WhatsApp Icon

Bolehkah Menggabungkan Puasa Tasua dan Asyura dengan Qadha Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya

23/06/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Bolehkah Menggabungkan Puasa Tasua dan Asyura dengan Qadha Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi puasa tasua asyura (dok.pexels)

Umat Islam sebentar lagi akan menjalankan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah. Berdasarkan penanggalan yang berlaku tahun ini, puasa Tasua diperkirakan jatuh pada Kamis, 25 Juni 2026, sedangkan puasa Asyura pada Jumat, 26 Juni 2026.

Menjelang pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang banyak dicari umat Muslim, yakni bolehkah menggabungkan niat puasa Tasua dan Asyura dengan qadha Ramadhan?

Merujuk penjelasan NU Online, hukum menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Asyura atau Tasua memang menjadi pembahasan di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Ada ulama yang membolehkan dan menilai seseorang tetap bisa mendapatkan pahala puasa sunnah, meski niat utamanya adalah qadha Ramadhan.

Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Ia menerangkan bahwa seseorang yang berpuasa qadha atau nazar pada hari Asyura tetap berpeluang memperoleh pahala puasa sunnah Asyura.

Pandangan serupa juga dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Ia menyebut ada pendapat ulama yang menilai pahala puasa sunnah tetap bisa diperoleh ketika seseorang menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah tertentu, seperti Arafah, Asyura, maupun puasa sunnah lainnya.

Namun, tidak semua ulama sepakat. Dalam penjelasan yang sama, terdapat pendapat lain yang lebih ketat. Imam Abu Makhramah, mengikuti pendapat Imam as-Samhudi, berpendapat bahwa penggabungan dua niat puasa wajib dan sunnah dalam satu pelaksanaan tidak menghasilkan salah satu dari keduanya. Bahkan, ada pula pandangan yang menyebut puasa sunnah tidak sah jika seseorang masih memiliki tanggungan qadha Ramadhan.

Dari perbedaan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa Tasua dan Asyura memang diperselisihkan ulama.

- Pendapat pertama: penggabungan niat diperbolehkan, dan pelakunya tetap berpeluang mendapatkan pahala puasa sunnah Tasua atau Asyura sekaligus menunaikan qadha Ramadhan.

- Pendapat kedua: penggabungan niat tidak sah, sehingga puasa wajib dan puasa sunnah sebaiknya dipisahkan.

Karena itu, bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan namun ingin menjalankan puasa Tasua dan Asyura, sebaiknya memahami lebih dulu pendapat ulama yang diikuti agar ibadah dijalankan dengan lebih tenang dan mantap.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →