WhatsApp Icon

Pengertian Zakat, Jenis, Syarat, dan 8 Golongan Penerima yang Wajib Diketahui Umat Islam

03/07/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Pengertian Zakat, Jenis, Syarat, dan 8 Golongan Penerima yang Wajib Diketahui Umat Islam

Ilustrasi zakat (dok.freepik)

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Selain menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, zakat juga berperan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan.

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam syariat Islam, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha milik muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau mustahik.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Sementara itu, Al-Qur'an dalam Surah At-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa zakat berfungsi membersihkan dan menyucikan harta maupun jiwa orang yang menunaikannya.

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Adapun zakat mal dikenakan atas harta yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul, seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pendapatan atau profesi, hingga harta temuan (rikaz).

Tidak semua harta wajib dizakati. Harta yang dikenai zakat harus diperoleh secara halal, dimiliki secara penuh, dapat berkembang, telah mencapai nisab, memenuhi ketentuan haul untuk jenis harta tertentu, serta pemiliknya tidak memiliki utang jangka pendek yang mengurangi kewajiban zakat.

Sementara itu, syarat zakat fitrah meliputi beragama Islam, masih hidup hingga akhir Ramadan, serta memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.

Dalam Islam, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan atau asnaf, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang hendak memerdekakan diri, gharim atau orang yang terlilit utang, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Dengan memahami pengertian, jenis, syarat, dan penerima zakat, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan syariat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →