WhatsApp Icon

Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung

14/07/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Begini Tata Cara Pembayaran Fidyah di BAZNAS Kota Semarang Lengkap Cara Menghitung

Ilustrasi (dok.freepik)

Umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu diwajibkan membayar fidyah sesuai ketentuan syariat. Salah satu lembaga yang menerima pembayaran fidyah adalah BAZNAS Kota Semarang, yang juga memberikan panduan mengenai cara menghitung besaran fidyah yang harus dibayarkan.

Fidyah merupakan kewajiban bagi golongan tertentu yang tidak mampu mengganti puasa Ramadan. Istilah fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Ketentuan mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menerangkan bahwa orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan seorang fakir miskin.

Dalam praktiknya, tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Ada beberapa kategori yang memiliki ketentuan berbeda.

Anak kecil dan orang yang mengalami gangguan jiwa tanpa disengaja tidak diwajibkan mengqadha puasa maupun membayar fidyah. Sementara orang yang sengaja menghilangkan akalnya wajib mengqadha puasa, tetapi tidak diwajibkan membayar fidyah.

Bagi orang yang sakit dengan harapan sembuh, kewajibannya adalah mengqadha puasa setelah pulih tanpa membayar fidyah. Sebaliknya, penderita sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh serta orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa tidak diwajibkan mengqadha, namun wajib membayar fidyah.

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi tetap berkewajiban mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.

Sementara itu, bagi ibu hamil dan menyusui, ketentuannya bergantung pada kondisi yang dihadapi. Jika khawatir terhadap kondisi dirinya sendiri atau dirinya bersama bayi, maka wajib mengqadha puasa tanpa membayar fidyah. Namun apabila kekhawatiran hanya tertuju pada kondisi bayi, maka wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.

Fidyah pada dasarnya dapat ditunaikan dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Namun saat ini pembayaran juga dapat dilakukan dalam bentuk uang melalui lembaga amil zakat resmi, termasuk BAZNAS Kota Semarang, yang selanjutnya akan menyalurkan bantuan tersebut kepada penerima yang berhak.

BAZNAS Kota Semarang menetapkan besaran fidyah setara ½ sha' atau sekitar 1,5 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sebagai acuan pembayaran dalam bentuk uang, nilai fidyah disarankan sebesar Rp30.000 per orang per hari.

Perhitungan fidyah cukup sederhana. Jumlah hari puasa yang ditinggalkan dikalikan dengan nilai fidyah per hari.

Sebagai contoh, apabila seseorang tidak berpuasa selama 10 hari karena sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka perhitungannya adalah:

10 hari × Rp30.000 = Rp300.000.

Nominal tersebut dapat disalurkan melalui BAZNAS Kota Semarang agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan membayar fidyah melalui lembaga resmi, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban syariat, tetapi juga turut membantu fakir miskin melalui penyaluran yang lebih terorganisir dan transparan.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →