Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
09/07/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi berhutang (dok.freepik)
Bagaimana hukum bersedekah bagi orang yang masih memiliki utang? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat. Meski sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan, terutama jika seseorang masih memiliki kewajiban melunasi utang.
Sedekah adalah pemberian harta maupun nonharta yang dilakukan secara sukarela di luar kewajiban zakat dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT. Secara umum, hukum sedekah adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Namun, mengutip penjelasan dari NU Online, hukum bersedekah tidak selalu bernilai sunah. Dalam kondisi tertentu, sedekah dapat menjadi makruh, bahkan haram, bergantung pada situasi orang yang melakukannya.
Menurut pendapat Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi dalam kitabnya, bersedekah bagi orang yang masih memiliki utang dan belum mampu melunasinya bukanlah perbuatan yang dianjurkan. Bahkan, apabila sedekah tersebut menyebabkan seseorang tidak dapat membayar utangnya yang telah menjadi kewajiban, maka hukumnya haram.
Pandangan serupa juga dikemukakan sejumlah ulama mazhab Syafi'i, di antaranya Imam ar-Ramli, Imam al-Qulyubi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Syekh Muhammad az-Zuhri al-Ghumari, serta Imam Abu Zara'ah al-Iraqi dalam karya-karya mereka.
Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang hanya memiliki harta untuk melunasi utangnya atau memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya tidak dianjurkan bersedekah. Apalagi jika utang tersebut telah jatuh tempo dan tidak ada sumber dana lain untuk melunasinya.
Karena itu, Islam mengajarkan agar setiap muslim bijak dalam mengatur keuangan dan mendahulukan pemenuhan kewajiban sebelum melaksanakan amalan sunah. Dengan demikian, sedekah tetap menjadi ibadah yang berpahala tanpa mengabaikan hak pihak lain yang harus dipenuhi.***
Artikel Lainnya
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Panduan Pembayaran
Waktu Gajian Tiba! Ini Cara Mudah Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Kota Semarang
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Catat! Kalender Hijriah 27-31 Agustus 2026, Cek Tanggal Kelahiranmu di Sini
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!
Mengenal Jenis-Jenis Zakat Mal, dari Emas hingga Harta Temuan
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Tiga Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Awal, dari Kelahiran hingga Wafatnya Rasulullah SAW
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →