sebagai perhiasan sehari-hari dalam jumlah yang wajar umumnya tidak dikenai zakat. Namun, apabila perhiasan tersebut jumlahnya berlebihan atau lebih banyak disimpan sebagai aset investasi, sebagian ulama berpendapat tetap terdapat kewajiban zakat atas kepemilikan tersebut.

Berikut bacaan niat zakat emas dan perhiasan yang dapat dibaca saat menunaikan zakat:

Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:

"Saya niat mengeluarkan zakat hartaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki emas yang telah memenuhi nisab dan haul dengan nilai Rp200 juta, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen, atau sebesar Rp5 juta.

Menunaikan zakat emas tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT, tetapi juga berfungsi membersihkan harta dan membantu masyarakat yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki simpanan emas sebaiknya menghitung kepemilikannya secara berkala agar dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →