WhatsApp Icon

Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

09/07/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Masih Punya Utang, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi berhutang (dok.freepik)

Bagaimana hukum bersedekah bagi orang yang masih memiliki utang? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat. Meski sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan, terutama jika seseorang masih memiliki kewajiban melunasi utang.

Sedekah adalah pemberian harta maupun nonharta yang dilakukan secara sukarela di luar kewajiban zakat dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT. Secara umum, hukum sedekah adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.

Namun, mengutip penjelasan dari NU Online, hukum bersedekah tidak selalu bernilai sunah. Dalam kondisi tertentu, sedekah dapat menjadi makruh, bahkan haram, bergantung pada situasi orang yang melakukannya.

Menurut pendapat Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi dalam kitabnya, bersedekah bagi orang yang masih memiliki utang dan belum mampu melunasinya bukanlah perbuatan yang dianjurkan. Bahkan, apabila sedekah tersebut menyebabkan seseorang tidak dapat membayar utangnya yang telah menjadi kewajiban, maka hukumnya haram.

Pandangan serupa juga dikemukakan sejumlah ulama mazhab Syafi'i, di antaranya Imam ar-Ramli, Imam al-Qulyubi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Syekh Muhammad az-Zuhri al-Ghumari, serta Imam Abu Zara'ah al-Iraqi dalam karya-karya mereka.

Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang hanya memiliki harta untuk melunasi utangnya atau memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya tidak dianjurkan bersedekah. Apalagi jika utang tersebut telah jatuh tempo dan tidak ada sumber dana lain untuk melunasinya.

Karena itu, Islam mengajarkan agar setiap muslim bijak dalam mengatur keuangan dan mendahulukan pemenuhan kewajiban sebelum melaksanakan amalan sunah. Dengan demikian, sedekah tetap menjadi ibadah yang berpahala tanpa mengabaikan hak pihak lain yang harus dipenuhi.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →